Menurut ilmunya, Hukumnya dan para ahli, negara itu adalah organisasi antara lain:
Plato ;
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.”
Prof.Mr.Kranenburg :
“Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang disebut bangsa.”
G.Priggodigdo, SH.;
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”
Prof.Mr.Soenarko;
“Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.”
Soekarno :
“Negara adalah organisasi.Organisasi yang sangat besar”
Sebagaimana layaknya organisasi modern dibuktikan atau ditandai dengan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian.
Dalam pergaulan hidup modern selain manusia
diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek Hukum (orang dalam
hukum yakni pembawa hak dan kewajiban). Dalam ilmu Hukum, subjek Hukum yang
bukan manusia itu disebut orang badan Hukum (bhs. Belanda Rechts persoon).
Sedangkan manusia sebagai subjek Hukum disebut orang alami (bhs.Belanda
Natuurlijkepersoon).
Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte
pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi/perkumpulan
subagai subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin.
(Gambar Pembacaan Gugatan Kembali Ke UUD 1945 di PN Sleman).
Itulah antara lain perbedaan manusia dengan
organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum. Keberadaan organisasi/perkumpulan
sebagai subjek Hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau
akte pendirian atau statuta.Anggaran Dasar atau Akte pendirian suatu organisasi
dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi.Oleh karena itu UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pd 18.8.1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte
Kelahiran atau berdirinya NKRI.
Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum
cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik.Akte kelahiran
baru terbit atau diterbitkan setelah manusia itu lahir.Bahkan sebelum lahir
(masih dalam kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek Hukum
sudah ada haknya.Keberadaan manusia tidak tergantung pada adanya akte
kelahiran.
Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 yang kemudian terkenal dan sering ditulis
degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan WUJUD NKRI.Tanpa UUD 1945 tidak akan
ada NKRI juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana rupa dan
bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu.
Mari perhatikan rumusan Alinea ke 4 UUD 1945.
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sesuai dengan rumusan Alinea ke-4 UUD 1945, maka
UUD 1945 adalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.Sedangkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
diperjuangkan dan dinyatakan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17
Agustus 1945 oleh dan Atas Nama Bangsa Indonesia.
Proklamasi
Kami
bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta
hari 17 bulan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Dengan demikian, menurut Hukumnya mengganti UUD
1945 sama dengan mengganti NKRI yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945
(Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI) sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (Proklamasi 17-8-05).
Bahkan, UUD Amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan
merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia namun juga telah meniadakan atau
menghapuskan Orang Bangsa Indonesia asli atau Pribumi atau Bumiputra Indonesia
(Pasal 6 ayat 1 UUD 1945) Peniadaan atau penghapusan orang Indonesia asli itu
berpotensi sebagai GENOSIDA.
Mari perhatikan rumusan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945
(1) Presiden
ialah orang Indonesia asli”
Diganti menjadi : (Pasal 6 ayat 1 UUD Amandemen/UUD 1999-2002)
(1)
“ Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Perlu dipahami bahwa Bangsa tidak sama dengan warga negara.Seorang bangsa Amerika, Belanda atau Cina misalnya dapat
menjadi warga Negara Indonesia akan tetapi tidak menjadi bangsa Indonesia.Seorang
bangsa Indonesia dapat juga menjadi warga Negara Amerika, Belanda, Cina, Jepang
atau lain-lain negara. Kewarganegaraan dapat berubah atau berganti-ganti
sedangkan kebangsaan tidak.Substansi kebangsaan seseorang merupakan garis
keturunan (silsilah, nasab) secara biologis atau genetika sedangkan
kewarganegaraan merupakan proses administrasi. Kebangsaan itu merupakan
hubungan seseorang dengan bangsa sedangkan kewarganegaraan merupakan hubungan
seseorang dengan negara/organisasi. Bangsa dan negara adalah dua hal yang
berbeda.Dalam ilmu Hukum bangsa itu tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) sedangkan Negara
tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechts
person).
