Dalam kitab suci (Al Qur’an) ada tertulis yang
artinya lebih kurang; “ Allah SWT membuat manusia itu bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa, supaya kamu saling mengenal”
“Bertolong-tolongan, saling membantu lah
kalian dalam kebaikan dan kebenaran”
Bung Karno berkata; “Manusia yang menjadi perkakasnya
Tuhan, manusia yang hidup dalam ruh”
Itulah manusia PANCA SILA.
Oleh karena itu maka jadilah ORANG INDONEISA (Kebangkitan
Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28-10-1928 jo Pasal 6 ayat 1 jo. Pasal 26
ayat 1 UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945) menjadi TUAN di
NEGERI INDONESIA {(negeri sendiri) (Pasal 6 ayat 1 jo. Pasal 26 ayat 1 UUD
1945)}, orang Cina menjadi tuan di negeri Cina (negeri sendiri).
Apabila orang/Bangsa Indonesia menjadi Tuan di
negeri China atau orang/bangsa China menjadi tuan di Negeri Indonesia maka itu
adalah penjajahan (tuan/berkuasa di/atas negeri orang/bangsa lain).
PENJAJAHAN DALAM SEGALA BENTUK DAN CARA HARUS
DIHAPUSKAN dari atas dunia terlebih-lebih dari Indonesia karena tidak sesuai dan
atau bertentangan dengan PERIKEADILAN dan PERIKEMANUSIAAN (bertentangan dengan
HUKUM dan TIDAK ADIL), tidak sesuai dengan PANCA SILA dan bertentangan dengan UUD
1945 tanggal 18-8-1945 jo tanggal 5-7-1959.
Oleh karena itu, demi perikemanusiaan dan
perikeadilan (TEGAKNYA HUKUM dan TERWUJUDNYA KEADILAN BAGI SEMUA) maka PENJAJAHAN
dalam segala bentuk dan cara MUTLAK,
ABSOLUT, HARUS DIHAPUSKAN serta penjajah
harus diusir serta DIHAPUSKAN dari Negeri Indonesia!!!!!
Pemimpin Besar Revolusi berkata : REVOLUSI NASIONAL
KITA MEMANG BELUM SELESAI!!!!
Semoga tidak seorangpun dari bangsa
Indonesia melupakan hal ini!
MERDEKA!
Sebagai anggota masyarakat suatu negara ataupun
sebagai bagian dari masyarakat dunia
bermasyarkatlah sebagaimana mestinya/sebagaimana HARUSNYA yakni
Patuh dan tunduk pada HUKUM-Perikemanusiaan
dan Perikeadilan.
Tidak dibenarkan melakukan penjajahan
(perbuatan yang bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN)
Terlalu banyak orang bicara dan menuduh
seseorang melakukan SARA, tapi nyaris tak terdengar apa yang dimaksud dengan SARA
yang melanggar hukum.Nyaris tidak ada yang memperhatikan apa yang melanggar
HUKUM, apa yang dilarang dan diperintahkan oleh Tuhan, apa yang haram dan apa yang halal.
Terlalu banyak yang bicara tatakrama,
prosedur, formalitas, seremonial, akan tetapi nyaris tak ada yang
memperhatikan/menyadari apa makna dan tujuan prosedur itu.
Dalam kitab suci (Al Kitab) ada tulis artnya
lebih kurang; “ Allah tidak senang/tidak menghendaki/tidak butuh persembahanmu
dengan segala bentuk seremonialmu itu, akan tetapi lebih baiklah kamu berusaha
mengalirkan KEBENARAN seperti ombak dilautan dan KEADILAN seperti sungai yang
tak pernah kering”.
Tatacara/seremonial/prosedur memang perlu akan
tetapi bukanlah menjadi pokok dan terpenting.
Maka selama perbuatan itu dilandasi dengan
niat yang baik dan benar (tidak melanggar hukum-menegakkan hukum demi
terwujudnya keadilan) tidak perlu takut dan gentar meskipun dituduh SARA nanti
akan ditentukan melalui proses apakah yang dilakukan itu melanggar hukum atau
tidak atau SARA yang melanggar Hukum.
Tetaplah katakan orang Aceh jika memang orang
aceh, Batak jika Batak, Badui jika Badui, Betawi jikaka Betawi, Dayak jika
Dayak, Jawa jika Jawa, Bugis jika Bugis, Papua jika Papua, bangsa/orang
Indonesia jika memang orang/bangsa Indonesia, orang/bangsa cina jika dia
orang/bangsa cina.
Sudah seharusnya dan selayaknya orang Aceh
menjadi tuan/kepala kampung di tanah/kampung Aceh, orang Batak menjadi kepala
kampung di kampung/tanah Batak, Orang Betawi menjadi kepala kampung
ditanah/kampung Betawi, orang/bangsa Indonesia menjadi tuan/kepala kampung di
Negeri/tanah Indonesia, orang/bangsa cina menjadi tuan/kepala kampung di
negeri/tanah cina. Sebab itu mendekati /lebih dekat dengan KEADILAN.
