Kamis, 24 Juli 2014

MAKLUMAT


Dengan memohon Rahmat dan Ridho serta Perlindungan ALLAH Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Saya, Advokat Syarifuddin P.Simbolon, SH., selaku Ketua LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA NUSANTARA berdasarkan KETETAPAN
KERAPATAN MAJELIS LUHUR  BUMIPUTRA
NOMOR : I/TAP-MLKB/BUMIPUTRA/V/2014 Tanggal 20  Mei 2014

MEMPERMAKLUMKAN :

Kepada Yang Kami Hormati dan Kasihi :
Segenap Bumiputra Masyarakat Adat Nusantara Yang Menjadi Bangsa Indonesia Asli (Pasal 6 ayat 1 jo.Pasal 26 ayat 1 UUD 1945)
di-
Seluruh Penjuru Negeri Nusantara 
Yang Menjadi Indonesia.

Demi masa,
Marilah menghentikan segala perbuatan maupun perkataan yang mengarah kepada mubazir entah itu disebut ngalor-ngidul, entah itu debat kusir, entah itu debat calon presiden hingga hasil pilpres dengan berbagai dalih yang pintar-pintar hingga teori yang hebat-hebat, pro dan kontra hingga saling ejek, saling menghina  oleh karena pro-kontra capres atau oleh  bahas harta amanah hingga rambutnya menjadi uban berwarna nila tak karu-2an. Atau oleh karena alasan apapun yg kesemuanya menghabiskan energi yang cenderung lebih banyak mudhorat (kerugian) daripada manfaatnya.

Marilah ber DO’A dan KERJA NYATA, sebab yang dibutuhkan MASYARAKAT ADAT BUMIPUTRA bukan presiden, bukan gubernur,bukan bupati/walikota, atau lain-lain pejabat akan tetapi MASYARAKAT ADAT membutuhkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan.

Maka untuk MELINDUNGI SEGENAP BUMIPUTRA dan SELURUH NEGERI ADAT  NUSANTARA, MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HIDUP dan KECERDASAN BUMIPUTRA, mari kita mendirikan LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA sesuai tempat dan cakupannya. Jika di Sabang misalnya Lumbung itu menjadi  LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA SABANG, LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA – TASIKMALAYA, LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA-CIREBON, LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA- MERAUKE, dst.

Adapun LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA itu ialah :

1. Usaha dan perusahaan milik bersama segenap anggota.
2. Berapapun modal/simpanan setiap anggota-dicatat dan diberi catatan-seperti tanda saham dalam sebuah Perseroan Terbatas,
3. Dikelola secara PROFESIONAL (setiap urusan diserahkan pada ahlinya) 
4. Mengambil keputusan dengan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
5. Hasil atau manfaat/keuntungan dinikmati / dibagi secara ADIL bagi segenap anggota dan pengurus.

Tetapkanlah pengurus melalui Musyawarah Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan (profesionalisme) Seperti Ketua/Wakil, Sekretaris/Wakil, Bendahara/Wakil serta Bidang-bidang.

Bilamana  situasi dan kondisi memungkinkan usahakan agar Lumbung itu mempunyai :
MAJELIS LUHUR yang terdiri dari Para Pemangku Adat dan DEWAN PAKAR yang tediri para ahli dibidang-bidang tertentu.

Mengenai aspek juridis formal Lumbung merupakan urusan dan tanggungjawab kami,  Advokat Syarifuddin P.Simbolon, SH selaku Ketua LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA NUSANTARA

Demi masa, marilah melakukan usaha dan kerja nyata mulai dari yg paling sederhana (kecil) sebagaimana disebut diatas.

Hemat energi hemat biaya.

Sebab menulis 1 titik pun menghabiskan energi yang merupakan bagian dari seluruh energi Milik ALLAH TUHAN YANG MAHA PEMURAH LAGI MAHA PENGASIH yang disediakan untuk seluruh umat dan sekalian alam.  

Demikian kami PERMAKLUMKAN untuk dilaksanakan.Semoga ALLAH Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih memberi kemudahan dan petunjuk serta perlingan bagi kita dalam melaksanakan yang harus kita kerjakan.Aamiin

Jakarta, 24 Juli 2014 / 27 Ramadhan 1435 H
LUMBUNG KESEJAHTERAAN BUMIPUTRA NUSANTARA
Ketua,
Ttd
Advokat Syarifuddin P.Simbolon, SH.

-          A r s i p.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar