Kamis, 05 April 2018

MENGGANTI UUD NEGARA INDONESIA BERARTI MENGGANTI NEGARA.



Menurut ilmunya, Hukumnya dan para ahli, negara itu adalah organisasi antara lain:


Plato ;

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.”


Prof.Mr.Kranenburg :

“Negara adalah suatu organisasi yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang disebut bangsa.”


G.Pringgodigdo, SH.;

“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa”


Prof.Mr.Soenarko;

“Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.”


Soekarno :

“Negara adalah organisasi.Organisasi yang sangat besar”


Sebagaimana layaknya organisasi modern dibuktikan atau ditandai dengan adanya suatu anggaran dasar atau akte pendirian.

Menyampaikan Pandangan  Hukum Tata Negara kepada Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH. dikantornya.(7-8-2017)



Dalam pergaulan hidup modern selain manusia diakui adanya organisasi atau perkumpulan sebagai subjek Hukum (orang dalam hukum yakni pembawa hak dan kewajiban). Dalam ilmu Hukum, subjek Hukum yang bukan manusia itu disebut orang badan Hukum (bhs. Belanda Rechts persoon). Sedangkan manusia sebagai subjek Hukum disebut orang alami (bhs.Belanda Natuurlijkepersoon).


Oleh karena itu tanpa anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta sulit diterima atau diakui adanya organisasi/perkumpulan subagai subjek Hukum jika tidak boleh menyebutnya tidak mungkin. 


Itulah antara lain perbedaan manusia dengan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum. Keberadaan organisasi/perkumpulan sebagai subjek Hukum mutlak diperlukan adanya surat yakni anggaran dasar atau akte pendirian atau statuta.Anggaran Dasar atau Akte pendirian suatu organisasi dapat juga berfungsi sebagai akte kelahiran bagi organisasi.Oleh karena itu UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pd 18.8.1945 dapat juga berfungsi sebagai Akte Kelahiran atau berdirinya NKRI.


Sedangkan keberadaan manusia sebagai subjek Hukum cukup dibuktikan dengan lahirnya manusia tersebut secara fisik.Akte kelahiran baru terbit atau diterbitkan setelah manusia itu lahir.Bahkan sebelum lahir (masih dalam kandungan ibunya) manusia sudah dianggap sebagai subjek Hukum sudah ada haknya.Keberadaan manusia tidak tergantung pada adanya akte kelahiran.


Sebagaimana layaknya anggaran dasar suatu organisasi terdiri dari ketentuan-ketentuan  dasar.Oleh karena itu Anggaran Dasar disebut juga Hukum Tertinggi atau Sumber Hukum.


Demikianlah antara lain kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 yang kemudian terkenal dan sering ditulis degan singkatan UUD 1945 adalah merupakan WUJUD NKRI.Tanpa UUD 1945 tidak akan ada NKRI juga tidak akan ada manusia yang dapat melihat bagaimana rupa dan bentuk maupun susunan Negara Indonesia itu. 


Perlu juga diketahui bahwa UUD 1945 itu tidak lain adalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945). Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia dan diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh dan Atas Nama Bangsa Indonesia.


*Dengan demikian, menurut Hukumnya mengganti UUD 1945 sama dengan mengganti NKRI sekaligus merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05).*


UUD Amandemen itu tidak hanya sekedar mengganti Negara Indonesia dan merampas kemerdekaan kebangsaan Indonesia namun juga telah meniadakan atau menghapuskan Orang Bangsa Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1 UUD Amandemen) Peniadaan atau penghapusan orang Indonesia asli itu berpotensi sebagai GENOSIDA.

Beberapa Pasal UUD Amandemen yang meniadakan NKRI antara lain :
Pasal 28 D
“4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Pasal 28 E

“1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”


Kedua Pasal tersebut sesungguhnya sudah menghapuskan Negara Indonesia (NKRI) yang berdaulat.Tidak ada lagi kedaulatan Negara untuk menentukan dan mengatur atau membatasi siapa yang menjadi warga Negara Indonesia.


Negara Indonesia sudah tidak ada lagi karena setiap orang berhak menjadi WNI atau mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, memilih tempat tinggal di Indonesia pergi meninggalkan dan kembali.


Dimana lagi letak adanya negara Indonesia jikalau setiap orang seperti orang Aborigin, Amerika, Belanda, China, Denmark, Jepang dll ber- hak    mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, ber-hak bertempat tinggal di Indonesia, berhak pergi dan kembali?


Setiap orang menjadi bebas sesuka hatinya masuk, keluar dan kembali ke Indonesia. Karena hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Hak itu disebut juga wewenang (legalized power)

Prof.Mr.van Apeldorn :

“Hak ialah Hukum yang dihubungkan dengan manusia atau subjek Hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.”

Prof.Dr.Notonegoro :

“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


Apabila Hukum Tertinggi yakni UUD sudah menentukan sesuatu seperti status kewarganegaraan itu adalah HAK maka tidak dibenarkan adanya Undang-Undang atau ketentuan Hukum dibawah UUD itu yang meniadakan atau membatasi atau menunda atau menghambat Hak itu melainkan harus menghormati dan memenuhi hak atau memberikan hak itu.


Dengan demikian secara juridis,  Bangsa Indonesia dan NKRI itu sudah dihapuskan, ditiadakan dan dibubarkan melalui Amandemen UUD 1945 kecuali  tinggal nama.

Menghapuskan atau meniadakan suatu bangsa dan negara tanpa menggunakan peluru atau lain-lain senjata peralatan militer.Tidak disebut genosida juga tidak disebut invasi atau aneksasi juga tidak disebut perang.Demikianlah perang asimetris berlangsung senyap namun menghancurkanan tanpa disadari yang telah dihancurkan.

Oleh karena itu, DEMI HUKUM dan KEADILAN serta demi eksistensi, keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.


Barangsiapa yang cinta dan setia serta peduli pada Bangsa Indonesia dan NKRI berjuanglah dengan tindakan nyata agar UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itu segera berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Negeri (Tanah Air) Indonesia (Kembali Ke UUD 1945).

MERDEKA!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.*)


*) Boleh dikutip, dicopy, dibagikan atau diviralkan.