UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA TAHUN 1945
|
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang PPKI tgl.18 Agustus 1945 diunggah dari google.
Undang Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 tgl.18 Agustus 1945
Jo.Keppres No.150/1959 tgl.5 Juli 1959 atau ditulis dengan singkat UUD 1945
tgl.18.8.1945 Jo.5.7.1945 sesuai dengan rumusan Pembukaannya merupakan UUD
yang mengakui KEMERDEKAAN merupakan
HAK SEGALA BANGSA dan menentang penjajahan diatas dunia.
Sesuai dengan rumusan
Pembukaan UUD 1945 tersebut Bangsa Indonesia sadar dan menyadari adanya
kewajibannya untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia dengan dasar dan alasan
penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh karena itu selayaknya
dan seharusnya segala bangsa terlebih bangsa manusia yang diberi kelebihan
dari lain bangsa oleh ALLAH YANG MAHA KUASA
MAHA PENCIPTA bersyukur dan berterimakasih dengan adanya UUD 1945
tgl.18.8.1945 serta bersama-sama memperjuangkan pelaksanaan UUD 1945 tersebut
karena mengakui dan atau menjamin KEMERDEKAAN merupakan HAK SEGALA BANGSA.
Sesuai dengan rumusan
Pembukaan UUD 1945 tentang KEMERDEKAAN itu ialah HAK segala bangsa maka
menurut Hukum tidak dibenarkan melakukan penjajahan dalam segala bentuk
terhadap bangsa apapun tidak kecuali bangsa SEMUT atau bangsa Jin.Hak itu ada
dan melekat pada bangsa itu.
Pembukaan UUD 1945 tersebut memuat kesadaran atau pandangan serta
perjuangan luhur Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan kewajiban berjuang
untuk menentang dan menghapuskan
penjajahan dari atas dunia, bukan hanya dari Indonesia. Sangat memadai
apabila aline pertama UUD 1945 disebut sebagai perjuangan luhur suci Bangsa
Indonesia karena tidak hanya menentang dan berjuang menghapuskan dari tanah
air Indonesia melainkan dari atas dunia.
Bangsa Indonesia memahami kodrat mahluk yang terdiri dari berbagai
bangsa tidak kecuali Bangsa Semut dan
Bangsa Jin merupakan Ciptaan ALLAH YANG MAHA KUASA dan masing-masing bangsa
itu oleh Maha Pencipta telah diberi tempat (negeri, habitat) dan tentu segala
bangsa yang diciptakan tersebut merdeka (bebas dari penindasan atau
penjajahan dalam segala bentuk) pada negeri atau tempat yang telah ditentukan
baginya.
Oleh karena itu marilah bersama-sama bergotong-royong bagai SEMUT
bertolong-tolongan berjuang dan memperjuangkan agar UUD 1945 tgl.18.8.1945
jo.5.7.1959 BERLAKU LAGI SECARA DE FAKTO bagi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh Negeri (Tanah Air dan Ruang Angkasa) Indonesia.
Karena apabila UUD 1945 tersebut tidak diberlakukan dan dilaksanakan
namun malah diubah/diamandemen maka bagi Orang beriman kepada ALLAH TUHAN
YANG MAHA KUASA tentu dapat atau selayaknya memahami dan mengerti akibat yang
timbul. Karena jangankan Bangsa Indonesia, Bangsa SEMUT dan Bangsa JIN pun
tentu marah karena mereka juga tidak mau dijajah. Yang lebih fatal adalah
marahnya ALLAH MAHA PENCIPTA YANG menciptakan
segala bangsa dan memberi rahmat kemerdekaan bagi bangsa yang
diciptakan itu.
Kemerdekaan bagi segala bangsa.
Merdeka!!!!!!
|
Kamis, 07 Juli 2016
UUD 1945 MENJAMIN KEMERDEKAAN SEGALA BANGSA
Sabtu, 21 Mei 2016
PANCA SILA dan UUD 1945 MERUPAKAN SATU KESATUAN
PANCA SILA.
1.KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2.KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
3.PERSATUAN INDONESIA.
4.KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
5.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
PANCA SILA yang merupakan falsafah hidup Bangsa Indonesia dan dasar Negara Indonesia adalah PANCA SILA yang rumusannya tertulis pada Pembukaan UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 tgl.5 Juli 1959.
Panca Sila itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945.
UUD 1945 yang memuat rumusan Panca Sila itulah yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 1945.
Oleh karena itu Panca Sila yang disebut Falsafah Hidup Bangsa Indonesia dan Dasar Negara Indonesia adalah Panca Sila yang rumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Panca Sila itu bagai ROH-RUH pada Pembukaan UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945 bagai Jiwa sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 bagai RAGA.Sehingga Panca Sila, Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan SATU KESATUAN YANG MANUNGGAL bagai manunggalnya manusia Indonesia dengan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Manunggaling Kawula Gusti.
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 yang merupakan WUJUD dari NKRI merupakan Orang Bangsa Indonesia dalam bentuk atau rupa yang lain.
Dalam ilmu Hukum maka Bangsa Indonesia itu adalah Subjek Hukum Alami (Natuurlijkpersoon) Pembawa Hak dan Kewajiban sedangkan UUD 1945 atau NKRI itu adalah Subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) pendukung Hak dan Kewajiban.
(diunggah dari google)
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 yang merupakan WUJUD dari NKRI merupakan Orang Bangsa Indonesia dalam bentuk atau rupa yang lain.
Dalam ilmu Hukum maka Bangsa Indonesia itu adalah Subjek Hukum Alami (Natuurlijkpersoon) Pembawa Hak dan Kewajiban sedangkan UUD 1945 atau NKRI itu adalah Subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) pendukung Hak dan Kewajiban.
(diunggah dari google)
UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.Keppres No.150/1959 merupakan wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum pendukung hak dan kewajiban (Rechtspersoon).
Oleh karena itu mengubah-mengamandemen UUD 1945 sama dengan mengubah PANCA SILA dan mengubah Negara Indonesia.
Negara Indonesia dibuat dan didirikan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia yang ditandai dan bersamaan dengan disahkan atau ditetapkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdiri atau diadakan berdasarkan UUD 1945.Dengan perkataan lain MPR merupakan "PRODUK" dari UUD 1945 dan memberi mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD, bukan menetapkan UUD 1945.
Secara struktural kedudukan UUD 1945 LEBIH TINGGI daripada MPR. Oleh karena itu MPR tidak memiliki wewenang untuk mengubah-amandemen UUD 1945.
Peristiwa perubahan-amandemen UUD 1945 patut diduga sebagai perbuatan orang-orang yang menduduki jabatan Ketua/Waka/anggota MPR untuk kepentingan kelompoknya atau kepentingan pihak lain.
Mengubah UUD 1945 sama dengan mengubah Panca Sila dan Negara Indonesia.
Oleh karena itu perbuatan mengubah-mengamandemen berpotensi sebagai perbuatan MAKAR terhadap Negara Indonesia dan pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia serta menentang TUHAN YANG MAHA ESA.
Segeralah kembali kepada UUD 1945 dalam pengertian memberlakukan lagi UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.Keppres No150/1959 secara de fakto dalam penyelenggaran Negara Indonesia, Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia.
Merdeka!!!!!!
Rayalah Indonesia.
Peristiwa perubahan-amandemen UUD 1945 patut diduga sebagai perbuatan orang-orang yang menduduki jabatan Ketua/Waka/anggota MPR untuk kepentingan kelompoknya atau kepentingan pihak lain.
Mengubah UUD 1945 sama dengan mengubah Panca Sila dan Negara Indonesia.
Oleh karena itu perbuatan mengubah-mengamandemen berpotensi sebagai perbuatan MAKAR terhadap Negara Indonesia dan pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia serta menentang TUHAN YANG MAHA ESA.
Segeralah kembali kepada UUD 1945 dalam pengertian memberlakukan lagi UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.Keppres No150/1959 secara de fakto dalam penyelenggaran Negara Indonesia, Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia.
Merdeka!!!!!!
Rayalah Indonesia.
(acara peringatan Sumpah Pemuda di Jakarta 27 Oktober 2013 sebagai Penegasan SUMPAH PEMUDA adalah SUMPAH KEBANGSAAN INDONESIA.)
Sabtu, 14 Mei 2016
UUD 1945 ADALAH PANGLIMA TERTINGGI.
HUKUM itu PASTI BENAR dan PASTI ADIL
Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan Hukum melainkan zalim dan bathil.
HUKUM itu menempatkan segala sesuatu secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlnya. Proposional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan takqwa kepada TUHAN YANG MAHA ESA.
HUKUM itu tidak menjadikan yang SAMA menjadi BERBEDA dan TIDAK menjadikan yang BERBEDA menjadi SAMA juga TIDAK MEMPERTENTANGKAN perbedaan melainkan menempatkannya secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya.
Hukum itu tidak menjadikan KEPALA sama dengan kaki juga tidak menempatkan SANDAL-SEPATU pada KEPALA dan TIDAK MENEMPATKAN peci-topi pada KAKI.
Hukum tidak memberi tugas kepada tukang telor menjahit baju karena menjahit baju itu adalah pekerjaan penjahit atau Tailor.
HUKUM itu WUDJUD dan NYATA ADANYA.
Hukum itu ada bersama dan terkandung didalam KATA, SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat maha tinggi.
Kata, Sabda dan Firman terdiri dari abjat, huruf, angka atau SIMBOL.Oleh karena itu hati-hati, cermat dan telitilah menggunakan SIMBOL.
Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.
Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.
HUKUM INDONESIA itu ada bersama dan terkandung dalam PANCA SILA yang tertulis dan dijabarkan dalam UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959.
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 merupakan HUKUM TERTINGGI (sumber Hukum) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri-Tanah Air-Wilayah) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.
HUKUM itu harus dipatuhi bukan diubah atau diamandemen juga bukan untuk dipendapati.
Panca Sila itu digali dari kebudayaan bangsa Indonesia sedari leluhurnya hingga pada bagian yang paling dalam.Dengan demikian Panca Sila itu adalah falsafah hidup adan jati diri bangsa Indonesia dan leluhurnya.
HUKUM adalah Panglima kehidupan Bangsa Indonesia.
Maka selaras dengan sistim negara berdasar atas Hukum Rechtsstaat, Rule of Law atau Supremasi Hukum yang dianut oleh Negara Indonesia yg juga diakui secara universal maka UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah PANGLIMA TERTINGGI yang harus dipatuhi oleh segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri-Tanah Air-Wilayah) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia terlebih-lebih dalam rangka penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan Indonesia.
Barangsiapa dan apapun yang menentang, melawan, tidak patuh, tidak taat, tidak mengikuti dan atau tidak menurut pada HUKUM niscaya hancur!
Marilah taat, tunduk, patuh, mengikuti, menuruti dan menegakkan HUKUM karena demikianlah mewujudkan KEADILAN
Rayalah Indonesia.
HUKUM adalah PANGLIMA KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
HUKUM itu PASTI BENAR dan PASTI ADIL
Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan Hukum melainkan bathil.
HUKUM itu menempatkan segala sesuatu secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlnya. Proposional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan takqwa kepada TUHAN YANG MAHA ESA.
HUKUM itu tidak menjadikan yang SAMA menjadi BERBEDA dan TIDAK menjadikan yang BERBEDA menjadi SAMA juga TIDAK MEMPERTENTANGKAN perbedaan melainkan menempatkannya secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya.
Hukum itu tidak menjadikan KEPALA sama dengan kaki juga tidak menempatkan SANDAL-SEPATU pada KEPALA dan TIDAK MENEMPATKAN peci-topi pada KAKI.
Hukum tidak memberi tugas kepada tukang telor menjahit baju karena menjahit baju itu adalah pekerjaan penjahit atau Tailor.
HUKUM itu WUDJUD dan NYATA ADANYA.
Hukum itu ada bersama dan terkandung didalam KATA, SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat maha tinggi.
Kata, Sabda dan Firman terdiri dari abjat, huruf, angka atau SIMBOL.Oleh karena itu hati-hati, cermat dan telitilah menggunakan SIMBOL.
Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.
Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.
HUKUM INDONESIA itu ada bersama dan terkandung dalam PANCA SILA yang tertulis dan dijabarkan dalam UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959.
Panca Sila itu digali dari kebudayaan bangsa Indonesia sedari leluhurnya hingga pada bagian yang paling dalam.Dengan demikian Panca Sila itu adalah falsafah hidup adan jati diri bangsa Indonesia dan leluhurnya.
Rayalah Indonesia.
Sabtu, 02 April 2016
Kedudukan RAKYAT INDONESIA lebih tinggi daripada Presiden Republik Indonesia.
Kedudukan dan Kekuasaan RAKYAT INDONESIA lebih tinggi daripada Presiden
Republik Indonesia.
1.
Kekuasaan tertinggi atau Kedaulatan (Pasal
1 ayat 2)
2. Kekuasaan
Pemerintahan (Pasal 4)
3.
Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan :
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4 ayat (1) UUD
1945 menentukan :
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Pasal
24 ayat (1) UUD 1945 menentukan :
(1)Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
Dengan memperhatikan ketentuan UUD 1945 tersebut maka menurut Hukumnya, Kedudukan Rakyat Indonesia lebih tinggi
daripada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
dan Mahkamah Agung sebagai yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu Presiden Republik Indonesia beserta Kabinetnya dan seluruh Pejabat Pemerintah Indonesia dan Pejabat pada Mahkamah Agung dan seluruh pejabat pada badan kehakiman dilingkungan Mahkamah Agung WAJIB dan HARUS melayani-mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia selaku elemen dari Bangsa Indonesia sebagai subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijkpersoon) yakni Pemilik yang berdaulat atas Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon).
Jika Pejabat Pemerintah Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pejabat Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Mahkamah Agung beserta pejabat pada badan kehakiman dilingkungan Mahkamah Agung tidak melayani-mengabdi kepada seluruh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat tersebut telah melakukan
perbuatan melawan atau bertentangan dengan HUKUM.
Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMPUNYAI KEKUASAAN dan KEWENANGAN memerintah RAKYAT INDONESIA melainkan memerintahkan kabinet/pejabat/staf pada jajaran Pemerintahan Indonesia.
Apabila Presiden Republik Indonesia memerintah atau malah minta dilayani oleh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat Presiden Republik Indonesia itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Dengan perkataan lain pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMPUNYAI KEKUASAAN dan KEWENANGAN memerintah RAKYAT INDONESIA melainkan memerintahkan kabinet/pejabat/staf pada jajaran Pemerintahan Indonesia.
Apabila Presiden Republik Indonesia memerintah atau malah minta dilayani oleh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat Presiden Republik Indonesia itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Dengan perkataan lain pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Keadaan mana juga adalah selaras dan sejalan dengan sejarah berdirinya
dan atau keberadaan Negara Indonesia yang didahului oleh lahirnya dan atau
berdirinya satu Negeri (wilayah) yakni tanah Indonesia, satu Bangsa yakni
Bangsa Indonesia dengan Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928 yang dikenal dan terkenal serta diperingati sebagai SUMPAH PEMUDA.
Kelahiran Bangsa Indonesia itu sebelumnya didahului oleh kebangkitan
ditandai dengan Berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 oleh dr.Soetomo dan
kawan-kawan.
Namun ketika bangkit hingga lahirnya bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia
serta Bahasa persatuan Indonesia itu masih dalam keadaan dijajah.
Bangsa yang bangkit dan lahir itu pun berjuang melepaskan diri dan
negeri serta bahasa persatuanya dari penjajahan.
Dengan memperhatikan sejarahnya, kebangkitan dan kelahiran Indonesia
adalah rangkaian perjuangan pergerakan yang didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang merdeka (bebas dari penjajahan).
Kemudian sekitar 17 (tujuh belas) tahun dari lahirnya Bangsa Indonesia (28
Oktober 1928) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang didorongkan oleh
keinginan luhur itu atas berkat rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA pada tanggal 17 Agustus 1945
memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu yakni pada tanggal
18 Agustus 1945, Bangsa Indonesia dan atau Rakyat Indonesia mendirikan Negara Indonesia
yang ditandai dan bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Negara Indonesia adalah subjek Hukum pendukung Hak dan
Kewajiban berupa badan Hukum (Rechts person)
yang diadakan dan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia selaku Subjek Hukum
alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijk
persoon) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sedangkan Bangsa Indonesia
selaku subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijk persoon) lahir dan atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam doktrin ilmu Negara secara umum dikenal ada 3 (tiga) unsur atau
syarat Negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah.
Dengan memperhatikan sejarah dan doktrin Ilmu Negara, Ilmu Hukum serta
sifat dari ketiga unsur atau syarat Negara tersebut kedudukan Rakyat lebih tinggi daripada
Pemerintah.Rakyat itu pula yang membentuk pemerintah.
Dari ketiga unsur atau syarat Negara tersebut secara umum yang merupakan
dan atau dapat menjadi subjek Hukum adalah Rakyat selaku bagian atau elemen
dari Bangsa selaku Subjek Hukum alami (natuurlijk
persoon) dan Pemerintah sebagai badan Hukum buatan (Rechts persoon) yang diadakan oleh Rakyat sedangkan Wilayah adalah
merupakan objek Hukum.
Secara sitematis Pembukaan UUD 1945 menempatkan kedudukan Rakyat lebih
dahulu atau lebih tinggi daripada Pemerintah yakni :
a.
Rakyat.
Keberadaan Rakyat ada pada alinea kedua dan
alinea ketiga setelah Bangsa pada aliena pertama.
b.
Pemerintah.
Keberadaan Pemerintah ada pada alinea
keempat.
Tentang keberadaan Pemerintah beserta kekuasaannya yang didirikan dan
atau diadakan oleh Rakyat pun dapat terlihat dari rumusan Pasal 3 dan Pasal 4
yakni :
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 4.
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut maka Undang-undang
Dasar yang mengatur Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus ditetapkan oleh
MPR.
UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus dituruti, diikuti dan atau
dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah diatur tentang Kekuasaan Pemerintahan
dan Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintah termasuk ketentuan menjalankan dan atau melaksanakan kekuasaan pemerintahan itu.
UUD Kekuasaan Pemerintahan yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah
yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimaksud pada Pasal 37 UUD 1945.
Setelah MPR menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintahan atau UUD Pemerintahan Indonesia barulah MPR boleh
memilih Pejabat Presiden Republik Indonesia untuk memegang kekuasaan pemerintah dan menjalankannya.
Rumusan
UUD 1945 tentang Kedaulatan atau Kekuasaan Tertinggi dan Kekuasan Presiden
Republik Indonesia menentukan sifat atau kualitas kekuasaan itu.
Untuk
Rakyat yakni Kekuasaan Tertinggi (Kedaulatan)
rumusan Pasal 1 ayat 2 menggunakan kata DILAKUKAN sedangkan untuk Presiden
Republik Indonesia yakni kekuasaan pemerintahan rumusan Pasal 4 menggunakan kata MEMEGANG.
Kata
DILAKUKAN mengandung sifat dinamis, aktif, bergerak, hidup, dipergunakan,
sedangkan kata MEMEGANG mengandung sifat pasif, tidak bergerak, belum
digunakan.
Demikian
sekilas UUD 1945 menentukan kedudukan dan kekuasaan Rakyat Indonesia lebih tinggi daripada
Presiden Republik Indonesia.
Menurut
jenisnya UUD 1945 termasuk dalam golongan HUKUM TATA NEGARA (Staat Rechts), bukan administratief rechts juga bukan goverment law.
Rumusan UUD 1945 secara sistematis memuat Dasar Materi Hukum
tentang Bangsa termasuk elemennya sebagai Subjek Hukum Alami pembawa Hak dan
Kewajiban (Natuurlijkpersoon) dan Negara termasuk elemennya sebagai Subjek
Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon), membedakan
Negara (staat) dengan Pemerintah (goverment, administratief).
Menurut
jenisnya UUD 1945 termasuk dalam golongan HUKUM TATA NEGARA (Staat Rechts),
bukan Hukum Tata Pemerintahan (Administratief rechts).
Dalam hal pertanggungan jawab dan pengabdian maka urutannya adalah :
1.Bangsa Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada TUHAN YANG MAHA ESA.
2.Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada segenap Bangsa Indonesia.
3.Rakyat Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada Negara Indonesia.
4.Pemerintah Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam hal pertanggungan jawab dan pengabdian maka urutannya adalah :
1.Bangsa Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada TUHAN YANG MAHA ESA.
2.Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada segenap Bangsa Indonesia.
3.Rakyat Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada Negara Indonesia.
4.Pemerintah Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Memperhatikan sistematika dan materi UUD 1945 maka secara
akademis UUD 1945 cukup memenuhi syarat disebut sebagai UUD PALING MODERN,
LENGKAP atau PALING CANGGIH DI DUNIA.
Oleh
karena itu marilah segera kembali kepada UUD 1945 agar segera kita laksanakan
Perintah Hukum (amanat) yang terkandung didalamnya termasuk akan tetapi tidak
terbatas untuk menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintah disebut dan dimaksud pada
Pasal 3 agar ada UUD yang menjadi dasar MPR untuk memilih Presiden Republik
Indonesia dan UUD bagi Presiden Republik Indonesia memegang dan menjalankan
Kekuasaan Pemerintahan.
Selain
UUD Kekuasaan Pemerintahan, dalam UUD 1945 juga terkandung amanat untuk
menetapkan UUD Kebangsaan Indonesia yang akan menentukan antar lain Bangsa
Indonesia sebagai Subjek Hukum alami (Natuurlijkpersoon)
Ciptaan ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA selaku Pendiri dan Pemilik Negeri dan
Negara Indonesia (Recht persoon).
UUD 1945 itu bagai POHON KALPATARU, kebawah berakar, keatas bercabang dan berbuah.
Rayalah
Indonesia.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)




