Minggu, 08 November 2015
HUKUM itulah Panglima, RAKYAT itulah Raja.
UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1945 tgl.5-7-1959 menempatkan HUKUM sebagai PANGLIMA yakni sesuai dengan Sistem Negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).
Sistem Negara berdasar atas Hukum sebagaimana dianut oleh UUD 1945 adalah selaras dengan Ahlussunah, Mengikuti ketentuan/Hukum ALLAH TUHAN YANG MAHA BENAR. Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA,MAHA BENAR, MAHA HUKUM /MAHA HAQ.
Seluruh isi Jagat Raya pun HARUS MENGIKUTI, PATUH DAN TAAT PADA HUKUM.
Tentu tidak bisa dipungkiri apabila ada benda-benda galaxy bimasakti yang keluar dan atau menyimpang dari orbit tentu akan binasa atau hancur.
Apa dan barangsiapa menentang, melawan, tidak mengikuti HUKUM niscaya hancur!!!!
Menyelesaikan permasalahan jangan anarkhis atau bakar-bakar, mendahulukan kekuatan atau kekuasaan (mobilisasi kekuatan RAKYAT seperti demonstrasi yang biasanya hanya mengorbankan RAKYAT
(Petani Nelayan, Buruh, Pelajar dan Mahasiswa.Menjadi korban karena dipukuli digebuki atau dibunuh atau terbunuh oleh
penguasa atau berbenturan dengan kekuatan kontra.
Jangan pula membakar merusak gedung kantor Pemerintah Indonesia karena gedung/kantor itu adalah MILIK RAKYAT INDONESIA.
Jangan bakar LUMBUNG akan tetapi TANGKAP tikusnya lalu masukkan/buang ke hutan atau ke got/lobang.
UUD 1945 menempatkan RAKYAT itu adalah RAJA.
Sesuai dengan jenis dan atau bentuk pemerintahan Negara Indonesia yakni Republik, maka pemerintahan negara Indonesia itu adalah Kerajaan bukan demokrasi.
Karena sesuai dengan pengertian republik. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.(https://id.wikipedia.org/wiki/Republik).
Meski pemerintahannya kerajaan akan tetapi bukan monarkhi yang biasanya sifat pemimpin pemerintahannya cenderung feodalistik dan diturunkan secara turun temurun menurut garis keturunannya. Pemimpin Kerajaan Republik bersifat MERAKYAT dan regenerasi ditentukan dan atau dipilih dalam dan oleh mekanisme Musyawarah yang berHIKMAT KEBIJAKSANAAN, bukan voting, bukan diktator mayoritas juga bukan tirany minoritas. Pemimpin atau Rajanya yang bersifat dan berperilaku melayani bukan dilayani, bersikap arif dan bijaksana. Tindakannyapun bukan menurut kehendak atau kemauan atau keinginan, bukan egonya semata akan tetapi didasari oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN.Didasari oleh Hukum atau Konstitusi dalam bahasa sederhana. Kepemimpinan sebagaimana ditentukan dan dimaksud oleh Sila keempat yang Manunggal dalam PANCA SILA.
KEKUASAAN TERTINGGI ADALAH DI TANGAN RAKYAT (Pasal 1 ayat 2 UUD1945). Oleh karena itu amandemen/Perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 adalah perbuatan melawan Hukum yakni MERAMPAS KEKUASAAN TERTINGGI (Keadilan) DARI TANGAN RAKYAT.
Sesuai dgn sistim NEGARA BERDASAR ATAS HUKUM (Rehtsstaat) maka segala tindakan dalam rangka penyelenggaraan NKRI HARUS sesuai, mengikuti, berdasar atas HUKUM termasuk mengenai KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.5-7-1959
Demikian pun ketika akan MEMASUKI SUASANA MERDEKA MELAUI PINTU GERBANG KEMERDEKAAN INDONESIA agar RAKYAT INDONESIA YG MERDEKA, BERSATU DAN BERDAULAT HIDUP ADIL DAN MAKMUR DLM SUASANA MERDEKA!!!!
Oleh karena itu seharusnya segenap Bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia dan segala warga Negara Indonesia mendukung Pengadilan Negeri Sleman dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengabulkan seluruhnya tuntutan RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT disebut dan dimaksud dalam perkara Nomor 125/PDT.G/2015/PN.SMN agar segera KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150 Tahun 1959 tgl.5 Juli 1959.
MERDEKA!!!!!!!
Minggu, 18 Oktober 2015
UUD KEBANGSAAN dan UUD Pemerintahan.
Sesuai Amanat yg terkandung dalam UUD 1945 akan ditetapkan UUD Bangsa bagai daun dan buah diatas Batang UUD 1945 dan UUD Pemerintah dibawah bagai akar UUD 1945.
Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negeri dan Negara Indonesia yg BERDAULAT PENUH ATAS MILIKNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH melalui LELUHURNYA, Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.
UUD 1945 bagai POHON KALPATARU kebawah berakar ke atas berdaun dan berbuah.
RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT sedang merancang UUD Tatanan Bangsa dan Negara serta pemerintah menurut HUKUM agar pada waktunya DIMUSYAWARAHKAN DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN guna ditetapkan dan dilaksanakan.
Semoga Raya Indonesia!
Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negeri dan Negara Indonesia yg BERDAULAT PENUH ATAS MILIKNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH melalui LELUHURNYA, Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.
UUD 1945 bagai POHON KALPATARU kebawah berakar ke atas berdaun dan berbuah.
RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT sedang merancang UUD Tatanan Bangsa dan Negara serta pemerintah menurut HUKUM agar pada waktunya DIMUSYAWARAHKAN DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN guna ditetapkan dan dilaksanakan.
Semoga Raya Indonesia!
Kamis, 08 Oktober 2015
PERUBAHAN UUD 1945 MERUPAKAN PENGKHIANATAN TERHADAP PROKLAMASI DAN PANCA SILA
Amandemen/Perubahan UUD 1945
adalah BENTUK NYATA TINDAKAN merongrong dan atau mengkhianati Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCA SILA.
UUD 1945 adalah PENJABARAN dari
PANCA SILA.
PANCA
SILA manunggal dengan UUD 1945. Bagai SATU RAGA SEORANG MANUSIA maka PANCA SILA
adalah KEPALA dan UUD 1945 adalah BATANG TUBUH, Penjelasannya adalah BAJUNYA.
Atau bagai RUH dengan RAGA.Selain itu, PANCA SILA yang sudah DISAHKAN adalah
yang rumusannya TERTERA PADA PEMBUKAAN UUD 1945.
Sila kedua, ketiga dan keempat PANCA
SILA merupakan SIKAP DAN PERBUATAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH BANGSA INDONESIA sebagai
PERINTAH ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (Ahli Sunnah-Mengikuti dan mematuhi Perintah-Ketentuan
ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA)-Sila Pertama yakni :
1.
Bersikap dan
bertindak ADIL dan BERADAB.Sesuai dengan kebudayaan tinggi bangsa Indonesia
yang BERADAT.Masyarakat ADAT yang ber ADAB. Baik dalam perkataan,ucapan maupun
tindakan.
2.
BERSATU- (BerJAMAAH-Berjemaat) tidak terkotak-kotak atau tidak
mengkotak-kotakkan RAKYATatau memasukkan RAKYAT kedalam kotak-kotak, tidak membuat
RAKYAT berkelompok-kelompok, golongan-golongan dimana masing-masing golongan
bangga dengan golongannya, BUKAN nafsi-nafsi.
3.
RAKYAT YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT baik dalam bermusyawarah maupun dalam perwakilan.Rakyat
yang bermusyawarah (meski tidak semua) namun mewakili SEMUA dan untuk
kepentingan SELURUH RAKYAT.Ketika bermusyawarah maka semuanya berkedudukan
sebagai RAKYAT dan untuk SELURUH RAKYAT (mewakili dan untuk kepentingan SELURUH
RAKYAT).DIPIMPIN OLEH HIKMAT artinya setiap kata, atau pendapat, termasuk tata
cara penyampaian HARUS berdasar pada nilai kebenaran-nilai keLUHURan-suasana keBATHINan.Secara
sederhana mengikuti dan atau sesuai dengan HUKUM. Hikmat itu dekat dengan
Hukum-nilai kebenaran demikianpun tentang KEPUTUSANNYA.
Segala sesuatu
yang berhubungan dengan RAKYAT dilakukan
dan dipimpin oleh HIKMAT untuk kemaslahatan-kebaikan-kesejahteraan SELURUH
RAKYAT.
Hikmat itu
mengandung nilai SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat paling
tinggi. Sehingga keputusanpun harus bernilai NUBUAH(T).KEPUTUSAN YANG BERSIFAT
ILAHI, bukan voting, bukan jumlah (kuantitas) suara.
UNTUK mewujudkan-merealisakan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.Rakyat Adil dan Makmur (Sila
kelima).
KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.
KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.
Jika KEADILAN
SOSIAL tidak terwujud, tidak terealisasi (ada seorangpun RAKYAT INDONESIA)
hidup menderita dalam kemiskinan sementara sekelompok, segolongan yang lain
BERPESTAPORA BERGELIMANG HARTA, maka itu adalah KEPALSUAN dan atau KEMUNAFIKAN
dan atau pengkhianatan.Bicaranya Panca Sila perbuatannya komunis yang serakah
dan menindas Rakyat.Mulutnya ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA akan tetapi
perbuatannya setan.Mulutnya bicara AGAMA tetapi perbuatannya merusak, jahat dan
keji (kacau-balau).Mulutnya bicara ISLAM tetapi perbuatannya celaka dan mencelakai.
Kemakmuran, kesejahteraan
termasuk peningkatan kesejahteraan itu harus bagi seluruh Rakyat dengan
ADIL.Tidak seorangpun dibenarkan untuk dibiarkan tidak sejahtera (hidup dengan layak
bagi kemanusiaan), apalagi diperlakukan tidak layak bagi kemanusiaan (tidak
adil).SELURUH RAKYAT HARUS HIDUP LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
Oleh karena itu maka SEGALA
SUMBER DAYA ALAM HARUS DIPERGUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT dengan
badan usaha KOPERASI (Pasal 33 dan Penjelasan).Oleh karena itulah maka HARUS
DIKUASAI OLEH NEGARA agar tidak dikuasai oleh orang per-orang, kelompok tertentu.
Penghapusan/penyadaan Penjelasan
antara lain JELAS MENGHAPUS DASAR HUKUM bagi Koperasi satu-satunya badan usaha
yang ditentukan oleh UUD 1945.
NEGARA
INDONESIA yang dimaksud dan terkandung dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945
jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 TIDAK MEMBENARKAN BUMI, AIR DAN
KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DIKUASAI dan dipergunakan untuk
kesejahteraan oleh dan untuk orang per orang, segolongan, kelompok tertentu,
selain OLEH NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA.
UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.
Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)
UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.
Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)
UPAYA dan ATAU TINDAKAN YANG
merongrong dan atau mengkhianati PANCA SILA dengan MODUS AMANDEMEN/mengubah UUD 1945 itulah antara
lain alasan HUKUM maka RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUT DAN
DIMAKSUD DALAM PEMBERITAAN ==========
=======================.=================================
Kamis, 10 September 2015
WAWASAN NUSANTARA
SEPERTINYA NUSANTARA MERUPAKAN PERJUANGAN BANGSA
INDONESIA MEWUJUDKAN TATANAN DUNIA BARU
TANPA PENINDASAN
Menurut
catatan yang pernah kami baca Nusantara itu dipopulerkan dan atau menjadi populer setelah Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (Tahun 1336 Masehi) mengucapkan sumpah, janji dan atau tekad yang terkenal dengan Sumpah Palapa.
Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi:
Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia
palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa,
lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang,
Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".
Terjemahannya:
Dia Gajah Mada Patih
Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah
mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan
Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".
(gambar diunggah dari google)
Dari naskah sejarah tersebut dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya
Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya
belum menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
Kami belum pernah menemukan adanya catatan ilmiah atau sejarah tentang
adanya Kerajaan Nusantara juga tentang bangsa Nusantara, kecuali mengenai
wilayah sebagaimana disebut pada Sumpah atau janji atau tekad perjuangan Gajah
Mada Patih Amangkubumi Majapahit.
Ada catatan tentang Kerajaan Medang, Kediri, Kutai, Sriwijaya, Majapahit
dll. Namun tidak demikian dengan bangsa Medang, bangsa Kediri, bangsa
Kutai, Bangsa Sriwijaya maupun bangsa Majapahit ataupun bangsa Nusantara.
Di Pulau Sumatera atau Swarna Dwipa atau Andalas dan gugusannya ada suku bangsa Batak, Melayu, Nias, dll.Di Pulau Jawa dan gugusannya ada suku Bangsa Badui, Bali, Jawa, Madura, Sasak, Sunda dll, di Pulau Kalimantan dan gugusannya ada suku bangsa Banjar, Dayak dll, di Pulau Sulawesi dan gugusannya ada suku Bangsa Bugis, Toraja dll., di pulau Irian Barat/Irian Jaya dan gugusannya ada suku bangsa Asmat, Dani dll.Kelima pulau besar dan gugusannya menurut catatan yang pernah kami baca terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa.
Di Pulau Sumatera atau Swarna Dwipa atau Andalas dan gugusannya ada suku bangsa Batak, Melayu, Nias, dll.Di Pulau Jawa dan gugusannya ada suku Bangsa Badui, Bali, Jawa, Madura, Sasak, Sunda dll, di Pulau Kalimantan dan gugusannya ada suku bangsa Banjar, Dayak dll, di Pulau Sulawesi dan gugusannya ada suku Bangsa Bugis, Toraja dll., di pulau Irian Barat/Irian Jaya dan gugusannya ada suku bangsa Asmat, Dani dll.Kelima pulau besar dan gugusannya menurut catatan yang pernah kami baca terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa.
Semoga ada waktu yang menjelaskan dan atau sepakat tentang pengertian dan batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang.
Dengan memperhatikan catatan sejarah yang ada maka Nusantara merupakan
perjuangan atau tekad Gajah Mada selaku Patih Amangkhubumi Majapahit untuk
mempersatukan "mengalahkan" wilayah yang meliputi beberapa pulau atau wilayah (Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik) sebagaimana
disebutkan dalam sumpah atau tekad atau janji Gajah Mada tersebut.
Jika diperhatikan secara saksama maka perjuangan atau tekad atau pandangan
ke depan Gajah Mada tersebut disempurnakan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah Hak segala oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.(Pembukaan Alinea-1 UUD
1945).
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI
dan KEADILAN SOSIAL. (Alinea ke-4 UUD 1945).
Kemudian pada tahun 1993 MPR menetapkan
bahwa Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional (wawasan Nusantara).
Secara umum, pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Panca Sila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Barangkali NUSANTARA itu adalah Perjuangan Bangsa
Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia yang ditegaskan dan terkandung dalam UUD 1945 adalah membangun Tatanan Dunia Baru Tanpa
Penindasan (To Build The World A New without exploitation de l'homme par l'homme
nor Exploitation de Nation par Nation) sebagaimana
dikemukakan oleh Soekarno Presiden Indonesia.
Barangkali pula kemerdekaan bagi segala bangsa dan penghapusan
penjajahan dari atas dunia serta melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia disebut pada
Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan Gajah Mada tentang Nusantara dengan
cara yang lebih saksama dan bijaksana, bukan penjajahan melainkan menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dan cara.
Sehingga dengan
demikian sesuai pengertian umum wawasan Nusantara dapat dipahami bahwa
Nusantara itu meliputi seluruh dunia yang tercermin dari alinea pertama yakni memperjuangkan kemerdekaan yang
merupakan hak segala dan menghapuskan penjajahan dari atas dunia.
Bangsa Indonesia
menyadari adanya kewajiban untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi segala bangsa
termasuk Bangsa SEMUT.
Bangsa Indonesia
pun menyadari adanya kewajiban menghapuskan penjajahan dalam segala bentuk dari
atas dunia.
Dalam Pembukaan
UUD 1945 terkandung perjuangan mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan
manusia terhadap terhadap manusia, bangsa terhadap bangsa, negara terhadap
negara, negara terhadap pemerintah, pemerintah terhadap rakyat dan tanpa
perusakan lingkungan hidup.
Semoga pada waktunya ada yang menjelaskan dan atau kesepakatan tentang pengertian dan atau batasan Hukum tentang Nusantara, bukan pendapat atau anggapan seseorang.
Barangkali Nusantara
itulah yang dimaksud dengan INDONESIA RAYA.
Semoga Raya Indonesia.
(gambar dicopy dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Sunda-sahul-wallacea.png#/media/File:Karte_von_Sunda_und_Sahul.png)
Kamis, 20 Agustus 2015
UUD 1945 adalah WUJUD NEGARA INDONESIA
Firman ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA nyata di Negeri Adat Nusantara Yang Menjadi Indonesia terlebih-lebih dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut dan dimaksud serta terkandung dalam UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.Keppres No.150 tahun 1959
UUD 1945 itu adalah HUKUM sebagai Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA yang HARUS DIPATUHI/DIIKUTI/DIJUNJUNG oleh Bangsa Indonesia selaku pembawa Hak dan kewajiban alami (Naturlijke persoon), Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia sebagai TANDA BUKTI TAAT/Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, bukan untuk diubah, ditambah atau dikurangi (amandemen) bukan juga untuk didiskusikan apalagi diperdebatkan.
UUD 1945 itu adalah wujud nyata Negara dengan nama INDONESIA dengan bentuk KESATUAN, bukan federasi atau serikat. Jenis/bentuk pemerintahan REPUBLIK, bukan demokrasi.
Selaku WUJUD NEGARA INDONESIA tentu UUD 1945 harus dipertahankan dan ditegakkan kedaulatannya. Mengubah/mengamandemen UUD 1945 berarti mengubah NEGARA INDONESIA.
UUD 1945 dapat juga berfungsi sebagai akta kelahiran Negara Indonesia sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon), mirip bagai akta pendirian perseroan terbatas sebagai badang hukum privat yang dianggap ada sebagai pendukung hak dan kewajiban seiring dan atau bersamaan dengan pengesahan akta pendirian itu.
NEGARA INDONESIA sebagai pendukung hak dan kewajiban (Rechts persoon) DIDIRIKAN pada tanggal 18-8-1945 oleh BANGSA INDONESIA yang lahir pada tanggal 28-10-1928 selaku (Naturlijke persoon) merdeka pada tanggal 17-8-1945
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu juga adalah Hak Milik Bangsa Indonesia (hak azasi) sebagai rahmat ALLAH YANG MAHA KUASA
Didirikan atau diadakannya Negara Indonesia oleh Bangsa Indonesia merupakan pelaksanakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.
Negara Indonesia itu merupakan MILIK BANGSA INDONESIA sebagai rahmat ALLAH TUHAN YANG MEHA ESA menjadi alat Perjuangan Bangsa Indonesia untuk MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA dan seluruh TANAH AIR DAN RUANG ANGKASA INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM (MEWUJUDKAN/MEREALISASIKAN RAKYAT ADIL DAN MAKMUR), MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA dan MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA.
Negara Indonesia itu juga merupakan alat Bangsa Indonesia untuk memerdekakan segala bangsa, memelihara dan menjaga kelestarian alam, MEMAYU HAYUNING BAWANA, (rahmatan lil'alamin)
INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
(foto diunggah dari google)
Langganan:
Postingan (Atom)