Minggu, 18 Oktober 2015

UUD KEBANGSAAN dan UUD Pemerintahan.

Sesuai Amanat yg terkandung dalam UUD 1945 akan ditetapkan UUD Bangsa bagai daun dan buah diatas Batang UUD 1945 dan UUD Pemerintah dibawah bagai akar UUD 1945.

Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negeri dan Negara Indonesia yg BERDAULAT PENUH ATAS MILIKNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH melalui LELUHURNYA, Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

UUD 1945 bagai POHON KALPATARU kebawah berakar ke atas berdaun dan berbuah.

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT sedang merancang UUD Tatanan Bangsa dan Negara serta pemerintah menurut HUKUM agar pada waktunya DIMUSYAWARAHKAN DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN guna ditetapkan dan dilaksanakan.

Semoga Raya Indonesia!

Kamis, 08 Oktober 2015

PERUBAHAN UUD 1945 MERUPAKAN PENGKHIANATAN TERHADAP PROKLAMASI DAN PANCA SILA




Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah BENTUK NYATA TINDAKAN merongrong dan atau mengkhianati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCA SILA.

UUD 1945 adalah PENJABARAN dari PANCA SILA. 


PANCA SILA manunggal dengan UUD 1945. Bagai SATU RAGA SEORANG MANUSIA maka PANCA SILA adalah KEPALA dan UUD 1945 adalah BATANG TUBUH, Penjelasannya adalah BAJUNYA. Atau bagai RUH dengan RAGA.Selain itu, PANCA SILA yang sudah DISAHKAN adalah yang rumusannya TERTERA PADA PEMBUKAAN UUD 1945.


Sila kedua, ketiga dan keempat PANCA SILA merupakan SIKAP DAN PERBUATAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH BANGSA INDONESIA sebagai PERINTAH ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (Ahli Sunnah-Mengikuti dan mematuhi Perintah-Ketentuan ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA)-Sila Pertama yakni :


1.       Bersikap dan bertindak ADIL dan BERADAB.Sesuai dengan kebudayaan tinggi bangsa Indonesia yang BERADAT.Masyarakat ADAT yang ber ADAB. Baik dalam perkataan,ucapan maupun tindakan.



2.       BERSATU-  (BerJAMAAH-Berjemaat)  tidak terkotak-kotak atau tidak mengkotak-kotakkan RAKYATatau memasukkan RAKYAT kedalam kotak-kotak, tidak membuat RAKYAT berkelompok-kelompok, golongan-golongan dimana masing-masing golongan bangga dengan golongannya, BUKAN nafsi-nafsi.



3.       RAKYAT YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT baik dalam bermusyawarah maupun dalam perwakilan.Rakyat yang bermusyawarah (meski tidak semua) namun mewakili SEMUA dan untuk kepentingan SELURUH RAKYAT.Ketika bermusyawarah maka semuanya berkedudukan sebagai RAKYAT dan untuk SELURUH RAKYAT (mewakili dan untuk kepentingan SELURUH RAKYAT).DIPIMPIN OLEH HIKMAT artinya setiap kata, atau pendapat, termasuk tata cara penyampaian HARUS berdasar pada nilai kebenaran-nilai keLUHURan-suasana keBATHINan.Secara sederhana mengikuti dan atau sesuai dengan HUKUM. Hikmat itu dekat dengan Hukum-nilai kebenaran demikianpun tentang KEPUTUSANNYA.



Segala sesuatu yang berhubungan dengan RAKYAT  dilakukan dan dipimpin oleh HIKMAT untuk kemaslahatan-kebaikan-kesejahteraan SELURUH RAKYAT.



Hikmat itu mengandung nilai SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat paling tinggi. Sehingga keputusanpun harus bernilai NUBUAH(T).KEPUTUSAN YANG BERSIFAT ILAHI, bukan voting, bukan jumlah (kuantitas) suara.


UNTUK mewujudkan-merealisakan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.Rakyat Adil dan Makmur (Sila kelima). 

KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.


Jika KEADILAN SOSIAL tidak terwujud, tidak terealisasi (ada seorangpun RAKYAT INDONESIA) hidup menderita dalam kemiskinan sementara sekelompok, segolongan yang lain BERPESTAPORA BERGELIMANG HARTA, maka itu adalah KEPALSUAN dan atau KEMUNAFIKAN dan atau pengkhianatan.Bicaranya Panca Sila perbuatannya komunis yang serakah dan menindas Rakyat.Mulutnya ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA akan tetapi perbuatannya setan.Mulutnya bicara AGAMA tetapi perbuatannya merusak, jahat dan keji (kacau-balau).Mulutnya bicara ISLAM tetapi perbuatannya celaka dan mencelakai.


Kemakmuran, kesejahteraan termasuk peningkatan kesejahteraan itu harus bagi seluruh Rakyat dengan ADIL.Tidak seorangpun dibenarkan untuk dibiarkan tidak sejahtera (hidup dengan layak bagi kemanusiaan), apalagi diperlakukan tidak layak bagi kemanusiaan (tidak adil).SELURUH RAKYAT HARUS HIDUP LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.


Oleh karena itu maka SEGALA SUMBER DAYA ALAM HARUS DIPERGUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT dengan badan usaha KOPERASI (Pasal 33 dan Penjelasan).Oleh karena itulah maka HARUS DIKUASAI OLEH NEGARA agar tidak dikuasai oleh orang per-orang, kelompok tertentu.


Penghapusan/penyadaan Penjelasan antara lain JELAS MENGHAPUS DASAR HUKUM bagi Koperasi satu-satunya badan usaha yang ditentukan oleh UUD 1945.


NEGARA INDONESIA yang dimaksud dan terkandung dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 TIDAK MEMBENARKAN BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DIKUASAI dan dipergunakan untuk kesejahteraan oleh dan untuk orang per orang, segolongan, kelompok tertentu, selain OLEH NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA.

UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.

Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)



UPAYA dan ATAU TINDAKAN YANG merongrong dan atau mengkhianati PANCA SILA dengan MODUS AMANDEMEN/mengubah UUD 1945 itulah antara lain alasan HUKUM maka RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUT DAN DIMAKSUD DALAM PEMBERITAAN ==========
=======================


.=================================

Kamis, 10 September 2015

WAWASAN NUSANTARA

SEPERTINYA NUSANTARA MERUPAKAN PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEWUJUDKAN TATANAN DUNIA BARU TANPA PENINDASAN

Menurut catatan yang pernah kami baca Nusantara itu dipopulerkan dan atau menjadi populer setelah Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (Tahun  1336 Masehi) mengucapkan sumpah, janji dan atau tekad yang terkenal dengan Sumpah Palapa.

Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi:

Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Terjemahannya:
Dia Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

(gambar diunggah dari google)

Dari naskah sejarah tersebut dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya belum menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit.

Kami belum pernah menemukan adanya catatan ilmiah atau sejarah tentang adanya Kerajaan Nusantara juga tentang bangsa Nusantara, kecuali mengenai wilayah sebagaimana disebut pada Sumpah atau janji atau tekad perjuangan Gajah Mada Patih Amangkubumi Majapahit.

Ada catatan tentang Kerajaan Medang, Kediri, Kutai, Sriwijaya, Majapahit dll. Namun tidak demikian dengan bangsa Medang, bangsa Kediri, bangsa Kutai, Bangsa Sriwijaya maupun bangsa Majapahit ataupun bangsa Nusantara. 

Di Pulau Sumatera atau Swarna Dwipa atau Andalas dan gugusannya ada suku bangsa Batak, Melayu, Nias, dll.Di Pulau Jawa dan gugusannya ada suku Bangsa Badui, Bali, Jawa,  Madura, Sasak, Sunda dll, di Pulau Kalimantan dan gugusannya ada suku bangsa Banjar, Dayak dll,  di Pulau Sulawesi dan gugusannya ada suku Bangsa Bugis, Toraja dll.,  di pulau Irian Barat/Irian Jaya dan gugusannya ada suku bangsa Asmat, Dani dll.Kelima pulau besar dan gugusannya menurut catatan yang pernah kami baca terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa.



Semoga ada waktu  yang menjelaskan dan atau sepakat tentang pengertian dan batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang. 

Dengan memperhatikan catatan sejarah yang ada maka Nusantara merupakan perjuangan atau tekad Gajah Mada selaku Patih Amangkhubumi Majapahit untuk mempersatukan "mengalahkan" wilayah yang meliputi beberapa pulau atau wilayah (Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik) sebagaimana disebutkan dalam sumpah atau tekad atau janji Gajah Mada tersebut.

Jika diperhatikan secara saksama maka perjuangan atau tekad atau pandangan ke depan Gajah Mada tersebut disempurnakan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah Hak segala oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.(Pembukaan Alinea-1 UUD 1945).

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI dan KEADILAN SOSIAL. (Alinea ke-4 UUD 1945).

Kemudian pada tahun 1993 MPR menetapkan bahwa Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (wawasan Nusantara).

Secara umum, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Panca Sila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Barangkali NUSANTARA itu adalah Perjuangan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia yang ditegaskan dan terkandung dalam UUD 1945  adalah membangun Tatanan Dunia Baru Tanpa Penindasan (To Build The World A New without  exploitation de l'homme par l'homme nor Exploitation de Nation par Nation) sebagaimana dikemukakan oleh Soekarno Presiden Indonesia.

 

Barangkali pula kemerdekaan bagi segala bangsa dan penghapusan penjajahan dari atas dunia serta melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia disebut pada Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan Gajah Mada tentang Nusantara dengan cara yang lebih saksama dan bijaksana, bukan penjajahan melainkan menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dan cara.  


Sehingga dengan demikian sesuai pengertian umum wawasan Nusantara dapat dipahami bahwa Nusantara itu meliputi seluruh dunia yang tercermin dari alinea pertama  yakni memperjuangkan kemerdekaan yang merupakan hak segala dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia.

Bangsa Indonesia menyadari adanya kewajiban untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa termasuk Bangsa SEMUT.

Bangsa Indonesia pun menyadari adanya kewajiban menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dari atas dunia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung perjuangan mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan manusia terhadap terhadap manusia, bangsa terhadap bangsa, negara terhadap negara, negara terhadap pemerintah, pemerintah terhadap rakyat dan tanpa perusakan lingkungan hidup.

Semoga pada waktunya ada yang menjelaskan dan atau kesepakatan tentang pengertian dan atau batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang. 


Barangkali Nusantara itulah yang dimaksud dengan INDONESIA RAYA.

Semoga Raya Indonesia.

(gambar dicopy dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Sunda-sahul-wallacea.png#/media/File:Karte_von_Sunda_und_Sahul.png)

Kamis, 20 Agustus 2015

UUD 1945 adalah WUJUD NEGARA INDONESIA


Firman ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA nyata di Negeri Adat Nusantara Yang Menjadi Indonesia terlebih-lebih dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut dan dimaksud serta terkandung dalam UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.Keppres No.150 tahun 1959



UUD 1945 itu adalah HUKUM sebagai Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA yang HARUS DIPATUHI/DIIKUTI/DIJUNJUNG oleh Bangsa Indonesia selaku pembawa Hak dan kewajiban alami (Naturlijke persoon), Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia sebagai TANDA BUKTI TAAT/Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, bukan untuk diubah, ditambah atau dikurangi (amandemen) bukan juga untuk didiskusikan apalagi diperdebatkan.


UUD 1945 itu adalah wujud nyata Negara dengan nama INDONESIA dengan bentuk KESATUAN, bukan federasi atau serikat. Jenis/bentuk pemerintahan REPUBLIK, bukan demokrasi.

Selaku WUJUD  NEGARA INDONESIA  tentu UUD 1945 harus dipertahankan dan ditegakkan kedaulatannya. Mengubah/mengamandemen UUD 1945 berarti mengubah NEGARA INDONESIA.

UUD 1945 dapat juga berfungsi sebagai akta kelahiran Negara Indonesia sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon), mirip bagai akta pendirian perseroan terbatas sebagai badang hukum privat yang dianggap ada sebagai pendukung hak dan kewajiban seiring dan atau bersamaan dengan pengesahan akta pendirian itu.


NEGARA INDONESIA sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon) DIDIRIKAN pada tanggal 18-8-1945 oleh BANGSA INDONESIA yang lahir pada tanggal 28-10-1928 selaku (Naturlijke persoon)  merdeka pada tanggal 17-8-1945 

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu juga adalah Hak Milik Bangsa Indonesia (hak azasi) sebagai rahmat ALLAH YANG MAHA KUASA

Didirikan atau diadakannya Negara Indonesia oleh Bangsa Indonesia merupakan pelaksanakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Negara Indonesia itu merupakan MILIK BANGSA INDONESIA sebagai rahmat ALLAH TUHAN YANG MEHA ESA menjadi alat Perjuangan Bangsa Indonesia untuk MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA dan seluruh TANAH AIR DAN RUANG ANGKASA INDONESIA,  MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM (MEWUJUDKAN/MEREALISASIKAN RAKYAT ADIL DAN MAKMUR), MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA dan MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA.

Negara Indonesia itu juga merupakan alat Bangsa Indonesia untuk memerdekakan segala bangsa, memelihara dan menjaga kelestarian alam, MEMAYU HAYUNING BAWANA, (rahmatan lil'alamin)

INDONESIA MERCUSUAR DUNIA


                                                             (foto diunggah dari google)

Senin, 25 Mei 2015

NASIONAL sama dengan BANGSA


Nasional berasal dari bhs Inggris dgn kata dasar Nation artinya Bangsa.

Oleh karena itu sesuai namanya, menurut HUKUM NYA,  Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah TENTARA BANGSA INDONESIA, bukan Tentara Negara apalagi Pemerintah-Republik.

Bangsa Indonesia lahir pd tgl.28-10-1928 yakni dgn peristiw yg populer dgn SUMPAH PEMUDA yakni Sumpah Kelahiran 1 Negeri (tanah), 1 Bangsa dan Bahasa persatuan INDONESIA

Bangsa dan Negeri Indobesia MERDEKA pd.tgl.17-08-1945 dgn Peristiwa yg terkenal dgn PROKLAMASI 17 Agustus 1945

BANGSA INDONESIA yg LAHIR pd tgl.28-10-1928, MERDEKA pd tgl.17-08-1945 itu MENDIRIKAN Negara Indonesia pd tgl.18-08-1945 bersamaan dgn disahkannya UUD 1945 dan diangkat/ditetapkannya Soekarno menjadi Presiden oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Menurut HUKUM NYA :

1. Pemimpin Masyarakat Adat Nusantara yg lahir menjadi Bangsa Indonesia ialah PEMANGKU ADAT yakni Kepala Suku, Raja, Sultan dll karunia darjah pangkat dan jawatan serta gelar menurut Hukum Adat dan adat-istiadat.

2. Kemerdekaan yg diproklamasikan pd tgl.17-08-1945 adalah  Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia serta milik Bangsa Indonesia.

3. Negara Indonesia didirikan Bangsa Indonesia pd tgl.18-08-1945 dan merupakan Milik Bangsa Indonesia.

4. BANGSA INDONESIA lebih tinggi kedudukannya daripada Negara Indonesia.

5. Pemilik BERDAULAT atas dan terhadap miliknya.

6. Presiden RI adalah Pemimpin pemerintahan negara Indonesia.

7.Pemimpin Tentara Bangsa lebih tinggi kedudukannya daripada  Pemimpin pemerintahan negara.

8.Tentara Bangsa Indonesia wajib demi HUKUM  menjalankan dan atau melaksanakan berbagai upaya dan atau tindakan (multifungsi) demi MELINDUNGI  SEGENAP BANGSA INDONESIA

JAYALAH TNI angkatan bersenjata BANGSA INDONESIA

Selamatkan dan Lindungi SEGENAP BANGSA INDONESIA dan seluruh Negeri Indonesia.

MERDEKA!!!!

Kamis, 16 April 2015

HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP AS dan BW



HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP ABRAHAM SAMAD DAN BAMBANG WIJOYANTO dan AKTIFKAN KEMBALI SEBAGAI PIMPINAN KPK

JIKA TIDAK, BERARTI/PATUT DIDUGA :

1 PERINTAH JOKOWI SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM PEMBERITAAN ADALAH BOHONG DAN DUSTA, MENIPU MASYARAKAT LUAS

2.JOKOWI MELINDUNGI KORUPTOR ATAU TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

=====================================================================


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pratikno menyatakan, publik tak perlu meragukan komitmen Presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi.
Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga, atau kelompok pendukung KPK.
"Sudah dari awal Presiden mengatakan stop, enggak boleh ada kriminalisasi," kata Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (5/3/2015). (Baca: Kurang Tegas Lindungi KPK, Jokowi Dinilai Belum Sepenuhnya Jalankan Nawa Cita)
Saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Pratikno juga menyampaikan hal yang sama. Ia memastikan, permintaan Jokowi agar Polri tidak melakukan kriminalisasi telah disampaikan secara tegas.