Dalam UUD 1945 terdapat 3 (tiga) Presiden yakni Presiden Republik Indonesia,
Presiden dan Presiden Indonesia.
Tentang adanya 3 (tiga) Presiden tersebut dapat
dilihat antara lain :
1. Presiden
Republik Indonesia (Pasal 4).
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
2. Presiden
(Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Diskusi Hukum Tata Negara, Kedudukan Bangsa Indonesia terhadap UUD 1945 bersama Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
3. Presiden Indonesia
(Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945)
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam
bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
Memperhatikan rumusan Pasal-pasal UUD 1945 secara
juridis ada 3 Presiden yakni : Presiden Republik Indonesia, Presiden dan
Presiden Indonesia.
Oleh karena itu perlu dicari tahu apa atau siapa Presiden
dimaksud UUD 1945.Apakah ada 3 (tiga) presiden atau apakah hanya kesalahan atau
kekurangan dalam penulisan?
Untuk mengetahuinya maka pertama perlu dilihat
penjelasan UUD 1945.
Penjelasan Umum UUD 1945 yakni :
“Memang
untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu Negara, tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionelle)
saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktikya dan bagaimana
suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.”
Tentang Presiden Republik Indonesia disebut Pasal 4
ayat 1, Penjelasan menyebut :
Bab III
Kekuasaan Pemerintah Negara.
Pasal
4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden
ialah Kepala kekuasaan executive dalam Negara untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir
reglementair).
Pasal
5 ayat 1
Kecuali
“executive power”, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan “legislative power” dalam Negara.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15.
Kekuasaan-kekuasaan
Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden
sebagai Kepala Negara.
Sesuai dengan
penjelasan UUD 1945 ada dua presiden yakni Kepala Pemerintahan “Kepala kekuasaan exekutif “ (Pasal 4,
Pasal 5) dan Kepala Negara (Pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan Pasal 15).
Dalam Penjelasan tidak ditemukan adanya penjelasan
tentang Presiden Indonesia disebut
pada ayat (1) Aturan Tambahan.
Namun demikian sesuai Penjelasan UUD 1945 adalah
sesuatu yang sudah jelas dan pasti tentang adanya dua (2) Presiden yakni Presiden
Kepala Pemerintahan dan Presiden Kepala Negara.
Kepala kekuasaan executive
disebut pada Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5 itu oleh Pasal 4 ayat 1 dengan
tegas adalah Presiden Republik Indonesia.
“Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”
Sesuai dengan ketentuan
UUD 1945 tersebut maka Presiden Kepala Pemerintahan itu disebut Presiden
Republik Indonesia. Atau dengan perkataan lain, Kepala Pemerintahan Indonesia
disebut Presiden Republik Indonesia.
Rumusan Pasal 4 ayat
(1) berkaitan dan selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ;
“Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (1) tersebut bentuk Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, bukan
federasi juga bukan serikat. Bentuk pemerintah Indonesia ialah Republik bukan
monarki juga bukan demokrasi.
Oleh karena itu sudah
tepat dan sesuai bahwa Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintah
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar disebut
dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Pada negara lain
misalnya Singapura, kepala pemerintahan itu disebut Perdana Menteri sedangkan
kepala Negara disebut Presiden. Namun Indonesia tidak menggunakan istilah
Perdana Menteri bagi Kepala Pemerintahan melainkan Presiden Republik Indonesia.
Kebanyakan negara-negara
di dunia membedakan kepala Negara dengan kepala pemerintah dan tidak dipegang
atau dijabat oleh satu orang.Misalnya Inggris, Belanda, Israel, Jerman, Jepang,
Singapura dll. Kepala Negara Inggris disebut Raja atau Ratu sedangkan kepala
pemerintah disebut Perdana Menteri.
Kepala Negara Israel disebut Presiden sedangkan kepala Pemerintah disebut
Perdana Menteri.
Perbedaan dan pembagian
kepala Negara dengan kepala pemerintahan sebagaimana dilakukan oleh
Negara-negara tersebut di atas adalah sesuai dengan pengertian Negara dan
pemerintah menurut Ilmu Hukum maupun Ilmu Negara.Negara tidak sama dengan
pemerintah.Pemerintah itu merupakan bagian atau satu elemen suatu negara. Pemerintah
itu merupakan satu institusi dalam Negara untuk melakukan suatu urusan atau
tugas yang ditentukan oleh Negara.
Ditinjau dari aspek
kekuasaan menurut UUD 1945 yang tidak lain merupakan wujud dari Negara
Indonesia (NKRI) sebagai subjek Hukum, pemerintah
adalah satu dari tiga kekuasaan yakni :
1. Kekuasaan tertinggi
(kedaulatan) ditangan rakyat dilakukan
sepenuhnya oleh MPR (Pasal 1 ayat 2)
2.Kekuasaan
pemerintahan dipegang presiden
Republik Indonesia (Pasal 4 ayat 1)
3.Kekuasaan Kehakiman dilakukan Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat
1).
Sehingga dengan
demikian dari aspek kekuasaan maka kekuasaan Rakyat (MPR) lebih tinggi daripada
Pemerintah (Presiden Republik Indonesia). Sehingga dengan demikian, kedudukan
Kepala Pemerintahan (Presiden Republik Indonesia) berada dibawah Rakyat
(MPR).Oleh karena itu maka tidak logis apabila Presiden Republik Indonesia juga
merangkap atau sekaligus menjadi Kepala Negara karena MPR maupun Pemerintah merupakan instrument kelengkapan
Negara masing-masing satu kekuasaan. Sedangkan kedua kekuasaan tertentu
merupakan kekuasaan Negara.
Apabila Presiden
Republik Indonesia adalah juga kepala Negara maka kedudukan MPR berada dibawah
Presiden Republik Indonesia. Keadaan mana merupakan suatu keadaan yang tidak
konsisten.Disebut tidak konsisten karena Presiden RI disebut mandataris
daripada MPR.Disatu sisi Presiden RI diangkat dan diberhentikan oleh MPR
sedangkan disisi lain MPR juga harus bertanggungjawab kepada Presiden RI selaku
Kepala Negara.
Jika ditinjau dari
aspek unsur atau syarat negara maka Rakyat dan pemerintah merupakan dua dari
tiga unsur atau syarat umum suatu negara yakni :
1.
Wilayah.
2.
Rakyat.
3.
Pemerintah.
Jika ditinjau dari
aspek organisasi atau badan Hukum, maka Negara adalah badan hukumnya (Rechts
persoon) sedangkan Rakyat (MPR) dan pemerintah (Presiden RI) adalah alat
perlengkapan/organ-organ Negara.Selain MPR dan Presiden masih banyak
organ-organ Negara Indonesia yakni DPR, DPA, BPK dan MA.
Setiap organ mempunyai tugas
dan fungsi serta mempunyai pemimpin atau kepala.MPR dipimpin oleh Ketua, DPA
dipimpin oleh Ketua, DPR dipimpin oleh Ketua, MA dipimpin oleh Ketua.
Oleh karena itu
seharusnya Kepala Negara dan kepala pemerintah merupakan dua jabatan yang
berbeda dan harus dipisahkan tidak dipegang atau dijabat oleh satu orang. Karena
apabila kedua jabatan/institusi tersebut dipegang oleh satu orang akan terjadi tumpang tindih (operlapping), kerancuan
dan saling bertentangan.
Selain menimbulkan
konflik dan kerancuan menurut hierarkinya kedua jabatan tersebut tidak dalam
satu level tidak sederajat. Kepala Negara dengan kepala pemerintahan tidak
berada dalam satu garis horizontal melainkan vertical. Kedudukan kepala Negara
berada diatas pemimpin Rakyat (Ketua MPR) dan pemimpin/kepala pemerintahan. Oleh
karenanya tidak tepat apabila Kepala Negara dan Kepala Pemerintah dipegang oleh
1 (satu) orang.
Tidak ada ketentuan Pasal UUD 1945 yang menentukan
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dipegang oleh satu orang. Oleh karena itu
anggapan atau tindakan yang menjadikan Presiden Republik Indonesia atau Kepala
Pemerintah sekaligus menjadi Kepala Negara merupakan anggapan atau tindakan
yang tidak sesuai dengan Sejarah Indoneia dan UUD 1945.
Selanjutnya tentang Presiden Indonesia disebut pada
Ayat (1) Aturan Tambahan UUD 1945.
ATURAN TAMBAHAN
Ayat 1
“Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur
dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.”
Siapakah yang dimaksud
dengan Presiden Indonesia dalam Ayat
1 Aturan Tambahan .
Untuk mengetahui hal
tersebut mari mulai menganalisa sejarah dan materi serta hakekat UUD 1945 itu.
UUD 1945 dirancang oleh
Para Pahlawan Pejuang Indonesia yang perumusannya dimulai dengan membentuk
BPUPKI dan kemudian PPKI.
Sebelum PPKI
mengesahkan UUD 1945 terlebih dahulu pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-’05)
Bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Pada naskah Proklamasi
17 Agustus 1945 (17-8-05) jelas tertulis bahwa Kemerdekaan yang diproklamasikan
itu adalah Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa
Indonesia.
Ketika Soekarno Hatta didaulat
untuk membacakan dan menandatangani naskah Proklamasi maka secara juridis Bangsa
Indonesia memberi mandate kepada Soekarno-Hatta menjadi Pemimpin Bangsa.Soekarno-Hatta
mendapatkan kedudukan atau jabatan Pemimpin Bangsa ketika dipercaya atau disepakati
atau didaulat merumuskan, membacakan dan menandatangani Naskah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
(Naskah Proklamasi diunggah dari Google)
Sesuai dengan naskah
Proklamasi tersebut maka Soekarno-Hatta mempunyai wewenang bertindak untuk dan
atas nama Bangsa Indonesia.Sehingga dengan demikian Soekarno-Hatta inilah yang
Pemimpin Bangsa Indonesia.
Jikalau Pemimpin
disebut Raja maka Soekarno-Hatta adalah Raja.Jika disebut pemimpin Bangsa
Indonesia adalah Presiden maka Soekarno-Hatta adalah Presiden Indonesia.
Oleh karena
Soekarno-Hatta mempunyai atau mendapat atau diakui bertindak atas nama Bangsa
Indonesia maka secara juridis mereka mempunyai kekuasaan dan kewenangan
melakukan segala tindakan yang timbul dari
dan oleh karena Proklamasi Kemerdekaan Indonesia termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada hal-hal yang ditentukan dan dimaksud Ayat 1 UUD 1945.
Oleh karena itu secara juridis
yang dimaksud dengan Presiden Indonesia adalah Pemimpin Bangsa Indonesia (Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945) yang mempunyai
kekuasaan dan kewenangan melakukan segala tindakan Hukum atas nama Bangsa Indonesia
yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi 17 Agustus 1945 termasuk akan tetapi
tidak terbatas ditentukan pada Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945.
Presiden Republik Indonesia ialah Pemimpin Pemerintah atau Kepala Pemerintah Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
Presiden ialah Pemimpin Negara atau Kepala Negara Indonesia (Pasal 10 s/d Pasal 15 UUD 1945).
Presiden Republik Indonesia ialah Pemimpin Pemerintah atau Kepala Pemerintah Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
Presiden ialah Pemimpin Negara atau Kepala Negara Indonesia (Pasal 10 s/d Pasal 15 UUD 1945).
Demikian sekilas tentang
adanya 3 Presiden dalam UUD 1945.
Mari segerakan KEMBALI KE
UUD 1945.
MERDEKA!!!!!!
Advokat Syarifuddin Simbolon,
SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar