Selasa, 08 Maret 2016

KEDUDUKAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) LEBIH TINGGI Daripada Presiden Republik Indonesia.



Sesuai dengan sejarahnya antara lain yang dimulai dari Laskar atau tentara kerajaan atau kesultanan seperti Sisingamangaraja, Cut Nyak Din, Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanuddin, I Gusti Ketut Jelantik, dan lain-lain barisan bersenjata bersama segenap elemen Bangsa Indonesia yang berjuang melawan penjajah hingga berhasil mencapai Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-8-05) oleh Soekarno Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Setelah Bangsa Indonesia Merdeka, satu hari kemudian yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 mendirikan Negara Indonesia ditandai dengan dipilihnya Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mendirikan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang diumumkan oleh Presiden Soekarno 23 Agustus 1945. BKR berada dibawah wewenang Komite Nasional.

BKR kemudian berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) 5 Oktober 1945. Pemimpin TKR pada saat itu disebut Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat. Panglima Besar TKR Pertama dijabat oleh Jenderal Sudirman. Jenderal Sudirman tidak dipilih oleh Presiden Soekarno akan tetapi dipilih oleh para anggota TNI melalui suatu rapat yang disebut Konfrensi TKR pada 12 Nopember 1945.

Pada tanggal 15 Mei 1947 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan TRI dengan barisan-barisan bersenjata menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kemudian  pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional (TNI). 

Soekarno tentu mempunyai wewenang untuk mengesahkan berdirinya TNI karena Soekarno mempunyai kekuasaan dan kewenangan bertindak atas nama Bangsa Indonesia sesuai naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.

Dengan perkataan lain, Soekarno mempunyai kekuasaan dan kewenangan bertindak atas nama Bangsa Indonesia melakukan segala tindakan melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban yang timbul dari dan oleh karena Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05).


Selaras sejarah pergerakan perjuangan Indonesia dan UUD 1945 serta UU TNI yang menentukan jati diri TNI yakni Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Kebangsaan maka MENURUT HUKUMNYA KEDUDUKAN Tentara Nasional Indonesia merupakan elemen Bangsa Indonesia dan sejajar dengan Rakyat Indonesia yang memperjuangkan dan mempertahankan KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945 serta Pendiri dan Pemilik Negara Indonesia yang didirikan  pada tgl.18 Agustus 1945 ditandai dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)






Sebagai  elemen dari Subjek Hukum alami PEMBAWA HAK dan KEWAJIBAN (Natuurlijkpersoon) yakni  BANGSA INDONESIA maka KEDUDUKAN RAKYAT INDONESIA dan TNI LEBIH TINGGI daripada Pemerintah Indonesia.

Pemerintah merupakan elemen/unsur Negara Indonesia selaku subjek Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon). Pemerintah merupakan satu dari tiga syarat umum suatu negara yakni :
1.Wilayah
2.Rakyat
3.Pemerintah. 

Oleh karena itu sebagai elemen dari subjek Hukum yakni Bangsa Indonesia maka kedudukan  Rakyat dan TNI lebih tinggi daripada Negara Indonesia karena Rakyat Indonesia dan TNI merupakan bagian atau elemen Bangsa Indonesia yang memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan mengadakan dan atau mendirikan Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dari segi namanya pun yakni Tentara yang disandingkan dengan Nasional menunjukkan bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Bangsa Indonesia karena Nasional berasal dari bahasa Inggris yakni kata Nation yang artinya bangsa, bukan State yang artinya negara, bukan juga goverment yang artinya pemerintah.Jadi Tentara Nasional Indonesia bukan tentara pemerintah melainkan Tentara Bangsa Indonesia.Tentara Nasional Indonesia berhubungan langsung dengan Bangsa Indonesia bukan dengan pemerintah Indonesia.

Perhatikan juga nama-nama Panglima Daerah Militer mulai dari Pandam Iskandar Muda, Bukit Barisan, Sriwijaya, Siliwangi, Diponegoro, Brawijaya, Tanjungpura sampai Cendrawasih. Kesemuanya berhubungan dan atau dihubungkan dengan Alam, Negeri atau nama Kerajaan tidak dengan pemerintah.




Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945). Pemerintah itu merupakan unsur ketiga dari suatu negara setelah WILAYAH dan RAKYAT.


Pemerintah Republik Indonesia diadakan dan diangkat atau ditetapkan oleh RAKYAT melalui jelmaannya yakni MPR.Presiden Republik Indonesia itu tugasnya untuk melaksanakan perintah Rakyat (eksekutif -mandataris MPR/Rakyat/abdi RAKYAT).


Oleh karena itu menurut Hukumnya, Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMILIKI WEWENANG mengatur NEGARA atau memerintahkan ALAT NEGARA atau ALAT BANGSA INDONESIA yakni RAKYAT dan TNI.


Oleh karena Presiden RI (Pasal 4 UUD 1945) BUKAN PEMIMPIN BANGSA juga BUKAN PEMIMPIN NEGARA atau KEPALA NEGARA melainkan Pemimpin Pemerintah atau Kepala Pemerintahan-pemegang kekuasaan pemerintah (Presiden Republik Indonesia).


Menurut Hukumnya, Pemerintah itu TIDAK SAMA  dengan NEGARA. UUD 1945 dengan TEGAS MEMBEDAKANNYA termasuk tata urutan (HIERARKI) secara SISTIMATIS yakni:

 :
1.BANGSA.(alinea pertama Pembukaan UUD 1945)
2.RAKYAT.(alinea kedua Pembukaan UUD 1945)
3.NEGARA.(alinea kedua Pembukaan UUD 1945)
4.Pemerintah.(alinea keempat pembukaan UUD 1945)


Oleh karena itu MENURUT HUKUMNYA, kedudukan Panglima TNI lebih tinggi daripada Presiden RI.

Oleh karena kedudukan Panglima TNI lebih tinggi daripada Presiden RI maka Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota TIDAK MEMILIKI kekuasaan dan TIDAK MEMILIKI kewenangan mengangkat atau mengganti atau memerintah atau mengatur TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA).

Meski belum maksimal, Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI menentukan :
 

Pasal 2
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
a.Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
b.Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
c.Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;


  Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Memperhatikan ketentuan UU No.34/2004 dan UUD 1945 yang dengan tegas membedakan NEGARA dengan pemerintah semakin mempertegas bahwa Pemerintah atau politik pemerintah tidak dibenarkan mengatur tugas TNI. 

Selanjutnya yang perlu diperhatikan bahwa Hukum yang terkandung dalam UUD 1945 menentukan :
1.HUKUM itulah Panglima.(Rechtsstaat).
2.RAKYAT itulah Raja (Pasal 1 ayat 2 ).



PRESIDEN disebut dan dimaksud oleh Pasal 10 UUD 1945 TIDAK SAMA DENGAN Presiden Republik Indonesia disebut dan dimaksud oleh Pasal 4 UUD 1945. Keadaan mana sejalan dengan Pengertian Negara (Staat, State) YANG TIDAK SAMA DENGAN Pemerintah (Goverment, Administratief).

Kedudukan Soekarno sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia diperoleh dan atau didapat ketika Beliau didaulat atau ditetapkan merumuskan naskah proklamasi hingga membacakan dan menandatangani naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada Naskah Proklamasi dengan jelas dan tegas tertulis Atas Nama Bangsa Indonesia SOEKARNO-HATTA.

(gambardiunggah dari google)


Kedudukan SOEKARNO sebagai PRESIDEN INDONESIA sebagai KEPALA NEGARA diperoleh ketika Beliau ditetapkan dan atau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  menjadi PRESIDEN pada tanggal 18 Agustus 1945.



Kedudukan SOEKARNO sebagai Presiden Republik Indonesia diperoleh setelah beliau dilantik/diambil Sumpah oleh KETUA MAHKAMAH AGUNG setelah terlebih  dahulu (pada hari yang sama) beliau selaku PRESIDEN INDONESIA melantik/mengangkat Mr.Dr.R.S.E Koesoemah Atmdja  menjadi Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 1945.


Mr.Dr.R.S.E. Koesoemah Admadja dilahirkan di Purwakarta, Jawa barat pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtschool  atau Sekolah Kehakiman pada 1913. (sumber -https://id.wikipedia.org/wiki/Kusumah_Atmaja).

Jadi semua KEDUDUKAN dan KEKUASAAN YANG DIMILIKI/ADA pada dan DILAKUKAN oleh SOEKARNO sebagai PEMIMPIN BANGSA, KEPALA NEGARA INDONESIA (PRESIDEN INDONESIA) dan Kepala Pemerintahan Indonesia (Presiden Republik Indonesia) ada ALASAN dan DASAR HUKUMNYA. Tidak terjadi dengan sendirinya melainkan ada tata cara dan tahapan serta alasan dan dasar Hukum.

Selaku Pemimpin Bangsa dan Kepala Negara Soekarno berkuasa dan berwenang mengangkat dan memberhentikan Ketua Mahkamah Agung dan Panglima Tentara Nasional, pejabat pada institusi/lembaga kelengkapan Negara seperti MPR, DPR, DPA, BPK dan lain-lain tindakan sesuai amanat dan HUKUM yang terkandung dalam UUD 1945.

Oleh karena itu hingga saat ini, DIHADAPAN HUKUM Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang dikenal juga dengan nama Dr.Ir. Haji Soekarno (Bung Karno) Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.


Demikianlah SOEKARNO menjadi Pemimpin Bangsa/Presiden Indonesia/Kepala Negara dan Kepala Pemerintah (Presiden Republik Indonesia) dengan TERTIB MENGIKUTI dan TAAT HUKUM dalam rangka penyelenggaraan Bangsa, Negara dan Pemerintah meski beliau tidak berlatar belakang akademis Hukum.


UUD 1945 dengan tegas mengenal 2 (dua) Presiden yakni PRESIDEN dan Presiden Republik Indonesia. Keadaan mana selaras juga dari pengertian UUD 1945 sebagai UNDANG UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA sebagaimana dengan jelas dituliskan pada Pembukaan UUD 1945, bukan UNDANG-UNDANG DASAR PEMERINTAH INDONESIA.



Dalam ilmu Hukum UUD 1945 termasuk dalam golongan atau jenis  Staatrechts, Constitutional Law BUKAN Administratiefrechts, Administrative Law.


Undang-undang Dasar Kekuasaan Pemerintah atau Administratiefrechts, Administrative Law  itulah yang HARUS DITETAPKAN oleh MPR dimaksud Pasal 3 dan yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimakksud oleh Pasal 37 UUD 1945, bukan menetapkan bukan juga mengubah UUD 1945.


MPR  lahir dan atau berdiri karena UUD 1945 dan memberi mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD (Pasal 3 UUD 1945) dan mengubah UUD yang ditetapkan oleh MPR itu (Pasal 37 UUD 1945). MPR adalah produk UUD 1945 sedangkan UUD 1945 dirumuskan hingga ditetapkan dan atau disahkan oleh Bangsa Indonesia melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.


Sehingga dengan demikian menurut hierarkinya, kedudukan  UUD 1945 LEBIH TINGGI daripada MPR. Oleh karena itu apabila MPR mengubah UUD 1945 maka perbuatan tersebut adalah perbuatan atau keadaan yang BERTENTANGAN DENGAN HUKUM.


Demikianlah UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 yang juga disahkan oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945 itu selaku Hukum Tata Negara menentukan norma fundamental tentang Negara Indonesia serta membedakan Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesai, Negara Indonesia, Pemerintah Indonesia  dan Warga Negara Indonesia secara sistematis.


Maka segeralah KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 tersebut.


RAYALAH INDONESIA.
Merdeka!!!!!!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

6 komentar:

  1. Wahai Bangsaku, Bangsa Indonesia, bila ada waktu tak ada salahnya, Bangsa Indonesia membaca blog ini, karena agar Bangsa INDONESIA mengerti akan kedudukannya sebagai Bangsa, yang kedudukannya diatas Negara. Selamat membaca.

    BalasHapus
    Balasan
    1. SEBARKANLAH AGAR SEMAKIN BANYAK BANGSA INDONESIA YANG SADAR AKAN KEDUDUKANNYA SELAKU PEMILIK YANG BERDAULAT ATAS NEGERI DAN NEGARA INDONESIA.

      Hapus
  2. Ya benar Panglima TNI lebih tinggi dari Presiden sebagai Kepala Pemerintahan , tetapi sebagai kepala negara panglima TNI ada dibawah Presiden dan itu hanya pada urusan negara dalam keadaan perang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hingga saat ini belum ada Kepala Negara (Presiden Indonesia) kecuali Soekarno.

      Kedudukan Kepala Negara atau Presiden Indonesia tidak terjadi dengan sendirinya atau bukan anggapan akan tetapi ada prosedur dan dasar Hukumnya sebagaimana dialami oleh Soekarno yang dipilih oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

      Hapus