Rabu, 07 Desember 2016

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 = UUD 1945



PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 DISUSUN MENJADI UUD 1945 tgl. 18 AGUSTUS 1945 itulah NEGARA INDONESIA (NKRI).



Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia itulah yang disusun menjadi Undang Undang Dasar  Negara Indonesia yang kemudian disebut dan terkenal dan ditulis UUD 1945.(Aline ke 4 UUD 1945).

UUD 1945 merupakan Hukum Tata Negara Staatrecht bukan hukum administrasi administratiefrecht.

UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959  itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan dengan pengorbanan keringat, air mata, harta, darah hingga Nyawa Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum (Rechts persoon) yang didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia pd tgl.18.8.1945 yakni ditandai dan bersamaan dengan pemilihan Presiden Indonesia dan Wakil serta pengesahan UUD NEGARA INDONESIA oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yang BANGKIT pada 20 Mei 1908 (Kebangkitan Nasional) LAHIR pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) dan MERDEKA pada 17 Agustus 1945.

NKRI sebagai subjek Hukum ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. Tanpa UUD 1945 tgl.18 8.1945 tidak ada NEGARA INDONESIA (NKRI).

Itulah antara lain beda manusia sebagai subjek Hukum dengan badan Hukum sbg Subjek Hukum.Manusia sbg subjek Hukum KEBERADAAN atau ADANYA tidak tergantung pada Akte atau surat namun pada fisiknya, lahirnya bahkan masih dalam kandungan ibunya dia sudah menjadi subjek Hukum. Sedangkan badan Hukum sangat tergantung pada Akte atau surat.Adanya badan Hukum karena Akte, suratnya.Akte itulah fisik, wujudnya.

Oleh karena itu mengubah UUD 1945 berarti mengubah NKRI dan mengubah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan Bangsa Indonesia dan milik serta atas nama Bangsa Indonesia. Demikianpun Negara Indonesia didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia dan juga merupakan Hak atau milik Bangsa Indonesia.

Sehingga dengan demikian Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) karena kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. MPR lahir dan atau ada oleh karena UUD 1945.

Selain itu, UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945)


Jikalau TNI-Polri betul mempertahankan NKRI HARGA MATI, SIAP BELA NKRI maka berjuanglah Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 sebab itulah NEGARA INDONESIA itulah NKRI.

Demi Penghormatan, Kesetiaan kepada Leluhur Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia serta tegaknya HUKUM dan terwujudnya Keadilan MARI SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. 

MERDEKA!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Minggu, 20 November 2016


MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 BERARTI MENGUBAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945



UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah wujud NKRI.






NKRI merupakan subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang keberadaannya ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tgl.18.8.1945 dan dinyatakan berlaku lagi tgl.5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dengan Keputusan Presiden Nomor 150/1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)




KEMERDEKAAN INDONESIA (Kebangsaan Indonesia) yang  DIPROKLAMASIKAN tgl.17.8.1945 itulah YANG DISUSUN DALAM dan menjadi UUD NEGARA INDONESIA (Staats Rechts). UUD NEGARA INDONESIA itulah yang kemudian disebut atau lebih dikenal dengan nama dan sering ditulis dengan UUD 1945.(Alinea ke 4 PEMBUKAAN UUD 1945).

PEMBUKAAN UUD 1945 itulah yang dijabarkan pada dan atau menjadi BATANG TUBUH UUD 1945.

UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar negara atau tergolong pada Hukum tata Negara (Staatrecht) bukan undang undang dasar pemerintahan atau Hukum administrai (administratiefrecht).


PEMBUKAAN UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terputus dan tidak dapat diputuskan (manunggal, terintegrasi) dengan BATANG TUBUH UUD 1945.





Maka menurut Hukumnya, mengamandemen atau mengubah UUD 1945 sama dengan atau berarti MENGUBAH atau mengamandemen PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945 dan mengubah NKRI.

Berpotensi sebagai penjajahan atau invasi atau agresi atau aneksasi dari pihak luar oleh negara atau bangsa lain dan makar terhadap negara setidak-tidaknya sebagai pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia dari dalam oleh oknum.



Menurut Hukum, penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.



MERDEKA!



MEDEKA itu ialah HAK segala bangsa termasuk BANGSA INDONESIA.


HAK itu merupakan Rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA bagi segala bangsa termasuk Bangsa Indonesia dan lain-lain bangsa.

Melakukan penjajahan (menjajah) berarti menentang dan atau melawan ALLAH YANG MAHA KUASA.



Oleh karena itu penjajah dan penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.




KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta adalah oleh Bangsa Indonesia dan merupakan HAK serta Atas Nama BANGSA INDONESIA, bukan Bangsa Amerika, bukan Bangsa Belanda juga BUKAN Bangsa Cina atau bangsa lain selain BANGSA INDONESIA.




MERDEKA itu bebas dari penjajahan dalam segala bentuk dan cara, tidak dijajah dan tidak menjajah.

MERDEKA itu tidak dihina dan tidak menghina melainkan saling menghormati.

MERDEKA itu tidak disiksa dan tidak mensiksa.

MERDEKA tu tidak membodohi melainkan mencerdaskan.

MERDEKA itu tidak memiskinkan melainkan mensejahterakan.

MERDEKA itu ADIL dan BERADAB.

MERDEKA, sekali MERDEKA tetap MERDEKA!

MERDEKA untuk selama-lamanya!

MERDEKA!


Adv.Syarifuddin Simbolon, SH

MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 BERARTI MENGUBAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945



UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah wujud NKRI.






NKRI merupakan subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) yang keberadaannya ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 dan dinyatakan berlaku lagi tgl.5.7.1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)





KEMERDEKAAN INDONESIA (Kebangsaan Indonesia) YG DIPROKLAMASIKAN tgl.17.8.1945 itulah YANG DISUSUN DALAM dan menjadi UUD NEGARA INDONESIA (Staats Rechts). UUD NEGARA INDONESIA itulah yang kemudian disebut atau lebih dikenal dengan nama dan sering ditulis dengan UUD 1945.(Alinea ke 4 PEMBUKAAN UUD 1945).

PEMBUKAAN UUD 1945 itulah yang dijabarkan pada dan atau menjadi BATANG TUBUH UUD 1945.


PEMBUKAAN UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terputus dan tidak dapat diputuskan (manunggal, terintegrasi) dengan BATANG TUBUH UUD 1945.




Maka menurut Hukumnya, mengamandemen atau mengubah UUD 1945 sama dengan atau berarti MENGUBAH atau mengamandemen PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945. Penjajahan atau setidak-tidaknya berpotensi sebagai pengkhianatan.





Menurut Hukum, penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.



MERDEKA!



MEDEKA itu ialah HAK segala bangsa termasuk BANGSA INDONESIA.


HAK itu merupakan Rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA bagi segala bangsa termasuk Bangsa Indonesia dan lain-lain bangsa.

Melakukan penjajahan (menjajah) berarti menentang dan atau melawan ALLAH YANG MAHA KUASA.



Oleh karena itu penjajah dan penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.





KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta adalah oleh Bangsa Indonesia dan merupakan HAK serta Atas Nama BANGSA INDONESIA, bukan Bangsa Amerika, bukan Bangsa Belanda juga BUKAN Bangsa Cina atau bangsa lain selain BANGSA INDONESIA.





MERDEKA itu bebas dari penjajahan dalam segala bentuk dan cara, tidak dijajah dan tidak menjajah.

MERDEKA itu tidak dihina dan tidak menghina melainkan saling menghormati.

MERDEKA itu tidak disiksa dan tidak mensiksa

MERDEKA tu tidak membodohi melainkan mencerdaskan.

MERDEKA itu tidak memiskinkan melainkan mensejahterakan.

MERDEKA itu ADIL dan BERADAB.

MERDEKA, sekali MERDEKA tetap MERDEKA!

MERDEKA untuk selama-lamanya!

MERDEKA!



Adv.Syarifudiin Simbolon, SH

Minggu, 09 Oktober 2016