Dengan
memohon Rahmat dan Ridho serta Perlindungan ALLAH Tuhan Yang Maha Pemurah lagi
Maha Penyayang
Saya, Advokat Syarifuddin P.Simbolon, SH., selaku Ketua
LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA NUSANTARA berdasarkan KETETAPAN
KERAPATAN MAJELIS
LUHUR BUMIPUTRA
NOMOR : I/TAP-MLKB/BUMIPUTRA/V/2014
Tanggal 20 Mei 2014
MEMPERMAKLUMKAN :
Kepada Yang Kami Hormati
dan Kasihi :
Segenap Bumiputra
Masyarakat Adat Nusantara Yang Menjadi Bangsa Indonesia Asli (Pasal 6 ayat 1
jo.Pasal 26 ayat 1 UUD 1945)
di-
Seluruh Penjuru Negeri
Nusantara
Yang Menjadi Indonesia.
Demi masa,
Marilah menghentikan segala
perbuatan maupun perkataan yang mengarah kepada mubazir entah itu disebut ngalor-ngidul,
entah itu debat kusir, entah itu debat calon presiden hingga hasil pilpres dengan
berbagai dalih yang pintar-pintar hingga teori yang hebat-hebat, pro dan kontra
hingga saling ejek, saling menghina oleh
karena pro-kontra capres atau oleh bahas
harta amanah hingga rambutnya menjadi uban berwarna nila tak karu-2an. Atau
oleh karena alasan apapun yg kesemuanya menghabiskan energi yang cenderung
lebih banyak mudhorat (kerugian) daripada manfaatnya.
Marilah ber DO’A dan KERJA
NYATA, sebab yang dibutuhkan MASYARAKAT ADAT BUMIPUTRA bukan presiden, bukan gubernur,bukan
bupati/walikota, atau lain-lain pejabat akan tetapi MASYARAKAT ADAT membutuhkan
perlindungan dan peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan.
Maka untuk MELINDUNGI
SEGENAP BUMIPUTRA dan SELURUH NEGERI ADAT NUSANTARA, MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HIDUP dan
KECERDASAN BUMIPUTRA, mari kita mendirikan LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA
sesuai tempat dan cakupannya. Jika di Sabang misalnya Lumbung itu menjadi LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA SABANG, LUMBUNG
KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA – TASIKMALAYA, LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA-CIREBON,
LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA- MERAUKE, dst.
Adapun LUMBUNG
KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA itu ialah :
1. Usaha dan perusahaan milik bersama segenap anggota.
2. Berapapun modal/simpanan setiap anggota-dicatat dan diberi catatan-seperti tanda saham dalam sebuah Perseroan Terbatas,
3.
Dikelola secara PROFESIONAL (setiap urusan diserahkan pada ahlinya)
4. Mengambil keputusan dengan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
5. Hasil atau manfaat/keuntungan dinikmati / dibagi secara ADIL bagi segenap anggota dan pengurus.
4. Mengambil keputusan dengan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
5. Hasil atau manfaat/keuntungan dinikmati / dibagi secara ADIL bagi segenap anggota dan pengurus.
Tetapkanlah pengurus
melalui Musyawarah Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan (profesionalisme)
Seperti Ketua/Wakil, Sekretaris/Wakil, Bendahara/Wakil serta Bidang-bidang.
Bilamana situasi dan kondisi memungkinkan usahakan agar
Lumbung itu mempunyai :
MAJELIS LUHUR yang terdiri
dari Para Pemangku Adat dan DEWAN PAKAR yang tediri para ahli dibidang-bidang
tertentu.
Mengenai aspek juridis
formal Lumbung merupakan urusan dan tanggungjawab kami, Advokat Syarifuddin P.Simbolon, SH selaku Ketua
LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA NUSANTARA
Demi masa, marilah
melakukan usaha dan kerja nyata mulai dari yg paling sederhana (kecil)
sebagaimana disebut diatas.
Hemat energi hemat biaya.
Sebab menulis 1 titik pun
menghabiskan energi yang merupakan bagian dari seluruh energi Milik ALLAH TUHAN
YANG MAHA PEMURAH LAGI MAHA PENGASIH yang disediakan untuk seluruh umat dan
sekalian alam.
Demikian kami PERMAKLUMKAN
untuk dilaksanakan.Semoga ALLAH Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih
memberi kemudahan dan petunjuk serta perlingan bagi kita dalam melaksanakan
yang harus kita kerjakan.Aamiin
Jakarta, 24 Juli 2014 / 27
Ramadhan 1435 H
LUMBUNG KESEJAHTERAAN
BUMIPUTRA NUSANTARA
Ketua,
Ttd
Advokat Syarifuddin P.Simbolon,
SH.
-
A r s i p.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar