Sumpah Pemuda merupakan SUMPAH KEBANGSAAN hasil dari Kongres Pemuda ke II (Kerapatan Putera-Putera Indonesia) pada tanggal 27-28 Oktober 1945 di Negeri Batavia (Jakarta)
Sumpah Pemuda itu merupakan atau gambaran atau dapat dipandanga sebagai wujud
sederhana JANJI atau Sumpah seorang manusia ketika masih di alam ruh (sebelum
dihembuskan ke rahim seorang Ibu/Perempuan) kepada sang Khaliknya.
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah Hari
Lahirnya Bangsa Indonesia.
Lahirnya Bangsa Baru, Bangsa Yang Besar yang awalnya terdiri dari ratusan Suku Bangsa yakni Masyarakat Adat 5 (lima) Pulau Besar dan Gugusannya yakni Sumatera/Andalas, Jawa, Kalimantan/Borneo, Sulawesi/Celebes, Irian Jaya/Papua beserta gugusannya.
Panca Sila itu ialah Roh yang sebagian pancarannya menjadi Jiwa nya Bangsa
Indonesia dan merupakan milik ALLAH yang dititipkan/diamanatkan oleh Allah
Tuhan Yang Maha Esa. Dengan proses awal oleh Bung Karno setelah menyelami tradisi-tradisi Masyarakat Adat Nusantara
Bung Karno mengatakan lebih kurang bahwa : Yang aku lakukan ialah menyelami tradisi-tradisi masyarakat hingga pada bagian yang paling dalam lalu keluarlah
ia bersama dengan 5 (lima) butir mutiara yang indah.
Ketika beliau diasingkan ke Ende Flores sering merenung di bawah Pohon Sukun.
Panca Sila itu juga merupakan PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA (Nasionalisme
Bangsa Indonesia)
Panca Sila itu menuntun atau menjadi tuntutan/Imam/Pemimpin
atau yang menjadi kompas petunjuk arah tentang Siapa dirinya, dari
mana asal Bangsa Indonesia, hendak kemana dan apa tujuan, siapa kawan dan siapa lawan,
apa yang harus dilakukan. (ASAL-USUL dan TUJUAN BANGSA INDONESIA termasuk tata cara)
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 itu. Kemerdekaan 17 Agustus 1945
adalah milik Bangsa Indonesia sebagai bagian dari Hak Kodrati (azasi) pemberian/rahmat
ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
Kemerdekaan sebagai milik Bangsa Indonesia dapat juga terlihat dari teks Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Negara Republik Indonesia berdiri dan didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Bangsa Indonesia yang Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Yang Lahir pada
tanggal 28 Oktober 1928 (Bangsa Indonesia Merdeka setelah berumur 17 Tahun)
Berdiri atau didirikannya Negara RI pada tanggal 18 Agustus 1945 dapat juga dipandang sebagai gambaran sederhana seorang manusia yang menikah (dewasa) kemudian mendirikan Rumah yang disebut Negara dengan Anggaran Dasarnya disebut UUD 1945.
Berdiri atau didirikannya Negara RI pada tanggal 18 Agustus 1945 dapat juga dipandang sebagai gambaran sederhana seorang manusia yang menikah (dewasa) kemudian mendirikan Rumah yang disebut Negara dengan Anggaran Dasarnya disebut UUD 1945.
Namun adalah hal wajar, sebagai Rumah tangga yang baru mengalami berbagai gejolak.Demikian juga keadaannya Negara yang baru didirikan itu mengalami berbagai gejolak seperti Agressi I dan II, hingga sempat mengalami pergantian UUD dan nama yakni UUDS 1950, Konstitusi RIS dan RIS.Setelah gejolak itu berlalu kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950 di Proklamasikanlah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggantikan RIS.
Sebagai wujud sederhana seorang manusia yang menikah (dewasa)
mendirikan Rumah tangga, mentas, berdikari dengan Anggaran Dasar UUD 1945.
UUD 1945 adalah PENJABARAN AWAL dari PANCA SILA dan
Proklamasi 17 Agustus 1945.UUD 1945 itu menrupakan HUKUM DASAR dan menjadi DASAR HUKUM
bagi Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta melakukan segala kekuasaan yang timbul
dari dan oleh karena Sumpah Pemuda, Panca Sila dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Oleh karena itu pula maka cukup beralasan Hukum apabila UUD 1945 disebut dan ditetapkan menjadi UUD PROKLAMASI
Oleh karena itu pula maka cukup beralasan Hukum apabila UUD 1945 disebut dan ditetapkan menjadi UUD PROKLAMASI
Sumpah Kebangsaan 28 Oktober 1928, Panca Sila 1 Juni 1945 dengan rumusan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 , Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, NKRI tanggal 18 Agustus 1945 adalah MANUNGGAL dalam UUD 1945
UUD 1945 itu sangat memadai dipandang sebagai KAWULA MANUNGGALING (integral) antara 1).ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA, 2).a.Manusia/Masyarakat Adat Yang Menjadi Bangsa Indonesia.b.Tanah Tumpah Darah Indonesia (Bumi, Air dan Ruang Angkasa Indonesia Raya).3 Bahasa Persatuan Indonesia. 3).Panca Sila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan rumusannya tertera pada Pembukaan UUD 1945. 4) Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 serta 5) NKRI
Maka meski UUD 1945 bukan Kitab Suci namun isinya nyaris tidak ada yang bertentangan dengan Kitab Suci, maka jangan pernah mempermainkannya atau menganggapnya sebagai tulisan biasa-biasa yang dapat dirubah-dirubah atau amandemen.
Harus pula disadari bahwa MPRS dengan Tap.No.XX/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 telah menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Proklamasi.
Pelajari dengan saksama Aksara Hukum yang terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.
Firman ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa itu NYATA di Negeri Adat Nusantara yang menjadi Indonesia.
Bermain-main atau mempermainkan FIRMAN/HUKUM pedih Azab/Hukuman nya!!!!!!
Harus pula disadari bahwa MPRS dengan Tap.No.XX/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 telah menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Proklamasi.
Pelajari dengan saksama Aksara Hukum yang terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.
Firman ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa itu NYATA di Negeri Adat Nusantara yang menjadi Indonesia.
Bermain-main atau mempermainkan FIRMAN/HUKUM pedih Azab/Hukuman nya!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar