.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945 maka MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.
Demikian pun menurut UU No.4/1999 Tentang Susduk MPR, Tap.MPR No.II/1999 yang ditandatangani Amin Rais dkk.Tap MPR tersebut berlaku pada saat amandemen/perubahan 1 s/d 4 UUD 1945 dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945 maka MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.
Demikian pun menurut UU No.4/1999 Tentang Susduk MPR, Tap.MPR No.II/1999 yang ditandatangani Amin Rais dkk.Tap MPR tersebut berlaku pada saat amandemen/perubahan 1 s/d 4 UUD 1945 dilakukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 Tentang SUSUNAN DAN
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH antara lain menentukan :
BAB
VI
KEDUDUKAN
MPR, DPR DAN DPRD
Bagian
Pertama
Tugas, Wewenang,
dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
Pasal
32
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta
pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan
wewenangnya, MPR mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata
Tertib MPR.
Demikianpun
menurut Ketetapan MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA NOMOR II/MPR/1999 Tentang PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MPR tidak mempunyai wewenang mengubah UUD 1945.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN
WEWENANG
MAJELIS
Pasal
2
Majelis
adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan Lembaga Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Pasal
3
Majelis
mempunyai tugas :
a.
menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
c. memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasal
4
Majelis
mempunyai wewenang :
a. membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh Lembaga Negara yang
lain, termasuk penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan
Majelis;
c. menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. meminta pertanggungjawaban dari Presiden
mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai
pertanggungjawaban tersebut.
e. mencabut kekuasaan dan memberhentikan
Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden sungguh-sungguh melanggar Garis-garis Besar Haluan Negara dan/atau
Undang- Undang Dasar;
f. mengubah
Undang- Undang Dasar;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis;
h. menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari
dan oleh anggota;
i. mengambil/memberi keputusan terhadap anggota
yang melanggar sumpah/janji anggota
Hingga UU No.22/2003 tentang
Susduk MPR juga tidak memberi wewenang kepada
MPR mengubah UUD 1945.
Undang-Undang Republik
Indonesia Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH antara lain menentukan :
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 11
MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.
melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang
Paripurna MPR;
c.
memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang
Paripurna MPR;
d.
melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.
memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari;
f.
memilih Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga
puluh hari;
g.
menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Wewenang MPR mengubah
UUD 1945 baru ada diatur UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang antara lain menentukan :
Bagian
Kedua
Tugas
dan Wewenang
Pasal
4
MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa
jabatannya,
setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti
melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatanterhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak
pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
d.
melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2
(dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua)
pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 yang
kemudian dipertegas oleh UU No.4 Tahun 1999, No.Tap.MPR No.II/1999, UU
No.22/2003 jelas dan tegas bahwa MPR tidak memiliki wewenang mengubah UUD 1945.
UU No.4 Tahun 1999
dengan tegas menentukan bahwa tugas dan wewenang diatur dalam UUD 1945. Dengan
demikian menurut Hukumnya, tugas dan wewenang MPR ditentukan dalam UUD 1945
yang harus dijabarkan dalam Undang-undang atau Ketetapan MPR sebagai peraturan
Pelaksana atau peraturan organik dari UUD 1945.Tidak dibenarkan adanya
Undang-undang atau Tap MPR yang membuat atau menentukan tugas dan wewenang MPR
selain tugas dan wewenang MPR ditentukan dalam UUD 1945. Dalam hal ini UU
No.4/1999 maupun Tap.MPR No.II/1999, hingga UU No.22/2003 masih sesuai dan mengikuti UUD 1945.
Pasal 32 ayat (2) UU Nomor
4 Tahun 1999
(2)
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Demikian pun Tap.MPR No.II/1999 tidak memberi tugas
dan wewenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah
UUD.
Pasal
3
Majelis mempunyai tugas :
a. menetapkan Undang-Undang Dasar;
Ketentuan Pasal 3 UU No.4/1999 tersebut dengan tegas menentukan tugas MPR
menetapkan Undang-Undang Dasar bukan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 atau
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal
4
Majelis mempunyai wewenang :
f.
mengubah Undang- Undang Dasar;
Ketentuan Pasal 4 dengan tegas menentukan wewenang MPR
mengubah Undang-Undang Dasar bukan
mengubah Undang-Undang Dasar 1945 atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian juga UU No.22/2003 tidak memberi tugas dan
wewenang kepada MPR untuk menetapkan maupun mengubah UUD 1945.
Pasal 11
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
h. mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar;
Tugas dan
wewenang MPR yang ditentukan oleh UU No.4 /1999, Tap.MPR No.II/1999 hingga UU
No.22/2003 masih sesuai dan tidak menyimpang dari tugas dan wewenang MPR
ditentukan oleh UUD 1945 sebagaimana dipertegas oleh Pasal 32 ayat 2 UU
No.4/1999.
Menurut
Hukumnya, tugas dan wewenang ditentukan oleh UUD 1945 seperti melakukan sepenuhnya
kedaulatan yang ada ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) , menetapkan UUD dan
haluan Negara (Pasal 3 UUD 1945), Kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia
(Pasal 4 UUD 1945), memilih dan memberhentikan Presiden RI dan Wakil Presiden
RI (Pasal 6 UUD 1945) yang harus ditetapkan oleh MPR bukan memberi tugas dan
kewenangan yang tidak diatur oleh UUD 1945.
Baik secara juridis maupun de fakto, belum ada Undang-undang Dasar yang ditetapkan oleh MPR disebut dan dimaksud Pasal 3 UUD 1945.Dengan perkataan lain MPR belum melaksanakan tugas menetapkam Undang-undang Dasar disebut dan dimaksud Pasal 3 UUD 1945.
Oleh karena itu menurut Hukumnya, belum ada Undang-undang Dasar yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimaksud Pasal 37 UUD 1945.
Baik secara juridis maupun de fakto, belum ada Undang-undang Dasar yang ditetapkan oleh MPR disebut dan dimaksud Pasal 3 UUD 1945.Dengan perkataan lain MPR belum melaksanakan tugas menetapkam Undang-undang Dasar disebut dan dimaksud Pasal 3 UUD 1945.
Oleh karena itu menurut Hukumnya, belum ada Undang-undang Dasar yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimaksud Pasal 37 UUD 1945.
Tugas dan wewenang MPR
menetapkan dan mengubah UUD 1945 baru ada pada UU No.27/2009.
Pasal 4
MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Tugas dan wewenang MPR
ditentukan Pasal 4 UU No.27/2009 merupakan tugas dan kewenangan yang tidak ada
diatur oleh UUD 1945. UUD 1945 tidak memberi tugas dan wewenang kepada MPR
untuk menetapkan dan mengubah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
UUD 1945 memberi tugas
dan wewenang kepada MPR untuk menetapkan Undang-undang Dasar (Pasal 3) dan
mengubah Undang-undang Dasar (Pasal 37).Tugas dan wewenang tersebut juga
dipertegas oleh UU No.4/1999, Tap.MPR No.II/1999 dan UU No.22/2003.
Dengan perkataan lain
perbuatan MPR mengubah UUD 1945 baik
perubahan pertama hingga perubahan keempat adalah perbuatan tanpa kewenangan.
Demikian
sekilas wewenang MPR menurut UUD 1945 maupun menurut UU No.4/1999, Ketetapan
MPR Nomor II/1999 hingga UU Nomor 22/2003. Semoga dapat membantu memahami bahwa
sampai dengan tahun 2003 (sejak perubahan pertama dilakukan hingga perubahan
keempat UUD 1945 selesai) MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.
Wewenang
MPR mengubah UUD 1945 baru ada 10 (sepuluh) tahun kemudian setelah MPR melakukan
perubahan UUD 1945 dan 7 (tujuh) tahun setelah selesai mengubah UUD 1945 menjadi
UUD 1999, UUD 2000, UUD 2001 dan UUD 2002 yakni dengan UU No.27/2009 Pasal 4 huruf a.
Tindakan
mengubah UUD 1945 (perubahan pertama hingga perubahan keempat) merupakan perbuatan
melawan Hukum.
Oleh
karena MPR tidak mempunyai wewenang mengubah UUD 1945, maka menurut Hukumnya
perubahan UUD 1945 (perubahan pertama s/d perubahan keempat) adalah TIDAK SAH
dan BATAL.
Oleh
karena itu perubahan UUD 1945 (perubahan pertama hingga perubahan keempat)
tergolongan pada perbuatan melawan Hukum.
(foto Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1945 di Pengadilan Negeri Sleman - D.I Yogyakarta)
Itulah sekelumit alasan hukum secara juridis formal bahwa Perubahan/Amandemen UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL.
Mari SEGERAKAN Kembali Kembali Ke UUD 1945.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
Itulah sekelumit alasan hukum secara juridis formal bahwa Perubahan/Amandemen UUD 1945 TIDAK SAH dan BATAL.
Mari SEGERAKAN Kembali Kembali Ke UUD 1945.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)
*) Boleh dibagikan, copas, kutip
dan viralkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar