Jumat, 06 Desember 2013

MENURUT HUKUMNYA, Pejabat Presiden RI Yang SAH ialah Ir.SOEKARNO




Menurut HUKUMNYA, BANGSA INDONESIA LAHIR pada  28 OKTOBER 1928 yang kemudian populer dengan peristiwa SUMPAH PEMUDA sebagai hasil dari Kerapatan Putera/Puteri Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang lebih terkenal dengan Kongres Pemuda.

Bangsa Indonesia yang lahir itu belum mempunyai Negara melainkan merupakan kawula dari beberapa Kerajaan atau Kesultanan dan lain-lain bentuk pemerintahan berdasarkan HUKUM ADAT yang dipimpin oleh Pemangku Adat/Kepala Suku/Raja/Sultan yang sebagian dikuasai atau dijajah oleh Belanda, Inggeris atau Jepang.

Bangsa Indonesia yang lahir itu berusaha dan berjuang melepaskan/membebaskan diri dari penjajahan, berjuang untuk MERDEKA!!!!!


Dengan pertolongan dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Perjuangan dan pergerakan Bangsa Indonesia itu sampailah pada saat yang berbahagia yakni Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, MERDEKA!!!!!!

Sehingga dengan demikian, sesuai dengan teks Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 AGUSTUS 1945itu ialah KEMERDEKAAN BANGSA dan KEMERDEKAAN itu ialah MILIK BANGSA INDONESIA bukan milik negara. Bukan pula milik Bangsa Amerika juga  bukan milik bangsa Cina.

Kemudian Bangsa Indonesia yang MERDEKA pada tanggal 17 Agutustus 1945 itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mendirikan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dengan HUKUM DASAR Undang Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, PPKI memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden serta menetapkan dan atau memberikan UUD 1945 sebagai DASAR HUKUM untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa pada tgl.17 Agustus 1945 dan segala kekuasaan diatur dalam UUD 1945 dibantu Komite Nasional.

Sehingga dengan demikian MPR tidak mempunyai kewenangan merubah/mengamandemen  UUD 1945.

UUD 1945 hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan Garis-garis besar daripada haluan negara, bukan menetapkan UUD 1945.

Namun faktanya MPR telah melakukan perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali.

Selain itu, fakta menunjukkan bahwa Bangsa dan Negara Kesatuan RI dikuasai ‘DIJAJAH” oleh aseng seiring DIGULINGKAN/DIHIANATINYA IR.SOEKARNO, Presiden RI sejak tanggal 12 Maret 1967 melalui TAP MPRS No.XXXIII/1967 yang berlaku surut mulai tanggal 22 Pebruari 1967.

Dengan perkataan lain patut diduga terjadi LEGALISASI PENJAJAHAN sejak 22 Pebruari 1967 melalui TAP MPRS NO.XXXIII/1967 HINGGA SAAT INI (sejak 22 Pebruari 1967 S/D saat ini) BANGSA INDONESIA dan NEGARA INDONESIA mengalami PENJAJAHAN YANG DILEGALISIR (massive) atau terselubung atau barangkali itulah yg diingatkan oleh Ir.Soekarno sebagai bagian atau bentuk neo kolonial.

Memperhatikan FAKTA-FAKTA dan lain-lain ketentuan dalam UUD 1945 maka Pejabat Presiden RI "dibelakang" Ir.Soekarno patut diduga adalah Pejabat yang TIDAK SAH, illegal.

Dengan perkataan lain, Presiden Republik Indonesia YANG  SAH,  menurut HUKUM ialah IR.SOEKARNO, dikenal juga sebagai PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG SOEKARNO, PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA DR.IR HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Penyambung Lidah RAKYAT.

Dihadapan HUKUM hingga saat Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang juga dikenal dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat. 

Beliau adalah juga Pemimpin Bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dari teks/naskah Proklamasi 17-08-1945 yakni Atas Nama Bangsa Indonesia.Oleh karena itu cukup beralasan dan layak bahwa beliau disebut Raja dengan gelar Sri Paduka.Sebagai Kepala Negara atau Presiden Indonesia/Kepala Negara diperoleh ketika beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-8-1945.Presiden Republik Indonesia diperoleh ketika beliau dilantik dan diangkat Sumpah Oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19-8-1945.
 

Tentang KEPASTIAN HUKUMNYA pada waktunya akan diadili dan diputuskan MELALUI PROSES HUKUM!!!!!