Selain menghapuskan atau meniadakan atau
memusnahkan orang Indonesia asli yang berpotensi sebagai genosida, amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga mengakomodir
kewarganegaraan ganda orang Tionghoa/Cina.
“semua warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga dianggap sebagai
warga negara RRC.Status kewarganegaraan ganda dari orang Tionghoa sudah ada
jauh sebelum Republik Indonesia lahir.”
"Menurut Undang-undang Kewarganegaraan RRC, tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk dapat menanggalkan kewarganegaraan Cina kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri Cina, tetapi Kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata Cina."
"Menurut Undang-undang Kewarganegaraan RRC, tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk dapat menanggalkan kewarganegaraan Cina kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri Cina, tetapi Kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata Cina."
(Dr.Leo Suryadinata, DILEMA MINORITAS TIONGHOA, Terjemahan bahasa Indonesia oleh PT.Grafiti Pers, Juni 1984, halaman 121)
Sesuai dengan prinsip
kewarganegaraan RRC tersebut maka setiap warga negara Indonesia keturunan
Tionghoa juga merupakan warga Negara RRC.Status kewarganegaraan RRC tersebut
tersebut bukan karena kehendak WNI keturunan Tionghoa/Cina menerima
kewarganegaraan Cina akan tetapi oleh karena prinsip kewarganegaraan yang dianut
oleh RRC.
Beberapa Pasal UUD Amandemen yang meniadakan NKRI antara lain :
Pasal 28 E
“1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah
menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat.Tidak ada lagi kedaulatan
Negara untuk mengatur dan menentukan atau membatasi siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia.
Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, memilih tempat tinggal di Indonesia pergi meninggalkan dan kembali.
Dimana lagi letak adanya negara Indonesia jikalau
setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang
dll ber-hak mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, ber-hak bertempat
tinggal di Indonesia, berhak pergi meninggalkan serta berhak kembali?
Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk,
keluar dan kembali ke Indonesia. Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang
diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak itu disebut juga wewenang (legalized power)
“Hak ialah Hukum yang dihubungkan dengan manusia atau subjek Hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.”
Prof.Dr.Notonegoro :
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Ketentuan Pasal 28 D UUD Amandemen tersebut
bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang menentukan :
(1)
Yang menjadi Warga
Negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.”
Ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas
menentukan dan membatasi siapa Warga Negara, bukan setiap orang melainkan orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Prinsip-prinsip Hukum yang terkadung dalam UUD
1945 seperti Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1 telah diperkuat atau diadopsi
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui DEKLARASI PBB TENTANG HAK HAK
MASYARAKAT PRIBUMI
Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis Umum PBB
Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum
dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip
dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang
pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan
Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat
kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari
Majelis Umum PBB,
Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.
Sidang Pleno ke-107
13 September 2007
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menikmati sepenuhnya, sebagai
suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan
kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal
Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai hak atas
kewarganegaraan.
Pasal 27 :
Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil,
independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat
dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat
pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara
tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk
berpartisipasi dalam proses ini.
Apabila Hukum Tertinggi yakni UUD Negara
Indonesia sudah menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah
HAK maka tidak dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan Hukum dibawah UUD
itu yang meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat Hak itu
melainkan harus menghormati dan wajib memenuhi hak atau memberikan hak itu.
Jika demikian secara juridis, Bangsa Indonesia
dan NKRI itu sudah dihapuskan, tidiadakan dan bubar kecuali tinggal nama.Lebih
ekstrim dapat dikatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli telah
dimusnahkan “genosida” dan NKRI
telah hapuskan atau diambil alih tanpa
perlu mengeluarkan satu peluru dan tidak disebut genosida maupun aneksasi.
Demikianlah perang asimetris memusnahkan Bangsa Indonesia dan NKRI.
Oleh karena itu, DEMI HUKUM dan KEADILAN serta eksistensi dan keselamatan
Bangsa Indonesia dan NKRI mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.
Barangsiapa yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI
berjuanglah dengan tindakan nyata agar UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itu
segera berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri (Tanah
Air) Indonesia (Kembali Ke UUD 1945).
MERDEKA
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Advokat/Penasihat Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar