Minggu, 18 Oktober 2015

UUD KEBANGSAAN dan UUD Pemerintahan.

Sesuai Amanat yg terkandung dalam UUD 1945 akan ditetapkan UUD Bangsa bagai daun dan buah diatas Batang UUD 1945 dan UUD Pemerintah dibawah bagai akar UUD 1945.

Bangsa Indonesia adalah Pemilik Negeri dan Negara Indonesia yg BERDAULAT PENUH ATAS MILIKNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH melalui LELUHURNYA, Para Pahlawan Pejuang Kusumabangsa Indonesia.

UUD 1945 bagai POHON KALPATARU kebawah berakar ke atas berdaun dan berbuah.

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT sedang merancang UUD Tatanan Bangsa dan Negara serta pemerintah menurut HUKUM agar pada waktunya DIMUSYAWARAHKAN DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN guna ditetapkan dan dilaksanakan.

Semoga Raya Indonesia!

Kamis, 08 Oktober 2015

PERUBAHAN UUD 1945 MERUPAKAN PENGKHIANATAN TERHADAP PROKLAMASI DAN PANCA SILA




Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah BENTUK NYATA TINDAKAN merongrong dan atau mengkhianati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan PANCA SILA.

UUD 1945 adalah PENJABARAN dari PANCA SILA. 


PANCA SILA manunggal dengan UUD 1945. Bagai SATU RAGA SEORANG MANUSIA maka PANCA SILA adalah KEPALA dan UUD 1945 adalah BATANG TUBUH, Penjelasannya adalah BAJUNYA. Atau bagai RUH dengan RAGA.Selain itu, PANCA SILA yang sudah DISAHKAN adalah yang rumusannya TERTERA PADA PEMBUKAAN UUD 1945.


Sila kedua, ketiga dan keempat PANCA SILA merupakan SIKAP DAN PERBUATAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH BANGSA INDONESIA sebagai PERINTAH ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (Ahli Sunnah-Mengikuti dan mematuhi Perintah-Ketentuan ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA)-Sila Pertama yakni :


1.       Bersikap dan bertindak ADIL dan BERADAB.Sesuai dengan kebudayaan tinggi bangsa Indonesia yang BERADAT.Masyarakat ADAT yang ber ADAB. Baik dalam perkataan,ucapan maupun tindakan.



2.       BERSATU-  (BerJAMAAH-Berjemaat)  tidak terkotak-kotak atau tidak mengkotak-kotakkan RAKYATatau memasukkan RAKYAT kedalam kotak-kotak, tidak membuat RAKYAT berkelompok-kelompok, golongan-golongan dimana masing-masing golongan bangga dengan golongannya, BUKAN nafsi-nafsi.



3.       RAKYAT YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT baik dalam bermusyawarah maupun dalam perwakilan.Rakyat yang bermusyawarah (meski tidak semua) namun mewakili SEMUA dan untuk kepentingan SELURUH RAKYAT.Ketika bermusyawarah maka semuanya berkedudukan sebagai RAKYAT dan untuk SELURUH RAKYAT (mewakili dan untuk kepentingan SELURUH RAKYAT).DIPIMPIN OLEH HIKMAT artinya setiap kata, atau pendapat, termasuk tata cara penyampaian HARUS berdasar pada nilai kebenaran-nilai keLUHURan-suasana keBATHINan.Secara sederhana mengikuti dan atau sesuai dengan HUKUM. Hikmat itu dekat dengan Hukum-nilai kebenaran demikianpun tentang KEPUTUSANNYA.



Segala sesuatu yang berhubungan dengan RAKYAT  dilakukan dan dipimpin oleh HIKMAT untuk kemaslahatan-kebaikan-kesejahteraan SELURUH RAKYAT.



Hikmat itu mengandung nilai SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat paling tinggi. Sehingga keputusanpun harus bernilai NUBUAH(T).KEPUTUSAN YANG BERSIFAT ILAHI, bukan voting, bukan jumlah (kuantitas) suara.


UNTUK mewujudkan-merealisakan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.Rakyat Adil dan Makmur (Sila kelima). 

KEADILAN SOSIAL (keadilan dalam segala bidang hidup dan kehidupan) BAGI SELURUH RAKYAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kesejahteraan ekonomi, kesehatan, kemakmuran, pendidikan, perlindungan jiwa dan raga, dll adalah BUKTI. BUDI UTOMO, DHARMMAYEKTI.Pohon dengan Buah.Bukan sebatas kata, atau teori.


Jika KEADILAN SOSIAL tidak terwujud, tidak terealisasi (ada seorangpun RAKYAT INDONESIA) hidup menderita dalam kemiskinan sementara sekelompok, segolongan yang lain BERPESTAPORA BERGELIMANG HARTA, maka itu adalah KEPALSUAN dan atau KEMUNAFIKAN dan atau pengkhianatan.Bicaranya Panca Sila perbuatannya komunis yang serakah dan menindas Rakyat.Mulutnya ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA akan tetapi perbuatannya setan.Mulutnya bicara AGAMA tetapi perbuatannya merusak, jahat dan keji (kacau-balau).Mulutnya bicara ISLAM tetapi perbuatannya celaka dan mencelakai.


Kemakmuran, kesejahteraan termasuk peningkatan kesejahteraan itu harus bagi seluruh Rakyat dengan ADIL.Tidak seorangpun dibenarkan untuk dibiarkan tidak sejahtera (hidup dengan layak bagi kemanusiaan), apalagi diperlakukan tidak layak bagi kemanusiaan (tidak adil).SELURUH RAKYAT HARUS HIDUP LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.


Oleh karena itu maka SEGALA SUMBER DAYA ALAM HARUS DIPERGUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT dengan badan usaha KOPERASI (Pasal 33 dan Penjelasan).Oleh karena itulah maka HARUS DIKUASAI OLEH NEGARA agar tidak dikuasai oleh orang per-orang, kelompok tertentu.


Penghapusan/penyadaan Penjelasan antara lain JELAS MENGHAPUS DASAR HUKUM bagi Koperasi satu-satunya badan usaha yang ditentukan oleh UUD 1945.


NEGARA INDONESIA yang dimaksud dan terkandung dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 TIDAK MEMBENARKAN BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DIKUASAI dan dipergunakan untuk kesejahteraan oleh dan untuk orang per orang, segolongan, kelompok tertentu, selain OLEH NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA.

UUD 1945 menempatkan RAKYAT sebagai RAJA.Keadaan mana sejalan dengan bentuk/jenis pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 yakni REPUBLIK.

Republik itu berasal dari bahasa Latin res-publica, urusan awam yang artinya kerajaan milik Rakyat dan dikawal oleh Rakyat.(vide https://id.wikipedia.org/wiki/Republik)



UPAYA dan ATAU TINDAKAN YANG merongrong dan atau mengkhianati PANCA SILA dengan MODUS AMANDEMEN/mengubah UUD 1945 itulah antara lain alasan HUKUM maka RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUT DAN DIMAKSUD DALAM PEMBERITAAN ==========
=======================


.=================================