Jumat, 31 Januari 2014

APAKAH INI PENJAJAHAN YG DILAKUKAN OLEH CINA ???



Jadilah orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Indonesia (negeri sendiri), orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).

Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Cina atau orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan (tuan di negeri orang/bangsa lain).

Penjajahan dalam segala bentuknya diatas dunia terlebih-lebih dari Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ~ bertentangan dengan Hukum-Pancasila.

Oleh karena itu demi perikemanusiaan dan perikeadilan (hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua) maka penjajahan dalam segala bentuknya harus dihapuskan dan penjajah, penjajah, penjajah itu harus diusir dari negeri Indonesia!!!!!

REVOLUSI!!!!
MERDEKAAAAA!!!!

Sabtu, 11 Januari 2014

TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM






Jika selama ini para professor doktor hukum belum pernah menjelaskan mungkin oleh karena kurang faham atau memperhatikan dengan saksama tentang jiwa dan semangat serta suasana kebatinan UUD 1945 atau sibuk dengan harta, jabatan atau sibuk dengan encemehe nya....,maka demi pelurusan dan pencerahan yang sepertinya sudah waktunya, maka bersama dan dengan catatan sederhana ini aku katakan dan jelaskan antara lain:

 Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2)  UUD 1945:

Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
 Dengan demikian rumusan itu dengan jelas menentukan bahwa KEDAULATAN itu ada ditangan RAKYAT, bukan KEDAULATAN RAKYAT
 Kedaulatan adalah ditangan rakyat adalah tidak sama pengertiannya dengan kedaulatan rakyat.Kedua hal tersebut adalah berbeda makna dan akibat hukumnya.Rumusan itu menunjuk tempat atau pemegang atau yang berdaulat itu, bukan jenis kedaulatan atau teori/doktrin ilmu tentang kedaulatan.
Oleh karena dengan dengan tegas Pasal 1 (2) UUD 1945, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”, bukan “kedaulatan rakyat”. Hal itu adalah PASTI dan tidak perlu dan tidak butuh penafsiran dan tidak butuh perdebatan karena hukumnya telah jelas dan tegas menentukan demikian.

Kedaulatan Rakyat adalah salah satu dari jenis kedaulatan yang dikenal dalam ilmu pengetahuan (doktrin ilmu) yang mengenal beberapa doktrin ilmu tentang kedaulatan yakni :

1.Kedaulatan Tuhan.
2.Kedaulatan Raja.
3.Kedaulatan Negara.
4.Kedaulatan Rakyat
5.Kedaulatan Hukum.

Sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat (1) tersebut maka perlu mengetahui doktrin kedaulatan yang mana yang dianut oleh UUD 1945.

Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Untuk menghindari timbulnya perbedaan sebagai akibat dari tingkat pemahaman seseorang tentang TUHAN dan Agama yang berbeda-beda, sangat beralasan hukum dan sesuai dengan penjelasan UUD 1945, maka KEDAULATAN YANG DIANUT oleh UUD 1945 dan NKRI adalah KEDAULATAN HUKUM dimana PANCASILA adalah SUMBER dari segala sumber hukumnya. 

Maka dengan demikian kedaulatan yang dianut oleh UUD 1945 adalah KEDAULATAN KEDAULATAN HUKUM

Kedaulatan Hukum itu dekat dengan Kedaulatan TUHAN.

Keadaan itu juga dapat dilihat dari urutan Sila dalam Pancasila yakni Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa dan rumusan Pembukaan dan Pasal 29 UUD 1945.

Tentang Kedaulatan Hukum yang dekat dengan Kedaulatan TUHAN juga dapat terlihat dari rumusan Sila Ke-4 dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Hikmat itu dekat dengan hukum-kebenaran.

Hikmat itu didapat oleh manusia dengan mengasah ilmu dalam Iman  atau merupakan turunan atau dekat atau setingkat dibawah Sabda  yang disabdakan oleh Para Nabi dan Rasul ALLAH dan di atasnya adalah FIRMAN ALLAH yang disampaikan oleh Malaikat ALLAH kepada Nabi/Rasul ALLAH  Tuhan Yang Maha Esa.

Sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila yang menentukan :

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dia (kedaulatan) itu lah atasan YANG PALING TINGGI, tidak ada lagi diatasnya.Dia tidak tergantung akan tetapi menjadi tempat bergantung.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang tidak tergantung lagi kepada yang lain.

Kedaulatan itulah tempat bergantung, menentukan pada tingkat tertinggi.

Dengan demikian Pemimpin yang memimpin Rakyat Indonesia adalah KEDAULATAN itu sendiri. 

Dan keadaan itu sesuai dengan rumusan Sila ke 4 dari Pancasila.

Oleh karena Rakyat itu adalah manusia jamak dalam hubungannya dengan negara, maka sesuai dengan penjelasan UUD 1945 yang menentukan Negara Berdasar atas hukum (rechtsstaat) maka semakin jelas bahwa faham mengenai Kedaulatan yang dianut oleh NKRI adalah KEDAULATAN HUKUM

Namun demikian KEDAULATAN HUKUM itu bukanlah KEDAULATAN HUKUM semata akan tetapi KEDAULATAN HUKUM yang bermanfaat yang baik dan benar sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan seluruh dan segenap Rakyat.

Keadaan mana pula sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 (alinea ke-4 ....yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :PANCASILA, Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan adalah ditangan rakyat.... Pasal 33 ayat 3; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .

Sungguh UUD 1945 merupakan wujud nyata dan sederhana tentang ketentuan ALLAH Tuhan Yang Maha Esa.

ALLAH Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan langit dan bumi beserta isinya dengan HUKUM  atau ketentuan agar semua berjalan teratur tidak saling menabrak atau bertabrakan.

Kepada manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan bumi air dan ruang angkasa disertai dengan ketentuan-HUKUM yang terdiri dari PERINTAH dan LARANGAN adalah juga untuk selamatan dan kesejahteraan manusia itu sendiri. 

HUKUM itu untuk kemaslahatan manusia dan sekalian alam.Hukum untuk mewujudkan KEADILAN

Sungguh besar karunia, barokah ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia melalui Para Pejuang Kusuma Bangsa yang berbudi Luhur Suci serta Mulia dalam merumuskan dan menyusun serta menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945

Maka celakalah mereka yang bermain-main atau mempermainkan, merubah atau mengamandemen UUD 1945 oleh karena perbuatan mereka sendiri. 

Rakyatlah (jamak) manusia (tunggal) yang harus dipimpin, diberi aturan, larangan dan perintah. Manusia (rakyat) dalam segala akitifitas yang berhubungan dengan manusia (rakyat) haruslah mengikuti, mematuhi aturan (perintah dan larangan), rule of law

Apa pemimpinya, rule of law nya ?
 Jawabnya ialah HIKMAT KEBIJAKSANAAN baik dalam permusyawaratan/perwakilan.

Artinya dalam bermusyawarah keputusan tidak ditentukan oleh jumlah suara atau voting, melainkan ditentukan oleh HUKUM demikian juga dalam hal menentukan wakil.

Jadi sesungguhnya dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan Negara RI ketika akan mengambil keputusan haruslah diambil dengan cara musyawarah dengan cara/dasar DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN bukan dengan suara terbanyak (voting) baik dalam permusyawaratan maupun perwakilan.

Bukan ‘diktator mayoritas” oleh mayoritas atau bukan kekuatan belaka oleh kelompok minoritas ‘tyrani minoritas’ yang menjadi (machtstaat).

Keputusan yang diambil berdasarkan atau didasarkan dengan HIKMAT KEBIJAKSANAAN itulah yang dekat atau sesuai dengan DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA RI yakni PANCASILA, bukan seperti yang dipraktekkan selama ini, terlebih-lebih setelah amandemen UUD 1945, sangat sesat, BERTENTANGAN DENGAN HUKUM!!!!!

Ini pula antara lain alasan, sejak dari awal saya katakan amandemen UUD 1945 itu BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, TIDAK SAH “SESAT/HARAM”!!!
Maka sejak pejabat tinggi atau tertinggi yang dipilih secara langsung dengan suara terbanyak itu bertentangan dengan DASAR dan atau IDEOLOGI NEGARA Republik Indonesia.

 


Barang siapa yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk dipilih dalam Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan atau mendapatkan/memperoleh/duduk atau menduduki Jabatan itu dari dan oleh karena Pemilihan Umum Secara Langsung adalah TIDAK SAH, karena bertentangan dengan PANCASILA sebagai SUMBER dari segala sumber HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA juga bertentangan dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.



Atau dengan perkataan lain :

Oleh karena amandemen/perubahan UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka apa yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada Amandemen/Perubahan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM



Dihadapan HUKUM mereka itu tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void), “HARAM HUKUMNYA”



Semua yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan dari amandemen/perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

Jadi apabila ada yang mengatakan negara bagai pesawat terbang dalam status AUTO PILOT cukup beralasan hukum.

Maka demi penghormatan dan ketaatan saya pada ALLAH Tuhan Yang Maha Esa, kepada DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA,  saya tidak mengakui dan tidak menuruti Amandemen atau Perubahan UUD 1945 dengan segala turunannya itu!!!!!!!

Oleh karena itu, SEGERALAH KEMBALI kepada UUD 1945 tanpa amandemen atau sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian buat dan tetapkan lah UUD NKRI sebagai penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut dan terperinci dari semangat, jiwa dan suasana kebatinan UUD 1945 itu.

Laksanakanlah dalam setiap Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara total, kaffah (terintegrasi) sesuai dengan semangat, jiwa dan suasana kebatinan UUD 1945 yang sudah dijabarkan secara lebih terperinci dalam UUD NKRI;







Dengan demikian Insya ALLAH berinsyaf kepastian RAKYAT ADIL MAKMUR SENTAUSA
 RAYA (t) lah INDONESIA!!!!!

MPR TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH/MENGAMANDEMEN UUD 1945



Wahai Saudara/i ku seBangsa yakni Masyarakat Adat Nusantara (dari Sabang s/d Merauke, dari Talaud hingga Rote) dan se Negeri Adat Nusantara yang saat ini lebih dikenal dengan nama Indonesia, sesungguhnya Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Yang Maha Besar lagi Maha Agung, oleh karena itu tidak ada kekuatan manusia manapun (sehebat dan sepintar apapun dia) yang mampu mengalahkan kekuatan dan kebenaran ALLLAH SWT

Para penjajah dan penghianat itu berusaha terus hendak mengalahkan KEBENARAN antara lain dengan mengamandemen UUD 1945.

Disangkanya mereka berhasil padahal tidak sebab antara lain masih ada UU No.5/1960 ttg Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang dengan tegas menentukan bahwa HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU ATAS BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA ialah HUKUM ADAT.UUPA No.5/1960 itu barus satu contoh, masih banyak yg lain.

Sesungguhnya penghianat, penipu itu hanya menghianati dan menipu diri sendiri.

Dalam forum seminar yang diselenggarakan Aliansi Kampus Indonesia pada akhir Juli  2000 yang dihadiri 5 (lima) Guru Besar (Profesor Doktor) Hukum Tata Negara mewakili 5 (lima) Universitas Negeri terkenal di Indonesia saya sudah tegaskan bahwa AMANDEMEN UUD 1945 ADALAH SESAT dan saya minta SUPAYA DIHENTIKAN !!!!!!!

Satupun peserta termasuk ke lima guru besar itu yang mampu membantah.

Pada workshopnya  ttg Mahkamah Konstitusi dengan panelis Bambang Wijoyanto (sekarang salah seorang pimpinan KPK didampingi Prof.Dr.Solly Lubis, SH. (USU) juga saya tegaskan mendirikan Mahkamah Konstitusi seperti yang akan mereka kemukakan adalah tak obah hanya membuat kursi supaya dapat jabatan.

Jika hendak mendirikan Mahkamah Konstitusi maka wewenang pertama dan terutama adalah :Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir apabila Presiden dan atau Wapres diduga melanggar UUD atau GBHN

Putusan Mahkamah itulah dasar MPR memberhentikan Presiden/Wapres sebelum masa jabatannya berakhir.

Mahkamah Konstitusi itu harus berada dalam lingkungan Mahkamah Agung karena sesuai dengan UUD 1945 yang menentukan : Kekuasaan KEHAKIMAN dilakukan oleh  sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang (Pasal 24)

Bambang tidak mampu memberi tanggapan atau membantah, lalu dia serahkan kepada Prof.Dr.Solly Lubis, SH., untuk memberi tanggapan atas apa yg saya kemukakan, ternyata Prof.Solly Lubis SH. membenarkan apa yang saya sampaikan itulah yang seharusnya dilakukan seraya berkata, “SEPERTI YG DIKATAKAN SIMBOLON ITULAH YG BENAR” 

Bukan seperti yg mereka lakukan yakni Amandemen UUD 1945 dan mendirikan MK diluar MA.

Yakinlah kepada AlLAH SWT, para penjajah dan penghianat itu tidak akan mampu, tidak akan mampu, tidak akan mampu mengalahkan KEBENARAN, mereka hanya semakin menambah  azab yang pedih bagi dirinya mereka akibat pebuatannya itu.

MPR TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG MENGUBAH ATAU MENGAMANDEMAN UUD 1945

UUD 1945 merupakan dasar HUKUM berdiri dan atau mendirikan MPR dan MANDAT bagi MPR utuk menetapkan UUD, bukan untuk menetapkan UUD 1945 dan juga bukan untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945.

Bagaikan perbuatan  seseorang diberi MANDAT untuk membuat KURSI namun mandat itu dipergunakan untuk membuat MEJA.

Celakanya setelah MEJA dibuat namanya tetap disebut KURSI. Sepertinya KODOK pun TERTAWA melihat orang tersebut.



UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI dan ditetapkan dan atau DISAHKAN oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan MEMILIH IR SOEKARNO menjadi PRESIDEN dan DRS.MOH.HATTA menjadi WAKIL PRESIDEN dan kemudian menetapkan UUD 1945 selaku HUKUM DASAR dan yang menjadi DASAR HUKUM untuk melakukan segala tindakan dan KEKUASAN yang timbul dari dan oleh karena PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONEIA 17 AGUSTUS 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada KEKUASAAN NEGARA disebut dan dimaksud oleh UUD 1945 itu.

ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah DASAR HUKUM bagi  Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta selaku Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh PPKI dibantu oleh Komite Nasional melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA tanggal 17 Agustus 1945 dan MELAKUKAN SEGALA KEKUASAN NEGARA

UUD 1945 itu MANUNGGAL (integralistik) dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCASILA yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA bukan MILIK NEGARA

Meskipun UUD 1945 bukan kitab suci, jangan sekali-kali bermain-main atau mempermainkan UUD 1945.

Bermain-main atau mempermainkan UUD 1945, pedih akibatnya, celaka!!!!!!!

Pasal 3 UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Menurut hukumnya, sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945 adalah ketentuan yang menentukan wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan Garis garis besar daripada haluan negara (GBHN), bukan menetapkan UUD 1945

Pasal 37 UUD 1945
1.      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.”

Sesuai dengan rumusan Pasal 37 UUD 1945 maka pasal tersebut adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD bukan perubahan UUD 1945.

Maka sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 tentang wewenang MPR menetapkan UUD, maka menurut hukumnya Pasal 37 adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak melakukan perubahan UUD yang ditetapkan oleh MPR disebut atau dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945.

Dengan perkataan lain, MPR mempunyai wewenang mengubah UUD (Pasal 37) yang ditetapkan oleh MPR disebut (Pasal 3).

MPR tidak mempunyai wewenang untuk mengubah UUD 1945 karena UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI dan UUD 1945 itu sama dengan atau MANUNGGAL dengan PANCASILA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 yang kesemuanya adalah MILIK BANGSA INDONESIA.

Dengan perkataan lain, UUD 1945 adalah landasan dan dasar Hukum membentuk MPR dan sebagai MANDAT bagi MPR untuk menetapkan UUD. 
 

Bahwa Pasal 37 UUD 1945 adalah ketentuan bagi MPR apabila hendak mengubah UUD, BUKAN untuk mengubah UUD 1945;
Bahwa dengan demikian Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 setelah amandemen/perubahan layak atau patut dianggap TIDAK SAH dan atau BATAL DEMI HUKUM (null and void) yang artinya dihadapan hukum (secara de jure) amandemen/perubahan UUD 1945 itu dianggap tidak pernah ada.

Oleh karena itu DEMI dan atau MENURUT HUKUM, maka MPR atau NEGARA INDONESIA punTIDAK MEMPUNYAI HAK dan WEWENANG untuk MENGUBAH/AMANDEMEN UUD 1945, kecuali Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) yang mengesahkan UUD 1945 itu sendiri.



UUD 1945 itu produk/buatan BANGSA INDONESIA bukan produk MPR. Oleh karena itu TIDAK ADA KEWENANGAN MPR untuk merubah UUD 1945 tanggal 18-08-1945


Itu baru mengenai wewenang belum mengenai isi/materinya..maaf mirip pekerjaan orang yg baru belajar membaca dan menulis abjad jika tdk  boleh mengatakan bodoh/goblok, kacau!!!

Wewenang saja tidak mengerti, tidak sadar atau hendak menipu???  Yayaaa...sungguh memprihatinkan padahal sudah ada tertulis Firman ALLAH sudah yang artinya lebih kurang :

"Sesungguhnya tidak seorangpun manusia mampu menipu atau menganiaya orang kecuali menipu atau menganiaya diri sendiri"

Maka oleh karena itu SETIAP ORANG BANGSA INDONESIA WAJIB HUKUMNYA untuk melaksanakan dan memperjangkan agar supaya UUD 1945 berlaku secara nyata, de fakto, karena sesungguhnya, DIHADAPAN HUKUM amandemen atau perubahan UUD 1945 dianggap tidak pernah ada, BATAL DEMI HUKUM (null and void).

Oleh karena itu marilah KITA terus ber DO'A dan BEKERJA menggapai RAHMAT dan RIDHO ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA dengan terus menjalankan REVOLUSI!!!!!
(gambar diunggah dari google)
MERDEKA!!!!!!!