PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 DISUSUN
MENJADI UUD 1945 tgl. 18 AGUSTUS 1945 itulah NEGARA INDONESIA (NKRI).
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945
yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia itulah yang
disusun menjadi Undang Undang Dasar
Negara Indonesia yang kemudian disebut dan terkenal dan ditulis UUD
1945.(Aline ke 4 UUD 1945).
UUD 1945 merupakan Hukum Tata Negara Staatrecht bukan hukum administrasi administratiefrecht.
UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian
dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang diperjuangkan dengan pengorbanan keringat, air mata, harta, darah hingga
Nyawa Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.
Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan
hukum (Rechts persoon) yang didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia
pd tgl.18.8.1945 yakni ditandai dan bersamaan dengan pemilihan Presiden
Indonesia dan Wakil serta pengesahan UUD NEGARA INDONESIA oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami
(Natuurlijkepersoon) yang BANGKIT pada 20 Mei 1908 (Kebangkitan Nasional) LAHIR
pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) dan MERDEKA pada 17 Agustus 1945.
NKRI sebagai subjek Hukum ada bersama dan
terkandung dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. Tanpa UUD 1945 tgl.18 8.1945 tidak ada NEGARA
INDONESIA (NKRI).
Itulah antara lain beda manusia sebagai subjek
Hukum dengan badan Hukum sbg Subjek Hukum.Manusia sbg subjek Hukum KEBERADAAN
atau ADANYA tidak tergantung pada Akte atau surat namun pada fisiknya, lahirnya
bahkan masih dalam kandungan ibunya dia sudah menjadi subjek Hukum. Sedangkan badan
Hukum sangat tergantung pada Akte atau surat.Adanya badan Hukum karena Akte,
suratnya.Akte itulah fisik, wujudnya.
Oleh karena itu mengubah UUD 1945 berarti
mengubah NKRI dan mengubah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan Bangsa Indonesia dan milik serta atas nama Bangsa Indonesia. Demikianpun Negara Indonesia didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia dan juga merupakan Hak atau milik Bangsa Indonesia.
Sehingga dengan demikian Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) karena kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. MPR lahir dan atau ada oleh karena UUD 1945.
Selain itu, UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945)
Jikalau TNI-Polri betul mempertahankan NKRI HARGA
MATI, SIAP BELA NKRI maka berjuanglah Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945
jo.5.7.1959 sebab itulah NEGARA INDONESIA itulah NKRI.
Demi Penghormatan, Kesetiaan kepada Leluhur
Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia serta tegaknya HUKUM dan terwujudnya
Keadilan MARI SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959.
MERDEKA!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
SESUAI PUTUSAN KONGRES PEMUDA 28 OKTOBER 1928 maka golongan cina atau tionghoa TIDAK TERMASUK yang menjadi BANGSA INDONESIA======
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=T5NyFK8Y5Oc&sns=tw