Minggu, 19 Maret 2017

NEGARA INDONESIA TIDAK MENGANUT DEMOKRASI.






UUD 1945 dengan tegas menentukan:


Pasal 1 ayat (1) "Negara Indonesia ialah Kesatuan berbentuk republik."


Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut maka :


1.      Bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan, bukan federasi juga bukan serikat.

2.      Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik bukan demokrasi, bukan monarki juga bukan oligarki atau bukan yang lain selain republik. 
(Foto : Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1845 di Pengadilan Negeri Sleman.)


Sangat tegas Indonesia bahwa tidak menganut demokrasi.Sehingga dengan demikian tidak ada dasar Hukum menyebut Indonesia menganut demokrasi dan atau men-terapkan demokrasi di Indonesia?


Oleh karena itu seharusnya tidak perlu membuang-buang banyak energi membahas demokrasi di Indonesia kecuali dilingkungan institusi pendidikan sebagai bahan perlajaran.


Republik tidak sama dengan demokrasi.

Republik berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari 2 kata yaitu :

res dan publica yang artinya "urusan awam, urusan publik", kerajaan milik rakyat dan dikawal rakyat.

Publik bersinonim dengan umum, semua.


Bung Karno (Soekarno); "Semua buat semua".


Sila Kelima Panca Sila ;"bagi seluruh Rakyat Indonesia"


Dari segi asal-usul maupun pengertianya Republik tidak sama dengan demokrasi.

Republik berasal dari bahasa Latin sedangkan demokrasi dari Yunani. 


Republik  substansinya  seluruh Rakyat, umum atau publik. Demokrasi substansinya seluruh Rakyat melainkan mayoritas dan minoritas.


Sehingga dengan demikian penggunaan demokrasi di Indonesia selain tidak mempunyai dasar Hukum merupakan suatu keadaan yang bertentangan dengan republik yang sudah ditegaskan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ambivalen, rancu atau tidak jelas dalam konteks apa demokrasi diterapkan di Indonesia.

Mengenai dan atau dalam hal apa demokrasi itu diterapkan di Indonesia? Blunder, ambivalen, membingungkan apabila politisi apalagi pemangku jabatan Negara maupun pemerintah bicara dan membicarakan demokrasi terlebih menyebut Indonesia Negara demokrasi.


Dari segi kedaulatan pun tidak ada relevansi demokrasi dengan kedaulatan yang dianut di Indonesia.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan:


"Kedaulatan adalah ditangan Rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".


Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan.


Rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut tidak menentukan bahwa Indonesia menganut  kedaulatan rakyat melainkan kedaulatan adalah ditangan rakyat.


Kedaulatan rakyat tidak sama dengan kedaulataan adalah ditangan rakyat. Jika dihubungkan dengan teori kedaulatan antara lain teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulan negara, dan kedaulatan Hukum maka kedaulatan yang dianut oleh Indonesia atau kedaulatan yang ada ditangan Rakyat itu ialah kedaulatan Hukum.


Tentang kedaulatan Hukum yang dianut oleh Indonesia juga dapat terlihat dari rumusan  Keempat yang manunggal dalam Panca Sila  yakni :


“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

Rumusan sila keempat Panca Sila tersebut berarti bahwa yang memimpin adalah hikmat kebijaksanaan bukan rakyat. Rakyat itulah  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Hikmat kebijaksanaan itulah yang memimpin rakyat baik dalam permusyawaratan maupun perwakilan.


Apabila yang dianut adalah kedaulatan rakyat maka tentu yang memimpin adalah rakyat. Sehingga dengan demikian semakin jelas bahwa Indonesia bukan menganut kedaulatan rakyat, karena apabila kedaulatan rakyat maka seharusnya yang memimpin dan atau yang menentukan pada tingkat tertinggi adalah rakyat selaku kekuasaan tertinggi. Rakyat menentukan kebenaran. Kedaulatan rakyat itu menempatkan rakyat menjadi penentu atau Hukum. Kehendak rakyat menjadi penentu, entah itu salah entah itu benar.
 
Sesuai dengan rumusan sila keempat Panca Sila maka hikmat kebijaksanaan itulah yang memimpim Rakyat Indonesia dalam segala aspek kegiatan yang berkaitan  dengan rakyat atau mengenai rakyat (kerakyatan).

Hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, adil dan beradab (kedaulatan Hukum berPanca Sila). Kedaulatan Hukum itulah yang ada ditangan Rakyat. Dan oleh karenanya Rakyat yang berdaulat itupun harus mengikuti dan atau bertindak melakukan kedaulatan itu sesuai dengan Hukum.

Bentuk pemerintahan Republik juga bersesuaian atau selaras dengan sila keempat yang manunggal pada Panca Sila yakni ;


 "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"

Sesuai dengan sila keempat, maka yang memimpin bukan "Rakyat" melainkan "Hikmat kebijaksanaan".Putusan tidak didasarkan pada jumlah mayoritas.Hikmat kebijaksanaan tentu bukan jumlah mayoritas.Karena apabila keputusan ditentukan oleh jumlah mayoritas maka tidak perlu ada musyawarah melainkan tinggal hitung jumlah terbanyak siapa yang setuju atau tidak setuju.


Hikmat kebijaksanaan itulah yang memimpim Rakyat Indonesia dalam segala aspek kegiatan/akitifitas yang berkaitan dengan rakyat (kerakyatan).


Unsur hikmat kebijaksanaan itulah antara lain yang menentukan bahwa republik layak disebut kerajaan. Karena raja adalah orang-orang yang berhikmat dan bijaksana.Sehingga dengan demikian barang siapa yang berhikmat dan bijaksana itulah Raja, itulah yang layak memangku Jabatan penyelenggara Negara maupun pemerintah Indonesia, bukan oleh karena suksesi yang diturunkan oleh ayah atau ibunya seperti monarki.


Dalam hikmat kebijaksanaan terkandung nilai KEBENARAN serta manfaatnya.


Hikmat dalam bahasa Inggris disebut “wisdom” merupakan suatu pengertian dan pemahaman yang MENDALAM mengenai orang, sesuatu benda, situasi kondisi yang menghasilkan kemampuan untuk menerapkan persepsi, penilaian dan perbuatan sesuai pengertian tersebut. Hikmat itu merupakan pemahaman tentang yang BENAR.


Sehingga dengan demikian, pada puncak tertinggi, hikmat itu berkaitan dengan nilai Ketuhanan.

Keadaan mana juga selaras dengan Pasal 1 ayat 2 yakni "Kedaulatan adalah ditangan Rakyat" BUKAN kedaulatan rakyat.


Kedaulatan rakyat tidak sama dengan kedaulataan ditangan rakyat.Jika dihubungkan dengan teori seperti terori kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulan negara, dan kedaulatan Hukum maka kedaulatan yang diabut oleh Indonesia menganut teori kedaulatan Hukum.



Namun kedaulatan Hukum yang dianut oleh Indonesia dijelaskan oleh sila Keempat yang manunggal dalam Panca Sila  yakni Hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, adil dan beradab (kedaulatan Hukum berPanca Sila). Kedaulatan Hukum itulah yang ada ditangan Rakyat.Dan oleh karenanya Rakyat yang berdaulat itupun harus mengikuti dan atau bertindak melakukan kedaulatan itu sesuai dengan Hukum.



Hukum itu tidak memihak melainkan pada posisinya.Hukum itu meliputi seluruh bukan sebagian atau segolongan.Hukum itu demi dan untuk keselamatan dan kesejahteraan serta kemakmuran seluruh Rakyat dan semesta alam.


Dengan pasti UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat.


Itulah antara lain kesempurnaan UUD 1945 membedakan kerajaan rakyat atau republik yang dianut oleh Indonesia bukan monarki yang cenderung feodal dan suksesi kepemimpinan hanya terbatas pada keluarga kecil "clan atau suku" tertentu melainkan segenap Bangsa Indonesia dan regulasi didominasi “absolute” pada sosok seorang raja (pemangku jabatan). 


Raja Indonesia adalah seluruh Rakyat Indonesia yang berhikmat dan bijaksana “sinisihin wahyu” dari Sabang sampai Merauke Miangas hingga Rote dan suksesinya dilakukan dengan musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada Lembaga Permusyawaratan.


Republik kemudian dipertegas dan dibatasi oleh sistim konstitusi.Sehingga demikian republik Indonesia adalah republik konstitusional. Segala tindakan pemerintah harus mempunyai dasar Hukum, atau harus didasarkan dan sesuai Hukum, bukan  kekuasaan absolut oleh pejabat pemerintah (pemangku jabatan) yang bersangkutan.


UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Hukum itu untuk dan demi keselamatan dan kesejahteraan serta kemakmuran yang adil bagi seluruh Rakyat  Indonesia.Bukan Hukum yang tajam kebawah tumpul keatas, bukan Hukum bagi sebagian kelompok atau sebagian Rakyat.


UUD 1945 memastikan bahwa Hukum itu adil bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam segala aspek hidup dan kehidupan (keadilan sosial), jika tidak adil maka tentu itu bukan Hukum dan bukan hukum itu yang dimaksud oleh UUD 1945.


Hukum itu Adil dan bagi atau untuk semua, bukan sekelompok atau satu golongan tertentu melainkan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Demikian sekilas tentang Republik Indonesia dan kedaulatan yang dianut Indonesia.


Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.


UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah HUKUM TERTINGGI (SUMBER HUKUM) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Tanah air/Negeri) Indonesia.


UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah Wujud Negara Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


HUKUM itulah Panglima (sistim negara berdasar atas Hukum "Rechtsstaat" dan sistim pemerintahan konstitusional yang dianut oleh Indonesia)


RAKYAT itulah Raja (Pasal 1 UUD 1945)


Merdeka!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar