Jumat, 28 Februari 2014

PEJUANG KAWULA MANUNGGAL



Manusia Indonesia yakni Masyarakat Adat Nusantara yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadi BANGSA INDONESIA terikat dan diikat oleh SUMPAH dan HUKUM ADAT  adalah PEJUANG dan BERJUANG MEMENUHI TAKDIRNYA, TAKDIR INDONESIA UNTUK DUNIA

Dengan demikian,  maka Petani, Nelayan, Pelajar/Mahasiswa, Buruh/Pekerja, Pengusaha, Pedagang kakilima hingga Saudagar adalah PEJUANG sesuai KODRAT (status dan kedudukan, peran dan fungsi, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang serta tanggungjawab)

Agar perjuangan semakin KUAT, maka SINERGIKAN SEGALA POTENSI UNTUK PERGERAKAN PERJUANGAN utuk MENERUSKAN REVOLUSI YANG SUDAH DIMULAI DAN DILAKUKAN oleh PARA LELUHUR kita  KUSUMABANGSA sesuai STATUS dan KEDUDUKAN, PERAN dan FUNGSI, HAK dan KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG dan TANGGUNGJAWAB.

PETANI bertanilah sebagaimana harusnya, demikian juga NELAYAN, PEDAGANG/PENGUSAHA, BURUH/KARYAWAN dan yang meng khususkan diri berjuang mengangkat “senjata mata pena”, mengurus atau memperjuankan “Administrasi” kemaslahatan/Kesejahteraan Umat/SELURUH dan SEGENAP RAKYAT dan NEGERINYA (Aktifis atau Politikus/Negarawan Yang Sesungguhnya) adalah SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPUTUS dalam KAWULA MANUNGGAL PEJUANG

Kawula Manunggal Pejuang saling membantu, bertolong-tolongan sesuai dengan peran dan fungsi (bergotoroyong-berjamaah secara proporsional)


Ada yang Menyediakan Beras, Sayur-mayur, Ikan, kayu bakar, bambu runcing, golok, hingga bedil, menjadi energi/kekuatan yang manunggal menjalankan PERJUANGAN

Seperti demikianlah PANCASILA menempatkan segala sesuatu secara PROPORSIONAL sebab itulah yang DEKAT DENGAN ADIL, termasuk menempatkan Manusia Indonesia dan Negerinya juga tidak kecuali dalam hal PEJUANG dan PERJUANGAN masing-masing berintegrasi sehingga menjadi PEJUANG KAWULA MANUNGGAL

TIADA a k u TANPA k a u, TIADA kau TANPA a k u

Yang ADA ialah KITA Yang MANUNGGAL dalam KASIH SAYANG dan KARUNIA ILAHI TUHAN YANG MAHA AGUNG, MAHA BENAR, MAHA BIJAKSANA dan MAHA SUCI

RAYA lah INDONESIA
Aamiin

Minggu, 23 Februari 2014

KEMANUNGGALAN UUD 1945


Sumpah Pemuda merupakan SUMPAH KEBANGSAAN hasil dari Kongres Pemuda ke II (Kerapatan Putera-Putera Indonesia) pada tanggal 27-28 Oktober 1945 di Negeri Batavia (Jakarta)


Sumpah Pemuda itu merupakan atau gambaran atau dapat dipandanga sebagai wujud sederhana JANJI atau Sumpah seorang manusia ketika masih di alam ruh (sebelum dihembuskan ke rahim seorang Ibu/Perempuan) kepada sang Khaliknya. 

Sumpah Lahirnya Bangsa Indonesia juga dapat dipandang sebagai wujud sederhana dari Firman ALLAH yang sudah tertulis yakni artinya lebih kurang; "ALLAH yang menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku."

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah Hari Lahirnya Bangsa Indonesia.


Lahirnya Bangsa Baru, Bangsa Yang Besar yang awalnya terdiri dari ratusan Suku Bangsa  yakni Masyarakat Adat 5 (lima) Pulau Besar dan Gugusannya yakni Sumatera/Andalas, Jawa, Kalimantan/Borneo, Sulawesi/Celebes, Irian Jaya/Papua beserta gugusannya.

Panca Sila itu ialah Roh yang sebagian pancarannya menjadi Jiwa nya Bangsa Indonesia dan merupakan milik ALLAH yang dititipkan/diamanatkan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa. Dengan proses awal oleh Bung Karno setelah menyelami tradisi-tradisi Masyarakat Adat Nusantara

Bung Karno mengatakan lebih kurang bahwa : Yang aku lakukan ialah menyelami tradisi-tradisi masyarakat hingga pada bagian yang paling dalam lalu keluarlah ia bersama dengan 5 (lima) butir mutiara yang indah.

Ketika beliau diasingkan ke Ende Flores sering merenung di bawah Pohon Sukun.


Panca Sila itu juga merupakan PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA (Nasionalisme Bangsa Indonesia)

Panca Sila itu menuntun atau menjadi tuntutan/Imam/Pemimpin atau yang menjadi kompas petunjuk arah tentang Siapa dirinya, dari mana asal Bangsa Indonesia, hendak kemana dan apa tujuan, siapa kawan dan siapa lawan, apa yang harus dilakukan. (ASAL-USUL dan TUJUAN BANGSA INDONESIA termasuk tata cara)

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 itu. Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah milik Bangsa Indonesia sebagai bagian dari Hak Kodrati (azasi) pemberian/rahmat ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA

Kemerdekaan sebagai milik Bangsa Indonesia dapat juga terlihat dari teks Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.

Negara Republik Indonesia berdiri dan didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Bangsa Indonesia  yang Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Yang Lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 (Bangsa Indonesia Merdeka setelah berumur 17 Tahun)

Berdiri atau didirikannya Negara RI pada tanggal 18 Agustus 1945 dapat juga dipandang sebagai gambaran sederhana seorang manusia yang menikah (dewasa) kemudian mendirikan Rumah yang disebut Negara dengan Anggaran Dasarnya disebut UUD 1945.


Namun adalah hal wajar, sebagai Rumah tangga yang baru mengalami berbagai gejolak.Demikian juga keadaannya Negara yang baru didirikan itu mengalami berbagai gejolak seperti Agressi I dan II, hingga sempat mengalami pergantian UUD dan nama yakni UUDS 1950, Konstitusi RIS dan  RIS.Setelah gejolak itu berlalu kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950 di Proklamasikanlah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggantikan RIS.

Sebagai wujud sederhana seorang manusia yang menikah (dewasa) mendirikan Rumah tangga, mentas, berdikari dengan Anggaran Dasar UUD 1945.

UUD 1945 adalah PENJABARAN AWAL dari PANCA SILA dan Proklamasi 17 Agustus 1945.UUD 1945 itu menrupakan HUKUM DASAR dan  menjadi DASAR HUKUM bagi Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta melakukan segala kekuasaan yang timbul dari dan oleh karena Sumpah Pemuda, Panca Sila dan Proklamasi 17 Agustus 1945

Oleh karena itu pula maka cukup beralasan Hukum apabila UUD 1945 disebut dan ditetapkan menjadi UUD PROKLAMASI

Sumpah Kebangsaan 28 Oktober 1928, Panca Sila 1 Juni 1945 dengan rumusan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 , Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, NKRI tanggal 18 Agustus 1945  adalah MANUNGGAL dalam UUD 1945


UUD 1945 itu sangat memadai dipandang sebagai  KAWULA MANUNGGALING (integral)  antara 1).ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA, 2).a.Manusia/Masyarakat Adat Yang Menjadi Bangsa Indonesia.b.Tanah Tumpah Darah Indonesia  (Bumi, Air dan Ruang Angkasa Indonesia Raya).3 Bahasa Persatuan Indonesia. 3).Panca Sila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan rumusannya tertera pada Pembukaan UUD 1945. 4) Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 serta 5) NKRI

Maka meski UUD 1945 bukan Kitab Suci namun isinya nyaris tidak ada yang bertentangan dengan Kitab Suci, maka jangan pernah mempermainkannya atau menganggapnya sebagai tulisan biasa-biasa yang dapat dirubah-dirubah atau amandemen.

Harus pula disadari bahwa MPRS dengan Tap.No.XX/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966  telah menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Proklamasi.

Pelajari dengan saksama Aksara Hukum yang terkandung dalam PANCA SILA dan UUD 1945.

Firman ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa itu NYATA di Negeri Adat Nusantara yang menjadi Indonesia.

Bermain-main atau mempermainkan FIRMAN/HUKUM  pedih Azab/Hukuman nya!!!!!!

Selasa, 04 Februari 2014

RENUNGAN KEBANGSAAN



“Tentang Ismael, Aku (ALLAH) telah mendengarkan permintaanmu; ia akan Kuberkati, Kubuat beranak cucu dan sangat banyak; ia akan memperanakkan dua belas raja, dan Aku akan membuatnya menjadi bangsa yang besar.(Al Kitab Kejadian 17:20)

“ALLAH menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (Q.S.49 :13)


Tanggal 28 Oktober 1928 yang terkenal dengan peristiwa SUMPAH PEMUDA merupakan bukti otentik lahirnya Bangsa Indonesia.
Sumpah merupakan pernyataan yang diucapkan resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan, kesungguhan, kebenaran, tekad yang sungguh untuk melaksanakan/menunaikan sesuatu.)
Sumpah Pemuda tentang Bangsa Indonesia merupakan hasil dari Kerapatan Pemuda-Pemuda Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 dinegeri Djakarta yang waktu itu disebut juga “Weltervreden”.
Kerapatan Pemuda Pemuda tersebut diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan yang berdasarkan kebangsaan.Kerapatan diselenggarhakan oleh Panitia yang berjumlah 9 (sembilan) orang,  dengan Ketua Soegondo Djoyopuspito (PPPI), Wakil ketua RM.Djoko Marsaid (Jong Java), Sekretaris Mohammad Yamin (Jong Sumatranen Bond), Bendahara Amir Sjarifuddin (Jong Batak Bond), Pembantu I Djohan Mohammad (Jong Islamieten Bond), Pembantu II R.Katja Soengkana (Pemuda Indonesia), Pembantu III Senduk (Jong Celebes), Pembantu IV (Jong Ambon), Pembantu V (Rochjani Soe'oed (Pemuda Kaum Betawi)  dihadiri peserta sebanyak  71 (tujuh puluh satu) orang.


Oleh karena itu, maka tidak perlu risih atau takut berbicara tentang bangsa dan suku bangsa mengatakan orang Aceh, Ambon, Asmat, Badui, Bali, Batak, Bali, Bugis, Betawi, Dayak, Jawa, Madura, Menado, Sasak, Sunda, dll. Suku Bangsa Bumiputra dari Sabang sampai Merauke, Talaud hingga Rote Yang Menjadi Indonesia.

Dengan mengenal BANGSA akan mengenal DIRI selanjutnya mengenal ALLAH TUHAN YANG MAHA PENCIPTA.

Presiden Soekarno berkata : Jangan sekali-kali meninggalkan Sejarah.

JASMERAH!
Pada acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau 4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.

Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan peserta memberi petunjuk atau BUKTI  yang menyatakan dan MEMBUKTIKAN  bahwa orang/suku bangsa/golongan Tionghoa atau Cina TIDAK TERMASUK orang/suku bangsa atau golongan yang menjadi BANGSA INDONESIA

Keberadaan ke 4 (empat) orang golongan Timur Asing Tionghoa sebagai Peninjau Wajib dihormati dan dihargai atas kepedulian mereka pada acara Sumpah Pemuda dan kesadaran mereka sebagai Bangsa atau golongan Tionghoa atau Cina.Karena memang ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa  yang membuat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku barangkali termasuk Bangsa Tionghoa atau cina didalamnya dan tetap pada pendiriannya sebagai bangsa atau golongan Tionghoa.

Tetap pada pendirian  sebagai Golongan Timur Asing Tionghoa TIDAK MENJADI INDONESIA sebagaimana disebut diatas haruslah dihargai dan dihormati oleh siapapun karena itu merupakan bagian dari pilihan dan hak hidupnya.
 
SUMPAH PEMUDA sebagai lahirnya bangsa Indonesia barangkali adalah bentuk merupakan bentuk sederhana perjanjian awal antara Allah Yang Maha Kuasa, Sang Khalik dengan ruh manusia ketika masih di alam ruh sebelum ruh itu dimasukkan, ”dihembuskan” kepada janin/ovarium didalam rahim ibu (manunggalnya tubuh dengan roh) yang kelak lahir menjadi  manusia baru.
Sebelum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 tersebut dinegeri ini Nusantara juga pernah terjadi sumpah yang terkenal yakni Sumpah Amukti Palapa yakni Sumpah Yang diikrarkan oleh Maha Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit.
Dengan memperhatikan SUMPAH AMUKTI PALAPA MAHA PATIH GAJAH MADA, SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga berdirinya Negara Republik Indonesia dengan dasar Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 sangat jelas menunjukkan bahwa Masyarakat Adat Nusantara yang kemudian menjadi Bangsa Indonesia menyadari diri dan  perjuangan hidup serta hasil atau manfaat yang diperoleh dari dan oleh hidup dan perjuangan hidup itu selalu mempunyai hubungan dan tidak terputus dengan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Sang Khalik, tidak terputus dengan tanah dan airnya (alam tempatnya berada dan hidup). Inilah barangkali yang disebut dengan faham KESATUAN – manunggal - integral.
Dalam renungan ini yang dimaksud dengan Nusantara adalah 5 (lima) pulau Besar yakni Pulau Andalas/Sumatera, Jawa, Celebes/Sulawesi, Borneo/Kalimantan dan Irian Jaya/Papua beserta gugusannya dengan masyarakat adatnya yang terdiri dari lebih kurang sebanyak 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) suku bangsa.
Dengan memperhatikan jumlah suku bangsa tersebut maka cukup beralasan apabila Bangsa kita yakni Masyarakat Adat Nusantara disebut sebagai Bangsa Yang Besar. 
Bangsa atau wangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya.
Penelitian mutakhir yang dilakukan oleh Prof Arysio Santos dari Brazil menemukan bukti meyakinkan kepada dunia bahwa Situs Atlantis adalah Indonesia.
Dengan memperhatikan kebesaran bangsa kita tersebut maka adalah kewajiban kita sebagai warga bangsa untuk mengenal serta menjaga keselamatan bangsa kita yang besar itu sebab mengenal bangsa sejalan dengan pengenalan terhadap diri dan pengenalan akan kebesaran Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Jika bangsa yang besar itu saling kenal mengenal tentu akan saling sayang menyayangi.Kenal maka sayang, tidak kenal maka tak sayang.
Sumpah dapat dipandang sebagai bukti atau pengakuan Masyarakat Adat Nusantara  akan hubungannya beserta segala aktifitas hidup dan kehidupannya dengan Tuhan nya. Pengakuan itu semakin jelas dan tegas dalam Pancasila yang tidak lain merupakan “lima butir mutiara” yang ditemukan oleh Bung Karno ketika menyelami tradisi-tradisi masyarakat Adat Nusantara hingga pada bagian yang terdalam. (Ketika Bung Karno merenung di bawah Pohon Sukun di Ende).
Dalam Pembukaan UUD 1945 sebutkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Manusia yakni masyarakat Adat Nusantara yang terdiri dari berbagai suku, perkumpulan bersatu padu dalam ikatan luhur suci yakni Sumpah bersatu-padu (manunggal) lahir menjadi satu bangsa yakni Bangsa Indonesia.
Mengingat bahwa Sumpah adalah suatu pernyataan, janji/ikrar yang teguh dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap Suci, untuk menguatkan kebenarannya, melakukan sesuatu, patuh dan setia pada yang dinyatakan/diikrarkan/dijanjikan dengan sungguh-sungguh itu.
Dengan memperhatikan secara saksama tentang SUMPAH PALAPA, SUMPAH PEMUDA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945 sangat jelas bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman, menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sungguh adalah Bangsa Yang Religius, yang beriman teguh kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Khalik Yang Maha Suci. 
Keputusan Kerapatan Pemuda Pemuda  pada tanggal 27-28 Oktober 1928, berkeyakinan bahwa DASAR PERSATUAN INDONESIA itu ialah :
1.      Kemauan.
2.      Sejarah.
3.      Bahasa.
4.      Hukum Adat
5.      Pendidikan dan kepanduan.

 (gambar diunggah dari google)
Sesuai dengan dasar persatuan Indonesia tersebut memberi petunjuk tentang siapa sesungguhnya yang disebut atau menjadi Bangsa Indonesia adalah MASYARAKAT ADAT dari Pulau Andalas/Sumatera beserta gugusannya, Pulau Jawa beserta gugusannya, Pulau Celebes/Sulawesi beserta gugusannya, Pulau Borneo/Kalimantan beserta gugusannya, Pulau Papua/Irian Jaya beserta gugusannya.
Saat ini fakta menunjukkan keprihatin yang sangat. Dibanyak tempat terjadi tawuran “perang” antar kampung, antar pelajar, antar mahasiswa dan lain-lain peristiwa yang mengarah pada perpecahan bangsa, perpecahan yang timbul dari berbagai sebab antara lain karena pro-kontra calon bupati, gubernur, presiden semenjak berlakunya pemilihan secara langsung kepala daerah hingga presiden. 
Peristiwa yang mengarah perpecahan “kehancuran” bangsa diatas patut diduga sebagai akibat dari penyelenggaraan organisasi entah itu disebut negara yang tidak sesuai dengan dasar berdirinya organisasi atau negara itu yakni Pancasila. Karena apabila negara menjalankan/melaksanakan Pancasila tentulah tidak akan terjadi fakta-fakta yang mengarah kepada perpecahan bangsa, tidak akan terjadi korupsi, tidak akan terjadi peredaran narkoba, tidak akan terjadi perambahan hutan (illegal loging), tidak akan terjadi perampokan bank BUMN dengan berbagai modus dan lain-lain kejahatan perekonomian dan perusakan moral serta lingkungan hidup tanah air Indonesia, tidak akan terjadi perbuatan jahat dan keji, tidak akan terjadi perbuatan yang tidak berperikemanusiaan (biadab) dan ketidakadilan, tidak akan terjadi penjajahan dalam segala bentuknya.Fakta menunjukkan mayoritas bangsa Indonesia dalam keadaan dijajah.
Bila Pancasila diperoleh dari menggali tradisi-tradisi Masyarakat Adat Nusantara, maka sesungguhnya Pancasila itu adalah identitas dan atau jatidiri dan atau jiwa dan atau kebudayaan tinggi (budaya budi luhur) Masyarakat Adat Nusantara. Sehingga dengan demikian setiap orang dari keluarga bangsa Indonesia wajib menjalankan/melaksanakan Pancasila itu dalam aktifitas hidup dan kehidupannya.
Untuk itu, maka marilah KITA sebagai bangsa yang besar untuk melaksanakan PANCASILA itu dalam aktifitas hidup dan kehidupan.Pancasila itu sesungguhnya adalah faham kebangsaan atau nasinalisme kita.PANCASILA itulah yang menjadikan kita menjadi manusia perkakasnya Tuhan, yang menjadikan kita manusia yang hidup dalam ruh. Manusia Pancasila adalah manusia rahmatan lil’alamin, manusia pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia dan sekalian alam.
Jika Pancasila adalah jatidiri, jiwa, identitas bangsa kita apakah tidak perlu untuk menyatakan bahwa selain dasar negara, maka Pancasila itu adalah budaya budi luhur (kebudayaan tinggi) Masyarakat Adat Nusantara yakni masyarakat yang menjadi Bangsa Indonesia.
Selain itu, sangat perlu untuk mempertegas semangat SUMPAH PEMUDA adalah SUMPAH KEBANGSAAN dengan keyakinan PERSATUAN INDONESIA yang berdasar pada  KEMAUAN (NIAT/TEKAD), SEJARAH “asal usul keturunan”, bahasa, Hukum Adat, Pendidikan dan kepanduan. 
Maka melalui kegiatan ini kami menyerukan  dan mengundang Masyarakat Adat Nusantara atau perwakilannya turut serta aktif dalam mempertegas  SUMPAH KEBANGSAAN tersebut.
Sebagaimana disinggung diatas bahwasanya tujuan dan maksud dari renungan ini adalah:
  1. Menyegarkan ingatan bahwa bangsa-bangsa dan suku-suku itu dibuat oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa agar saling kenal mengenal.Oleh karena itu tidak perlu risih atau alergi untuk membicarakan bangsa atau suku. Jangan terjebak atau dengan istilah SARA. Mengenal bangsa atau suku adalah bagian dari upaya pengenalan diri (mengetahui asal-usul, mengenal lawan atau kawan, mengenal tujuan, mengetahui apa yang harus dilakukan.   
  2. Menyegarkan ingatan bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Bangsa, bukan kemerdekaan negara.
  3. Menyegarkan ingatan bahwa negara yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila itu adalah organisasi yang didirikan oleh Bangsa Indonesia yang Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 itu.Organisasi tersebut adalah milik bangsa Indonesia yang Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 itu.Oleh karena itu setiap orang dari bangsa Indonesia selaku  pendiri dan pemilik oganisasi yang disebut negara Republik Indonesia itu mempunyai hak untuk meminta pertanggungan jawab hukum  para pejabat yang menyelenggarakan pemerintahan negara itu.
  4. Bahwa menurut ketentuan pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria, hukum yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa Indonesia ialah HUKUM ADAT. Oleh karena itu maka Masyarakat Adat adalah pemilik yang sah atas bumi, air dan ruang angkasa Indonesia. Sebagai pemilik maka menurut hukumnya, seharusnya Masyarakat Adat Nusantara merupakan Pihak pada Prioritas Utama yang harus mendapatkan manfaat atas segala pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa itu.
  5. Menyegarkan ingatan bahwa Masyarakat Adat adalah satu keluarga bangsa yakni Bangsa Indonesia, dengan satu rumah beserta pekarangannya (sawah ladang dan angkasa) yakni satu tanah air Indonesia. Keluarga Bangsa  yang mengakui dan menghormati perbedaan dan ciri khas masing-masing suku bangsa beserta adat istiadatnya sebagai anggota keluarga Bangsa Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua,  “Keberagaman yang manunggal (menyatu) dalam  kebenaran yang tidak mendua (Kenenaran Yang Satu)”
  6. Sebagai keluarga Bangsa besar, maka tiap-tiap warga Bangsa wajib menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kebesaran serta keselamatan Bangsa.Kehancuran, atau kerusakan pemerintahan organisasi entah itu namanya negara jangan sampai menghancurkan Kebesaran keluarga Bangsa. Sebab Bangsa adalah buatan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sedangkan negara adalah buatan manusia.
  7. Warga Bangsa tidak sama dengan warga negara.Kewarganegaraan tidak sama dengan kebangsaan.Suku/bangsa Aborigin, Cina, Eskimo dan Tartar.Bangsa Aborigin, Cina Eskimo dan Tartar   boleh menjadi Warga Negara Indonesia tetapi mereka bukan menjadi Bangsa Indonesia, akan tetapi kebangsaan mereka tetap yakni bangsa Aborigin, bangsa Cina, bangsa Eskimo dan banga Tartar.
  8. Kebangsaan atau Nasionalis kita ialah Kebangasaan Indonesia, bukan Aborigin, bukan  Cina, bukan Eskimo bukan pula Tartar.
  9. Faham Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme Indonesia ialah PANCASILA, bukan komunis.
  10. Menyegarkan ingatan bahwa PANCASILA selain dasar negara adalah juga merupakan budaya budi luhur (kebudayaan tinggi) Masyarakat Adat Nusantara yakni Masyarakat Adat yang menjadi Bangsa Indonesia.
  11. Agar Masayarakat Adat Nusantara yang MENJADI INDONESIA segera merapatkan dan meluruskan barisan, bermusyawarah dengan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menentukan tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia maupun organisasinya.


Jadilah orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Indonesia (negeri sendiri), orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).

Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di negeri Cina atau orang/bangsa Cina menjadi tuan di negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan (tuan di negeri orang/bangsa lain).

Penjajahan dalam segala bentuknya diatas dunia terlebih-lebih dari Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ~ bertentangan dengan Hukum-Pancasila.

Oleh karena itu demi perikemanusiaan dan perikeadilan (hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua) maka penjajahan dalam segala bentuknya harus dihapuskan dan penjajah, penjajah, penjajah itu harus diusir dari negeri Indonesia!!!!!


Demikian sekilas renungan semoga KITA, Masyarakat Adat Nusantara saling mengenal dan mengasihi sebagai Keluarga Besar, menjadi manusia/bangsa Pancasila, manusia perkakasnya Tuhan. Manusia/bangsa yang hidup dalam roh.Manusia/Bangsa rahmatan lil’alamin (manusia pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia dan sekalian alam). 
MERDEKAAAAA!!!!!!!!Aamiin