Dalam Nama Dan Demi Keagungan ALLAH SWT
SURAT
TERBUKA
Kepada
Yang Kami Kasihi :
Saudara/i
Putera/i
Masyarakat Adat Nusantara
Yang
Menjadi Bangsa Indonesia dan Warga Negara Indonesia
Di
Seluruh
Penjuru Negeri Adat Nusantara
Yang Menjadi Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perihal
: AJAKAN DAN HIMBAUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN dan atau UPAYA HUKUM
Segala
puja dan puji serta syukur kita haturkan kehadirat ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA atas segala
berkah dan rahmat ALLAH kepada segenap Masyarakat Adat Nusantara yang Menjadi
Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, Negeri Adat
Nusantara.Semoga ALLAH SWT mengampuni segala salah dan dosa kita. Semoga ALLAH
SWT memberi ridho dan kebahagiaan kepada Para Leluhur, Pendahulu, Kusuma Bangsa.Semoga kita sebagai Keluarga
Bangsa Indonesia dan Rumah Negeri Adat Nusantara dari Sabang Sampai Merauke,
Talaud hingga Rote dalam lindungan ALLAH SWT
Aamiin
Assalamualaikum wrwb
Salam Sejahtera Bagi Kita
Semua,
Merdeka!!!!!!
Bersama dan atau melalui
surat terbuka ini, Untuk kesekian kalinya Saya beritahukan dan tegaskan bahwa kehadiran
akun fb Saya, Advokat Syarifuddin Simbolon sedari awal bertujuan membangkitkan,
menyegarkan ingatan dan atau kesadaran akan Pengenalan diri mengenai Bangsa
Indonesia, mengenal siapa KAWAN dan siapa Lawan serta mengetahui APA YANG HARUS
DILAKUKAN
Tentang Situasi dan
Kondisi Bangsa Indonesia dan NKRI lebih khusus setelah Amandemen/Perubahan UUD
1945 (Amandemen/Perubahan 1 s/d 4), Saya sebagai seorang yang berprofesi sebagai
Advokat/Penasihat Hukum telah mengadakan analisa hukum secara jernih dan
mendalam dengan kesimpulan (sudah sering saya posting) :
1.
Bahwa menurut hukumnya amademen/Perubahan
baik perbahan 1 s/d 4 terhadap UUD 1945 adalah TIDAK SAH dengan alasan antara
lain:
Bahwa sesuai dengan UUD 1945 yang
ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli
1945, maka menurut HUKUMNYA :
A. Bahwa
sesuai dengan rumusan Pasal 3 UUD 1945
“Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.”
Maka Pasal 3 UUD 1945 itu merupakan ketentuan mengenai wewenang MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, bukan menetapkan UUD 1945
B. Bahwa
sesuai dengan rumusan Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
Maka
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah mengenai wewenang MPR untuk mengubah UUD, bukan mengubah UUD
1945
(Secara`Yuridis Formal Amandemen/Perubahan
UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena MPR tidak mempunyai wewenang untuk
mengubah/amandemen UUD 1945)
C. Bahwa
pemilihan Presiden/Wapres, Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil Walikota secara
Langsung Melalui Pemilihan Umum adalah BERTENTANGAN dengan SILA KE-4 dari PANCASILA
yang menganut sistem Muyawarah dipimpin oleh Hikmat baik dalam Lembaga
Permusyawaratan (MPR) maupun dalam Lembaga Perwakilan (DPR) atau lebih dikenal
dengan istilah SISTEM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN (MPR/DPR) atau “demokrasi
perwakilan” bukan demokrasi langsung.
(Secara
Yuridis Materil Amandemen/Perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH karena Amandemen BERTENTANGAN
dengan Pembukaan UUD 1945 dan atau PANCASILA sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum di Indonesia)
Dengan demikian, menurut hukumnya baik menurut hukum formal (yuridis formal) maupun hukum materil (yuridis materil) amandemen/perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH
Dengan demikian, menurut hukumnya baik menurut hukum formal (yuridis formal) maupun hukum materil (yuridis materil) amandemen/perubahan UUD 1945 adalah TIDAK SAH
2. Bahwa
oleh karena Amandemen/Perubahan UUD 1945 TIDAK SAH maka apa yang timbul dari
dan oleh karena atau didasarkan dari Amandemen/Perubahan UUD 1945 atau UUD 1945
setelah Amandemen/Perubahan adalah TIDAK SAH, termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada Pemilihan Umum Secara Langsung Presiden/Wakil Presiden.
3. Bahwa
oleh karena itu, maka MENURUT HUKUMNYA, Pejabat (Orang Yang menduduki
Jabatan/Mendapatkan Jabatan) entah itu Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah
PEJABAT YANG TIDAK SAH
4. Bahwa
sesuai dengan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan Sistem
Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat)
yang dijelaskan pada Penjelasan UUD 1945, maka Setiap Warga WAJIB menjunjung
hukum dan pemerintahan itu.
5.
Bahwa oleh setiap warga negara WAJIB untuk
menjunjung (TAAT, PATUH DAN HORMAT PADA HUKUM) dan pemerintahan Negara` Kesatuan
RI, sehingga setiap Warga Negara Republik Indonesia WAJIB melakukan UPAYA HUKUM dan atau TINDAKAN HUKUM untuk
MENGHENTIKAN dan atau TIDAK MEMBIARKAN keadaan
dan atau perbuatan YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (TIDAK SAH);
6. Bahwa
tentang KEADAAN YANG TIDAK SAH itu berulang kali telah saya posting, SUDAH
DIPERSIAPKAN UPAYA/TINDAKAN HUKUM untuk itu mari RAPATKAN dan LURUSKAN BARISAN
untuk MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM itu.
7. Bahwa
sesuai dengan sistem dan atau Prinsip Negara Berdasar atas hukum yang dianut oleh
NKRI maka membiarkan keadaan atau
perbuatan MELANGGAR HUKUM (TIDAK SAH) itu berpotensi sebagai suatu kesalahan
atau pelanggaran hukum (TIDAK MENJUNGJUNG HUKUM) yang tentu ada akibat
hukumnya.
8. Bahwa
sesuai dengan Sistem atau Paham Negara Berdasar Atas Hukum yang dianut oleh Indonesia dan Prinsip Internasional/Universal, maka tentang KEPASTIAN
HUKUM mengenai hal-hal dikemukakan pada poin 1 s/d poin 7 diatas harus
diputuskan melalui MEKANISME/PROSEDUR HUKUM atau PERADILAN
9. Bahwa
keadaan yang timbul dari dan oleh karena Amandemen UUD 1945 dekat dari suatu keadaan “mayat/bangkai”, “haram”
yang WAJIB segera “dikuburkan/dibakar”
agar tidak menyebarkan bau busuk atau kuman yang merusak kesehatan Masyarakat
setempat/sekitar.
Karena
apabila mayat/bangkai itu tidak dikubur/dibakar maka masyarakat setempat/sekitar
akan mendapat musibah seperti sakit atau mati oleh karena bau busuk atau kuman
yang menyebar dari mayat/bangkai yang busuk itu.
10. Apakah
menganggap fenomena Alam akhir-akhir ini (terjadinya musibah seperti Letusan Gunung
Sinabung di Sumut, Gunung Kelud di Jatim-14/02/2014, banjir, dll) tidak ada
hubungannya karena MEMBIARKAN KEADAAN ATAU MEMBIARKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
(TIDAK SAH) atau TURUT SERTA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM
(TIDAK SAH) itu???
Semoga tidak ditimpa azab yang LEBIH PEDIH
Demi masa dan kewajiban saling mengingatkan dalam dan atau
pada KEBENARAN (Hukum) bersama dengan SURAT TERBUKA ini Saya, Advokat
Syarifuddin Simbolon, SH. menyampaikan
AJAKAN dan HIMBAUAN kepada SETIAP ORANG Masyarakat
Adat Nusantara yang menjadi Bangsa Indonesia dan Warga Negara Indonesia YANG TELAH
DEWASA (ber-KTP) dan BERFIKIR untuk bersama-sama MELAKUKAN TINDAKAN/UPAYA HUKUM
YANG TELAH DIPERSIAPKAN (Beberapa orang pun cukup, namun semakin banyak tentu semakin
baik)
Jikalau urusan ini bukan urusan Bangsa maka saya akan
kerjakan secara sendirian.
Bagi Putera/i Masyarakat
Adat Nusantara Yang Menjadi Bangsa Indonesia dan Warga Negara Indonesia merasa
yakin dan tergerak hati serta fikirannya untuk ikut serta melakukan tindakan dan upaya hukum dimaksud
dalam surat terbuka ini, sekiranya segera inbox data-data pribadi sesuai Kartu
Tanda Penduduk (KTP) serta mengirimkan potocopy KTP ke Akun fb Advokat
Syarifuddin Simbolon (Sri Raja Nata Buana) dan atau ke akun fb KERAPATAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA, (Masyarakat Adat Bumiputra Nusantara)
Semoga ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia (Negeri Adat Nusantara).
Akhir kata, bilamana surat
terbuka dan hal-hal disebut dalam surat terbuka ini adalah suatu kesalahan,
maka kepada ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa saya mohon ampun dan kepada Saudara/i
Sebangsa Indonesia saya mohon maaf.
Apabila dalam penyampaian
atau dalam surat terbuka ini terdapat suatu KEBENARAN kepada ALLAH SWT saya
persembahkan Puji Syukur.
Demikian himbauan dan
ajakan ini saya sampaikan melalui surat terbuka ini agar maklum dalam
pelaksanaannya.
Wassalamualaikum
wrwb
Salam
Nusantara Agong
Rahayu
Ning Jagad
MERDEKA!!!!!!!
Negeri Betawi/Jakarta, 14 Pebruari 2014
ttd
Advokat Syarifuddin Simbolon