Sesuai sejarah, maka menurut Hukumnya Bangsa Indonesia lahir dan atau
berdiri 28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN
Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928.Putusan Kongres Pemuda
tersebut kemudian populer dengan Sumpah Pemuda.
Adapun yang menjadi tujuan diadakannya Kongres
Pemuda-Pemuda Indonesia tersebut adalah untuk mencapai Indonesia Merdeka.
Pada acara Sumpah Pemuda dicatat
hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni
:Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta maka menurut Hukumnya bangsa/golongan Tionghoa/China TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA .
Sekitar 17 (tujuh belas) tahun kemudian (28 Oktober 1928) Bangsa Indonesia
itu menyatakan kemerdekaan Indonesia (Proklamasi 17 Agustus 1945/17-8-05).Pada Naskah
Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) tegas tertulis bahwa yang menyatakan
Kemerdekaan Indonesia itu ialah bangsa Indonesia.Dan kemerdekaan Indonesia itu
atas nama Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu menurut Hukumnya, Bangsa Indonesia Merdeka pada tgl.17 Agustus 1945.
Sehingga dengan demikian menurut Hukumnya, Peringatan atau Perayaan 17 Agustus adalah peringatan atau Perayaan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.Lebih lengkapnya perayaan atau peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Tanah Air Indonesia dan Bahasa Persatuan Indonesia.Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang diputuskan 28 Oktober 1928.
Selanjutnya setelah Bangsa Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 besoknya yakni
18 Agustus1945 Bangsa Indonesia mendirikan Negara dengan nama Indonesia, bentuk
negaranya kesatuan, bentuk pemerintahnya Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945) ditandai
dan bersamaan dengan pemilihan dan atau penetapan Soekarno menjadi Presiden dan
M.Hatta menjadi Wakil Presiden serta disahkannya Undang-undang Dasar Negara
Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Kemudian UUD
Negara Indonesia itu terkenal dengan nama atau ditulis dengan singkatan UUD
1945.Tegasnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri pada tanggal
18 Agustus 1945.Oleh karena itu apabila hendak merayakan atau memperingati hari
berdirinya NKRI adalah 18 Agustus.
Sedangkan pemerintah Indonesia atau Republik
Indonesia terbentuk atau berdiri adalah pada tanggal 19 Agustus 1945 yakni
setelah Ketua Mahkamah Agung mengambil Sumpah Presiden Soekarno sebagai
Presiden Republik Indonesia dan sekaligus pelantikan Kabinet Presiden pertama.
Sesuai dengan Putusan Kongres Pemuda 28 Oktober
1928, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan berdirinya NKRI tanggal 18 Agustus 1945
maka menurut Hukumnya, pemilik Negara Indonesia adalah Bangsa Indonesia bukan
Rakyat Indonesia.
Selain sebagai pemilik Negara Indonesia, Bangsa
Indonesia juga adalah pemilik Negeri (Tanah Air Negeri) Indonesia, Bahasa
Indonesia dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendek kata, Indonesia (Negeri,
Bahasa, Kemerdekaan dan Negara Indonesia) adalah milik Bangsa Indonesia sebagai
Rahmat ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, bukan milik bangsa Aborigin, Belanda maupun
China/Tionghoa atau bansga lain selain Bangsa Indonesia.
Jika hendak menyebut Rakyat Indonesia sebagai
Pemilik, maka harus dihubungkan dengan Bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia
selaku Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia menjadi Rakyat dalam rangka memenuhi
unsur atau syarat umum suatu negara yakni Wilayah, Rakyat dan Pemerintah.
Dalam konteks penyelenggaraan Negara Indonesia,
Rakyat Indonesia berkedudukan sebagai pihak yang berdaulat terhadap pemerintah
dan melakukan kedaulatan itu.(Alinea ke 4 dan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
"...susunan
Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Pasal 1
ayat 2
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"
Untuk kedaulatan (kekuasaan tertinggi) rumusan
UUD 1945 menghubungkannya dengan kata dilakukan sedangkan untuk kekuasaan
pemerintahan dihubungkan dengan kata dipegang.
Pasal 4
"(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar."
"(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar."
Sifat atau kualitas kekuasaan yang ada pada Rakyat pun menentukan bahwa
kekuasaan rakyat lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia (Pemerintah). Kekuasan Presiden RI sifatnya pasif. Kata memegang itu tidak sama
dengan menggunakan atau melakukan.
Dalam rangka penyelenggaraan negara, Rakyat
Indonesia berperan melaksanakan atau melakukan yang ditentukan atau ditetapkan
atau disahkan oleh Bangsa Indonesia. Antara lain yang ditetapkan atau
diputuskan oleh Bangsa Indonesia untuk dilaksanakan atau dilakukan Rakyat adalah
kedaulatan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
Bangsa Indonesia menetapkan Rakyat Indonesia untuk
melakukan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) penyelenggaraan Negara Indonesia.
Selanjutnya sehubungan dengan kedaulatan itu,
Rakyat Indonesia (baca; MPR) berwenang menetapkan Undang-undang Dasar Kekuasaan
Pemerintahan dan memilih Presiden Republik Indonesia (Pasal 3 dan Pasal 6 ayat
1 UUD 1945)
UUD yang ditetapkan oleh Rakyat Indonesia (baca
;MPR) pada Pasal 3 menentukan hal-hal yang menjadi kekuasaan pemerintahan yang
didelegasikan kepada (untuk dipegang) Presiden Republik Indonesia. Dengan
perkataan lain, melalui UUD Kekuasaan Pemerintahan, Rakyat mendelagasikan
sebagian kekuasaanya kepada Presiden RI (Pemerintah).Oleh karena karena itu
Presiden RI dapat juga disebut mandataris Rakyat.
UUD yang ditetapkan oleh MPR disebut pada Pasal 3
dan Pasal 4 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.
Dengan demikian, Presiden dimaksud Pasal 6 ayat 2 UUD 1945
adalah Presiden RI.Presiden yang dipilih oleh MPR adalah kepala pemerintahan
bukan kepala negara. Inilah antara lain yang perlu dijelaskan dalam Penjelasan
UUD 1945.
Menurut hierarkinyapun tidak logis apabila Rakyat
yang merupakan bagian atau elemen atau sub.organ dari Negara Indonesia
mengangkat atau memilih Kepala Negara.Bandingkan dengan PPKI yang memilih dan
atau menetapkan Soekarno-Hatta menjadi Presiden-Wapres serta mengesahkan UUD
1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Lanjutan atau Penerus PPKI dan Komite Nasional
sebagai Penjelmaan Bangsa Indonesia itulah antara lain amanat UUD 1945 yang
harus dilaksanakan.
Dalam ilmu Hukum, secara umum dikenal dan diakui
adanya 2 (dua) subjek Hukum atau pendukung hak dan kewajiban atau yang
mempunyai hak dan kewajiban.Subjek Hukum disebut juga orang yang dalam bahasa belanda disebut persoon.Dalam Hukum dan dalam pergaulan internasional manusia dan organisasi badan Hukum diakui
sebagai subjek Hukum. Manusia disebut sebagai subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) sedangkan
organisasi/badan hukum disebut subjek hukum buatan (Rechts persoon).
Sebagai subjek Hukum Bangsa Indonesia tergolong subjek Hukum alami-manusia (Natuurlijkepersoon) sedangkan negara tergolong subjek Hukum buatan (Rechts persoon).
Rakyat Indonesia itu merupakan sub organ atau elemen Bangsa Indonesia.Sebagai
sub.organ atau elemen Bangsa Indonesia maka rakyat Indonesia itu adalah Bangsa
yang sudah mampu melakukan hak dan kewajibannya yang ditempatkan menjadi unsur negara
dan bertugas melakukan kedaulatan dalam penyelenggaraan negara. Rakyat
merupakan bangsa yang cakap bertindak dalam Hukum.
Dalam konteks penyelanggaraan Negara Indonesia,
Rakyat Indonesia melakukan atau menjalankan yang ditetapkan atau ditentukan
atau diputuskan oleh Bangsa Indonesia.Sedangkan Presiden RI (Pemerintah)
berperan memegang dan menuruti yang ditetapkan oleh Rakyat.
Sesuai sifat kekuasaan pemerintahan ditentukan
pada Pasal 4 (1) UUD 1945, Presiden RI masih memerlukan sesuatu agar dapat
melakukan/melaksanakan/menjalankan kekuasaan yang dipegang itu. Sesuatu itu
adalah Hukum.Setelah dilengkapi degan hukum maka kekuasaan itu menjadi kewenangan
atau authority, legalized power.
Sifat kekuasan yang ada pada Presiden RI yakni
memegang selaras dengan sistim pemerintahan berdasar atas sistim
konstitusi (Hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas) disebut pada Penjelasan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 secara sistimatis juga
menentukan urutan bangsa, rakyat, negara dan pemerintah.
Bangsa berada pada urutan pertama (alinea pertama dan ke-2.Rakyat pada alinea ke-2 setelah bangsa.
Negara pada alinea ke-2 setelah rakyat.
Pemerintah pada alinea ke-4.Jika ditarik secara sistematis maka garis tugas dan pertanggungan jawab menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Bangsa Indonesia mengabdi dan bertanggungjawab kepada
ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA LAGI MAHA KUASA selaku Yang Menciptakan manusia
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.
"Abdi ALLAH, Khalifatullah"
2.
Negara Indonesia (Presiden Indonesia/Kepala Negara)
mengabdi dan bertanggungjawab kepada Bangsa Indonesia selaku pemilik dan
pendiri Negara Indonesia.
"Abdi Bangsa"
3.
Rakyat Indonesia (MPR) mengabdi dan bertanggungjawab
kepada Negara.
"Abdi Negara"
4.
Pemerintah Indonesia (Presiden RI) mengabdi dan
bertanggungjawab kepada Rakyat Indonesia.
"Abdi Rakyat".
UUD 1945 juga dengan tegas membedakan bangsa
dengan warga Negara karena memang menurut Hukumnya tidak sama.Setiap orang
Bangsa Indonesia adalah warga Negara Indonesia namun warga Negara Indonesia belum tentu bangsa
Indonesia.Karena orang-orang bangsa lain dapat disahkan sebagai warga Negara
Indonesia (Pasal 26 UUD 1945 dan Penjelasan).
Perbedaan bangsa dan warga Negara
juga terlihat dari perbedaan hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan UUD 1945.
Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia masing-masing mempunyai hak dan
kewajiban.
Hak dan kewajiban Bangsa dan Rakyat Indoensia diatur
sejak dari Pembukaan, Pasal 1 ayat 2, Pasal 6 dan Pasal 33 UUD 1945.Sedangkan
hak warga Negara diatur pada Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945.
Rakyat dan Bangsa Indonesia menggugat Kembali Ke UUD 1945 di halaman parkir PN.Sleman-D.I Yogyakarta
Demi masa, Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Boleh dikutip, dicopy, dibagikan dan diviralkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar