Rabu, 07 Desember 2016

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 = UUD 1945



PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS 1945 DISUSUN MENJADI UUD 1945 tgl. 18 AGUSTUS 1945 itulah NEGARA INDONESIA (NKRI).



Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia itulah yang disusun menjadi Undang Undang Dasar  Negara Indonesia yang kemudian disebut dan terkenal dan ditulis UUD 1945.(Aline ke 4 UUD 1945).

UUD 1945 merupakan Hukum Tata Negara Staatrecht bukan hukum administrasi administratiefrecht.

UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959  itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan dengan pengorbanan keringat, air mata, harta, darah hingga Nyawa Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum (Rechts persoon) yang didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia pd tgl.18.8.1945 yakni ditandai dan bersamaan dengan pemilihan Presiden Indonesia dan Wakil serta pengesahan UUD NEGARA INDONESIA oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yang BANGKIT pada 20 Mei 1908 (Kebangkitan Nasional) LAHIR pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) dan MERDEKA pada 17 Agustus 1945.

NKRI sebagai subjek Hukum ada bersama dan terkandung dalam UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. Tanpa UUD 1945 tgl.18 8.1945 tidak ada NEGARA INDONESIA (NKRI).

Itulah antara lain beda manusia sebagai subjek Hukum dengan badan Hukum sbg Subjek Hukum.Manusia sbg subjek Hukum KEBERADAAN atau ADANYA tidak tergantung pada Akte atau surat namun pada fisiknya, lahirnya bahkan masih dalam kandungan ibunya dia sudah menjadi subjek Hukum. Sedangkan badan Hukum sangat tergantung pada Akte atau surat.Adanya badan Hukum karena Akte, suratnya.Akte itulah fisik, wujudnya.

Oleh karena itu mengubah UUD 1945 berarti mengubah NKRI dan mengubah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan Bangsa Indonesia dan milik serta atas nama Bangsa Indonesia. Demikianpun Negara Indonesia didirikan dan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia dan juga merupakan Hak atau milik Bangsa Indonesia.

Sehingga dengan demikian Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) karena kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. MPR lahir dan atau ada oleh karena UUD 1945.

Selain itu, UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945)


Jikalau TNI-Polri betul mempertahankan NKRI HARGA MATI, SIAP BELA NKRI maka berjuanglah Kembali Ke UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 sebab itulah NEGARA INDONESIA itulah NKRI.

Demi Penghormatan, Kesetiaan kepada Leluhur Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia serta tegaknya HUKUM dan terwujudnya Keadilan MARI SEGERAKAN KEMBALI KE UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959. 

MERDEKA!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

1 komentar:

  1. SESUAI PUTUSAN KONGRES PEMUDA 28 OKTOBER 1928 maka golongan cina atau tionghoa TIDAK TERMASUK yang menjadi BANGSA INDONESIA======

    https://www.youtube.com/watch?v=T5NyFK8Y5Oc&sns=tw

    BalasHapus