Minggu, 24 November 2019

AMANDEMEN UUD 1945 MERUPAKAN PERANG ASIMETRIS MENIADAKAN BANGSA INDONESIA DAN NKRI*;



Menurut ilmunya, Hukumnya dan para ahli, negara itu adalah organisasi antara lain:
Plato ;
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.”


Prof.Mr.Kranenburg :
“Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang disebut bangsa.”


G.Priggodigdo, SH.;
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”


Prof.Mr.Soenarko;
“Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.”


Soekarno :
“Negara adalah organisasi.Organisasi yang sangat besar”


Sebagaimana layaknya organisasi modern dibuktikan atau ditandai dengan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian.


Dalam pergaulan hidup modern selain manusia diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek Hukum (orang dalam hukum yakni pembawa hak dan kewajiban). Dalam ilmu Hukum, subjek Hukum yang bukan manusia itu disebut orang badan Hukum (bhs. Belanda Rechts persoon). Sedangkan manusia sebagai subjek Hukum disebut orang alami (bhs.Belanda Natuurlijkepersoon).

Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi/perkumpulan subagai subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin. 



(Gambar Pembacaan Gugatan Kembali Ke UUD 1945 di PN Sleman).
Itulah antara lain perbedaan manusia dengan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum. Keberadaan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta.Anggaran Dasar atau Akte pendirian suatu organisasi dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi.Oleh karena itu UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pd 18.8.1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran atau berdirinya NKRI.


Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik.Akte kelahiran baru terbit atau diterbitkan setelah manusia itu lahir.Bahkan sebelum lahir (masih dalam kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek Hukum sudah ada haknya.Keberadaan manusia tidak tergantung pada adanya akte kelahiran.

Sebagaimana layaknya anggaran dasar suatu organiasi terdiri dari ketentuan-ketentuan dasar.Oleh karena itu Anggaran Dasar disebut juga Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum.

Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 yang kemudian terkenal dan sering ditulis degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan WUJUD NKRI.Tanpa UUD 1945 tidak akan ada NKRI juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana rupa dan bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu. 

Mari perhatikan rumusan Alinea ke 4 UUD 1945.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Sesuai dengan rumusan Alinea ke-4 UUD 1945, maka UUD 1945 adalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.Sedangkan  Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu diperjuangkan dan dinyatakan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh dan Atas Nama Bangsa Indonesia.

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta hari 17 bulan 8 tahun 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.





Dengan demikian, menurut Hukumnya mengganti UUD 1945 sama dengan mengganti NKRI yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 (Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI) sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (Proklamasi 17-8-05).
Bahkan, UUD Amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia namun juga telah meniadakan atau menghapuskan Orang Bangsa Indonesia asli atau Pribumi atau Bumiputra Indonesia (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945) Peniadaan atau penghapusan orang Indonesia asli itu berpotensi sebagai GENOSIDA. 

Mari perhatikan rumusan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945

(1)   Presiden ialah orang Indonesia asli
Diganti menjadi : (Pasal 6 ayat 1 UUD Amandemen/UUD 1999-2002)


(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati  Negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”


Perlu dipahami bahwa Bangsa tidak sama dengan  warga negara.Seorang bangsa  Amerika, Belanda atau Cina misalnya dapat menjadi warga Negara Indonesia akan tetapi tidak menjadi bangsa Indonesia.Seorang bangsa Indonesia dapat juga menjadi warga Negara Amerika, Belanda, Cina, Jepang atau lain-lain negara. Kewarganegaraan dapat berubah atau berganti-ganti sedangkan kebangsaan tidak.Substansi kebangsaan seseorang merupakan garis keturunan (silsilah, nasab) secara biologis atau genetika sedangkan kewarganegaraan merupakan proses administrasi. Kebangsaan itu merupakan hubungan seseorang dengan bangsa sedangkan kewarganegaraan merupakan hubungan seseorang dengan negara/organisasi. Bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda.Dalam ilmu Hukum bangsa itu tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) sedangkan Negara tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechts person).


Selain menghapuskan atau meniadakan atau memusnahkan orang Indonesia asli yang berpotensi sebagai genosida, amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga mengakomodir kewarganegaraan ganda orang Tionghoa/Cina.



“semua warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga dianggap sebagai warga negara RRC.Status kewarganegaraan ganda dari orang Tionghoa sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia lahir.”

"Menurut Undang-undang Kewarganegaraan RRC, tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk dapat menanggalkan kewarganegaraan Cina kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri Cina, tetapi Kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata Cina."


(Dr.Leo Suryadinata, DILEMA MINORITAS TIONGHOA, Terjemahan bahasa Indonesia oleh PT.Grafiti Pers, Juni 1984, halaman 121)


Sesuai dengan prinsip kewarganegaraan RRC tersebut maka setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga merupakan warga Negara RRC.Status kewarganegaraan RRC tersebut tersebut bukan karena kehendak WNI keturunan Tionghoa/Cina menerima kewarganegaraan Cina akan tetapi oleh karena prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh RRC.

 
 Beberapa Pasal UUD Amandemen yang meniadakan NKRI antara lain :
Pasal 28 D “4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.


Pasal 28 E “1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”


Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat.Tidak ada lagi kedaulatan Negara untuk mengatur dan menentukan atau membatasi siapa yang menjadi warga Negara Indonesia.


Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, memilih tempat tinggal di Indonesia pergi meninggalkan dan kembali.


Dimana lagi letak adanya negara Indonesia jikalau setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang dll ber-hak mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, ber-hak bertempat tinggal di Indonesia, berhak pergi meninggalkan serta berhak kembali?


Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk, keluar dan kembali ke Indonesia. Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak itu disebut juga wewenang (legalized power)


Prof.Mr.van Apeldorn :
“Hak ialah Hukum yang dihubungkan dengan manusia atau subjek Hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.”


Prof.Dr.Notonegoro :
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.



Ketentuan Pasal 28 D UUD Amandemen tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang menentukan :

(1)   Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.”


Ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas menentukan dan membatasi siapa Warga Negara, bukan setiap orang melainkan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara.



Prinsip-prinsip Hukum yang terkadung dalam UUD 1945 seperti Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1 telah diperkuat atau diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui DEKLARASI PBB TENTANG HAK HAK MASYARAKAT PRIBUMI



Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB

61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.



Majelis Umum PBB



Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,



Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,



Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.



                                                                                                            Sidang Pleno ke-107

                                                                                                            13 September 2007



Pasal 1 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.


Pasal 6 :

Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.


Pasal 27 :

Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.



Apabila Hukum Tertinggi yakni UUD Negara Indonesia sudah menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah HAK maka tidak dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan Hukum dibawah UUD itu yang meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat Hak itu melainkan harus menghormati dan wajib memenuhi hak atau memberikan hak itu.


Jika demikian secara juridis, Bangsa Indonesia dan NKRI itu sudah dihapuskan, tidiadakan dan bubar kecuali tinggal nama.Lebih ekstrim dapat dikatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli telah dimusnahkan “genosida” dan NKRI telah hapuskan atau diambil alih  tanpa perlu mengeluarkan satu peluru dan tidak disebut genosida maupun aneksasi. Demikianlah perang asimetris memusnahkan Bangsa Indonesia dan NKRI.


Oleh karena itu, DEMI HUKUM dan KEADILAN serta eksistensi dan keselamatan Bangsa Indonesia dan NKRI mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.


Barangsiapa yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI berjuanglah dengan tindakan nyata agar UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itu segera berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri (Tanah Air) Indonesia (Kembali Ke UUD 1945).

MERDEKA
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Advokat/Penasihat Hukum.

Kamis, 05 April 2018

MENGGANTI UUD NEGARA INDONESIA BERARTI MENGGANTI NEGARA.



Menurut ilmunya, Hukumnya dan para ahli, negara itu adalah organisasi antara lain:


Plato ;

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.”


Prof.Mr.Kranenburg :

“Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang disebut bangsa.”


G.Pringgodigdo, SH.;

“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”


Prof.Mr.Soenarko;

“Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.”


Soekarno :

“Negara adalah organisasi.Organisasi yang sangat besar”


Sebagaimana layaknya organisasi modern dibuktikan atau ditandai dengan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian.

Menyampaikan Pandangan  Hukum Tata Negara kepada Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. dikantornya.(7-8-2017)



Dalam pergaulan hidup modern selain manusia diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek Hukum (orang dalam hukum yakni pembawa hak dan kewajiban). Dalam ilmu Hukum, subjek Hukum yang bukan manusia itu disebut orang badan Hukum (bhs. Belanda Rechts persoon). Sedangkan manusia sebagai subjek Hukum disebut orang alami (bhs.Belanda Natuurlijkepersoon).


Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi/perkumpulan subagai subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin. 


Itulah antara lain perbedaan manusia dengan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum. Keberadaan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta.Anggaran Dasar atau Akte pendirian suatu organisasi dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi.Oleh karena itu UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pd 18.8.1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran atau berdirinya NKRI.


Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik.Akte kelahiran baru terbit atau diterbitkan setelah manusia itu lahir.Bahkan sebelum lahir (masih dalam kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek Hukum sudah ada haknya.Keberadaan manusia tidak tergantung pada adanya akte kelahiran.


Sebagaimana layaknya anggaran dasar suatu organisasi terdiri dari ketentuan-ketentuan  dasar.Oleh karena itu Anggaran Dasar disebut juga Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum.


Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 yang kemudian terkenal dan sering ditulis degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan WUJUD NKRI.Tanpa UUD 1945 tidak akan ada NKRI juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana rupa dan bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu. 


Perlu juga diketahui bahwa UUD 1945 itu tidak lain adalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945). Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh dan Atas Nama Bangsa Indonesia.


*Dengan demikian, menurut Hukumnya mengganti UUD 1945 sama dengan mengganti NKRI sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05).*


UUD Amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia namun juga telah meniadakan atau menghapuskan Orang Bangsa Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1 UUD Amandemen) Peniadaan atau penghapusan orang Indonesia asli itu berpotensi sebagai GENOSIDA.

Beberapa Pasal UUD Amandemen yang meniadakan NKRI antara lain :
Pasal 28 D
“4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Pasal 28 E

“1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”


Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat.Tidak ada lagi kedaulatan Negara untuk menentukan dan mengatur atau membatasi siapa yang menjadi warga Negara Indonesia.


Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, memilih tempat tinggal di Indonesia pergi meninggalkan dan kembali.


Dimana lagi letak adanya negara Indonesia jikalau setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang dll ber- hak    mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, ber-hak bertempat tinggal di Indonesia, berhak pergi dan kembali?


Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk, keluar dan kembali ke Indonesia. Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak itu disebut juga wewenang (legalized power)

Prof.Mr.van Apeldorn :

“Hak ialah Hukum yang dihubungkan dengan manusia atau subjek Hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.”

Prof.Dr.Notonegoro :

“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


Apabila Hukum Tertinggi yakni UUD sudah menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah HAK maka tidak dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan Hukum dibawah UUD itu yang meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat Hak itu melainkan harus menghormati dan memenuhi hak atau memberikan hak itu.


Dengan demikian secara juridis,  Bangsa Indonesia dan NKRI itu sudah dihapuskan, ditiadakan dan dibubarkan melalui Amandemen UUD 1945 kecuali  tinggal nama.

Menghapuskan atau meniadakan suatu bangsa dan negara tanpa menggunakan peluru atau lain-lain senjata peralatan militer.Tidak disebut genosida juga tidak disebut invasi atau aneksasi juga tidak disebut perang.Demikianlah perang asimetris berlangsung senyap namun menghancurkanan tanpa disadari yang telah dihancurkan.

Oleh karena itu, DEMI HUKUM dan KEADILAN serta demi eksistensi, keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.


Barangsiapa yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI berjuanglah dengan tindakan nyata agar UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itu segera berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri (Tanah Air) Indonesia (Kembali Ke UUD 1945).

MERDEKA!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)


*) Boleh dikutip, dicopy, dibagikan atau diviralkan.

Rabu, 28 Maret 2018

TIGA PRESIDEN DALAM UUD 1945







Dalam UUD 1945 terdapat 3 (tiga)  Presiden yakni Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Presiden Indonesia.

Tentang adanya 3 (tiga) Presiden tersebut dapat dilihat antara lain :
1. Presiden Republik Indonesia (Pasal 4).



Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.



2.      Presiden (Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15)



BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA



Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.



Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.



Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.



Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.



Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:


Sumpah Presiden (Wakil Presiden):


"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.


Janji Presiden (WakilPresiden):


"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Diskusi Hukum Tata Negara, Kedudukan Bangsa Indonesia terhadap UUD 1945 bersama Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH.



Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.



Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.



Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.



Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.



Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.



Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.



ATURAN PERALIHAN

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.





3.      Presiden Indonesia (Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945)

 ATURAN TAMBAHAN

(1)   Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.


Memperhatikan rumusan Pasal-pasal UUD 1945 secara juridis ada 3 Presiden yakni : Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Presiden Indonesia.


Oleh karena itu perlu dicari tahu apa atau siapa Presiden dimaksud UUD 1945.Apakah ada 3 (tiga) presiden atau apakah hanya kesalahan atau kekurangan dalam penulisan?


Untuk mengetahuinya maka pertama perlu dilihat penjelasan UUD 1945.


Penjelasan Umum UUD 1945 yakni :

“Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu Negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktikya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.”



Tentang Presiden Republik Indonesia disebut Pasal 4 ayat 1, Penjelasan menyebut :


Bab III

Kekuasaan Pemerintah Negara.

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2

Presiden ialah Kepala kekuasaan executive dalam Negara untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).





Pasal 5 ayat 1

Kecuali “executive power”, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan “legislative power” dalam Negara. 


Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15.

Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.


Sesuai dengan penjelasan UUD 1945 ada dua presiden yakni Kepala Pemerintahan “Kepala kekuasaan exekutif “ (Pasal 4, Pasal 5) dan Kepala Negara (Pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan Pasal 15).


Dalam Penjelasan tidak ditemukan adanya penjelasan tentang Presiden Indonesia disebut pada ayat (1) Aturan Tambahan.


Namun demikian sesuai Penjelasan UUD 1945 adalah sesuatu yang sudah jelas dan pasti tentang adanya dua (2) Presiden yakni Presiden Kepala Pemerintahan dan Presiden Kepala Negara.

Kepala kekuasaan executive disebut pada Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 5 itu oleh Pasal 4 ayat 1 dengan tegas adalah Presiden Republik Indonesia.


“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar” 


Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 tersebut maka Presiden Kepala Pemerintahan itu disebut Presiden Republik Indonesia. Atau dengan perkataan lain, Kepala Pemerintahan Indonesia disebut Presiden Republik Indonesia.


Rumusan Pasal 4 ayat (1) berkaitan dan selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ;


“Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”


Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) tersebut bentuk Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, bukan federasi juga bukan serikat. Bentuk pemerintah Indonesia ialah Republik bukan monarki juga bukan demokrasi.


Oleh karena itu sudah tepat dan sesuai bahwa Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintah Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar disebut dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.


Pada negara lain misalnya Singapura, kepala pemerintahan itu disebut Perdana Menteri sedangkan kepala Negara disebut Presiden. Namun Indonesia tidak menggunakan istilah Perdana Menteri bagi Kepala Pemerintahan melainkan Presiden Republik Indonesia.


Kebanyakan negara-negara di dunia membedakan kepala Negara dengan kepala pemerintah dan tidak dipegang atau dijabat oleh satu orang.Misalnya Inggris, Belanda, Israel, Jerman, Jepang, Singapura dll. Kepala Negara Inggris disebut Raja atau Ratu sedangkan kepala pemerintah disebut Perdana  Menteri. Kepala Negara Israel disebut Presiden sedangkan kepala Pemerintah disebut Perdana Menteri.


Perbedaan dan pembagian kepala Negara dengan kepala pemerintahan sebagaimana dilakukan oleh Negara-negara tersebut di atas adalah sesuai dengan pengertian Negara dan pemerintah menurut Ilmu Hukum maupun Ilmu Negara.Negara tidak sama dengan pemerintah.Pemerintah itu merupakan bagian atau satu elemen suatu negara. Pemerintah itu merupakan satu institusi dalam Negara untuk melakukan suatu urusan atau tugas yang ditentukan oleh Negara.


Ditinjau dari aspek kekuasaan menurut UUD 1945 yang tidak lain merupakan wujud dari Negara Indonesia (NKRI) sebagai subjek Hukum,  pemerintah adalah satu dari tiga kekuasaan yakni :


1. Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR (Pasal 1 ayat 2)

2.Kekuasaan pemerintahan dipegang presiden Republik Indonesia (Pasal 4 ayat 1)

3.Kekuasaan Kehakiman dilakukan Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat 1).



Sehingga dengan demikian dari aspek kekuasaan maka kekuasaan Rakyat (MPR) lebih tinggi daripada Pemerintah (Presiden Republik Indonesia). Sehingga dengan demikian, kedudukan Kepala Pemerintahan (Presiden Republik Indonesia) berada dibawah Rakyat (MPR).Oleh karena itu maka tidak logis apabila Presiden Republik Indonesia juga merangkap atau sekaligus menjadi Kepala Negara karena MPR maupun  Pemerintah merupakan instrument kelengkapan Negara masing-masing satu kekuasaan. Sedangkan kedua kekuasaan tertentu merupakan kekuasaan Negara. 


Apabila Presiden Republik Indonesia adalah juga kepala Negara maka kedudukan MPR berada dibawah Presiden Republik Indonesia. Keadaan mana merupakan suatu keadaan yang tidak konsisten.Disebut tidak konsisten karena Presiden RI disebut mandataris daripada MPR.Disatu sisi Presiden RI diangkat dan diberhentikan oleh MPR sedangkan disisi lain MPR juga harus bertanggungjawab kepada Presiden RI selaku Kepala Negara.


Jika ditinjau dari aspek unsur atau syarat negara maka Rakyat dan pemerintah merupakan dua dari tiga unsur atau syarat umum suatu negara yakni :

1.      Wilayah.

2.      Rakyat.

3.      Pemerintah.


Jika ditinjau dari aspek organisasi atau badan Hukum, maka Negara adalah badan hukumnya (Rechts persoon) sedangkan Rakyat (MPR) dan pemerintah (Presiden RI) adalah alat perlengkapan/organ-organ Negara.Selain MPR dan Presiden masih banyak organ-organ Negara Indonesia yakni DPR, DPA, BPK dan MA.


Setiap organ mempunyai tugas dan fungsi serta mempunyai pemimpin atau kepala.MPR dipimpin oleh Ketua, DPA dipimpin oleh Ketua, DPR dipimpin oleh Ketua, MA dipimpin oleh Ketua.

Oleh karena itu seharusnya Kepala Negara dan kepala pemerintah merupakan dua jabatan yang berbeda dan harus dipisahkan tidak dipegang atau dijabat oleh satu orang. Karena apabila kedua jabatan/institusi tersebut dipegang oleh satu orang akan  terjadi tumpang tindih (operlapping), kerancuan dan saling bertentangan.



Selain menimbulkan konflik dan kerancuan menurut hierarkinya kedua jabatan tersebut tidak dalam satu level tidak sederajat. Kepala Negara dengan kepala pemerintahan tidak berada dalam satu garis horizontal melainkan vertical. Kedudukan kepala Negara berada diatas pemimpin Rakyat (Ketua MPR) dan pemimpin/kepala pemerintahan. Oleh karenanya tidak tepat apabila Kepala Negara dan Kepala Pemerintah dipegang oleh 1 (satu) orang.


Tidak ada  ketentuan Pasal UUD 1945 yang menentukan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dipegang oleh satu orang. Oleh karena itu anggapan atau tindakan yang menjadikan Presiden Republik Indonesia atau Kepala Pemerintah sekaligus menjadi Kepala Negara merupakan anggapan atau tindakan yang tidak sesuai dengan Sejarah Indoneia dan UUD 1945.


Selanjutnya tentang Presiden Indonesia disebut pada Ayat (1) Aturan Tambahan UUD 1945.


ATURAN TAMBAHAN

Ayat 1

“Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.”

Siapakah yang dimaksud dengan Presiden Indonesia dalam Ayat  1  Aturan Tambahan .


Untuk mengetahui hal tersebut mari mulai menganalisa sejarah dan materi serta hakekat UUD 1945 itu.


UUD 1945 dirancang oleh Para Pahlawan Pejuang Indonesia yang perumusannya dimulai dengan membentuk BPUPKI dan kemudian PPKI.


Sebelum PPKI mengesahkan UUD 1945 terlebih dahulu pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-’05) Bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.


Pada naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) jelas tertulis bahwa Kemerdekaan yang diproklamasikan itu adalah Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia.


Ketika Soekarno Hatta didaulat untuk membacakan dan menandatangani naskah Proklamasi maka secara juridis Bangsa Indonesia memberi mandate kepada Soekarno-Hatta menjadi Pemimpin Bangsa.Soekarno-Hatta mendapatkan kedudukan atau jabatan Pemimpin Bangsa ketika dipercaya atau disepakati atau didaulat merumuskan, membacakan dan menandatangani Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
                                             (Naskah Proklamasi diunggah dari Google)



Sesuai dengan naskah Proklamasi tersebut maka Soekarno-Hatta mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Bangsa Indonesia.Sehingga dengan demikian Soekarno-Hatta inilah yang Pemimpin Bangsa Indonesia.


Jikalau Pemimpin disebut Raja maka Soekarno-Hatta adalah Raja.Jika disebut pemimpin Bangsa Indonesia adalah Presiden maka Soekarno-Hatta adalah Presiden Indonesia.


Oleh karena Soekarno-Hatta mempunyai atau mendapat atau diakui bertindak atas nama Bangsa Indonesia maka secara juridis mereka mempunyai kekuasaan dan kewenangan melakukan segala tindakan yang timbul dari  dan oleh karena Proklamasi Kemerdekaan Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang ditentukan dan dimaksud Ayat 1 UUD 1945.


Oleh karena itu secara juridis yang dimaksud dengan Presiden Indonesia adalah Pemimpin Bangsa Indonesia (Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945) yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan melakukan segala tindakan Hukum atas nama Bangsa Indonesia yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi 17 Agustus 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas ditentukan pada Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945.

Presiden Republik Indonesia ialah Pemimpin Pemerintah atau Kepala Pemerintah Indonesia. (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).

Presiden ialah Pemimpin Negara atau Kepala Negara Indonesia (Pasal 10 s/d Pasal 15 UUD 1945).



Demikian sekilas tentang adanya 3 Presiden dalam UUD 1945.

Mari segerakan KEMBALI KE UUD 1945.


MERDEKA!!!!!!


Advokat Syarifuddin Simbolon, SH.