Amandemen/Perubahan UUD 1945
adalah BENTUK NYATA TINDAKAN merongrong dan atau mengkhianati Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCA SILA.
UUD 1945 adalah PENJABARAN dari
PANCA SILA.
PANCA
SILA manunggal dengan UUD 1945. Bagai SATU RAGA SEORANG MANUSIA maka PANCA SILA
adalah KEPALA dan UUD 1945 adalah BATANG TUBUH, Penjelasannya adalah BAJUNYA.
Atau bagai RUH dengan RAGA.Selain itu, PANCA SILA yang sudah DISAHKAN adalah
yang rumusannya TERTERA PADA PEMBUKAAN UUD 1945.
Sila kedua, ketiga dan keempat PANCA
SILA merupakan SIKAP DAN PERBUATAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH BANGSA INDONESIA sebagai
PERINTAH ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (Ahli Sunnah-Mengikuti dan mematuhi Perintah-Ketentuan
ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA)-Sila Pertama yakni :
1.
Bersikap dan
bertindak ADIL dan BERADAB.Sesuai dengan kebudayaan tinggi bangsa Indonesia
yang BERADAT.Masyarakat ADAT yang ber ADAB. Baik dalam perkataan,ucapan maupun
tindakan.
2.
BERSATU- (BerJAMAAH-Berjemaat) tidak terkotak-kotak atau tidak
mengkotak-kotakkan RAKYATatau memasukkan RAKYAT kedalam kotak-kotak, tidak membuat
RAKYAT berkelompok-kelompok, golongan-golongan dimana masing-masing golongan
bangga dengan golongannya, BUKAN nafsi-nafsi.
3.
RAKYAT YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT baik dalam bermusyawarah maupun dalam perwakilan.Rakyat
yang bermusyawarah (meski tidak semua) namun mewakili SEMUA dan untuk
kepentingan SELURUH RAKYAT.Ketika bermusyawarah maka semuanya berkedudukan
sebagai RAKYAT dan untuk SELURUH RAKYAT (mewakili dan untuk kepentingan SELURUH
RAKYAT).DIPIMPIN OLEH HIKMAT artinya setiap kata, atau pendapat, termasuk tata
cara penyampaian HARUS berdasar pada nilai kebenaran-nilai keLUHURan-suasana keBATHINan.Secara
sederhana mengikuti dan atau sesuai dengan HUKUM. Hikmat itu dekat dengan
Hukum-nilai kebenaran demikianpun tentang KEPUTUSANNYA.
Segala sesuatu
yang berhubungan dengan RAKYAT dilakukan
dan dipimpin oleh HIKMAT untuk kemaslahatan-kebaikan-kesejahteraan SELURUH
RAKYAT.
Hikmat itu
mengandung nilai SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat paling
tinggi. Sehingga keputusanpun harus bernilai NUBUAH(T).KEPUTUSAN YANG BERSIFAT
ILAHI, bukan voting, bukan jumlah (kuantitas) suara.
UNTUK mewujudkan-merealisakan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.Rakyat Adil dan Makmur (Sila
kelima).
KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.
KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.
Jika KEADILAN
SOSIAL tidak terwujud, tidak terealisasi (ada seorangpun RAKYAT INDONESIA)
hidup menderita dalam kemiskinan sementara sekelompok, segolongan yang lain
BERPESTAPORA BERGELIMANG HARTA, maka itu adalah KEPALSUAN dan atau KEMUNAFIKAN
dan atau pengkhianatan.Bicaranya Panca Sila perbuatannya komunis yang serakah
dan menindas Rakyat.Mulutnya ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA akan tetapi
perbuatannya setan.Mulutnya bicara AGAMA tetapi perbuatannya merusak, jahat dan
keji (kacau-balau).Mulutnya bicara ISLAM tetapi perbuatannya celaka dan mencelakai.
Kemakmuran, kesejahteraan
termasuk peningkatan kesejahteraan itu harus bagi seluruh Rakyat dengan
ADIL.Tidak seorangpun dibenarkan untuk dibiarkan tidak sejahtera (hidup dengan layak
bagi kemanusiaan), apalagi diperlakukan tidak layak bagi kemanusiaan (tidak
adil).SELURUH RAKYAT HARUS HIDUP LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
Oleh karena itu maka SEGALA
SUMBER DAYA ALAM HARUS DIPERGUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT dengan
badan usaha KOPERASI (Pasal 33 dan Penjelasan).Oleh karena itulah maka HARUS
DIKUASAI OLEH NEGARA agar tidak dikuasai oleh orang per-orang, kelompok tertentu.
Penghapusan/penyadaan Penjelasan
antara lain JELAS MENGHAPUS DASAR HUKUM bagi Koperasi satu-satunya badan usaha
yang ditentukan oleh UUD 1945.
NEGARA
INDONESIA yang dimaksud dan terkandung dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945
jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 TIDAK MEMBENARKAN BUMI, AIR DAN
KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DIKUASAI dan dipergunakan untuk
kesejahteraan oleh dan untuk orang per orang, segolongan, kelompok tertentu,
selain OLEH NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA.
UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.
Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)
UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.
Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)
UPAYA dan ATAU TINDAKAN YANG
merongrong dan atau mengkhianati PANCA SILA dengan MODUS AMANDEMEN/mengubah UUD 1945 itulah antara
lain alasan HUKUM maka RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUT DAN
DIMAKSUD DALAM PEMBERITAAN ==========
=======================.=================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar