Sejarah pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan UUD 1945 dengan tegas dan
sistematis membedakan Bangsa, Rakyat dan Negara.
1. Satu Tanah Air yakni Tanah Indonesia.
2. Satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.
3. Bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia.
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia tersebut
kemudian terkenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Secara juridis (menurut Hukumnya), maka Putusan
Kongres Pemuda-pemuda Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928
(Sumpah Pemuda) tersebut merupakan hari
lahir atau berdirinya Bangsa
Indonesia.
Peristiwa Sumpah Pemuda tersebut melahirkan dan
atau menghasil 1 (satu) subjek Hukum yakni Bangsa Indonesia dan 2 (dua) objek Hukum yakni Tanah Air Indonesia
dan bahasa Indonesia.
Oleh karena bangsa Indonesia adalah manusia maka
dalam ilmu Hukum bangsa Indonesia tergolong subjek Hukum alami (natuurlijkepersoon).
Dengan
demikian Tanah Air Indonesia dan Bahasa Indonesia merupakan hak milik atau
kepunyaan Bangsa Indonesia.
Sekitar 17 (tujuh) tahun kemudian Bangsa
Indonesia tersebut menyatakan kemerdekaan Indonesia yakni pada tanggal 17
Agustus 1945 yang kemudian terkenal dengan Proklamasi.Sesuai naskah proklamasi
yang dibacakan oleh Soekarno serta ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama
Bangsa Indonesia tertanggal 17-8-05 (2005 Tahun Jepang), maka kemerdekaan yang
diprolamasikan tersebut adalah kemerdekaan Indonesia oleh bangsa Indonesia dan
atas nama Bangsa Indonesia.
Sehingga
dengan demikian Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
tersebut merupakan hak milik atau kepunyaan bangsa Indonesia.
Kemudian pada Pembukaan Undang-undang Dasar
Negara Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.UUD
Negara Indonesia tersebut kemudian terkenal dan biasa ditulis dengan singkatan
UUD 1945.
Sistematika Pembukaan UUD 1945 juga menunjukkan
bahwa bangsa lebih dahulu daripada rakyat.
Selain lebih dahulu, perbedaan bangsa dengan
rakyat juga terlihat dari penggunaan kata yang bersandingan.Untuk bangsa
bersandingan dengan kata segenap “segenap bangsa Indonesia” sedangkan untuk
rakyat bersandingan dengan kata seluruh, “seluruh rakyat Indonesia.Demikian pun
mengenai hak.
UUD 1945 dengan tegas membedakan hak bangsa
dengan rakyat antara lain :
1. Kedaulatan
merupakan Hak Rakyat.
Pasal 1 ayat 2 menentukan bahwa kedaulatan merupakan
hak rakyat.
(1)
Kedaulatan
ialah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Kemudian dalam Penjelasan UUD
1945 disebutkan bahwa MPR adalah penjelmaan rakyat.
2. Kewargaan
Negara merupakan hak bangsa Indonesia.
Pasal 26 ayat 1 menentukan
bahwa kewargaan Negara merupakan hak bangsa Indonesia.
Pasal 26
(1)
“Yang menjadi
warga Negara ialah ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.
Sehubungan dengan Hukum yang terkandung dalam sejarah
pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 maka seharusnya dibentuk lembaga/institusi
Bangsa Indonesia sebagai penjelmaan Bangsa Indonesia selaku pemilik Negeri
Indonesia, Bahasa Indonesia serta pendiri dan pemilik Negara Indonesia.
Setelah Pak Muchsin Alatas
menyampaikan maksud kedatangan kami yakni menyampaikan undangan dan meminta
kesediaan Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. menjadi nara sumber pada Simposium
Kebangsaan yang akan diadakan tanggal 18 Agustus 2017 oleh Panitia Pembentukan Majelis Bangsa Indonesia
dalam rangka memperingati 72 Tahun berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tanggal 18 Agustus 1945.
Kemudian Pak Muhsin Ahmad Al-Attas mempersilahkan saya untuk
menyampaikan pandangan Hukum.
Adapun pandangan Hukum yang saya, Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.bersama Tim
Perumus MBI kepada Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. antara lain.:
1.Tentang Kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negeri dan Negara Indonesia.
UUD 1945 merupakan produk Bangsa Indonesia yang perumusannya dimulai dari BPUPKI hingga PPKI.
2.UUD 1945 merupakan Undang-undang Dasar Negara Indonesia yg tergolong dalam Hukum Tata Negara (Staatrecht) bukan Hukum Administrasi (Administratieverecht atau Goverment Law).
3.UUD dimaksud Pasal 3 UUD 1945 adalah UUD Kekuasaan Pemerintahan disebut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
UUD Kekuasaan Pemerintahan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 itu tergolong Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverecht atau Goverment Law).
4.UUD dimaksud dan disebut Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) itulah yang boleh
diubah MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.
5.Perlunya Lembaga atau Majelis Bangsa Indonesia sebagai penjelmaan Bangsa
Indonesia merupakan amanat UUD 1945.
Majelis Bangsa Indonesia merupakan penerus dari PPKI dan Komite Nasional.
Majelis Bangsa Indonesia merupakan penerus dari PPKI dan Komite Nasional.
Kewenangan Majelis Bangsa Indonesia antara lain :
Menyempurnakan dan Mengesahkan Penjelasan UUD 1945.
6.MPR tidak memiliki wewenang mengubah/mengamandemen UUD 1945.
Oleh karena itu amandemen atau Perubahan UUD 1945 adalah tidak sah.
Saya juga menyampaikan harapan agar Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. aktif
memperjuangkan berlakunya lagi UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 bagi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. (Kembali Ke UUD 1945).
Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*)Boleh dicopy, kutip, bagikan atau viralkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar