UUD 1945 dengan tegas menentukan:
Pasal 1 ayat (1) "Negara
Indonesia ialah Kesatuan berbentuk republik."
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 tersebut maka :
1.
Bentuk Negara Indonesia adalah
Kesatuan, bukan federasi juga bukan serikat.
2.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah
Republik bukan demokrasi, bukan monarki juga bukan oligarki atau bukan yang
lain selain republik.
(Foto : Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1845 di Pengadilan Negeri Sleman.)
Sangat tegas Indonesia bahwa tidak
menganut demokrasi.Sehingga dengan demikian tidak ada dasar Hukum menyebut
Indonesia menganut demokrasi dan atau men-terapkan demokrasi di Indonesia?
Oleh karena itu seharusnya tidak
perlu membuang-buang banyak energi membahas demokrasi di Indonesia kecuali
dilingkungan institusi pendidikan sebagai bahan perlajaran.
Republik tidak sama dengan
demokrasi.
Republik berasal dari bahasa Latin
yang terdiri dari 2 kata yaitu :
res dan publica yang artinya "urusan awam, urusan publik", kerajaan
milik rakyat dan dikawal rakyat.
Publik bersinonim dengan umum, semua.
Bung Karno (Soekarno); "Semua
buat semua".
Sila Kelima Panca Sila ;"bagi
seluruh Rakyat Indonesia"
Dari segi asal-usul maupun
pengertianya Republik tidak sama dengan demokrasi.
Republik berasal dari bahasa Latin
sedangkan demokrasi dari Yunani.
Republik substansinya seluruh Rakyat,
umum atau publik. Demokrasi substansinya seluruh Rakyat melainkan mayoritas dan minoritas.
Sehingga
dengan demikian penggunaan demokrasi di Indonesia selain tidak mempunyai dasar
Hukum merupakan suatu keadaan yang bertentangan dengan republik yang sudah
ditegaskan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ambivalen, rancu atau tidak jelas dalam
konteks apa demokrasi diterapkan di Indonesia.
Mengenai dan atau dalam hal apa
demokrasi itu diterapkan di Indonesia? Blunder, ambivalen, membingungkan
apabila politisi apalagi pemangku jabatan Negara maupun pemerintah bicara dan
membicarakan demokrasi terlebih menyebut Indonesia Negara demokrasi.
Dari segi kedaulatan pun tidak ada
relevansi demokrasi dengan kedaulatan yang dianut di Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
menentukan:
"Kedaulatan adalah ditangan Rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi atas suatu pemerintahan.
Rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut
tidak menentukan bahwa Indonesia menganut
kedaulatan rakyat melainkan
kedaulatan adalah ditangan rakyat.
Kedaulatan rakyat tidak sama dengan
kedaulataan adalah ditangan rakyat. Jika
dihubungkan dengan teori kedaulatan antara lain teori kedaulatan Tuhan,
kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulan negara, dan kedaulatan Hukum maka
kedaulatan yang dianut oleh Indonesia atau kedaulatan yang ada ditangan Rakyat
itu ialah kedaulatan Hukum.
Tentang kedaulatan Hukum yang dianut
oleh Indonesia juga dapat terlihat dari rumusan Keempat yang manunggal dalam Panca Sila yakni :
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”
Rumusan
sila keempat Panca Sila tersebut berarti bahwa yang memimpin adalah hikmat
kebijaksanaan bukan rakyat. Rakyat itulah
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Hikmat kebijaksanaan itulah yang
memimpin rakyat baik dalam permusyawaratan maupun perwakilan.
Apabila
yang dianut adalah kedaulatan rakyat maka tentu yang memimpin adalah rakyat. Sehingga
dengan demikian semakin jelas bahwa Indonesia bukan menganut kedaulatan rakyat,
karena apabila kedaulatan rakyat maka seharusnya yang memimpin dan atau yang
menentukan pada tingkat tertinggi adalah rakyat selaku kekuasaan tertinggi. Rakyat
menentukan kebenaran. Kedaulatan rakyat itu
menempatkan rakyat menjadi penentu atau Hukum. Kehendak rakyat menjadi penentu,
entah itu salah entah itu benar.
Sesuai
dengan rumusan sila keempat Panca Sila maka hikmat kebijaksanaan itulah yang
memimpim Rakyat Indonesia dalam segala aspek kegiatan yang berkaitan dengan rakyat atau mengenai rakyat (kerakyatan).
Hukum yang berketuhanan Yang Maha
Esa, berperikemanusiaan, adil dan beradab (kedaulatan Hukum berPanca Sila).
Kedaulatan Hukum itulah yang ada ditangan Rakyat. Dan oleh karenanya Rakyat
yang berdaulat itupun harus mengikuti dan atau bertindak melakukan kedaulatan
itu sesuai dengan Hukum.
Bentuk pemerintahan Republik juga
bersesuaian atau selaras dengan sila keempat yang manunggal pada Panca Sila
yakni ;
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan"
Sesuai dengan sila keempat, maka
yang memimpin bukan "Rakyat" melainkan "Hikmat
kebijaksanaan".Putusan tidak didasarkan pada jumlah mayoritas.Hikmat
kebijaksanaan tentu bukan jumlah mayoritas.Karena apabila keputusan ditentukan
oleh jumlah mayoritas maka tidak perlu ada musyawarah melainkan tinggal hitung
jumlah terbanyak siapa yang setuju atau tidak setuju.
