Jumat, 24 Maret 2017

INDONESIA BUKAN PENERUS HINDIA BELANDA


UUD 1945 tgl.18.8.1945 yang merupakan wujud Negara Indonesia Kesatuan Republik Indonesia yang sering ditulis dengan singkatan NKRI, TIDAK meneruskan semi negara Hindia Belanda sebagaimana disebut Prof.DR.Yusril Izha Mahendra SH.MH.pada tulisannya yang beredar di media sosial.

 NKRI merupakan perjuangan leluhur Bangsa Indonesia (Bumiputera Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua atau Sabang Merauke Miangas Rote seperti Jong Ambon, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Java, dan lain-lain) yang dipelopori oleh Para Raja dan atau Pemangku Adat atau Kepala Suku dan lain-lain karunia darjah pangkat dan jawatan pemimpin bangsa dan atau suku-suku yang kemudian menjadi SATU BANGSA INDONESIA untuk mewujudkan Indonesia merdeka yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan mensejahterakan serta memakmurkan seluruh Rakyat dengan Adil yang antara lain dapat dilihat dari peristiwa Berdirinya Boedi Oetomo atau dikenal dengan Kebangkitan Nasional 20.5.1908, Sumpah Pemuda 28.10.1928, Proklamasi 17.8.1945, Sila ke 5 yang manunggal pada Panca Sila dan Pasal 1, Pasal 6 dan Pasal 33 UUD 1945), "TAHTA UNTUK RAKYAT" atau mengembalikan KEDAULATAN KEPADA RAKYAT.

(Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1945 membacakan gugatan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman)


RAKYAT itulah Raja (Pemerintahan Republik dan Kedaulatan adalah DITANGAN RAKYAT-Pasal 1 UUD 1945)

Jika pada zaman hindia belanda Daulat Tuan, Daulat Mester/Daulat Menir maka setelah NKRI (UUD 1945) menjadi DAULAT RAKYAT. 

Jika pada zaman Sriwijaya-Majapahit Daulat Raja maka setelah NKRI (UUD 1945) menjadi DAULAT RAKYAT. 

Aturan Peralihan UUD 1945 tidak mengharuskan bangsa Indonesia menggunakan peraturan atau badan yang ada dan yang dipakai atau pernah dipakai atau berlaku pada pemerintahan Hindia Belanda, Inggris maupun Jepang. 

Aturan dan badan atau institusi manapun yang ada pada masa mana pun dapat dipergunakan oleh Bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Hukum bangsa Indonesia yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan belum diadakan yang baru menurut UUD 1945

Jadi, aturan peralihan UUD 1945 tidak melarang Bangsa dan Rakyat Indonesia menggunakan aturan atau badan yang ada pada zaman Sriwijaya maupun Majapahit.Juga tidak mengharuskan menggunakan badan atau peraturan yang ada atau pernah ada pada pemerintahan Hindia Belanda. 

Semenjak Proklamasi 17.8.1945 bangsa Indonesia bebas menggunakan badan atau aturan manapun untuk kepentingan Hukum Bangsa Indonesia sesuai pengertian dan hak yang timbul dari dan oleh karena kemerdekan Indonesia.

Dipergunakannya BW atau Kitab Undang2 Hukum Perdata dan lain lain aturan pada zaman hindia belanda bukan karena keharusan atau kewajiban bangsa Indonesia untuk menggunakannya melainkan karena Bangsa Indonesia mau dan belum mengadakan KUHPerdata yang baru.

PROKLAMASI 17.8.1945 TIDAK MENYEBUT PERALIHAN KEKUASAAN DARI PIHAK MANA.

Aturan Peralihan UUD 1945 tersebut seirama dengan  naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17.8.05) yang tidak menyebut pemindahan kekuasan dan lain-lain dari pihak tertenu. Tidak menyebut pemindahan kekuasaan dari Jepang, Belanda ataupun Inggris. 

"....mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama..."

(Gambar diunggah dari Google)


 (Perhatikan naskah Proklmasi 17 Agustus 1945  maupun aturan Peralihan UUD 1945 tanggal 18.8.1945 TIDAK MENGGUNAKAN ISTILAH PRIBUMI. 

Ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tidak menggunakan istilah pribumi juga bukan diskriminatif.

Jika masih ngotot atau bersikeras menyebut diskriminatif maka itu adalah DISKRIMINATIF POSITIF yang tidak bertentangan dengan Hukum melainkan SESUAI PRINSIP HUKUM UNIVERSAL tentang Hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif, Hak Kekebalan diplomatik dll hak yg bersifat istimewa.

Hukum itu tidak sama rata sama rasa. Hukum tidak menjadikan kepala sama dengan kaki. 

Hukum itu proporsional.Proporsional itu dekat dgn ADIL dan adil itu dekat dengan TAQWA pada ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA. 

Orang Indonesia asli tidak sama dengan pribumi.Orang Indonesia asli berhubungan dengan kebangsaan.Kebangsaan seseorang berkaitan dan ditentukan oleh garis keturunan, genetika. Sedangkan pribumi berkaitan dengan wilayah atau tempat tinggal atau domisili. 

Boleh saja pribumi suatu wilayah terdiri dari beberapa bangsa karena mereka pada waktu sama menempati suatu wilayah yang tidak berpenghuni dan belum ada pemiliknya, "tanah tak bertuan". 

Rumusan UUD 1945 yang tidak menggunakan istilah pribumi dan tidak menunjuk badan atau aturan masa pemerintahan tertentu merupakan petunjuk bahwa yang merumuskan adalah manusia SUPER JENIUS meski mereka tidak mempunyai berjubel titel akademis seperti banyak manusia jaman kekinian.  

Rumusan naskah Proklamasi 17.8.1945 juga merupakan petunjuk yang menunjukkan bahwa orang-orang yang merumuskan naskah Proklamasi itu adalah manusia SUPER JENIUS jika tidak boleh menyebutnya SINISIHAN WAHYU, manusia yang penuh Rakhmat dan berkah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, manusia berbudi berkerti mulia dan berjiwa luhur suci.

Jadi, TIDAK BERALASAN HUKUM menyebut Indonesia meneruskan pemerintahan Hindia Belanda atau "semi pemerintahan" Hindia Belanda.  

 Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945
 MERDEKA!!!!!!
  1. Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Minggu, 19 Maret 2017

NEGARA INDONESIA TIDAK MENGANUT DEMOKRASI.






UUD 1945 dengan tegas menentukan:


Pasal 1 ayat (1) "Negara Indonesia ialah Kesatuan berbentuk republik."


Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut maka :


1.      Bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan, bukan federasi juga bukan serikat.

2.      Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik bukan demokrasi, bukan monarki juga bukan oligarki atau bukan yang lain selain republik. 
(Foto : Rakyat Indonesia Menggugat Kembali Ke UUD 1845 di Pengadilan Negeri Sleman.)


Sangat tegas Indonesia bahwa tidak menganut demokrasi.Sehingga dengan demikian tidak ada dasar Hukum menyebut Indonesia menganut demokrasi dan atau men-terapkan demokrasi di Indonesia?


Oleh karena itu seharusnya tidak perlu membuang-buang banyak energi membahas demokrasi di Indonesia kecuali dilingkungan institusi pendidikan sebagai bahan perlajaran.


Republik tidak sama dengan demokrasi.

Republik berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari 2 kata yaitu :

res dan publica yang artinya "urusan awam, urusan publik", kerajaan milik rakyat dan dikawal rakyat.

Publik bersinonim dengan umum, semua.


Bung Karno (Soekarno); "Semua buat semua".


Sila Kelima Panca Sila ;"bagi seluruh Rakyat Indonesia"


Dari segi asal-usul maupun pengertianya Republik tidak sama dengan demokrasi.

Republik berasal dari bahasa Latin sedangkan demokrasi dari Yunani. 


Republik  substansinya  seluruh Rakyat, umum atau publik. Demokrasi substansinya seluruh Rakyat melainkan mayoritas dan minoritas.


Sehingga dengan demikian penggunaan demokrasi di Indonesia selain tidak mempunyai dasar Hukum merupakan suatu keadaan yang bertentangan dengan republik yang sudah ditegaskan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ambivalen, rancu atau tidak jelas dalam konteks apa demokrasi diterapkan di Indonesia.

Mengenai dan atau dalam hal apa demokrasi itu diterapkan di Indonesia? Blunder, ambivalen, membingungkan apabila politisi apalagi pemangku jabatan Negara maupun pemerintah bicara dan membicarakan demokrasi terlebih menyebut Indonesia Negara demokrasi.


Dari segi kedaulatan pun tidak ada relevansi demokrasi dengan kedaulatan yang dianut di Indonesia.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan:


"Kedaulatan adalah ditangan Rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".


Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan.


Rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut tidak menentukan bahwa Indonesia menganut  kedaulatan rakyat melainkan kedaulatan adalah ditangan rakyat.


Kedaulatan rakyat tidak sama dengan kedaulataan adalah ditangan rakyat. Jika dihubungkan dengan teori kedaulatan antara lain teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulan negara, dan kedaulatan Hukum maka kedaulatan yang dianut oleh Indonesia atau kedaulatan yang ada ditangan Rakyat itu ialah kedaulatan Hukum.


Tentang kedaulatan Hukum yang dianut oleh Indonesia juga dapat terlihat dari rumusan  Keempat yang manunggal dalam Panca Sila  yakni :


“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

Rumusan sila keempat Panca Sila tersebut berarti bahwa yang memimpin adalah hikmat kebijaksanaan bukan rakyat. Rakyat itulah  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Hikmat kebijaksanaan itulah yang memimpin rakyat baik dalam permusyawaratan maupun perwakilan.


Apabila yang dianut adalah kedaulatan rakyat maka tentu yang memimpin adalah rakyat. Sehingga dengan demikian semakin jelas bahwa Indonesia bukan menganut kedaulatan rakyat, karena apabila kedaulatan rakyat maka seharusnya yang memimpin dan atau yang menentukan pada tingkat tertinggi adalah rakyat selaku kekuasaan tertinggi. Rakyat menentukan kebenaran. Kedaulatan rakyat itu menempatkan rakyat menjadi penentu atau Hukum. Kehendak rakyat menjadi penentu, entah itu salah entah itu benar.
 
Sesuai dengan rumusan sila keempat Panca Sila maka hikmat kebijaksanaan itulah yang memimpim Rakyat Indonesia dalam segala aspek kegiatan yang berkaitan  dengan rakyat atau mengenai rakyat (kerakyatan).

Hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, adil dan beradab (kedaulatan Hukum berPanca Sila). Kedaulatan Hukum itulah yang ada ditangan Rakyat. Dan oleh karenanya Rakyat yang berdaulat itupun harus mengikuti dan atau bertindak melakukan kedaulatan itu sesuai dengan Hukum.

Bentuk pemerintahan Republik juga bersesuaian atau selaras dengan sila keempat yang manunggal pada Panca Sila yakni ;


 "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"

Sesuai dengan sila keempat, maka yang memimpin bukan "Rakyat" melainkan "Hikmat kebijaksanaan".Putusan tidak didasarkan pada jumlah mayoritas.Hikmat kebijaksanaan tentu bukan jumlah mayoritas.Karena apabila keputusan ditentukan oleh jumlah mayoritas maka tidak perlu ada musyawarah melainkan tinggal hitung jumlah terbanyak siapa yang setuju atau tidak setuju.


Hikmat kebijaksanaan itulah yang memimpim Rakyat Indonesia dalam segala aspek kegiatan/akitifitas yang berkaitan dengan rakyat (kerakyatan).


Unsur hikmat kebijaksanaan itulah antara lain yang menentukan bahwa republik layak disebut kerajaan. Karena raja adalah orang-orang yang berhikmat dan bijaksana.Sehingga dengan demikian barang siapa yang berhikmat dan bijaksana itulah Raja, itulah yang layak memangku Jabatan penyelenggara Negara maupun pemerintah Indonesia, bukan oleh karena suksesi yang diturunkan oleh ayah atau ibunya seperti monarki.


Dalam hikmat kebijaksanaan terkandung nilai KEBENARAN serta manfaatnya.


Hikmat dalam bahasa Inggris disebut “wisdom” merupakan suatu pengertian dan pemahaman yang MENDALAM mengenai orang, sesuatu benda, situasi kondisi yang menghasilkan kemampuan untuk menerapkan persepsi, penilaian dan perbuatan sesuai pengertian tersebut. Hikmat itu merupakan pemahaman tentang yang BENAR.


Sehingga dengan demikian, pada puncak tertinggi, hikmat itu berkaitan dengan nilai Ketuhanan.

Keadaan mana juga selaras dengan Pasal 1 ayat 2 yakni "Kedaulatan adalah ditangan Rakyat" BUKAN kedaulatan rakyat.


Kedaulatan rakyat tidak sama dengan kedaulataan ditangan rakyat.Jika dihubungkan dengan teori seperti terori kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulan negara, dan kedaulatan Hukum maka kedaulatan yang diabut oleh Indonesia menganut teori kedaulatan Hukum.



Namun kedaulatan Hukum yang dianut oleh Indonesia dijelaskan oleh sila Keempat yang manunggal dalam Panca Sila  yakni Hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, adil dan beradab (kedaulatan Hukum berPanca Sila). Kedaulatan Hukum itulah yang ada ditangan Rakyat.Dan oleh karenanya Rakyat yang berdaulat itupun harus mengikuti dan atau bertindak melakukan kedaulatan itu sesuai dengan Hukum.



Hukum itu tidak memihak melainkan pada posisinya.Hukum itu meliputi seluruh bukan sebagian atau segolongan.Hukum itu demi dan untuk keselamatan dan kesejahteraan serta kemakmuran seluruh Rakyat dan semesta alam.


Dengan pasti UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat.


Itulah antara lain kesempurnaan UUD 1945 membedakan kerajaan rakyat atau republik yang dianut oleh Indonesia bukan monarki yang cenderung feodal dan suksesi kepemimpinan hanya terbatas pada keluarga kecil "clan atau suku" tertentu melainkan segenap Bangsa Indonesia dan regulasi didominasi “absolute” pada sosok seorang raja (pemangku jabatan). 


Raja Indonesia adalah seluruh Rakyat Indonesia yang berhikmat dan bijaksana “sinisihin wahyu” dari Sabang sampai Merauke Miangas hingga Rote dan suksesinya dilakukan dengan musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada Lembaga Permusyawaratan.


Republik kemudian dipertegas dan dibatasi oleh sistim konstitusi.Sehingga demikian republik Indonesia adalah republik konstitusional. Segala tindakan pemerintah harus mempunyai dasar Hukum, atau harus didasarkan dan sesuai Hukum, bukan  kekuasaan absolut oleh pejabat pemerintah (pemangku jabatan) yang bersangkutan.


UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Hukum itu untuk dan demi keselamatan dan kesejahteraan serta kemakmuran yang adil bagi seluruh Rakyat  Indonesia.Bukan Hukum yang tajam kebawah tumpul keatas, bukan Hukum bagi sebagian kelompok atau sebagian Rakyat.


UUD 1945 memastikan bahwa Hukum itu adil bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam segala aspek hidup dan kehidupan (keadilan sosial), jika tidak adil maka tentu itu bukan Hukum dan bukan hukum itu yang dimaksud oleh UUD 1945.


Hukum itu Adil dan bagi atau untuk semua, bukan sekelompok atau satu golongan tertentu melainkan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Demikian sekilas tentang Republik Indonesia dan kedaulatan yang dianut Indonesia.


Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.


UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah HUKUM TERTINGGI (SUMBER HUKUM) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Tanah air/Negeri) Indonesia.


UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah Wujud Negara Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


HUKUM itulah Panglima (sistim negara berdasar atas Hukum "Rechtsstaat" dan sistim pemerintahan konstitusional yang dianut oleh Indonesia)


RAKYAT itulah Raja (Pasal 1 UUD 1945)


Merdeka!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.