Menurut hukumnya yakni dengan Sila
kelima yang manunggal pada Panca Sila, Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 maka tidak
seorangpun dari antara Bangsa Indonesia dan atau RAKYAT INDONESIA dibenarkan diperlakukan tidak adil dan
tidak beradab, atau dibiarkan menderita dalam kemiskinan
sementara pejabat pemerintah, pengusaha dan yang lain hidup mewah bergelimang harta.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasan, maka Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya MUTLAK, ABSOLUT,
DEMI HUKUM HARUS DIKUASAI oleh Negara Indonesia dan DIPERGUNAKAN UNTUK KEMAKMURAN SELURUH RAKYAT INDONESIA termasuk peningkatannya.
Kekayaan alam itu MUTLAK, ABSOLUT,
DEMI HUKUM HARUS DIPERGUNAKAN untuk mewujudkan kemakmuran SELURUH RAKYAT INDONESIA, bukan untuk kemakmuran pejabat juga bukan untuk kemakmuran pengusaha.
Sejengkalpun terhadap tanah tumpah
darah Indonesia (wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia-TANAH AIR INDONESIA-NEGERI INDONESIA) TIDAK dibenarkan melakukan atau membiarkan
terjadinya perbuatan yang merusak lingkungan hidup.
Setiap orang dari antara Bangsa Indonesia wajib
hukumnya untuk menentang dan melawan siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum baik terhadap seorang
atau beberapa orang dari antara Bangsa Indonesia maupun terhadap setiap jengkal
dari tanah tumpah darah Indonesia (wilayah hukum NKRI), amar makruh nahimunkar.
Bagi setiap orang dari Bangsa Indonesia, wajib
hukumnya untuk menuntut mundur, menuntut berhenti dari jabatan “menggulingkan”
siapapun pejabat yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan disebut dan
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 sekalipun itu dilakukan dengan cara yang
REVOLUSIONER
Bung Karno berpesan; "Revolusi Nasional belum selesai, semoga tidak seorangpun dari antara Bangsa Indonesia melupakan itu"
Maka oleh karena itu demi hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua, seluruh dan segenap bangsa Indonesia, setiap orang dari Bangsa Indonesia tidak perlu ragu dan tidak perlu bimbang, juga tidak perlu takut untuk menjalankan REVOLUSI, demi terwujudnya RAKYAT ADIL MAKMUR SENTOSA sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
REVOLUSI!!!!!!
Bung Karno berpesan; "Revolusi Nasional belum selesai, semoga tidak seorangpun dari antara Bangsa Indonesia melupakan itu"
Maka oleh karena itu demi hukum dan terwujudnya keadilan bagi semua, seluruh dan segenap bangsa Indonesia, setiap orang dari Bangsa Indonesia tidak perlu ragu dan tidak perlu bimbang, juga tidak perlu takut untuk menjalankan REVOLUSI, demi terwujudnya RAKYAT ADIL MAKMUR SENTOSA sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
REVOLUSI!!!!!!
Maka jadilah orang Sunda menjadi Tuan atas dan terhadap Tanah Sunda, orang Aceh atas Tanah Aceh, orang Papua/Irian atas dan terhadap tanah Irian Jaya, orang Indonesia atas dan terhadap Tanah (negeri) Indonesia, orang Amerika atas Tanah (negeri) Amerika, orang cina atas tanah (negeri) cina.
BalasHapusApabila orang Indonesia menjadi tuan atas dan terhadap negeri cina atau orang cina menjadi tuan atas dan terhadap negeri Indonesia maka itu adalah penjajahan.
Menurut hukumnya, penjajahan (dalam segala bentuk dan menipestonya) harus dihapuskan dari atas dunia (termasuk Tanah Air (negeri) Indonesia harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Maka demi tegaknya HUKUM dan terwujudnya KEADILAN bagi semua, maka wajib hukumnya melawan segala bentuk penjajahan dan mengusir penjajah itu dari Tanah Air (negeri) Indonesia, meskipun itu dengan cara-cara REVOLUSIONER.
Maka demi HUKUM dan KEADILAN jalankanlah REVOLUSI mengusir dan atau menggilas para penjajah itu.
REVOLUSI!!!!!!
MENURUT HUKUMNYA, sesuai dengan PANCASILA dan Pembukaan UUD 1945, TIDAK DIBENARKAN SEORANGPUN dari antara Bangsa Indonesia DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL dan TIDAK BERADAB atau dibiarkan dalam keadaan MENDERITA DALAM KEMISKINAN sementara yang lain (ada sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat) HIDUP MEWAH BERGELIMANG HARTA
BalasHapusMasih MENURUT HUKUMNYA, tidak sejengkalpun dari antara tanah tumpah darah Indonesia (wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia) dibenarkan dilakukan, atau membiarkan terjadinya perbuatan yang merusak lingkungan hidup.
Keadaan tersebut, MENURUT HUKUMNYA juga adalah tugas dan tanggungjawab pejabat penyelanggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adalah merupakan HAK dari setiap orang dari antara Bangsa Indonesia menuntut pertanggungan jawab atas pelaksanaan tugas jabatan itu.
Adalah WAJIB bagi setiap orang dari antara Bangsa Indonesia untuk tidak membiarkan pejabat negara tidak melaksanakan tugas jabatan itu.
Maka tidak perlu takut dan ragu menuntut, meminta atau menyuruh atau memaksa mundur ‘-entah itu disebut meng-gulingkan atau meng-kudeta” pejabat yang tidak melaksanakan tugas jabatan, entah itu dengan cara-cara yang REVOLUSIONER atau lain-lain cara.
Jalankanlah REVOLUSI!!!!!!