Hikmat kebijaksanaan itulah yang
memimpim Rakyat Indonesia dalam segala aspek kegiatan/akitifitas yang berkaitan
dengan rakyat (kerakyatan).
Unsur hikmat kebijaksanaan itulah
antara lain yang menentukan bahwa republik layak disebut kerajaan. Karena raja
adalah orang-orang yang berhikmat dan bijaksana.Sehingga dengan demikian barang
siapa yang berhikmat dan bijaksana itulah Raja, itulah yang layak memangku
Jabatan penyelenggara Negara maupun pemerintah Indonesia, bukan oleh karena
suksesi yang diturunkan oleh ayah atau ibunya seperti monarki.
Dalam hikmat kebijaksanaan terkandung
nilai KEBENARAN serta manfaatnya.
Hikmat dalam bahasa Inggris disebut
“wisdom” merupakan suatu pengertian dan pemahaman yang MENDALAM mengenai orang,
sesuatu benda, situasi kondisi yang menghasilkan kemampuan untuk menerapkan
persepsi, penilaian dan perbuatan sesuai pengertian tersebut. Hikmat itu
merupakan pemahaman tentang yang BENAR.
Sehingga dengan demikian, pada
puncak tertinggi, hikmat itu berkaitan dengan nilai Ketuhanan.
Keadaan mana juga selaras dengan Pasal 1 ayat 2 yakni "Kedaulatan adalah ditangan Rakyat" BUKAN kedaulatan rakyat.
Keadaan mana juga selaras dengan Pasal 1 ayat 2 yakni "Kedaulatan adalah ditangan Rakyat" BUKAN kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat tidak sama dengan
kedaulataan ditangan rakyat.Jika dihubungkan dengan teori seperti terori
kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulan negara, dan
kedaulatan Hukum maka kedaulatan yang diabut oleh Indonesia menganut teori
kedaulatan Hukum.
Namun kedaulatan Hukum yang dianut
oleh Indonesia dijelaskan oleh sila Keempat yang manunggal dalam Panca
Sila yakni Hukum yang berketuhanan Yang
Maha Esa, berperikemanusiaan, adil dan beradab (kedaulatan Hukum berPanca
Sila). Kedaulatan Hukum itulah yang ada ditangan Rakyat.Dan oleh karenanya
Rakyat yang berdaulat itupun harus mengikuti dan atau bertindak melakukan
kedaulatan itu sesuai dengan Hukum.
Hukum itu tidak memihak melainkan
pada posisinya.Hukum itu meliputi seluruh bukan sebagian atau segolongan.Hukum
itu demi dan untuk keselamatan dan kesejahteraan serta kemakmuran seluruh
Rakyat dan semesta alam.
Dengan pasti UUD 1945 menentukan
bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat.
Itulah antara lain kesempurnaan UUD
1945 membedakan kerajaan rakyat atau republik yang dianut oleh Indonesia bukan
monarki yang cenderung feodal dan suksesi kepemimpinan hanya terbatas pada
keluarga kecil "clan atau suku" tertentu melainkan segenap Bangsa
Indonesia dan regulasi didominasi “absolute” pada sosok seorang raja (pemangku
jabatan).
Raja Indonesia adalah seluruh Rakyat
Indonesia yang berhikmat dan bijaksana “sinisihin wahyu” dari Sabang sampai
Merauke Miangas hingga Rote dan suksesinya dilakukan dengan musyawarah yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada Lembaga Permusyawaratan.
Republik kemudian dipertegas dan dibatasi
oleh sistim konstitusi.Sehingga demikian republik Indonesia adalah republik
konstitusional. Segala tindakan pemerintah harus mempunyai dasar Hukum, atau
harus didasarkan dan sesuai Hukum, bukan
kekuasaan absolut oleh pejabat pemerintah (pemangku jabatan) yang
bersangkutan.
UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan
Hukum itu untuk dan demi keselamatan dan kesejahteraan serta kemakmuran yang
adil bagi seluruh Rakyat Indonesia.Bukan
Hukum yang tajam kebawah tumpul keatas, bukan Hukum bagi sebagian kelompok atau
sebagian Rakyat.
UUD 1945 memastikan bahwa Hukum itu
adil bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam segala aspek hidup dan kehidupan
(keadilan sosial), jika tidak adil maka tentu itu bukan Hukum dan bukan hukum
itu yang dimaksud oleh UUD 1945.
Hukum itu Adil dan bagi atau untuk
semua, bukan sekelompok atau satu golongan tertentu melainkan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Demikian sekilas tentang Republik
Indonesia dan kedaulatan yang dianut Indonesia.
Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD
1945.
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959
itulah HUKUM TERTINGGI (SUMBER HUKUM) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah (Tanah air/Negeri) Indonesia.
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959
itulah Wujud Negara Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
HUKUM itulah Panglima (sistim negara
berdasar atas Hukum "Rechtsstaat" dan sistim pemerintahan
konstitusional yang dianut oleh Indonesia)
RAKYAT itulah Raja (Pasal 1 UUD
1945)
Merdeka!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar