Minggu, 04 Januari 2015

NEGARA INDONESIA adalah MILIK BANGSA INDONESIA


Catatan ini merupakan tanggapan atas status akun Mataram Kratoning Budaya tentang acara Grebek Maulud (copy terlampir)

Itulah antara lain Budaya Luhur Bangsa Indonesia asli, namun ada pihak (neo kolonial) yang berusaha menghapuskan Budaya dan orang Indonesia asli yakni dengan cara mengamandemen (merubah) ketentuan Pasal 6 UUD 1945 yang menentukan  PRESIDEN ialah ORANG INDONESIA ASLI dan membuat peraturan agar Gubernur DI Yogjakarta ditentukan melalui pemilihan umum.

 

Seorang yang menjabat presidenpun SUDAH BERANI melantik SULTAN menjadi gubernur. Sayangnya SANGAT SEDIKIT YANG MEMPERHATIKAN

Presiden itu pesuruhnya-mandataris RAJA /SULTAN/KEPALA SUKU-PEMANGKU ADAT




Dengan perkataan lain, Negara Indonesia adalah MILIK Bangsa Indonesia, bukan milik bangsa Aborigin, bukan milik bangsa Belanda, bukan milik bangsa China, bukan milik bangsa lain selain Bangsa Indonesia.

Setiap orang Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negara Indonesia, bagai pemilik dan atau pemegang saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)

Pemangku Adat (Raja, Sultan, Kepala Suku, dan lain-lain karunia darjah pangkat dan jawatan serta gelar menurut Adat dan Hukum Adat) sebagai Pemimpin Masyarakat Bangsa identik denga Komisaris pada perseroan terbatas (PT), sedangkan presiden identik dengan direktur perseroan terbatas tersebut.

Dalam UUD 1945 mengandung 3 tatanan yakni :
1.Bangsawan
2.Rohaniawan
3.Negarawan


Bangsawan inilah yang Pemimpin Bangsa selaku Pemilik Negara.


Bangsawan ini merupakan representasi Bangsa selaku pemilik negara.Bangsawan ini akan duduk dalam suatu Badan atau Lembaga Bangsa yang boleh jadi disebut namanya MAJELIS LUHUR yang barangkali mirip dengan House of Lord di Inggris.


Salah seorang dari Bangsawan itu berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan ditetapkan sebagai Maharaja atau Kaisar atau nama/gelar lain sesuai ketetapan Musyawarah  bagai Presiden Komisari dalam suatu Perseroan Terbatas


Rohaniawan merupakan bangsawan yang mengkhususkan diri mengurusi ummat dalam bidang kerohanian/agama. Rohaniawan ini nantinya akan mempunyai tempat/Tahta tersendiri mirip dengan Tahta Suci Vatikan.Rohaniawan ini berfungsi sebagai penasihat dan yang memberi nasihat sesuai Firman ALLAH kepada Bangsawan dalam menjalankan tugas pengelolaan dan penataan Bangsa dan Negara.


Negarawan adalah mereka yang mengurus dan atau menjalankan tata kelola negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bangsa selaku Pemilik negera melalui representasinya yakni Bangsawan (Pemimpin Bangsa)
Pemimpin Negara atau negarawan inilah Presiden.


UUD 1945 itu merupakan produk/atau buatan Bangsa yakni Bangsa Indonesia.Kemerdekaan Indonesia itu disusun kedalam suatu UUD, maka UUD 1945 itu disebut juga UUD Proklamasi.
UUD 1945 tidak ada memuat ketentuan untuk menetapkan dan merubah UUD 1945 melainkan memuat ketentuan untuk menetapkan UUD dan merubah/atau mengubah UUD


UUD 1945 itu merupakan akta kelahiran bagi Negara Indonesia selaku Subjek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) atau akte pendirian Negara Indonesia sebagai Badan Hukum (rehtsspersoon) Adanya negara Indonesia adalah karena ada dan terkandung didalam UUD 1945, sedangkan Bangsa Indonesia ada dan atau lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yakni dengan Peristiwa yang dikenal dan populer dengan SUMPAH PEMUDA


Jikalau harus ada akte kelahiran, maka Keputusan kerapatan Pemuda pemuda Indonesia yang diambil dan diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 itulah AKTA KELAHIRAN BANGSA INDONESIA sebagai SUBJEK HUKUM ALAMI (natuurlike persoon)

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah memang antaralain keistimewaan Bangsa Indonesia dari Bangsa-bangsa lain di dunia.

Selain Bangsa Indonesia, kami belum pernah membaca catatan tentang kelahiran suatu bangsa.Namun terjadi secara alami saja.

Sesuai dengan sifat alaminya yakni manusia selaku subjek hukum alami (natuurlijke persoon), memang manusia itu sudah menjadi subjek hukum (pendukung hak) sebelum ia dilahirkan, masih dalam kandungan. Itulah antara lain perbedaan manusia dan negara sebagai Subjek Hukum.Keberadaan manusia sebagai subjek Hukum tidak ditentukan oleh Akte/Surat, melainkan keberadaan manusia itu sendiri, sedangkan negara dan lain-lain subjek Hukum yang terdiri dari badan Hukum adanya adalah karena dan atau dalam surat atau akte atau kesepakatan dari sekelompok manusia yang juga harus mendapatkan pengakuan dari  manusia kelompok lain.


Oleh karena itu, maka TIDAK SATUPUN INSTITUSI NEGARA YANG MEMPUNYAI WEWENANG untuk mengubah/mengamandemen UUD 1945 


Jikalau harus merubah UUD 1945, maka yang harus merubahnya adalah Bangsa Indonesia atau Lembaga kebangsaan yang diberi wewenang untuk itu mirip seperti Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengesahkan UUD 1945 itu pada tanggal 18 Agustus 1945.

PEMANGKU ADAT seperti Raja, Sultan, Kepala Suku, Pasirah, Tunggane Ni Huta dan lain-lain karunia darjah, pangkat dan jawatan menurut Adat dan Hukum Adat setempat merupakan REPRESENTASI PEMILIK NEGARA sebagai penjelmaan seluruh Masyarakat Bangsa dan Pemimpin Masyarakat Bangsa. 

Para Pemangku Adat tersebut identik dengan Komisaris pada suatu perseroan terbatas dimana setiap orang dari Masyarakat Bangsa Indonesia adalah Pemegang Saham. Sedangkan presiden itu identik dengan Direktur Perseroan Terbatas tersebut.

Dengan demikian, menurut Hukumnya, MASYARAKAT BANGSA INDONESIA adalah PEMILIK NEGARA INDONESIA


Selama ini Tatatan Bangsa dilupakan, negara dijadikan pusat kekuasaan dan perhatian. Bangsa pemilik negara itu diabaikan malah dijadikan objek kekuasaan pemerintah negara.

Sesungguhnya Konstitusi/UUD yang mengatur lebih rinci tentang TATANAN BANGSA dan NEGARA itulah yang HARUS DITETAPKAN (Pasal 3 UUD 1945)  sebagai amanat dan atau penjabaran lebih lanjut atas UUD 1945, bukan amandemen/perubahan.

Oleh karena itu Perubahan 1 s/d 4 UUD 1945 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

Lampiran copy paste dari akun fesbuk :




Grebeg Maulud, Puncak Acara Sekaten
Abdi Dalem membawa Gunungan Jaler

Acara Sekaten yang diadakan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW diakhiri dengan acara Grebeg Maulud.


Grebeg adalah upacara adat berupa sedekah yang dilakukan pihak kraton kepada masyarakat berupa gunungan.

Kraton Yogyakarta dan Surakarta setiap tahun mengadakan upacara grebeg sebanyak 3 kali, yaitu Grebeg Syawal pada saat hari raya Idul Fitri, Grebeg Besar pada saat hari raya Idul Adha, dan Grebeg Maulud atau sering disebut dengan Grebeg Sekaten pada peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Menilik sejarah, kata “grebeg” berasal dari kata “gumrebeg” yang berarti riuh, ribut, dan ramai. Tentu saja ini menggambarkan suasana grebeg yang memang ramai dan riuh.

Gunungan pun memiliki makna filosofi tertentu. Gunungan yang berisi hasil bumi (sayur dan buah) dan jajanan (rengginang) ini merupakan simbol dari kemakmuran yang kemudian dibagikan kepada rakyat.

Pada upacara grebeg ini, gunungan yang digunakan bernama Gunungan Jaler (pria), Gunungan Estri (perempuan), serta Gepak dan Pawuhan.

Gunungan ini dibawa oleh para abdi dalem yang menggunakan pakaian dan peci berwarna merah marun dan berkain batik biru tua bermotif lingkaran putih dengan gambar bunga di tengah lingkarannya. Semua abdi dalem ini tanpa menggunakan alas kaki alias nyeker.

Gunungan diberangkatkan dari Kori Kamandungan dengan diiringi tembakan salvo dan dikawal sepuluh bregada prajurit kraton sekitar pukul 10 siang.

Dari Kamandungan, gunungan dibawa melintasi Sitihinggil lalu menuju Pagelaran di alun-alun utara untuk diletakkan di halaman Masjid Gedhe dengan melewati pintu regol.

Saat berangkat dari kraton, barisan terdepan adalah prajurit Wirabraja yang sering disebut dengan prajurit lombok abang karena pakaiannya yang khas berwarna merah-merah dan bertopi Kudhup Turi berbentuk seperti lombok.

Sebagai catatan, prajurit Wirabraja memang mempunyai tugas sebagai “cucuking laku”, alias pasukan garda terdepan di setiap upacara kraton.

Kemudian ketika acara serah terima gunungan di halaman Masjid Gedhe, prajurit yang mengawal adalah prajurit Bugis yang berseragam hitam-hitam dengan topinya yang khas serta prajurit Surakarsa yang berpakaian putih-putih.

Prajurit Surakarsa dan Bugis

Setelah gunungan diserahkan kepada penghulu Masjid Gede untuk kemudian didoakan oleh penghulu tersebut, gunungan pun dibagikan.

Namun belum selesai doa diucapkan, gunungan pun sontak direbut oleh masyarakat yang datang dari seluruh penjuru Jogja. Yang memprihatinkan, banyak sekali nenek-nenek yang ikut berebut gunungan.

Memang ada kepercayaan dari masyarakat bahwa barangsiapa yang mendapat bagian apa pun dari gunungan tersebut, dia akan mendapat berkah.

Masyarakat berebut Gunungan Jaler

Filosofi berebut atau “ngrayah” ini menggambarkan bahwa untuk mencapai suatu tujuan, manusia harus “ngrayah” atau berusaha untuk mengambilnya.

Bahkan beberapa warga masih terlihat mengais sisa-sisa yang ada. Seorang mbah-mbah yang berasal dari Bantul mengatakan bahwa potongan kacang panjang yang didapatnya akan dia simpan untuk mendatangkan keamanan dan ketentraman di rumahnya.

Seorang pemuda yang hanya mendapatkan bambu-bambu sisa rangka gunungan berkata akan menyimpan bambu tersebut dalam gerobak mi ayamnya dengan tujuan untuk penglaris.

Acara rebutan gunungan inilah yang biasanya menjadi daya tarik para wisatawan, baik domestik maupun asing.

Di sekitar, banyak wartawan dari media elektronik maupun para fotografer dengan kamera berlensa pralon bertebaran. :))

Fred, seorang turis asal Austalia yang saya tanya nampak antusias dan berkata, “it’s amazing! it’s beyond of my expectation..”, sambil menenteng kamera videonya.

Duh, saya ngiler sama bule cewek di sebelahnya yang pakaiannya.. =p~

Dengan berakhirnya acara Grebeg Maulud ini, usai sudah acara perayaan Maulud Nabi Muhammad yang diwujudkan dalam acara Sekaten.
Nimas EnggiNaura Orchid FumiAkbar LinggapranaAni HariAni MarsudiAna Sangerman AznarAna MariaAna TelasihRaden Tjoek HendratmokoRaden SyahidRaden JeRadenkicik AsnawiRaden UsmanRaden Prabowo Yoga PratamaRaden Rangga KusumaRaden Muhammad Arif EfendiRadenmas Browntoseno IIYuni Paulus TaslemanYuni Wijaya WijayaYuni Michael R. PampangElly A TinArif NursawijiArif DarmawanArif WibowoArif Al-Hijamah IIIArif Budi WuriantoMuhamad ArifCh Arief PhotographyArum ChandrawimbaBentang BudayaStudi Budaya PembangunanPanca Budaya DiyPutra Putri Budaya YogyakartaBestdaya Bengkel Studi BudayaBudaya IndonesiaNurvianti SitiDarwatiYanni YanniKak Jos SudarsoWarta SekolahWarta NusantaraYuliana Putri AnggrainiAgung YuliansyahKangMust Hermawan TjokrodiningratMiranda AzariYosi ChatamDimas Seto AdjieDimas PurbayaDimas Elang JawaDpa' Dimas PramukaDhimaz GrindYm Raja Ahmad NasirRaja AlfredoRaja Aman Raja MokhtarUtusan Di RajaUtusan Di RajaNotonegoroKPH NotonegoroChristy VivianChristin MangestiChrist JaluChristina EkaChristian Apri WijayaChrist Benn HarryonoChristian MahendrataChristyn Nakhris NewBriasFenny Christal StarSeeds IndigoRedaksi MetroNewsRedaksi Koran Fesbuk DepokBnn Kabupaten TrenggalekBnn Kabupaten GarutBnn Kota DepokAdvokasi Masyarakat BnnPram's Geter Getir GetarBeritasatuBeritaTeknologi.comBeritamemorandumcomSiti FatimahSiti FadlilahSiti NurfaizahSiti Harna HamadShifa Siti Fatimah Addini'sSiti Umaiyah AdityaSiti SumiyatunSiti DamaiyektiSiti Rohmatin NazilahSiti Hardiyah MaspekeAdi WaryoAsppi YogyakartaASPPI YogyakartaYakaya Ambarawa SemarangPariwisata Kebudayaan Kota YkDewan Kebudayaan Kota YogyakartaDitjen Kebudayaan KemdikbudYulia CemaraYulia KamarieYoedi IgnacioCosmas KawiandaYousry Abd El RhemYulius WiwinYulius SulistiadiR Mas Yulius TedyZaenab AlkaffZahra AnaZahram AsurawanRetno Shaliha ZahraNoer Zahra SweetZahra An NazwaCleopatra Az ZahraLoveye Anisah ZahranyYudi TamashiroYuga SasmitaZakkyNdoky PainkillerHarry Shum Jr.Mas MonoMas AgungMAs BetoeMas Anom Setio KoncoMas JumawanMas KarebetMas Adi GogorMas DahAan WaeeAan Dewa JogjaMbah KakongM Apri Mulyono YCellMbangun TuwuhMbagusi DheweYayas NasmocoRismada Yayas AzahraTata Langlang BuanaSyarifuddin SimbolonSripari JoSri Raja PrasetyawanSuraji DisiniSumuliyantoSuryadi SdSugeng HartantoSugeng SetiyarnoAyah Fajar RamadhanSohib BullohSohib SohibRomo PanuntunRomo HarieRomo Mudji Sutrisno SJMjiyut NingratanIbnati Raniah MuyasarohSony SumarsonoENny Sekar WidowatiImma NoryaniIrmalia FardhaniNovi Kurnia SariPuji SantosoSlavkin CorlisSri Loved AlfiansyahStokist Hcs Sedayu JogjaSukirnoHartono WicitrokusumoWidoyo PuruboyoSuziekhaSriman IA OpsDato Mohd MazlanDato Sri KemelliaDato' Seri Pg. Johan Iskandar Dato Pg.H DK SPMJ SSMPRobi Jr.Gendhis KoentjaraGendhis PurbawasesaHairun NisaHabib TriviumHabib Yahya MuhammadHabibah SukabumiGalipat Brow BrowFatkhur RohmanGiswanto FirdaGiswantoGubuk Paes LktHammadGus Surya AL TanGus Tu MahardikaDonna MetzelaarDona Dhian GDon KrucilElena MerlanEllen Gulbrandsen FagerliDyah DeeEko Baskoro EgatamaMustika Keraton CirebonAida EL-AioubyJulie L BaliDidit AdiribowoDidit SardjoDidie W WaeDidiet PoerwantiDidiek S WiyonoLindane DimasDina FitrianaDina Susila RiniUkm Musik GoaUkm Musik UmmUkm Seni YogyakartaSanggar Seni Duabelas JuliDhonyDewiie CintaDolar WayanTobing ViviAinunnisa AzzahraGinanjar Ghoiru MamnunRumah Literasi BanyuwangiAmbar SyarifAde Irma SuryaniGek AdeSyobirin AdeRizki Asy'ariWong Angon RizkyRizky Pandu NugrohoRizky Nurul HaqRizky MaulanaRizky AffelayRizky NurmansyahRizky UtamaManajemen RoemiHery AsmaraHery Gmbi ManonjayaHery RajaonarimampianinaHery SujantoHery WitonoHery NoorWidodo DjiancukWido AflahSentot Widodo Unclak UnclukPuguh WidodoWidodo


PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL (Penjajah dan Penjajahan dalam segala bentuk)


Pembukaan UUD 1945 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka adalah merupakan KEWAJIBAN HUKUM YANG HARUS DILAKSANAKAN (wajib yang HARUS) oleh setiap orang Bangsa Indonesia untuk MENGHAPUSKAN penjajahan dalam segala bentuknya.Oleh karena itu, marilah meneruskan perjuangan pergerakan Kusuma Bangsa Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia yang telah berhasil dengan selamat sentosa menghantarkan RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA untuk MEMASUKI dan MASUK KE DALAM KEMERDEKAAN DAN HIDUP MENIKMATI KEMERDEKAAN ITU dengan bersyukur pada ALLAH Yang Maha Kuasa.


Dengan demikian, menurut HUKUM – Panca Sila selaku Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (perikemanusiaan dan perikeadilan) maka rejim penjajah (neo kolonial) dan atau rejim illegal (tidak sah) HARUS DIHAPUSKAN

Sesuai dengan Panca Sila yang termaktub dalam alinea ke empat UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber Hukum dan dasar negara dasar negara  menempatkan segala sesuatu secara  PROPORSIONAL bagai setiap organ pada satu tubuh manusia.Masing-masing mempunyai peran, fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawab. Setiap urusan diserahkan kepada ahlinya.

Panca Sila TIDAK MEMBENARKAN sukses atau berbahagi diatas penderitaan pihak lain, tidak membenarkan pembiaran atas keadaan yang tidak adil dan tidak beradab, tidak membenarkan pembiaran atas perbuatan yang tercela (melanggar Hukum), tidak membenarkan pembiaran atas penderitaan dan derita yang ditimpakan.

Panca Sila juga tidak membenarkan, bohong dan dusta, tipu-tipu, eksploitasi (penindasan) manusia terhadap manusia, Bangsa terhadap Bangsa, negara terhadap negara, negara terhadap Bangsa, pemerintah terhadap Rakyat.

PANCA SILA tidak membenarkan penjajahan dalam segala bentuknya. Oleh karena itu, penjajahan dalam segala bentuknya HARUS DIHAPUSKAN karena bertentangan dengan PANCA SILA sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA

DEMI MASA, marilah sama-sama ber do’a dan bekerja sama (bergotong-royong) saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran, bertolong-tolongan menggapai rahmat dan ridho ALLAH Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan oleh manusia terhadap manusia, tanpa penindasan oleh Bangsa terhadap Bangsa, tanpa penindasan oleh negara terhadap Bangsa, tanpa penindasan oleh pemerintah terhadap Rakyat, tanpa penindasan oleh negara terhadap negara, serta dengan menjaga kelestarian alam (To Build The World A New) sebagaimana diamanatkan oleh Soekarno Presiden RI. Untuk itu mari membentuk PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL (atau nama lain sesuai hasil Musyawarah), mulailah dari lingkungan masing-masing dengan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN (serahkan urusan kepada ahlinya profesionalisme-dengan pertimbangan manfaat, bukan karena suka atau tidak suka bukanpula oleh karena suara terbanyak-voting) menetapkan:


1. Ketua/Wakil,2. Sekretaris/Wakil,3. Bendahara/Wakil4. Koordinator/wakil. Untuk memudahkan koordinasi dan harmonisasi buatkan akun fesbuknya. Misalnya PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL Kota Sabang, Merauke, Talaud, Rote/Ende, dsb. Jika situasi dan kondisi mendukung, bentuk juga :Majelis Luhur         : Para Pemangku Adat/Kepala Suku (Raja/Sultan, dsb)Dewan Pakar          : Para SpritualDewan Pembina     : Para Pejuang Senior/Purnawirawan/purnakarya yang masih aktif berjuang untuk Rakyat (non parpol)


Hemat energi hemat biaya.Pergunakan tekonologi termasuk media sosial dengan baik dan benar, bukan menjadi ajang diskusi panjang tiada ujung , pencitraan murahan, hujat menghujat dan lain-lain perbuatan yang tercela serta tidak bermanfaat (lebih banyak mudhorat daripada manfaat). KEMERDEKAAN SEJATI BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA Daulat Bumiputra, RAYA lah INDONESIA


MERDEKA !!!!!!!

Rabu, 31 Desember 2014

PANCA SILA dekat dengan ajaran TAUHID SEJATI, "KRISTEN dan ISLAM SEJATI"



Segala kebaikan dan kebenaran, termasuk langit dan bumi beserta segala isinya adalah berasal (ciptaan) dan merupakan milik ALLAH,  Tuhan Yang Maha Esa  adalah merupakan Keyakinan, diimani setiap orang Bangsa Indonesia oleh karenanya tepat  pada urutan pertama sebagai keyakinan dasar.


Terkandung didalamnya hubungan manusia  dan semesta alam serta dengan ALLAH,   Hablum minAllah


Marilah kita perhatikan  ayat-ayat suci yang kami kutip pada catatan sederhana ini.


Al Kitab Kejadian 1 (1)   Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi.


Al Qur'an Surat Al Mu'min (Q S.40)


allaahu alladzii ja'ala lakumu allayla litaskunuu fiihi waalnnahaara mubshiran inna allaaha ladzuu fadhlin 'alaa alnnaasi walaakinna aktsara alnnaasi laa yasykuruuna


[40:61] Allah-lah yang menjadikan malam untuk kamu supaya kamu beristirahat padanya; dan menjadikan siang terang benderang. Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyal karunia yang dilimpahkan atas manusia, akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.


dzaalikumu allaahu rabbukum khaaliqu kulli syay-in laa ilaaha illaa huwa fa-annaa tu/fakuuna


[40:62] Yang demikian itu adalah Allah, Tuhanmu, Pencipta segala sesuatu, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka bagaimanakah kamu dapat dipalingkan?


Kemudian ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia  sebagai pemimpin-khalifah untuk mengolah dan merawat (memanfaatkan dengan baik dan benar bumi dan isinya) disertai dengan ketentuan : menjauhi larangan dan melaksanakan perintah, itulah kemanusiaan yang adil dan beradab, "insan kamil',  yang meliputi perilaku-bagaimana harus berbuat sesama manusia termasuk dengan lingkungan hidup-alam sebagai ciptaan dan milik Tuhan Yang Maha Esa,-hablum minan-nas  pada urutan kedua.


Al Kitab Kejadian 1 : 26


(26) Berfirmanlah Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi."


Q S.2


[2:30] wa-idz qaala rabbuka lilmalaa-ikati innii jaa'ilun fii al-ardhi khaliifatan qaaluu ataj'alu fiihaa man yufsidu fiihaa wayasfiku alddimaa-a wanahnu nusabbihu bihamdika wanuqaddisu laka qaala innii a'lamu maa laa ta'lamuuna


Artinya [2:30] Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."


Manusia yang berkemanusiaan yang adil dan beradab dalam hubungannya sebagai Bangsa Indonesia maupun sebagai Rakyat Indonesia dengan Pemerintahan Negara Indonesia itu diwajibkan untuk berjamaah, bergotong-royong, saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran, bertolong-tolongan, bukan nafsi-nafsi, bukan individualistik


Pemerintahan sebagai penyelenggara suatu organisasi yang disebut negara adalah manunggal dengan Bangsa Indonesia selaku pemilik Organisasi- bagai pemegang saham pada suatu perseroan terbatas (PT) diwajibkan untuk mengikutsertakan peran aktif Bangsa itu.Pemerintah tidak dibenarkan melakukan sesuatu regulasi tanpa peran serta masyarakat Bangsa. Karena pemerintahan itu diadakan untuk pemenuhan kepentingan segenap Masyarakat Bangsa itu.


Sila ketiga adalah konsep KEMANUNGGALAN antara Bangsa INDONESIA  dengan Bumi Air, Ruang dan Ruang angkasa INDONESIA dihubungkan dengan suatu organisasi yang disebut Negara INDONESIA, yang dijiwai oleh Sila pertama dan kedua, itulah urutan ketiga.


Sila ke empat merupakan suatu sistem yang menentukan tata cara, mekanisme segala tindakan penyelenggaraan organisasi (negara, pemerintah, Bangsa selaku Rakyat) termasuk mengambil keputusan atau keputusan yang memimpin-Pemimpin yakni SISTEM musyawarah yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan.


Pemimpin manusia yang adil dan beradab itu ialah HIKMAT KEBIJAKSANAAN yakni HIKMAT-HUKUM dengan pertimbangan mengutamakan kemaslahatan (manfaat yang baik dan benar) dengan menghindarkan/meminimalisir  mudhorat (kerugian). 


Pada tataran paling tinggi sesungguhnya PEMIMPIN YANG MEMIMPIN Rakyat Indonesia ialah ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa selaku yang MAHA HAQ  (Hukum, Hikmat Kebijaksanaan dalam bahasa umum-sederhana) Itulah urutan ke 4.


Sila kelima merupakan keadaan yang timbul dari dan oleh karena (hasil) melaksanakan  (amalkan)  Sila ke-1, 2, 3 dan 4 yakni  terwujudnya suatu keadaan RAKYAT ADIL MAKMUR (sejahtera) ‘hidup  khusnul khotimah”, maka ketika hidup khusnul khotimah tentu akan mati dalam khusnul khotimah (kembali kerahmatullah) Inna lillahi wa innalillahi roji’un, kembali ke sila pertama.


Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terwujud dan nyata dalam PERKATAAN dan PERBUATAN  manusia Indonesia dalam hubungannya dengan ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa, dalam hubungannya  dengan sesama manusia, dengan alam lingkungan hidup maupun organisasinya.


Pohon dengan buah, Iman disertai dengan amal (iman yang diamalkan),  bukan iman kosong (iman tanpa perbuatan amal).Bukan berteriak, agamaku yang benar namun tidak melakukan perbuatan amal sholeh.


Jadi, Panca Sila juga tidak membenarkan pendirian atau jargon; “ ini urusan negara, politik bukan urusan mesjid,  gereja, bukan urusan pura atau kuil.”


PANCA SILA juga TIDAK MEMBENARKAN istilah atau pandangan atau anggapan atau pendirian; 

 “kita tidak tunduk pada ayat suci, tetapi tunduk pada ayat konstitusi".


Perhatikan juga dengan saksama ayat suci yang kami kutip dibawah ini:


Injil Lukas 3


(8) Jadi hasilkanlah buah-buah yang sesuai dengan pertobatan. Dan janganlah berpikir dalam hatimu: Abraham adalah bapa kami! Karena aku berkata kepadamu: Allah dapat menjadikan anak-anak bagi Abraham dari batu-batu ini!


(9) Kapak sudah tersedia pada akar pohon dan setiap pohon yang tidak menghasilkan buah yang baik, akan ditebang dan dibuang ke dalam api.(10) Orang banyak bertanya kepadanya: "Jika demikian, apakah yang harus kami perbuat?"


(11) Jawabnya: "Barangsiapa mempunyai dua helai baju, hendaklah ia membaginya dengan yang tidak punya, dan barangsiapa mempunyai makanan, hendaklah ia berbuat juga demikian.


Al Qur’an Surah Al Baqarah (Q S.2)


waalladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati ulaa-ika ash-haabu aljannati hum fiihaa khaaliduuna


Artinya [2:82] Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.


Al Qur’an Surat At Tiin (Q S.95)


tsumma radadnaahu asfala saafiliina


Artinya [95:5] Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka),


illaa alladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati falahum ajrun ghayru mamnuunin


Artinya [95:6] kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.Sejalan dengan yang dikemukakan Bung Karno tentang Panca Sila yang ditemukan/didapat/digali :


"Yang aku lakukan ialah menyelami tradisi masyarakat hingga pada bagian yang dalam, maka kutemukan 5 butir mutiara yang indah"

 maka Panca Sila itu merupakan kebudayaan tinggi masyarakat adat bumiputra nusantara yang menjadi Bangsa Indonesia.Keadaan mana juga tercermin dari sifat masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yg bergotong royong, berjamaah bukan individualistik-bukan nafsi-nafsi.


Dengan demikian Panca sila itu adalah Adat dan Hukum Adat bagi Masyarakat Adat Bumiputra yang menjadi Bangsa Indonesia sebagaimana juga sejalan dengan pengertian dan kedudukan Pancas Sila sebagai sumber dari Segala Sumber Hukum 


Sekali lagi, Panca Sila yang dijabarkan dalam UUD 1945 itu merupakan Iman dan Taqwa pada ALLAH TUHAN  YANG MAHA ESA (Iman pada ajaran TAUHID) disertai dengan amal saleh, tindakan, dharma nyata bukan hanya berbicara, sebatas kata. Mengikuti/memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA yang dalam Hukum Tata Negara dikenal dengan sistim negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) ditentukan dalam UUD 1945, dalam syariat Islam barangkali yang disebut AHLUSSUNNAH disertai dengan amal shaleh (perbuatan baik dan benar) untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran yang adil bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia serta seluruh Negeri Indonesia (kemaslahatan umat dan sekalian alam, bukan nafsi-nafsi/segelongan/sekelompok juga bukan merusak alam.

Dan barangkali tidak jauh dari apa yang dimaksud dengan MANUNGGALING KAWULA GUSTI, BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MANGRUWA  atau faham KEESAAN, PERSATUAN DAN KESATUAN, INTEGRALISTIK yang terkandung dalam UUD 1945.

Sepertinya demikianlah yang harus dilakukan umat Kristen dan Islam Sejati, maupun Hindu atau Budha.


Dalam PANCA SILA terkandung ajaran Kristen dan Islam Sejati Hindu, Buddha (Ajaran Tauhid sejati), maka marilah KITA AMALKAN Panca Sila secara total, menunggal-terintegrasi dan terus menerus ke dalam sistem kehidupan Bangsa Indonesia terlebih-lebih dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, maka dengan Rahmat ALLAH Tuhan Yang Maha Esa terwujudlah MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR SENTOSA, RAYA lah INDONESIA

Aamiin Ya Rabbalalamin