Sabtu, 29 November 2014

SESEORANG YANG BUKAN ORANG/BANGSA INDONESIA ASLI TIDAK OTOMATIS MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA



Pada acara Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yakni hari/tanggal/waktu LAHIRNYA BANGSA INDONESIA,  dicatat hadir sebagai PENINJAU 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.

Maka menurut HUKUMNYA, kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai PENINJAU  bukan peserta, memberi petunjuk atau BUKTI yang menyatakan atau MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan/etnis Cina TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan/etnis yang menjadi BANGSA INDONESIA

Undang Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) jo.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 SANGAT MEMPERHATIKAN TENTANG BANGSA dan atau memuat ketentuan tentang bangsa, bukan hanya tentang negara.Barangkali inilah satu keistimewaan dan atau ciri khas UUD 1945 dari UUD lain yang ada di dunia.

Hal mana terlihat dengan jelas mulai dari Pembukaan yakni :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dst.....

Selanjutnya dalam Batang Tubuh UUD 1945 pun jelas dan tegas memuat ketentuan tentang Kebangsaan Indonesia antara lain :

Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 jo.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menentukan :

PRESIDEN IALAH ORANG INDONESIA ASLI

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka MENURUT HUKUMNYA, setiap calon Presiden/Wapres, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali, Camat, Lurah /Kepala Desa hingga Ketua RT harus diperiksa silsilah keturunan/keluarganya untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tersebut.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menentukan :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Oleh karena itu, selain ketentuan tentang KEBANGSAAN seorang pejabat atau calon pejabat Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa hingga Ketua RT {Pasal 6 ayat (1) UUD 1945} , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) harus juga diperhatikan dan diperiksa tentang status kewarganegaraan dari orang-orang bangsa lain yang tinggal dan menetap di (penduduk) Indonesia.

Kapan mereka disahkan menjadi warga negara Indonesia???

Apakah sudah pernah diperiksa???

Misalnya saja si  A Hong yang merupakan bangsa/etnis China/Tionghoa atau lain-lain suku bangsa/etnis???

Apakah sudah diperiksa kapan A Hong dan atau golongan/suku bangsa lain itu disahkan sebagai Warga Negara Indonesia?

Maka, telitilah sebelum membeli, pesan siaran niaga TVRI tahun 80-an.

Sepertinya ketelitian adalah antara lain yang penting dan harus dilakukan demi terwujudnya  RAYA INDONESIA



1 komentar:

  1. KAPAN orang-orang bangsa lain itu menjadi dan atau disahkan menjadi Warga Negara Indonesia???

    BalasHapus