Apabila seorang suku Batak marah dan
tersinggung/marah ketika orang lain menyebut dia suku/orang Batak maka perlu dipertanyakan keberadaan/eksistensi
diri dan kebatakannya.
Mengapa harus marah dan atau tersinggung?
Apalagi jika seorang yang sebenarnya adalah
orang/suku Batak namun dia mengaku diri sebagai orang Betawi maka itu adalah
ciri pengkhianat. Mengkhianati orang tua dan leluhurnya.Menghianati/melawan/menentang
ALLAH SWT yang menjadikan takdirnya
dilahirkan sebagai dan dari dalam suku bangsa Batak atau Bangsa Indonesia.
Demikianpun apabila seorang bangsa acina atau tionghoa
mengapa harus marah ketika dia disebut bangsa cina atau tionghoa.
Mengapa harus marah?
Jika memang
sudah ada pengakuan tentang adanya negeri Indonesia
dan negeri cina, apakah tidak seharusnya orang/bangsa Indonesia menjadi tuan atas
dan terhadap negeri Indonesia ? Apakah memang tidak seharusnya orang cina
menjadi tuan di negeri cina?
Apabila orang cina menjadi tuan di negeri
Indonesia atau orang Indonesia menjadi tuan di negeri cina maka itu adalah
penjajahan.Penjajahan bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN BERTENTANGAN
DENGAN PERIKEADILAN –HUKUM- . Sudah tertulis dalam Pembuakaan UUD 1945 maupun Piagam PBB.
Apakah tidak berfikir/ta’qilun?
Apakah tidak
menyadari atau tidak mau tunduk pada HUKUM?
Dalam pergaulan masyarakat dunia
(internasional-antar bangsa dan antara negara), maka entah itu bangsa Arab, bangsa Amerika, bangsa Cina,
bangsa Indonesia bergaul/bermasyarakatlah sebagaimana harusnya sesuai status
dan kedudukan masing-masing.
Hiduplah (makan/minum/berpakaianlah) ular
menurut cara naga dan atau selera ular di negeri ular.
Hiduplah GARUDA di negeri GARUDA menurut cara
dan sesuai dengan amanah yang diembannya dari YANG MEMBERI AMANAH.
Jangan memberi/memakaikan baju/pakaian/mem
beri makanan) ular kepada GARUDA
Jangan menjajah jangan pula menyesatkan!!!
Tidak seorang/sesuatu bangsa/atau negarapun di
dunia dibenarkan melakukan penjajahan (dalam segala bentuk) terhadap suatu
bangsa atau negara.
Penjajahan (perbuatan yang bertentangan dengan
PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN dalam segala bentuknya) dari atas dunia harus dihapuskan karena
bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN-(HUKUM-yang ada dan
terkandung dalam PANCA SILA dan Pembukaan UUD 1945)
Setiap orang baik dalam hubungannya dengan masyarakat
suatu negara, negara dalam pergaulan Internasional wajib untuk saling
mengingatkan dalam kesabaran dan kebenaran. Wajib ikut serta aktif menghapuskan
penjajahan dalam segala bentuk dan cara.
Setiap umat manusia/keluarga/negara wajib menjadi
manusia/keluarga/bangsa maupun negara untuk melaksanakan 'rahmatan lil alamin', rakhmat dan damai
sejahtera bagi seluruh umat manusia yang berkenan kepada ALLAH YANG MAHA BESAR,
MAHA AGUNG, MAHA SUCI DAN MAHA BENAR dan alam semesta (tidak membenarkan
eksploitasi yang merusak keseimbangan alam namun harus menjaga kelestarian lingkungan
hidup).
HUKUM tidak membenarkan suatu bangsa kelaparan hingga
mati kelaparan sementara suatu kelompok/bangsa lain hidup berfoya-2, karena
setiap orang dari manusia yang ada diatas bumi ini juga punya hak atas harta
kekayaan (energi) yang disediakan ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA dalam alam semesta ini.
Yang mengerti
memberi pengertian (meningkatkan kecerdasasan) orang lain, bukan
memperbodoh/memanfaatkan kelemahan orang lain.Yang kuat membantu yang lemah
agar menjadi lebih kuat.
Jadilah bangsa manusia melaksanakan aktifitas sehari dalam rangka penyelenggaraan negara maupun dalam pergaulan antar negara-negara/Internasional
menjadi manusia perkakasnya Tuhan, manusia
yang hidup dalam ruh, dengan mencegah segala perbuatan jahat dan keji demi
terwujudnya rahmatan lil’alamin, damai sejahtera bagi seluruh umat manusia yang
berkenan kepada YANG MAHA AGUNG dan alam semesta.
KEADILAN untuk dan
bagi SEMUA!!!!!!
MERDEKA!!!!!!!!!