SEPERTINYA NUSANTARA MERUPAKAN PERJUANGAN BANGSA
INDONESIA MEWUJUDKAN TATANAN DUNIA BARU
TANPA PENINDASAN
Menurut
catatan yang pernah kami baca Nusantara itu dipopulerkan dan atau menjadi populer setelah Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (Tahun 1336 Masehi) mengucapkan sumpah, janji dan atau tekad yang terkenal dengan Sumpah Palapa.
Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi:
Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia
palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa,
lamun kalah ring Gurun, ring Seran, TaƱjung Pura, ring Haru, ring Pahang,
Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".
Terjemahannya:
Dia Gajah Mada Patih
Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah
mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan
Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".
(gambar diunggah dari google)
Dari naskah sejarah tersebut dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya
Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya
belum menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
Kami belum pernah menemukan adanya catatan ilmiah atau sejarah tentang
adanya Kerajaan Nusantara juga tentang bangsa Nusantara, kecuali mengenai
wilayah sebagaimana disebut pada Sumpah atau janji atau tekad perjuangan Gajah
Mada Patih Amangkubumi Majapahit.
Ada catatan tentang Kerajaan Medang, Kediri, Kutai, Sriwijaya, Majapahit
dll. Namun tidak demikian dengan bangsa Medang, bangsa Kediri, bangsa
Kutai, Bangsa Sriwijaya maupun bangsa Majapahit ataupun bangsa Nusantara.
Di Pulau Sumatera atau Swarna Dwipa atau Andalas dan gugusannya ada suku bangsa Batak, Melayu, Nias, dll.Di Pulau Jawa dan gugusannya ada suku Bangsa Badui, Bali, Jawa, Madura, Sasak, Sunda dll, di Pulau Kalimantan dan gugusannya ada suku bangsa Banjar, Dayak dll, di Pulau Sulawesi dan gugusannya ada suku Bangsa Bugis, Toraja dll., di pulau Irian Barat/Irian Jaya dan gugusannya ada suku bangsa Asmat, Dani dll.Kelima pulau besar dan gugusannya menurut catatan yang pernah kami baca terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa.
Di Pulau Sumatera atau Swarna Dwipa atau Andalas dan gugusannya ada suku bangsa Batak, Melayu, Nias, dll.Di Pulau Jawa dan gugusannya ada suku Bangsa Badui, Bali, Jawa, Madura, Sasak, Sunda dll, di Pulau Kalimantan dan gugusannya ada suku bangsa Banjar, Dayak dll, di Pulau Sulawesi dan gugusannya ada suku Bangsa Bugis, Toraja dll., di pulau Irian Barat/Irian Jaya dan gugusannya ada suku bangsa Asmat, Dani dll.Kelima pulau besar dan gugusannya menurut catatan yang pernah kami baca terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa.
Semoga ada waktu yang menjelaskan dan atau sepakat tentang pengertian dan batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang.
Dengan memperhatikan catatan sejarah yang ada maka Nusantara merupakan
perjuangan atau tekad Gajah Mada selaku Patih Amangkhubumi Majapahit untuk
mempersatukan "mengalahkan" wilayah yang meliputi beberapa pulau atau wilayah (Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik) sebagaimana
disebutkan dalam sumpah atau tekad atau janji Gajah Mada tersebut.
Jika diperhatikan secara saksama maka perjuangan atau tekad atau pandangan
ke depan Gajah Mada tersebut disempurnakan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah Hak segala oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.(Pembukaan Alinea-1 UUD
1945).
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI
dan KEADILAN SOSIAL. (Alinea ke-4 UUD 1945).
Kemudian pada tahun 1993 MPR menetapkan
bahwa Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional (wawasan Nusantara).
Secara umum, pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Panca Sila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Barangkali NUSANTARA itu adalah Perjuangan Bangsa
Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia yang ditegaskan dan terkandung dalam UUD 1945 adalah membangun Tatanan Dunia Baru Tanpa
Penindasan (To Build The World A New without exploitation de l'homme par l'homme
nor Exploitation de Nation par Nation) sebagaimana
dikemukakan oleh Soekarno Presiden Indonesia.
Barangkali pula kemerdekaan bagi segala bangsa dan penghapusan
penjajahan dari atas dunia serta melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia disebut pada
Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan Gajah Mada tentang Nusantara dengan
cara yang lebih saksama dan bijaksana, bukan penjajahan melainkan menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dan cara.
Sehingga dengan
demikian sesuai pengertian umum wawasan Nusantara dapat dipahami bahwa
Nusantara itu meliputi seluruh dunia yang tercermin dari alinea pertama yakni memperjuangkan kemerdekaan yang
merupakan hak segala dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia.
Bangsa Indonesia
menyadari adanya kewajiban untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa
termasuk Bangsa SEMUT.
Bangsa Indonesia
pun menyadari adanya kewajiban menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dari
atas dunia.
Dalam Pembukaan
UUD 1945 terkandung perjuangan mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan
manusia terhadap terhadap manusia, bangsa terhadap bangsa, negara terhadap
negara, negara terhadap pemerintah, pemerintah terhadap rakyat dan tanpa
perusakan lingkungan hidup.
Semoga pada waktunya ada yang menjelaskan dan atau kesepakatan tentang pengertian dan atau batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang.
Barangkali Nusantara
itulah yang dimaksud dengan INDONESIA RAYA.
Semoga Raya Indonesia.
(gambar dicopy dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Sunda-sahul-wallacea.png#/media/File:Karte_von_Sunda_und_Sahul.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar