Plato
;
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan
merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.”
Prof.Mr.Kranenburg :
“Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh
sekelompok manusia/orang disebut bangsa.”
G.Pringgodigdo, SH.;
“Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu
yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat
yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”
Prof.Mr.Soenarko;
“Negara adalah organisasi
masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.”
Soekarno :
“Negara adalah
organisasi.Organisasi yang sangat besar”
Sebagaimana layaknya organisasi modern dibuktikan
atau ditandai dengan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian.
Menyampaikan Pandangan Hukum Tata Negara kepada Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. dikantornya.(7-8-2017)
Dalam pergaulan hidup modern selain manusia
diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek Hukum (orang dalam
hukum yakni pembawa hak dan kewajiban). Dalam ilmu Hukum, subjek Hukum yang
bukan manusia itu disebut orang badan Hukum (bhs. Belanda Rechts persoon). Sedangkan manusia sebagai subjek Hukum disebut orang
alami (bhs.Belanda Natuurlijkepersoon).
Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte
pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi/perkumpulan
subagai subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin.
Itulah antara lain perbedaan manusia dengan
organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum. Keberadaan organisasi/perkumpulan
sebagai subjek Hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau
akte pendirian atau statuta.Anggaran Dasar atau Akte pendirian suatu organisasi
dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi.Oleh karena itu UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pd 18.8.1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte
Kelahiran atau berdirinya NKRI.
Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum
cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik.Akte kelahiran baru terbit
atau diterbitkan setelah manusia itu lahir.Bahkan sebelum lahir (masih dalam
kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek Hukum sudah ada haknya.Keberadaan
manusia tidak tergantung pada adanya akte kelahiran.
Sebagaimana layaknya anggaran dasar suatu
organisasi terdiri dari ketentuan-ketentuan
dasar.Oleh karena itu Anggaran Dasar disebut juga Hukum Tertinggi atau
Sumber Hukum.
Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 yang kemudian terkenal dan sering
ditulis degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan WUJUD NKRI.Tanpa UUD 1945
tidak akan ada NKRI juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana
rupa dan bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu.
Perlu juga diketahui bahwa UUD 1945 itu tidak
lain adalah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
(Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945). Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh
dan Atas Nama Bangsa Indonesia.
*Dengan
demikian, menurut Hukumnya mengganti UUD 1945 sama dengan mengganti NKRI
sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05).*
UUD
Amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan merampas
kemerdekaan kebangsaan Indonesia namun juga telah meniadakan atau menghapuskan Orang
Bangsa Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1 UUD Amandemen) Peniadaan atau penghapusan
orang Indonesia asli itu berpotensi sebagai GENOSIDA.
Pasal 28 D
“4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Pasal 28 E
“1) Setiap orang berhak memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.”
Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah
menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat.Tidak ada lagi kedaulatan
Negara untuk menentukan dan mengatur atau membatasi siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia.
Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap
orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia,
memilih tempat tinggal di Indonesia pergi meninggalkan dan kembali.
Dimana lagi letak adanya negara Indonesia jikalau
setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang
dll ber- hak mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, ber-hak
bertempat tinggal di Indonesia, berhak pergi dan kembali?
Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk,
keluar dan kembali ke Indonesia. Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang
diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak itu disebut juga wewenang (legalized
power)
“Hak ialah
Hukum yang dihubungkan dengan manusia atau subjek Hukum tertentu dan dengan
demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum
mulai bergerak.”
“Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya.
Apabila Hukum Tertinggi yakni UUD sudah
menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah HAK maka tidak
dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan Hukum dibawah UUD itu yang
meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat Hak itu melainkan harus menghormati
dan memenuhi hak atau memberikan hak itu.
Dengan demikian secara juridis, Bangsa
Indonesia dan NKRI itu sudah dihapuskan, ditiadakan dan dibubarkan melalui Amandemen UUD 1945 kecuali tinggal nama.
Menghapuskan atau meniadakan suatu bangsa dan negara tanpa menggunakan peluru atau lain-lain senjata peralatan militer.Tidak disebut genosida juga tidak disebut invasi atau aneksasi juga tidak disebut perang.Demikianlah perang asimetris berlangsung senyap namun menghancurkanan tanpa disadari yang telah dihancurkan.
Menghapuskan atau meniadakan suatu bangsa dan negara tanpa menggunakan peluru atau lain-lain senjata peralatan militer.Tidak disebut genosida juga tidak disebut invasi atau aneksasi juga tidak disebut perang.Demikianlah perang asimetris berlangsung senyap namun menghancurkanan tanpa disadari yang telah dihancurkan.
Oleh karena itu, DEMI HUKUM dan KEADILAN serta demi eksistensi, keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.
Barangsiapa
yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI berjuanglah dengan
tindakan nyata agar UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itu segera berlaku lagi
bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri (Tanah Air) Indonesia (Kembali
Ke UUD 1945).
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Boleh dikutip, dicopy, dibagikan atau diviralkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar