Jumat, 15 Agustus 2014

PROKLAMASI 17 Agustus 1945 adalah KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA




Sesuai dengan Aksara atau teks Proklamasi 17 Agustus 1945 yakni : Kami, bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia, maka menurut Hukumnya yang merdeka atau menyatakan diri merdeka adalah Bangsa Indonesia.

Keadaan mana juga semakin tegas dan ditegaskan pada bagian akhir teks Proklamasi itu pada bagian akhir yakni : Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno dan Hatta yang membacakan dan menandatangani teks Proklamasi tersebut adalah atas nama Bangsa Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama pun ditegaskan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dengan demikian menurut Hukumnya, Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA, bukan RI
Selanjtunya adalah juga MENURUT HUKUMNYA, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu ialah HAK MILIK BANGSA INDONESIA

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, PPKI menetapkan UUD 1945 dan Ir.Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta sebagai Presiden RI. 

Sehingga dengan demikian Negara RI dan Presiden RI baru ada dan berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945.Apabila hendak merayakan hari Ulang Tahun RI maka seharusnya adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 bukan 17 Agustus 1945.

 Dengan demikian, Kemerdekaan yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan Negara RI yang didirikan pd 18 Agustus 1945 dan Diproklamasikan pada 15 Agustus 1950 adalah HAK MILIK BANGSA INDONESIA, BUKAN MILIK Bangsa Aborigin, bukan milik bangsa Barbar juga BUKAN MILIK Bangsa China/tionghoa!!!

Apabila kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan negara RI yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 serta diproklamasikan pada tanggal 15 Agustus 1950 adalah MILIK BANGSA INDONESIA, maka seharusnya dan sepatutnya serta SEHARUSNYA, MENURUT HUKUMNYA, pada Skala prioritas pertama dan utama  Bangsa Indonesia  yang harus MENDAPAT MANFAAT (segala manfaat yang timbul dan oleh karena) KEMERDEKAAN  dan NEGARA itu.

Jikalau ternyata yang merasakan, mendapatkan manfaat dari Kemerdekaan dan Negara itu bukan Bangsa Indonesia maka itu jelas adalah suatu KEADAAN YANG TIDAK BENAR dan TIDAK ADIL, perampasan hak yang TIDAK DIBENARKAN OLEH HUKUM

Adalah WAJIB bahkan HARUS bagi SETIAP ORANG BANGSA INDONESIA UNTUK MEMPERTAHANKAN dan atau MEREBUT HAK dan KEWAJIBAN yang timbul dari dan oleh karena KEMERDEKAAN BANGSA Indonesia dan Didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu DEMI TEGAKNYA HUKUM-KEBENARAN untuk MEWUJUDKAN KEADILAN maka tuntut, ambillah atau Rebutlah HAK MILIK MU itu!!!!!!!!

MERDEKA!!!!!!!






Tidak ada komentar:

Posting Komentar