DEKLARASI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI
Resolusi di
Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi
PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis Umum PBB
Penulisan
rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29
Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang
Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat
resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk
menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu
untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut
sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam
tambahan resolusi saat ini.
Sidang Pleno ke-107
13 September 2007
Tambahan
Deklarasi PBB
tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis Umum
Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad
yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai
dengan piagam.
Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang
lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri
sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada
keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan
bersama umat manusia.
1
Menegaskan lebih jauh
bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada
pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan
Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu,
tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.
Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam
pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak
adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan
tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada
dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai
dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan
menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur
politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual,
sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta
sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai
dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan
bangsa-bangsa.
Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam
bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri
segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh
pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu
untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk
memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta
kebutuhan mereka.
Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi
memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta
managemen yang layak.
Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah
masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian,
perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan bersahabat antara
bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.
2
Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola
tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian
dari anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang
ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi
dengan Negara.
Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan
Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada
kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua
orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik
mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang
bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk
menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum
internasional.
Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi
yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan
kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip
keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga
itikad yang baik.
Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan
melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada
masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang berhubungan
dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan
tersebut.
Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan
berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat
pribumi.
Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap
pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat
pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang
ini.
Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua
hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa
masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan
kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
3
Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan
dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari
keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus
juga menjadi pertimbangan.
Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat
pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat
persekutuan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok
ataupun sebagai individu, atas segala
hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam
Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak
Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi
dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu
dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan
dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka,
khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat
Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak
tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan
pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat
pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai
hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan
dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi
otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk
melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan social
istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika
mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya
dalam Negara.
4
Pasal 6 :
Setiap individu
pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu
pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan
dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai
orang yang istimewa tidak boleh menderita
segala bentuk pemusnahan masa atau
kegiatan lain yang berbentuk kekerasan,
termasuk memindahkan anak-anak dari suatu
kelompok ke
kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
1. Masyarakat
pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban
pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara
sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan
perbaikan untuk :
(a) Segala aktifitas yang bertujuan,
berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai
orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai
budaya dan identitas etnis mereka.
(b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan
atau akibat pengambil alihan atas tanah
wilayah dan
sumber daya mereka.
(c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi
yang mempunyai tujuan atau akibat
kekerasan atau pengurangan beberapa
hak mereka.
(d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan
integrasi.
(e) Segala bentuk propaganda yang
dibuat yang bertujuan menimbulkan
atau
menghasilkan diskriminasi ras atau
etnik yang ditujukan untuk melawan
masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat
pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu
komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat
istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul
dari pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10 :
Masyarakat
pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada
perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi
yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana
mungkin dengan mendapatkan balasan.
5
Pasal 11 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan
tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat
manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti
peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan
pameran serta pementasan seni serta karya sastra.
Pasal 12 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan,
mengembangkan dan mengajarkan tradisi
spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara
keagamaan mereka. Hak untuk memelihara,
melindungi dan mempunyai akses pribadi
ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak
penggunaan dan pengawasan atas obyek-
obyek upacara, dan hak atas pemulangan
kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus
meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-
obyek upacara dan jenazah-jenazah yang
miliki melalui mekanisme yang adil,
transparan dan efektif dalam hubungan
dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan,
mengembangkan dan megirimkan pada generasi
selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi
lisan, filosofi, system penulisan dan karya
sastra mereka, dan untuk menunjuk serta
menggunakan nama untuk komunitas, tempat
dan nama orang.
2. Negara harus
menentukan ukuran yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut
dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa
masyarakat pribumi mengerti serta
dimengerti dalam hal politik dan cara kerja
hukum administrasi ketika dibutuhkan
melalui ketentuan intrepretasi atau dengan
cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan
system pendidikan dan lembaga
penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka,
dengan cara yang sesuai dengan
kebudayaan belajar-mengajar mereka.
Individu dari
masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas
pendidikan dalam segala tingkatan dan
bentuk tanpa diskriminasi.
6
3.
Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan
ukuran
yang tepat, bagi masyarakat
pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang
hidup diluar komunitas mereka,
untuk memperoleh, jika dimungkinkan,
mendapatkan pendidikan sesuai
budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa
mereka
sendiri.
Pasal 15 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya,
tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus
dicerminkan secara tepat dalam
pendidikan dan juga informasi publik.
Negara harus
menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama
dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan,
untuk memerangi prasangka dan
menghilangkan diskriminasi dan menjunjung
toleransi, hubungan yang baik dan
saling pengertain diantara masyarakat
pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka
sendiri dan untuk mendapatkan akses ke
segala bentuk media mereka tanpa
diskriminasi.
2. Negara harus
mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin bahwa media milik
Negara seharusnya mencerminkan keberagaman
kebudayaan pribumi. Negara, tanpa
prasangka menjamin kebebasan penuh expresi,
harus mendorong pemilik media swasta
untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan
pribumi secara memadai.
Pasal 17 :
1.
Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk
sepenuhnya menikmati segala hak yang
diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh
yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara harus
berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam
menentukan tolak ukur yang tepat untuk
melindungi anak-anak masyarakat pribumi
dari exploitasi ekonomi dan melakukan
segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu
dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau
membahayakan kesehatan atau
perkembangan fisik, mental, spiritual atau
social anak, mengingat kerapuhan dan
pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan
mereka.
3. Pribadi
pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi
diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan
atau upah.
7
Pasal 18 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam
masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh
mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk
mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19 :
Negara harus
berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang
bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh
persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan
atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk system
atau lembaga politik, ekonomi dan social
sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman
menikmati memakai penghidupan dan
pembangunan, dan menggunakan secara bebas
aktifitas ekonomi tradisional.
2. Masyarakat
pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak
mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi,
kondisi social, termasuk hubungan kerja,
dalam bidang pendidikan, pekerjaan,
pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran,
kesehatan rumah tangga, keamanan,
kesehatan dan sosial.
2. Negara harus
menentukan alat ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk
meyakinkan perbaikan secara
berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
Perhatian khusus harus diberikan atas hak
dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia,
perempuan muda, anak-anak dan orang-orang
cacat.
Pasal 22 :
Perhatian khusus
harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak
dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
8
Pasal 23 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi
untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan
menentukan program kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang
berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui
lembaga mereka sendriri.
Pasal 24 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan
praktek-praktek kesehatan, termasuk
perlindungan terhadap tanaman-tanaman,
hewan-hewan dan mineral yang vital
untuk obat. Masyarakat pribumi juga
mempunyai hak untuk mengakses,
tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua
pelayan social dan
kesehatan.
Masyarakat
pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart
kesehatan fisik dan mental yang yang
mungkin dicapai. Negara harus mengambil
langkah yang diperlukan dengan tujuan
untuk pencapaian secara progresif
realisasi total dari hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang
khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai
tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan
tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara
tradisional mereka miliki, pakai atau
gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan
mengawasi
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka miliki
atas kepemilikan tradisional atau dapatkan
atau gunakan secara tradisional, dan juga
mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus
memberikan pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah
dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini
harus dilaksanakan dengan penuh
penghormatan terhadap adat-istiadat,
tradisi dan system kepemilikan tanah dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan.
9
Pasal 27 :
Negara harus
menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial,
terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan,
memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah
untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah,
wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau
digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam
proses ini.
Pasal 28 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk
pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan
kopensasi yang adil dan wajar, atas
tanah, wilayah dan sumber daya yang
dimiliki secara tradisi ataupun digunakan,
dan yang dapat diambil alih,
dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa
pemberitahuan yang bebas terlebih
dahulu.
Kecuali jika
dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang
bersangkutan, kopensasi atas tanah,
wilayah dan sumber daya harus setara dalam
hal jumlah, ukuran dan status hukum atau
keuangan atau pengambil alihan yang
tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan
kapasitas produksi tanah, wilayah, dan
sumber daya mereka. Negara harus
menciptakan dan menerapkan program
pendampingan kepada masyarakat pribumi
untuk konservasi dan perlindungan semacam
ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus
mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat
penyimpangan atau pembuangan benda-benda
berbahaya dalam tanah dan wilayah
mereka tanpa adanya pemberitahuan
sebelumnya.
3. Negara juga
harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang
dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan,
pengelolaan, dan pemulihan kesehatan
masyarakat pribumi, seperti yang dibangun
dan diimplementasikan oleh masyarakat
yang mendapat dampak dari material semacam
tersebut.
Pasal 30 :
1. Aktifitas
kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah
mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan
yang berhubungan dengan kepentingan
umum atau jikalau tidak disetujui tanpa
paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi
yang bersangkutan.
10
2. Negara harus
melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan
melalui prosodur yang benar dan secara
khusus melalui lembaga perwakilan telebih
dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah
mereka untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan
membangun warisan budaya, pengetahuan
tradisional dan expresei kebudayaan
tradisional dan juga manifestasi dari ilmu
pengetahuan, teknologi dan budaya,
termasuk sumber-sumber daya manusia dan
genetika, benih-benih, obat-obatan,
pengetahuan tentang flora dan fauna,
tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga
dan permainan tradisional dan pameran serta
pementasan seni. Mereka juga
mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi,
,melindungi dan mengembangkan
kekayaan intelektual atas warisan budaya,
pengetahuan tradisional, dan expresi
kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan
dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur
yang tepat untuk mengakui dan melindungi
pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas
dan strategi untuk menggunakan tanah dan
wilayah serta sumber-sumber daya mereka
yang lain.
2. Negara harus
berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan melalui lembaga
perwakilan mereka dengan tujuan untuk
mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah
ada pemberitahuan tentang proyek yang
berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan
juga sumber-sumber daya yang lain,
terutama dalam hubungan dengan pembangunan,
penggunan dan exploitasi mineral, air
dan sumber daya lain.
3. Negara harus
menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil
dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur
untuk mengurangi dampak yang
merugikan lingkungan, ekonomi, social,
budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan
yang sesuai dengat adat-istiadat dan
tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak
mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan
dimana mereka hidup.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih
keanggotaan dari lembaga atau institusi
yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
11
Pasal 34 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur
kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang
istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat,
yang sesuai dengan standar hukum internasional.
Pasal 35 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada
komunitas mereka.
Pasal 36 :
1. Masyarakat
tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional,
mempunyai hak untuk memelihara dan
membangun koneksi, hubungan dan kerjasama,
termasuk aktifitas-aktifitas untuk
tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan
sosial, dengan anggota mereka sendiri dan
juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan
berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus
menentukan tolak ukur yang tepat untuk
memfasilitasi pelaksanaan dan untuk
memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan
perjanjian persetujuan dan
penetapan-penetapan yang membangun dan untuk
mendapatkan penghargaan dan penghormatan
atas perjanjian, persetujuan dan
penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal
dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus
hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat
dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-
persetujuan serta penetapan-penetapan lain
yang sifatnya membangun.
Pasal 38 :
Negara, dalam
konsultasi dan kerjasama dengan
masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur
legislative, untuk mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.
12
Pasal 39 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan
teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang
terdapat dalam deklarasi ini.
Pasal 40 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat
melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan
Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat
atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan
seperti itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan,
dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi
manusia internasional.
Pasal 41 :
Organ-organ dan
perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada
realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi,
inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk
memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka
harus diciptakan.
Pasal 42 :
Perserikatn
Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus,
termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan
penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan
menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43 :
Hak-hak ini
diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan
kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44 :
Semua hak dan
kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita
secara sama dan setara.
13
Pasal 45 :
Tidak ada isi
dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang
dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa
yang akan datang.
Pasal 46 :
1. Tidak ada
sesuatu dalam deklarasi ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara
tidak langsung kepada suatu bangsa,
masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk
mengikat dalam suatu aktifitas atau
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
piagam PBB atau ditafsirkan sebagai
pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang
akan memecah atau merusak baik secara
keseluruhan ataupun sebagian, intergritas
wilayah atau kesatuan politik dari
kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara
merdeka.
2. Dalam
pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan
kebebasan fundamental bersama harus
dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul
dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya
dan untuk pembatasan-pembatasan
tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum
dan dalam hubungan dengan kewajiban-
kewajiban hak azasi internasional . Segala
jenis pembatalan harus bebas dari
diskriminasi dan secara tegas semata-mata
demi kepentingan keamanan pengakuan hak
dan penghormatan kepada hak dan kebebasan
sesame dan untuk menemukan
persyaratan yang adil dan paling memaksa
dari masyarakat demokrasi.
3.
Ketentuan-ketentuan yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai
dengan
prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi,
penghormatan kepada hak azasi manusia,
persamaan, non diskriminasi, pemerintahan
yang bersih dan itikad yang baik.
14
https://m.tempo.co/read/news/2014/12/08/090627197/menteri-susi-tangkap-22-kapal-ikan-cina
BalasHapusTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan telah menangkap 22 kapal ikan asal Cina di perairan Arafuru, Papua Timur bagian selatan, Ahad, 7 Desember 2014. "Kemarin saya mendapatkan info, pukul tiga sore kami menangkap 22 kapal Cina (berukuran) di atas 300 gross tonnage (GT)," kata Susi di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.
Susi mengatakan kapal-kapal Cina tersebut terdeteksi oleh automatic identification system (AIS) yang merupakan sistem standar dari International Maritime Organization untuk mendeteksi kapal-kapal berukuran di atas 200 GT. (Baca juga: Empat Aksi TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan)
Susi mengatakan telah membuat nota resmi ihwal kapal Cina yang melanggar batas perairan dan mencuri ikan di perairan Indonesia. Alasan pembuatan nota resmi ini, Susi menjelaskan, adalah menjaga persoalan pencurian ikan ini agar tidak menguap begitu saja. "Supaya kita dapat ada follow-up dari sana," ujar Susi.
https://m.tempo.co/read/news/2014/12/08/090627197/menteri-susi-tangkap-22-kapal-ikan-cina