Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka adalah merupakan KEWAJIBAN
HUKUM YANG HARUS DILAKSANAKAN (wajib yang HARUS) oleh setiap orang Bangsa
Indonesia untuk MENGHAPUSKAN penjajahan dalam segala bentuknya.Oleh karena itu, marilah meneruskan
perjuangan pergerakan Kusuma Bangsa Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia
yang telah berhasil dengan selamat sentosa menghantarkan RAKYAT INDONESIA KE
DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA untuk MEMASUKI dan MASUK KE
DALAM KEMERDEKAAN DAN HIDUP MENIKMATI KEMERDEKAAN ITU dengan bersyukur pada ALLAH Yang Maha Kuasa.
Dengan demikian, menurut HUKUM – Panca Sila selaku Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (perikemanusiaan dan perikeadilan) maka rejim penjajah (neo kolonial) dan atau rejim illegal (tidak sah) HARUS DIHAPUSKAN
Dengan demikian, menurut HUKUM – Panca Sila selaku Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (perikemanusiaan dan perikeadilan) maka rejim penjajah (neo kolonial) dan atau rejim illegal (tidak sah) HARUS DIHAPUSKAN
Sesuai dengan Panca Sila yang termaktub dalam alinea ke empat UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber Hukum dan dasar negara dasar negara menempatkan segala sesuatu secara PROPORSIONAL bagai setiap organ pada satu tubuh manusia.Masing-masing mempunyai peran, fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawab. Setiap urusan diserahkan kepada ahlinya.
Panca Sila TIDAK MEMBENARKAN sukses atau berbahagi diatas penderitaan pihak lain, tidak membenarkan pembiaran atas keadaan yang tidak adil dan tidak beradab, tidak membenarkan pembiaran atas perbuatan yang tercela (melanggar Hukum), tidak membenarkan pembiaran atas penderitaan dan derita yang ditimpakan.
Panca Sila juga tidak membenarkan, bohong dan dusta, tipu-tipu, eksploitasi (penindasan) manusia terhadap manusia, Bangsa terhadap Bangsa, negara terhadap negara, negara terhadap Bangsa, pemerintah terhadap Rakyat.
PANCA SILA tidak membenarkan penjajahan dalam segala bentuknya. Oleh karena itu, penjajahan dalam segala bentuknya HARUS DIHAPUSKAN karena bertentangan dengan PANCA SILA sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA
DEMI MASA, marilah sama-sama ber do’a dan bekerja sama (bergotong-royong) saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran, bertolong-tolongan menggapai rahmat dan ridho ALLAH Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan Tatanan Dunia Baru tanpa penindasan oleh manusia terhadap manusia, tanpa penindasan oleh Bangsa terhadap Bangsa, tanpa penindasan oleh negara terhadap Bangsa, tanpa penindasan oleh pemerintah terhadap Rakyat, tanpa penindasan oleh negara terhadap negara, serta dengan menjaga kelestarian alam (To Build The World A New) sebagaimana diamanatkan oleh Soekarno Presiden RI. Untuk itu mari membentuk PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL (atau nama lain sesuai hasil Musyawarah), mulailah dari lingkungan masing-masing dengan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN (serahkan urusan kepada ahlinya profesionalisme-dengan pertimbangan manfaat, bukan karena suka atau tidak suka bukanpula oleh karena suara terbanyak-voting) menetapkan:
1. Ketua/Wakil,2. Sekretaris/Wakil,3. Bendahara/Wakil4. Koordinator/wakil. Untuk memudahkan koordinasi dan harmonisasi buatkan akun fesbuknya. Misalnya PANITIA PENGHAPUSAN NEO KOLONIAL Kota Sabang, Merauke, Talaud, Rote/Ende, dsb. Jika situasi dan kondisi mendukung, bentuk juga :Majelis Luhur : Para Pemangku Adat/Kepala Suku (Raja/Sultan, dsb)Dewan Pakar : Para SpritualDewan Pembina : Para Pejuang Senior/Purnawirawan/purnakarya yang masih aktif berjuang untuk Rakyat (non parpol)
Hemat energi hemat biaya.Pergunakan tekonologi termasuk media sosial dengan baik dan benar, bukan menjadi ajang diskusi panjang tiada ujung , pencitraan murahan, hujat menghujat dan lain-lain perbuatan yang tercela serta tidak bermanfaat (lebih banyak mudhorat daripada manfaat). KEMERDEKAAN SEJATI BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA Daulat Bumiputra, RAYA lah INDONESIA
MERDEKA !!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar