Sabtu, 23 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ADALAH ABDI RAKYAT



Dalam Kitab Suci antara lain tertulis:



1.Alkitab.



Berfirmanlah Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi." Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.”(Kejadian 1 : 26-27)





Tentang Ismael, Aku (ALLAH) telah mendengarkan permintaanmu; ia akan Kuberkati, Kubuat beranak cucu dan sangat banyak; ia akan memperanakkan dua belas raja, dan Aku akan membuatnya menjadi bangsa yang besar”(Kejadian 17:20)



“Semua orang yang disebutkan dengan nama-Ku yang Kuciptakan untuk kemuliaan-Ku, yang Kubentuk dan yang juga Kujadikan!" (Yesaya 43 : 7)





Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat? Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi." (Matius 22 : 36 – 40)



2.Al Qur’an.

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al Baqarah : 30 / QS.2:30)



“ALLAH menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (QS Al-Hujurat :13 / QS.49:13)


 Dan  Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (saja)”(QS. Adh-Dhariyat: 56 / QS.51:56).




Membacakan Putusan Kongres Pemuda pd Forum Silaturahmi Majelis Bangsa Indonesia, Al Jazeera, Desember 2017.


Secara juridis Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia yang kemudian terkenal dengan Sumpah Pemuda.


Kongres Pemuda Indonesia tersebut secara juridis melahirkan atau membentuk satu Subjek Hukum dalam kesatuan yakni Bangsa Indonesia dan dua (dua) objek Hukum yakni Tanah Indonesia dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Adapun tujuan atau cita-cita Bangsa Indonesia yang lahir itu adalah berjuang bersama-sama untuk mencapai dan atau mewujudkan Indonesia Merdeka.


Dalam Ilmu Hukum  bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yakni pembawa hak dan kewajiban secara alami dalam kesatuan.  


Dengan memperhatikan Firman Allah sebagaimana dikutipt diatas baik dalam Alkitab maupun Al Qur’an maka jelas Bangsa Indonesia yang tidak lain adalah manusia dalam kesatuan mengabdi dan bertanggungjawab kepada ALLAH.


Sesuai sejarah Indonesia, setelah Bangsa Indonesia lahir dan bersatu pada tgl.28 Oktober 1928 memperjuangkan tercapainya Indonesia Merdeka, 17 (tujuh belas) tahun kemudian kemerdekaan yang diperjuangkan atau dicita-citakan itupun berhasil dicapai dan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dibacakan oleh Soekarno dan ditandatangani Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia.


Dengan demikian secara juridis, Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sehari setelah Bangsa Indonesia merdeka kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia mendirikan Negara dengan Nama Indonesia, bentuk negara Kesatuan, bentuk pemerintah Republik (NKRI) ditandai dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta diSAHkannya Undang-undang  Dasar Negara Indonesia yang kemudian terkenal dengan nama dan ditulis dengan singkatan UUD 1945.


Dengan demikian secara juridis, Negara Indonesia (NKRI) dibentuk dan atau berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945.


Dalam ilmu Hukum, negara itu tergolong organisai atau badan Hukum yang diterima dan diakui sebagai subjek Hukum (Rechts persoon).


Dalam ilmu Hukum maupun Ilmu Negara secara umum dikenal ada 3 (tiga) syarat Negara yakni :

1.Wilayah.

2.Rakyat.

3.Pemerintah.


Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengangkat Ketua Mahkamah Agung.Kemudian setelah Ketuan Mahkamah Agung pada hari yang sama mengambil Sumpah Presiden Soekarno sebagai Presiden RI sekaligus melantik Kabinet Presidensil.

Oleh karena itu secara juridis, pemerintah Indonesia atau Republik Indonesia terbentuk atau berdiri pada tanggal 19 Agustus 1945.



Sesuai dengan sejarah berdiri atau lahirnya Bangsa Indonesia 28 Oktober 1928, Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian Bangsa Indonesia itu mendirikan Negara pada tanggal 18 Agustus 1945  maka kedudukan dan kekuasaan Bangsa Indonesia lebih tinggi daripada Negara Indonesia (NKRI).

Negara Indonesia (NKRI) diadakan dan didirikan oleh Bangsa Indonesia.Negara Indonesia (NKRI) merupakan milik Bangsa Indonesia.


Kemudian UUD 1945 menentukan antara lain:

Pasal 1 ayat 2

“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Pasal 4 ayat 1

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.”

Pasal 6 ayat 2

“Presiden dan wakil presiden dipilih dipilih oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”


Sistematika Pembukaan UUD 1945 menentukan urutan :

1.      Bangsa pada urutan pertama atau bangsa lebih dahulu daripada Rakyat (alinea pertama dan kedua).

2.      Rakyat pada urutan kedua.(alinea kedua setelah bangsa dan sebelum Negara)

3.      Negara pada urutan ketiga.(Alinea kedua setelah Rakyat)

4.      Pemerintah pada urutan keempat.lebih dahulu daripada Rakyat.(alinea keempat).


Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain Pasal 1 ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 maka kedudukan dan kekuasaan Rakyat (MPR) lebih tinggi daripada kedudukan dan kekuasan Presiden Republik Indonesia (Pemerintah Indonesia).


Memperhatikan penjelasan ringkas tersebut maka secara sederhana urutan pertanggungan jawab Bangsa Indonesia, Negara Indonesia, Rakyat Indonesia dan Pemerintah Indonesia adalaha sebagai berikut :


1.      Bangsa Indonesia bertanggungjawab kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.

Bangsa Indonesia merupakan Abdi ALLAH.

Keadaan mana selaras dengan manusia sebagai khalifatullah di bumi. Juga selaras dengan kedudukan Bangsa selaku Subjek Hukum alami, pembawa hak dan kewajiban. (natuurljikepersoon).

Selaras juga dengan  urutan sila pada Panca Sila.


2.      Negara Indonesia bertanggungjawab kepada Bangsa Indonesia.


Negara  merupakan Abdi Bangsa Indonesia.

Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada bangsa Indonesia selaras dengan kedudukan Bangsa Indonesia (Naturlijkepersoon) selaku pendiri dan pemilik Negara Indonesia (Rechts person)


Selaras dengan Negara Indonesia adalah alat perjuangan bangsa Indonesia (Soekarno Presiden Indonesia).


3.      Rakyat  bertanggungjawab kepada Negara.


Rakyat  merupakan Abdi Negara.

Selaras dengan kedaulatan adalah ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan kedudukan MPR sebagai lembaga institusi tertinggi dalam Negara Indonesia.

Juga selaras dengan kedudukan Rakyat selaku elemen dari Bangsa yang diberi mandat untuk melakukan kedaulatan dalam penyelenggaraan Negara sekaligus untuk memenuhi unsur atau syarat  umum suatu negara.


Selaku institusi tertinggi dalam Negara maka Rakyat (MPR) bertanggungjawab kepada Negara.


4.      Pemerintah (Presiden RI)  bertanggungjawab kepada Rakyat Indonesia.


Pemerintah (Presiden Republik Indonesia merupakan Abdi Rakyat.

Presiden RI merupakan abdi Rakyat selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan; 

"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR".

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian kedudukan dan kewenangan Rakyat lebih tinggi daripada Presiden RI.

Berkaitan dengan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) tersebut Rakyat diberi mandat oleh Bangsa Indonesia melalui UUD 1945 untuk menetapkan UUD kekuasaan pemerintahan serta memilih presiden (Pasal 3, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945).


Kewenangan Rakyat (MPR) menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintahan  Indonesia (Pasal 3, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945) merupakan kegiatan atau tindakan Rakyat membentuk dan mengatur Pemerintah Indonesia serta memilih Presiden RI selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.


UUD dimaksud Pasal 3 adalah UUD Kekuasaan Pemerintah (Administratieverechts, Goverment Law) yang harus dituruti oleh Presiden RI selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.


UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah yang diserahkan kepada Presiden yang dipilih oleh Rakyat (MPR) disebut pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

Dengan perkataan lain, UUD disebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 merupakan mandat dari Rakyat (MPR) kepada Presiden RI.Oleh karena itu Presiden RI disebut mandataris MPR.

Konsekuensi logis dan juridis dari Presiden RI selaku yang diangkat (dipilih) dan diberi mandat oleh Rakyat maka Presiden RI bertanggungjawab kepada Rakyat.Presiden RI harus mempertanggungjawabkan pengangkatan dan pelaksanaan mandatnya kepada Rakyat.

Demikian sekilas hierarki pertanggungan jawab menurut sejarah Indonesia dan UUD 1945.
Merdeka!

Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.


Selasa, 15 Agustus 2017

MAJELIS BANGSA INDONESIA





Sejarah pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan UUD 1945 dengan tegas dan sistematis membedakan Bangsa, Rakyat dan Negara.

Bangsa Indonesia dimulai dari Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia ke II tanggal 27-28 Oktober 1928.Kongres Pemuda-pemuda Indonesia tersebut menghasilkan putusan :
1. Satu Tanah Air yakni Tanah Indonesia.
2. Satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.
3. Bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia.


Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia tersebut kemudian terkenal dengan nama Sumpah Pemuda.

Secara juridis (menurut Hukumnya), maka Putusan Kongres Pemuda-pemuda Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) tersebut merupakan hari lahir atau berdirinya Bangsa Indonesia.


Peristiwa Sumpah Pemuda tersebut melahirkan dan atau menghasil 1 (satu) subjek Hukum yakni Bangsa Indonesia dan  2 (dua) objek Hukum yakni Tanah Air Indonesia dan bahasa Indonesia.

Oleh karena bangsa Indonesia adalah manusia maka dalam ilmu Hukum bangsa Indonesia tergolong subjek Hukum alami (natuurlijkepersoon).


Dengan demikian Tanah Air Indonesia dan Bahasa Indonesia merupakan hak milik atau kepunyaan Bangsa Indonesia.


Sekitar 17 (tujuh) tahun kemudian Bangsa Indonesia tersebut menyatakan kemerdekaan Indonesia yakni pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian terkenal dengan Proklamasi.Sesuai naskah proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno serta ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia tertanggal 17-8-05 (2005 Tahun Jepang), maka kemerdekaan yang diprolamasikan tersebut adalah kemerdekaan Indonesia oleh bangsa Indonesia dan atas nama Bangsa Indonesia.


Sehingga dengan demikian Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 tersebut merupakan hak milik atau kepunyaan bangsa Indonesia.


Kemudian pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.UUD Negara Indonesia tersebut kemudian terkenal dan biasa ditulis dengan singkatan UUD 1945.


Sistematika Pembukaan UUD 1945 juga menunjukkan bahwa bangsa lebih dahulu daripada rakyat.

Selain lebih dahulu, perbedaan bangsa dengan rakyat juga terlihat dari penggunaan kata yang bersandingan.Untuk bangsa bersandingan dengan kata segenap “segenap bangsa Indonesia” sedangkan untuk rakyat bersandingan dengan kata seluruh, “seluruh rakyat Indonesia.Demikian pun mengenai hak.

UUD 1945 dengan tegas membedakan hak bangsa dengan rakyat antara lain :


1.      Kedaulatan merupakan Hak Rakyat.

Pasal 1 ayat 2 menentukan bahwa kedaulatan merupakan hak rakyat.

(1)   Kedaulatan ialah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Kemudian dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa MPR adalah penjelmaan rakyat.

2.      Kewargaan Negara merupakan hak bangsa Indonesia.

Pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa kewargaan Negara merupakan hak bangsa Indonesia.


Pasal 26

(1)   “Yang menjadi warga Negara ialah ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.


Sehubungan dengan Hukum yang terkandung dalam sejarah pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 maka seharusnya dibentuk lembaga/institusi Bangsa Indonesia sebagai penjelmaan Bangsa Indonesia selaku pemilik Negeri Indonesia, Bahasa Indonesia serta pendiri dan pemilik Negara Indonesia.  

Berkaitan dengan pembentukan Lembaga/institusi bangsa Indonesia tersebut kami Muhsin Ahmad Al-Attas, Adv.Syarifuddin Simbolon, SH. dkk Tim Perumus Panitia Pembentukan Majelis Bangsa Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2017 menemuni Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. di kantornya. 88 Kasablanka Office Tower, Tower A Lantai 19, Jl. Casablanka Jakarta Selatan.


Setelah Pak Muchsin Alatas menyampaikan maksud kedatangan kami yakni menyampaikan undangan dan meminta kesediaan Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. menjadi nara sumber pada Simposium Kebangsaan yang akan diadakan tanggal 18 Agustus 2017 oleh Panitia Pembentukan Majelis Bangsa Indonesia dalam rangka memperingati 72 Tahun berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanggal 18 Agustus 1945.



Kemudian Pak Muhsin Ahmad Al-Attas mempersilahkan saya untuk menyampaikan pandangan Hukum.


Adapun pandangan Hukum yang  saya, Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.bersama Tim Perumus MBI kepada Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. antara lain.:

1.Tentang Kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negeri dan Negara Indonesia.

UUD 1945 merupakan produk Bangsa Indonesia yang perumusannya dimulai dari BPUPKI hingga PPKI.

2.UUD 1945 merupakan Undang-undang Dasar Negara Indonesia yg tergolong dalam Hukum Tata Negara (Staatrecht) bukan Hukum Administrasi (Administratieverecht atau Goverment Law).

3.UUD dimaksud Pasal 3 UUD 1945 adalah UUD Kekuasaan Pemerintahan disebut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

UUD Kekuasaan Pemerintahan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 itu tergolong Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverecht atau Goverment Law).


4.UUD dimaksud dan disebut Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) itulah yang boleh diubah MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.


5.Perlunya Lembaga atau Majelis Bangsa Indonesia sebagai penjelmaan Bangsa Indonesia merupakan amanat UUD 1945.

Majelis Bangsa Indonesia merupakan penerus dari PPKI dan Komite Nasional.

Kewenangan Majelis Bangsa Indonesia antara lain :
Menyempurnakan dan Mengesahkan Penjelasan UUD 1945.



6.MPR tidak memiliki wewenang mengubah/mengamandemen UUD 1945. 


Oleh karena itu amandemen atau Perubahan UUD 1945 adalah tidak sah.


Saya juga menyampaikan harapan agar Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. aktif memperjuangkan berlakunya lagi UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. (Kembali Ke UUD 1945).

Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.


Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)

*)Boleh dicopy, kutip, bagikan atau viralkan.

Kamis, 03 Agustus 2017

NEGERI DAN NEGARA INDONESIA MILIK BANGSA INDONESIA



Sesuai sejarah, maka menurut Hukumnya Bangsa Indonesia lahir dan atau berdiri 28 Oktober 1928 yang merupakan PUTUSAN Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia 27-28 Oktober 1928.Putusan Kongres Pemuda tersebut kemudian populer dengan Sumpah Pemuda.


Adapun yang menjadi tujuan diadakannya Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia tersebut adalah untuk mencapai Indonesia Merdeka.


Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.


Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta maka menurut Hukumnya bangsa/golongan Tionghoa/China  TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA .


Sekitar 17 (tujuh belas) tahun kemudian (28 Oktober 1928) Bangsa Indonesia itu menyatakan kemerdekaan Indonesia (Proklamasi 17 Agustus 1945/17-8-05).Pada Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-8-05) tegas tertulis bahwa yang menyatakan Kemerdekaan Indonesia itu ialah bangsa Indonesia.Dan kemerdekaan Indonesia itu atas nama Bangsa Indonesia.


Oleh karena itu menurut Hukumnya, Bangsa Indonesia Merdeka pada tgl.17 Agustus 1945.

Sehingga dengan demikian menurut Hukumnya, Peringatan atau Perayaan 17 Agustus adalah peringatan atau Perayaan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.Lebih lengkapnya perayaan atau peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Tanah Air Indonesia dan Bahasa Persatuan Indonesia.Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang diputuskan 28 Oktober 1928.


Selanjutnya setelah Bangsa Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 besoknya yakni 18 Agustus1945 Bangsa Indonesia mendirikan Negara dengan nama Indonesia, bentuk negaranya kesatuan, bentuk pemerintahnya Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945) ditandai dan bersamaan dengan pemilihan dan atau penetapan Soekarno menjadi Presiden dan M.Hatta menjadi Wakil Presiden serta disahkannya Undang-undang Dasar Negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Kemudian UUD Negara Indonesia itu terkenal dengan nama atau ditulis dengan singkatan UUD 1945.Tegasnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945.Oleh karena itu apabila hendak merayakan atau memperingati hari berdirinya NKRI adalah 18 Agustus.


Sedangkan pemerintah Indonesia atau Republik Indonesia terbentuk atau berdiri adalah pada tanggal 19 Agustus 1945 yakni setelah Ketua Mahkamah Agung mengambil Sumpah Presiden Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan sekaligus pelantikan Kabinet Presiden pertama. 


Sesuai dengan Putusan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan berdirinya NKRI tanggal 18 Agustus 1945 maka menurut Hukumnya, pemilik Negara Indonesia adalah Bangsa Indonesia bukan Rakyat Indonesia.


Selain sebagai pemilik Negara Indonesia, Bangsa Indonesia juga adalah pemilik Negeri (Tanah Air Negeri) Indonesia, Bahasa Indonesia dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendek kata, Indonesia (Negeri, Bahasa, Kemerdekaan dan Negara Indonesia) adalah milik Bangsa Indonesia sebagai Rahmat ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, bukan milik bangsa Aborigin, Belanda maupun China/Tionghoa atau bansga lain selain Bangsa Indonesia.

Jika hendak menyebut Rakyat Indonesia sebagai Pemilik, maka harus dihubungkan dengan Bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia selaku Bangsa Indonesia.


Bangsa Indonesia menjadi Rakyat dalam rangka memenuhi unsur atau syarat umum suatu negara yakni Wilayah, Rakyat dan Pemerintah.


Dalam konteks penyelenggaraan Negara Indonesia, Rakyat Indonesia berkedudukan sebagai pihak yang berdaulat terhadap pemerintah dan melakukan kedaulatan itu.(Alinea ke 4 dan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)


"...susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”


Pasal 1 ayat 2
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"


Untuk kedaulatan (kekuasaan tertinggi) rumusan UUD 1945 menghubungkannya dengan kata dilakukan sedangkan untuk kekuasaan pemerintahan dihubungkan dengan kata dipegang.


Pasal 4
"(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar."

Sifat atau kualitas kekuasaan yang ada pada Rakyat pun menentukan bahwa kekuasaan rakyat lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia (Pemerintah). Kekuasan Presiden RI sifatnya pasif. Kata memegang itu tidak sama dengan menggunakan atau melakukan.

Dalam rangka penyelenggaraan negara, Rakyat Indonesia berperan melaksanakan atau melakukan yang ditentukan atau ditetapkan atau disahkan oleh Bangsa Indonesia. Antara lain yang ditetapkan atau diputuskan oleh Bangsa Indonesia untuk dilaksanakan atau dilakukan Rakyat adalah kedaulatan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.


Bangsa Indonesia menetapkan Rakyat Indonesia untuk melakukan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) penyelenggaraan Negara Indonesia.


Selanjutnya sehubungan dengan kedaulatan itu, Rakyat Indonesia (baca; MPR) berwenang menetapkan Undang-undang Dasar Kekuasaan Pemerintahan dan memilih Presiden Republik Indonesia (Pasal 3 dan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945)


UUD yang ditetapkan oleh Rakyat Indonesia (baca ;MPR) pada Pasal 3 menentukan hal-hal yang menjadi kekuasaan pemerintahan yang didelegasikan kepada (untuk dipegang) Presiden Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, melalui UUD Kekuasaan Pemerintahan, Rakyat mendelagasikan sebagian kekuasaanya kepada Presiden RI (Pemerintah).Oleh karena karena itu Presiden RI dapat juga disebut mandataris Rakyat.


UUD yang ditetapkan oleh MPR disebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 itulah yang boleh diubah oleh MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.


Dengan demikian,  Presiden dimaksud Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 adalah Presiden RI.Presiden yang dipilih oleh MPR adalah kepala pemerintahan bukan kepala negara. Inilah antara lain yang perlu dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.


Menurut hierarkinyapun tidak logis apabila Rakyat yang merupakan bagian atau elemen atau sub.organ dari Negara Indonesia mengangkat atau memilih Kepala Negara.Bandingkan dengan PPKI yang memilih dan atau menetapkan Soekarno-Hatta menjadi Presiden-Wapres serta mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.


Lanjutan atau Penerus PPKI dan Komite Nasional sebagai Penjelmaan Bangsa Indonesia itulah antara lain amanat UUD 1945 yang harus dilaksanakan.


Dalam ilmu Hukum, secara umum dikenal dan diakui adanya 2 (dua) subjek Hukum atau pendukung hak dan kewajiban atau yang mempunyai hak dan kewajiban.Subjek Hukum disebut juga orang yang dalam bahasa belanda disebut persoon.Dalam Hukum dan dalam pergaulan internasional  manusia dan organisasi badan Hukum diakui sebagai subjek Hukum. Manusia disebut sebagai subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) sedangkan organisasi/badan hukum disebut subjek hukum buatan (Rechts persoon).

Sebagai subjek Hukum Bangsa Indonesia tergolong subjek Hukum alami-manusia (Natuurlijkepersoon) sedangkan negara tergolong subjek Hukum buatan (Rechts persoon).

Rakyat Indonesia itu merupakan sub organ atau elemen Bangsa Indonesia.Sebagai sub.organ atau elemen Bangsa Indonesia maka rakyat Indonesia itu adalah Bangsa yang sudah mampu melakukan hak dan kewajibannya yang ditempatkan menjadi unsur negara dan bertugas melakukan kedaulatan dalam penyelenggaraan negara. Rakyat merupakan bangsa yang cakap bertindak dalam Hukum.


Dalam konteks penyelanggaraan Negara Indonesia, Rakyat Indonesia melakukan atau menjalankan yang ditetapkan atau ditentukan atau diputuskan oleh Bangsa Indonesia.Sedangkan Presiden RI (Pemerintah) berperan memegang dan menuruti yang ditetapkan oleh Rakyat.


Sesuai sifat kekuasaan pemerintahan ditentukan pada Pasal 4 (1) UUD 1945, Presiden RI masih memerlukan sesuatu agar dapat melakukan/melaksanakan/menjalankan kekuasaan yang dipegang itu. Sesuatu itu adalah Hukum.Setelah dilengkapi degan hukum maka kekuasaan itu menjadi kewenangan atau authority, legalized power.


Sifat kekuasan yang ada pada Presiden RI yakni memegang selaras dengan sistim pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (Hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) disebut pada Penjelasan UUD 1945.


Pembukaan UUD 1945 secara sistimatis juga menentukan urutan bangsa, rakyat, negara dan pemerintah.
Bangsa berada pada urutan pertama (alinea pertama dan ke-2.
Rakyat pada alinea ke-2 setelah bangsa.

Negara pada alinea ke-2 setelah rakyat.
Pemerintah pada alinea ke-4.

Jika ditarik secara sistematis maka garis tugas dan pertanggungan jawab menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :


1.      Bangsa Indonesia mengabdi dan bertanggungjawab kepada ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA LAGI MAHA KUASA selaku Yang Menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.

"Abdi ALLAH, Khalifatullah"

2.      Negara Indonesia (Presiden Indonesia/Kepala Negara) mengabdi dan bertanggungjawab kepada Bangsa Indonesia selaku pemilik dan pendiri Negara Indonesia.

"Abdi Bangsa"

3.      Rakyat Indonesia (MPR) mengabdi dan bertanggungjawab kepada Negara.

"Abdi Negara"

4.      Pemerintah Indonesia (Presiden RI) mengabdi dan bertanggungjawab kepada Rakyat Indonesia.

"Abdi Rakyat".

Sedangkan warga negara baru ada pada Pasal 26 UUD 1945.

UUD 1945 juga dengan tegas membedakan bangsa dengan warga Negara karena memang menurut Hukumnya tidak sama.Setiap orang Bangsa Indonesia adalah warga Negara Indonesia namun  warga Negara Indonesia belum tentu bangsa Indonesia.Karena orang-orang bangsa lain dapat disahkan sebagai warga Negara Indonesia (Pasal 26 UUD 1945 dan Penjelasan). 

Perbedaan bangsa dan warga Negara juga terlihat dari perbedaan hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan UUD 1945. Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban Bangsa dan Rakyat Indoensia diatur sejak dari Pembukaan, Pasal 1 ayat 2, Pasal 6 dan Pasal 33 UUD 1945.Sedangkan hak warga Negara diatur pada Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945. 

Demikian sekilas tentang Bangsa, Rakyat dan Negara serta Pemerintah Indonesia.

Rakyat dan Bangsa Indonesia menggugat Kembali Ke UUD 1945 di halaman parkir PN.Sleman-D.I Yogyakarta 


Demi masa, Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.

Merdeka!https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/fb3/1.5/16/1f1ee_1f1e9.png
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)


*) Boleh dikutip, dicopy, dibagikan dan diviralkan.