Dengan tegas Undang-undang Dasar yang disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945
menyebutkan :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Lihat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945)
(gambar diunggah dari Google)
Sesuai dengan rumusan alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 tersebut maka Undang-undang Dasar yang disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan yang
nyatakan berlaku lagi pada tanggal 5 Juli 1959 adalah Undang-undang Dasar
Negara Indonesia bukan Undang-undang Dasar Pemerintah Indonesia juga
bukan Undang-undang Kekuasaan Pemerintahan Indonesia.
Dalam
Ilmu Hukum Undang-undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 yang lazim ditulis dengan singkatan UUD 1945 tergolong pada
Hukum Tata Negara (Staatrechts) bukan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan (Administratieverechts, Goverment Law).
Hukum
Tata Negara itu mengenai negara dalam keadaan diam, tidak melaksanakan
aktifitas. Sedangkan Hukum administrasi negara atau tata pemerintahan mengenai
negara dalam keadaan bergerak, melakukan aktifitas.
Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan
identik dengan hukum materil dengan hukum acara seperti Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai
dengan rumusan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 maka lebih tepat dan sebaiknya
Undang-undang Dasar yang dimaksud Pasal 3 UUD 1945 disebut dengan Undang-undang
Dasar Kekuasaan Pemerintahan Indonesia.UUD itu menentukan apa saja yang
dimaksud dan termasuk kekuasaan yang didelegasikan oleh MPR untuk dipegang dan
menjadi pegangan Presiden Republik Indonesia.
Pasal
3 UUD 1945
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis
besar dari pada haluan Negara.
Pasal
4 UUD 1945
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Dapat
dikatakan bahwa UUD 1945 merupajan surat mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD
(Pasal 3 UUD 1945) bukan menetapkan UUD 1945.
UUD
yang ditetapkan MPR pada Pasal 3 UUD 1945 itulah UUD Pemerintah atau UUD
Kekuasaan Pemerintahan (Administratieverechts/Goverment Law) dimaksud Pasal 4 UUD
1945.
Selanjutnya,
UUD Kekuasaan Pemerintahan yang ditetapkan MPR pada Pasal 3 itu diberikan
kepada Presiden RI yang dipilih oleh MPR. Dapat dikatakan bahwa UUD Kekuasaan
Pemerintahan itulah yang harus dituruti oleh Presiden RI dimaksud Pasal 4 UUD
1945 selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.
UUD
Kekuasaan Pemerintahan itu menentukan hal-hal yang dimaksud dan termasuk
kekuasaan pemerintahan untuk dipegang dan dilaksanakan oleh Presiden Republik
Indonesia.Dapat dikatakan bahwa UUD Kekuasaan Pemerintahan itu merupakan surat
mandat MPR kepada Presiden Republik Indonesia.Oleh karena itu Presiden RI
disebut juga mandataris MPR.
UUD
yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut
pada Pasal 37 UUD 1945.
Baik
secara de jure maupun de fakto UUD disebut Pasal 3 belum pernah dibuat dan atau
ditetapkan oleh MPR.Dengan perkataan lain, belum ada UUD yang ditetapkan oleh
MPR.
Oleh
karena belum ada UUD yang ditetapkan oleh MPR maka tentu belum ada UUD yang
boleh diubah oleh MPR disebut Pasal 37 UUD 1945.
Dengan
tegas, UUD 1945 memberi tugas dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan dan
mengubah UUD bukan menetapkan dan mengubah UUD 1945.
Memperhatikan
rumusan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dapat membantu untuk memahami
Undang-undang Dasar dimaksud Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 UUD 1945.
Aturan
Peralihan UUD 1945
Pasal
II
“Segala
Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.”
Pasal
IV
“Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Aturan
Tambahan UUD 1945.
(1) “Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur
Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.”
Sesuai
dengan rumusan Pasal II, Pasal IV Aturan Peralihan dan Ayat (1) Aturan Tambahan
maka menurut Hukumnya yang dimaksud dengan, “Undang-undang Dasar ini”
adalah UUD yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945 atau yang lebih dikenal dan biasa ditulis dengan
UUD 1945.
Sedangkan
“Undang-undang Dasar” (tanpa kata “ini”) dimaksud Ayat (2) Aturan
Tambahan adalah Undang-undang Dasar disebut Pasal 3. Ayat (2) Aturan Peralihan
merupakan jangka waktu bagi MPR untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang
dimaksud Pasal 3 yakni enam (enam) bulan setelah MPR terbentuk.
UUD
yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut
pada Pasal 37 UUD 1945.
Sehingga
dengan demikian jelas bahwa Undang-undang Dasar dimaksud oleh UUD yang
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bukanlah UUD 1945.
Jikakalau,
jikalau, jikalau UUD 1945 harus diubah maka yang mengubah tentu bukan MPR
melainkan PPKI atau Bangsa Indonesia selaku pembuat dan atau yang mengadakan
serta pemilik UUD 1945 yang tidak lain adalah Negara Indonesia.
MPR
sesuai namanya bukan lembaga bangsa melainkan lembaga rakyat.Dalam penjelasa
UUD 1945 disebutkan MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Selain
oleh karena UUD 1945 adalah UUD Negara Indonesia, UUD 1945 itu juga
merupakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun menjadi
Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Oleh karena itu mengubah UUD 1945 sama
dengan mengubah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau penjajahan gaya baru, neo
kolonialis imperialis (nekolim).
Sejarah
pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 secara sistematis membedakan
Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan Warga negara.Perbedaan mana tidak keliru
karena menurut Hukum Bangsa, Rakyat, Negara, Pemerintah dan warga negara tidak
sama.
Menurut
Hukumnya, bangsa Indonesia lahir pada tgl.28 Oktober 1928 yang merupakan
PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928. Putusan itu
kemudian terkenal atau lebih dikenal dengan SUMPAH PEMUDA.Sumpah Pemuda bukan
melahirkan atau bukan mendirikan atau bukan menjadikan jong-jong atau
golongan-golongan menjadi Rakyat melainkan menjadi Bangsa yakni Satu Bangsa
Indonesia.
Selanjutnya,
17 (tujuh belas) tahun kemudian Bangsa Indonesia itu memproklamasikan Kemerdaan
Indonesia yakni pada tgl.17 Agustus 1945.Sesuai dengan naskah Proklamasi 17
Agustus 1945 (17-8-05) maka kemerdekaan itu oleh Bangsa Indonesia dan atas nama
Bangsa Indonesia bukan Rakyat Indonesia.
(Gambar diunggah dari Google)
Demikianpun
rumusan UUD 1945 secara sistematis membedakan Bangsa, Rakyat, Negara,
Pemerintah dan Warga Negara.Perbedaan mana juga terlihat mulai dari pembukaan
hingga batang tubuhnya.
Oleh
karena itu baik oleh menurut sejarah asal muasalnya maupun kedudukannya, UUD
1945 tidak untuk diadendum juga bukan untuk diubah oleh MPR. Karena UUD 1945
bukan buatan MPR. Sehingga menurut hierarki pun UUD 1945 lebih tinggi daripada
MPR. UUD 1945 juga tidak memberi wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
Selain
itu, UUD 1945 sudah di-SAH-kan oleh PPKI pada tgl.18.8.1945. Karena sudah
SAH maka tentu UUD 1945 sudah FINAL.
Demi
kepastian Hukum, selain karena belum disahkan yang perlu disempurnakan adalah
Penjelasan UUD 1945.
Penjelasan
UUD 1945 masih perlu disempurnakan agar tidak diartikan dan dilaksanakan lain
selain yang dimaksud oleh UUD 1945 itu. Dan itulah antara lain fungsi
penjelasan dari suatu peraturan.Peraturan dan penjelasan merupakan satu
kesatuan.
Materi
UUD 1945 yang perlu dibuat penjelasan misalnya; tumpah darah Indonesia, Bangsa
Indonesia, Rakyat Indonesia pada Pembukaan dan Pasal 26 Ayat serta Pasal 33 UUD
1945, Pasal 6 (1) Tentang orang Indonesia asli, Penjelasan tentang Presiden
Republik Indonesia pada Pasal 4 dengan Presiden pada Pasal 6, Pasal
7 dan Presiden Indonesia pada Aturan Tambahan Ayat (1), tumpah darah
Indonesia pada UUD 1945.
Selain
itu Penjelasan UUD 1945 memuat bebarapa hal yang kontradiktif. Penjelasan
seolah-olah mempersamakan bangsa dengan rakyat, padahal pada Pembukaan maupun
Batang Tubuh UUD 1945 membedakan bangsa dengan rakyat, mempersamakan negara
dengan pemerintah.
Disatu
sisi Penjelasan menyebut UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara dan MPR
adalah penjelmaan rakyat namun disisi lain menjelaskan MPR mengangkat kepala Negara.
Pasal
1 ayat 2 menentukan kedaulatan adalah ditangan rakyat namun penjelasan
menyebutkan MPR memegang kedaulatan Negara.
Pasal
1 ayat (2) UUD 1945 menentukan ;
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Akan
tetapi pada penjelasan Pasal 3 menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang
kedaulatan negara.
Penjelasan
Pasal 3 tidak menjelaskan Undang-undang Dasar dimaksud pada Pasal 3 yang ditetapkan
oleh MPR. Namun menjelaskan MPR memegang kedaulatan Negara. Padahal tidak ada
Pasal UUD 1945 yang menentukan MPR memegang kedaulatan negara. Sehingga dengan
demikian penjelasan Pasal 3 tentang MPR memegang kedaulatan negara menyimpang
atau tidak sesuai dengan Pembukaan maupun Pasal 3 Batang Tubuh UUD 1945.
Penjelasan
Pasal 3
"Oleh
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5
tahun, Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada
waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk
kemudian hari."
Memang
masih banyak hal-hal dalam penjelasan yang tidak sinkron dengan pembukaan
maupun Batang Tubuh UUD 1945. Dan masih banyak amanat dan materi UUD 1945 yang
harus dijelaskan. Oleh karena itu selain belum disahkan, sangat beralasan Hukum
untuk menyempurnakan materi Penjelasan UUD 1945.
Namun
sebagai UUD NEGARA INDONESIA, UUD 1945 telah memenuhi syarat karena sudah
memuat hal-hal yang fundamental atau garis-garis besar mengenai negara seperti
dasar negara, bentuk negara, tujuan negara, bentuk pemerintahan termasuk syarat
umum suatu negara yakni wilayah, rakyat dan pemerintah.
Sebagai
organisasi yang dianggap dan diakui mempunyai hak dan kewajiban atau subjek
Hukum (Rechts persoon) eksistensi Negara Indonesia itu ada terkandung dan
bersama Undang-undang Dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945.Dengan perkataan lain UUD 1945 itulah wujud Negara Indonesia sebagai
subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang diadakan atau didirikan oleh
Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon).
Demikian sekilas sekiranya menjadi
maklum dan tidak larut dalam polemik tentang apakah MPR mempunyai kewenangan
mengubah UUD 1945.
(Pembacaan Gugatan Rakyat Indonesia Kembali Ke UUD 1945 di PN.Sleman)
Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.Agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.Antara lain dengan menyempurnakan dan mengesahkan Penjelasan UUD 1945.
Selanjutnya membuat dan atau mengadakan Undang-undang mengatur lebih lanjut materi-materi serta amanat UUD 1945 sebagai peraturan pelaksana (peraturan organik) dari suaru UUD.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Boleh dibagikan, copas, dikutip atau dipiralkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar