Jumat, 06 Desember 2013

MENURUT HUKUMNYA, Pejabat Presiden RI Yang SAH ialah Ir.SOEKARNO




Menurut HUKUMNYA, BANGSA INDONESIA LAHIR pada  28 OKTOBER 1928 yang kemudian populer dengan peristiwa SUMPAH PEMUDA sebagai hasil dari Kerapatan Putera/Puteri Indonesia pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang lebih terkenal dengan Kongres Pemuda.

Bangsa Indonesia yang lahir itu belum mempunyai Negara melainkan merupakan kawula dari beberapa Kerajaan atau Kesultanan dan lain-lain bentuk pemerintahan berdasarkan HUKUM ADAT yang dipimpin oleh Pemangku Adat/Kepala Suku/Raja/Sultan yang sebagian dikuasai atau dijajah oleh Belanda, Inggeris atau Jepang.

Bangsa Indonesia yang lahir itu berusaha dan berjuang melepaskan/membebaskan diri dari penjajahan, berjuang untuk MERDEKA!!!!!


Dengan pertolongan dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Perjuangan dan pergerakan Bangsa Indonesia itu sampailah pada saat yang berbahagia yakni Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, MERDEKA!!!!!!

Sehingga dengan demikian, sesuai dengan teks Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 AGUSTUS 1945itu ialah KEMERDEKAAN BANGSA dan KEMERDEKAAN itu ialah MILIK BANGSA INDONESIA bukan milik negara. Bukan pula milik Bangsa Amerika juga  bukan milik bangsa Cina.

Kemudian Bangsa Indonesia yang MERDEKA pada tanggal 17 Agutustus 1945 itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mendirikan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dengan HUKUM DASAR Undang Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, PPKI memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden serta menetapkan dan atau memberikan UUD 1945 sebagai DASAR HUKUM untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa pada tgl.17 Agustus 1945 dan segala kekuasaan diatur dalam UUD 1945 dibantu Komite Nasional.

Sehingga dengan demikian MPR tidak mempunyai kewenangan merubah/mengamandemen  UUD 1945.

UUD 1945 hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan Garis-garis besar daripada haluan negara, bukan menetapkan UUD 1945.

Namun faktanya MPR telah melakukan perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali.

Selain itu, fakta menunjukkan bahwa Bangsa dan Negara Kesatuan RI dikuasai ‘DIJAJAH” oleh aseng seiring DIGULINGKAN/DIHIANATINYA IR.SOEKARNO, Presiden RI sejak tanggal 12 Maret 1967 melalui TAP MPRS No.XXXIII/1967 yang berlaku surut mulai tanggal 22 Pebruari 1967.

Dengan perkataan lain patut diduga terjadi LEGALISASI PENJAJAHAN sejak 22 Pebruari 1967 melalui TAP MPRS NO.XXXIII/1967 HINGGA SAAT INI (sejak 22 Pebruari 1967 S/D saat ini) BANGSA INDONESIA dan NEGARA INDONESIA mengalami PENJAJAHAN YANG DILEGALISIR (massive) atau terselubung atau barangkali itulah yg diingatkan oleh Ir.Soekarno sebagai bagian atau bentuk neo kolonial.

Memperhatikan FAKTA-FAKTA dan lain-lain ketentuan dalam UUD 1945 maka Pejabat Presiden RI "dibelakang" Ir.Soekarno patut diduga adalah Pejabat yang TIDAK SAH, illegal.

Dengan perkataan lain, Presiden Republik Indonesia YANG  SAH,  menurut HUKUM ialah IR.SOEKARNO, dikenal juga sebagai PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG SOEKARNO, PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA DR.IR HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Penyambung Lidah RAKYAT.

Dihadapan HUKUM hingga saat Presiden Indonesia ialah SOEKARNO yang juga dikenal dengan nama Dr.Ir.Haji Soekarno (Bung Karno) Panglima Tertinggi Angkatan Perang/Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat. 

Beliau adalah juga Pemimpin Bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dari teks/naskah Proklamasi 17-08-1945 yakni Atas Nama Bangsa Indonesia.Oleh karena itu cukup beralasan dan layak bahwa beliau disebut Raja dengan gelar Sri Paduka.Sebagai Kepala Negara atau Presiden Indonesia/Kepala Negara diperoleh ketika beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-8-1945.Presiden Republik Indonesia diperoleh ketika beliau dilantik dan diangkat Sumpah Oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19-8-1945.
 

Tentang KEPASTIAN HUKUMNYA pada waktunya akan diadili dan diputuskan MELALUI PROSES HUKUM!!!!!



Minggu, 10 November 2013

MAJU BERPERANG SEBAGAI TANDA MENGINGAT HARI PAHLAWAN 10 NOPEMBER



SIAPA YANG MENGINGAT, SADAR AKAN PARA LELUHUR PAHLAWAN DAN PEJUANG MAKA MAJULAH BERPERANG MELAWAN PENJAJAHAN BESERTA PENJAJAHANNYA, SEBAB ITULAH BUKTI atau TANDA YANG MENGINGAT, MERAYAKAN HARI PAHLAWAN (10 NOPEMBER), BUKAN ACARA SEREMONIAL SEMATA.

PARA LELUHUR, PEJUANG DAN  PAHLAWAN TIDAK MENGINGINKAN SEREMONIAL apalagi hanya kepalsuan/pura-pura/sekedar seremonial,  AKAN TETAPI MEREKA MENGINGINKAN AGAR GENERASI PENERUS MENERUSKAN DAN MELURUSKAN APA YANG MEREKA LAKUKAN (BERJUANG) MELAWAN SEGALA BENTUK PENJAJAHAN.

MAKA SIAPA YANG MENGINGAT DAN SADAR AKAN JASA PARA LELUHUR, PEJUANG atau PAHLAWAN, MAKA AYO MAJULAH BERPERANG MELAWAN PENJAJAH (penjajahan dalam segala bentuknya entah itu dilakukan oleh gerombolan cukong antek komunis cina atau siapapun).

Adalah  DOSA besar  MEMBIARKAN atau TIDAK BERPERANG MELAWAN PENJAJAH DAN  PENJAJAHAN ATAS NUSANTARA (NEGERI ADAT INDONESIA) DAN MASYARAKAT ADATNYA atau MEWARISKAN PENJAJAHAN.
LEBIH BAIK GUGUR DALAM PERANG MELAWAN PENJAJAH DARIPADA HIDUP DALAM PENJAJAHAN, DIPERBUDAK HINGGA MEWARISKAN PENJAJAHAN.

Maka DEMI TEGAKNYA HUKUM  dan TERWUJUDNYA KEADILAN BAGI SEMUA (Perikemanusiaan dan Perikeadilan-PANCASILA),

MASYARAKAT ADAT NUSANTARA  (Bangsa Indonesia) MAJU TERUS, TERUS, TERUS MENYALAKAN API REVOLUSI MEMBAKAR PARA PENJAJAH dan PENGHIANAT hingga mencapai KEMERDEKAAN SEJATI

REVOLUSI!!!!!

GANYANG KOMUNIS cina DAN ANTEK-2nya dari INDONESIA!!!!!

MERDEKA!!!!!!!

Sabtu, 09 November 2013

KEMERDEKAAN IALAH HAK SEGALA BANGSA




Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.Oleh karena itu penjajahan dalam segala bentuknya diatas dunia termasuk dari wilayah hukum Negara Republik Indonesia karena bertentangan dengan PERIKEMANUSIAAN (Hukum) dan PERIKEADILAN (Keadilan)
Wahai Saudara/i, sahabatku semua yang berjuang melawan penjajah dengan penjajahannya bersabar dan berjuang, berjuang, berjuang, berjuanglah lah terus mencapai KEMERDEKAAN.
Penjajahan yang berlangsung hingga saat ini sangat KEJAM dan LICIK “canggih”, ULTRA KOLONIAL

Sesungguhnya Ir.Soekarno Presiden Pertama RI, jauh hari sudah mengingatkan tentang penjajahan itu lebih berbahaya  dari penjajahan Inggris, Belanda atau Jepang.

Oleh karena itu, kepada Saudara/i, Sahabatku yang sadar dan berjuang melakukan perlawanan atas penjajahan itu bersabarlah dan teruslah berjuang meski orang-2 terdekat (entah itu suami/istri/anak/bapak/ibu/kakek nenek, kekasih) tidak menganggap KITA sedang berperang (jihad), tidak menganggap KITA BERJUANG (amar ma’ruf nahimunkar) harap maklum.

Jangankan mereka, Profesor, Doktor, Jenderal, pejabat rendah hingga pejabat paling tinggi pun di negeri ini sangat sedikit “nyaris tidak ada” yang sadar tentang penjajahan itu.
Jika ada yang sadar akan tetapi mereka masuk golongan dari penjajah dan penjajahan itu “ular naga berbulu Garuda” atau budaknya cukong penjajah, jadi harap maklum, maklum dan maklumlah.Mereka menjual  “melacurkan” diri dan keluarga dengan harga murahan “kesenangan pribadi yang sesat atau haram”

Sekali lagi, Saudara/i, sahabat ku yang setia ayo NYALAKAN TERUS API REVOLUSI, berjuang majulah terus berjuang melawan penjajah beserta penjajahan itu, Allah Tuhan Yang Maha Kuasa beserta dan memberkahi KITA!!!!!!!
 DEMI TEGAKNYA HUKUM DAN TERWUJUDNYA KEADILAN BAGI SEMUA MAKA NYALAKAN, NYALAKAN, NYALAKAN TERUS API REVOLUSI MEWUJUDKAN MERDEKA SEJATI!!!!!!
!

Selasa, 10 September 2013

SUMPAH KEBANGSAAN



Dengan memohon Rahmat dan Ridho ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA
Kami,
Keturunan/Ahliwaris/Generasi Penerus Kerajaan/Kesultanan  dan Pamangku Adat serta Masyarakat Adat Nusantara


Menimbang :


1.    Sumpah Hamukti Palapa  Maha Patih Gajah Mada.


2.    Soempah Pemuda/i tanggal 28 Oktober 1928

PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia;
mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja:
kemaoean
sejarah
bahasa
hoekoem-adat
pendidikan dan kepandoean;


3.    Proklamasi 17 Agutus 1945 (17-08-05)  yakni:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta


4.    Pembukaan UUD 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.    Amanat/Pesan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia :

-       Pancasila digali dari Kebudayaan Masyarakat Adat Indonesia (“Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah.”). Sehingga dengan demikian PANCASILA merupakan intisari dari KEBUDAYAAN TINGGI Masyarakat Adat Nusantara (5 pulau besar dan gugusannya).

-       Revolusi Nasional belum selesai semoga tak seorangpun Bangsa Indonesia melupakan itu.
-       Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (JASMERAH)

-       Nasionalisme kita ialah yang menjadikan kita manusia perkakasnya Tuhan dan manusia yang hidup dalam ruh.

Berpendapat :

1.    Bahwa masyarakat Adat Nusantara adalah manusia yang beriman (bangsa yang religius) yang memahami dan menyadari perintah dari Yang Menciptakan dirinya tentang perlu dan pentingnya persatuan (berjamaah, bukan nafsi-nafsi, bukan individualistik.

2.    Bahwa sumpah pemuda itu merupakan wujud sederhana dari sumpah atau janji manusia kepada Allah SWT yang menciptakannya sebelum menusia itu dilahirkan ke dunia ini.

3.    Sumpah Pemuda/i itu merupakan cara terbentuknya suatu suku atau bangsa sebagaimana firman Allah SWT yang artinya lebih kurang “Allah menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling kenal mengenal,dst....”

4.    Bahwa kemerdekaan yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu adalah kemerdekaan Bangsa yakni Bangsa Indonesia, bukan negara.Dari dan oleh karena itu yang harus menikmatai dan merasakan dari dan oleh karena kemerdekaan itu adalah manusia yakni Bangsa Indonesia, bukan negara, bukan pula bangsa lain selain Bangsa Indonesia.Pendukung hak dan kewajiban dari dan oleh karena kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-08-05) itu ialah setiap orang dari Bangsa Indonesia yakni Masyarakat Adat Nusantara.

5.    Bahwa dengan memperhatikan secara mendalam dan jernih Pembukaan UUD 1945, maka pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang Rakyat dan Bangsa Indonesia dan setiap jengkal tanah air Indonesia yakni wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.    Pemerintah atau siapapun tidak dibenarkan melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan atau keadaan yang menyiksa atau tersiksa atau menderita oleh satu orang/satu kelompok kepada satu orang atau satu kelompok masyarakat atau oleh siapa kepada siapapun.

7.    Pemerintah atau siapapun tidak dibenarkan melakukan atau membiarkan menganiaya, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan oleh siapa dan kepada siapapun.

8.    Pemerintah atau siapapun tidak dibenarkan melakukan atau membiarkan dilakukan seorangpun dari antara Bangsa Indonesia hidup menderita dalam kemiskinan sementara ada orang/pihak lain yang hidup dalam wilayah hukum NKRI hidup bergelimang harta.

9.    Bahwa selain melindungi segenap dan seluruh Rakyat, pemerintah wajib pula untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, lingkungan hidup yakni Wilayah Hukum NKRI. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam. Sehingga dengan demikian pemerintah tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang merusak, mengganggu keseimbangan dan kelestarian lingkungan alam seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau tidak dibenarkan membiarkan siapa-pun melakukan perbuatan yang merusak, menganggu kelestarian dan keseimbangan alam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Bahwa wilayah tanah air Indonesia merupakan dan diakui dunia sebagai tanah air yang kaya akan sumber-daya alam, kekayaan alam (gemah ripah loh jinawi) maka adalah layak dan patut atau seharusnya seluruh dan segenap orang dari Masyarakat Adat Bangsa Indonesia yang kemudian menjadi Bangsa Indonesia hidup dalam kemakmuran dan kesejahteraan atau mendapat dan menikmati hasil dari dan oleh karena memanfaatkan, eksploitasi atas kekayaan alam tanah Air Indonesia yakni Nusantara yang terdiri dari 5 Pulau Besar dan gugusannya.

11. Adalah suatu keadan yang tidak layak dan tidak patut (tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan) apabila ada seorang masyarakat Adat Nusantara atau  Bangsa Indonesia hidup dalam penderitaan dan kemiskinan sementara sumber daya/alam dan kekayaan alam alamnya terus dieksploitasi.

12. Bahwa oleh karena PANCASILA adalah merupakan hasil renungan/penggalian sampai ke dasar traisi Masyarakat  Adat Nusantara oleh Bung Karno, maka PANCASILA merupakan intisari Kebudayaan Tinggi masyarakat Adat Nusantara.Selain itu PANCASILA adalah Falsafah Hidup, Ideologi dan NASIONALISME masyarakat Adat Nusantara yakni Bangsa Indonesia.

13. Bahwa oleh karena  tradisi Masyarakat Adat Nusantara merupakan asal atau induk dari Pancasila maka adalah hak dan kewajiban setiap orang Masyarakat Adat Nusantara untuk tetap melestarikan dan menghormati tradisi dan atau adat-istiadat setempat (kearifan lokal) dengan bersendi kepada nilai-nilai Iman dan Takqwa terhadap Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

14. PANCASILA itu bersifar universal, maka rakyat dan bangsa Indonesia patut dan layak apabila disebut sebagai bangsa yang memiliki peradaban dan kebudayaan yang sangat tinggi.Dan sebagai bangsa yang RELIGIUS, maka  kebangsaan dan nasionalisme  masyarakat Adat Nusantara atau Bangsa Indonesia bukan nasionalisme dan kebangsaan yang sempit, melainkan universal.Oleh karena itu, masyarakat adat Indonesia  dan atau Bangsa Indonesia bukanlah rakyat dan bangsa yang primordial, rasialis dan chauvinis yang melanggar hukum, melainkan Manusia dan Bangsa pembawa RAHMATAN LIL’ALAMIN, untuk ummat manusia dan sekalian alam.

15. Sebagai Bangsa yang beriman dan takqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap orang dari Masyarakat Adat Nusantara wajib untuk berbuat kebaikan dan berperang melawan kemungkaran (amar ma’ruh nahi munkar).Demi kelanggengan Masyarakat Adat Nusantara beserta Kebudayaannya maka segala bentuk penghianatan harus diperangi hingga ke akar-akarnya.Maka untuk itu perlu diadakan suatu suatu bidang yang khusus mecari tahu dan Membuka Kedok Para Penghianat.


16. Bahwa oleh PANCASILA itu bersifat universal maka setiap orang dari Masyarakat Adat Nusantara dan atau Bangsa Indonesia berkewajiban ikut aktif untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang sejalan dengan konsep manusia rahmatan lil’alamin (manusia perkakasnya Tuhan dan hidup dalam ruh)’

17. Bahwa Masyarakat Adat Nusantara perlu melaksanakan MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil dan dilaksanakan.

Memperhatikan :

1.        Bahwa situasi dan kondisi sekitar dua tiga dasa warsa terakhir ini, keadaan Tanah Air, Bangsa, Bahasa Indonesia secara perlahan-lahan seperti kembali ke alam penjajahan. Melupakan/meinggalkan sejarah termasuk lupa atau mengabaikan Sumpah Pemuda, Proklamasi 17 Agustus 1945 (17-08-05), hak-hak ulayat Kerajaan/Kesultanan dan Masyarakat Adat Nusantara (Indonesia) termasuk akan tetapi pada dukungan moril dan materil pada Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berdirinya Negara Repulik Indonesia yang sekarang dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Lupa asal, diri dan apa yang harus dilakukan.

2.        Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 33 UUD 1945, pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 masih jauh daripada seharusnya.

3.        Bahwa sering terjadi tawuran, perkelahian massal antara rakyat dengan rakyat baik oleh karena Pemilu kada atau lain-lain sebab. Hujat menghujat dalam suatu unjuk rasa baik oleh karena tuduhan korupsi, dll. Pejabat menuduh rakyat sebagai pengacau, teroris dan penghina, dll. Antar pejabat saling menyalahkan dan menuduh sebagai koruptor dan penerima suap, dll. Keadaan tidak mencerminkan keadaan manusia dan Bangsa yang berfalsafah dan berideologi PANCASILA.

4.        Bahwa pejabat yang mempunyai tugas menjalankan penyelenggaraan pemerintah Negara tidak lain adalah berasal dari rakyat dan sekaligus adalah rakyat, maka setiap rakyat dan bangsa wajib dan berhak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut maksud dan tujuan Pembukaan UUD 1945.

5.        Musyawarah dan keputusan Musyawarah YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN oleh Masyarakat Adat Nusantara yang diselenggarakan pada tanggal.............

Mengingat :

1.                  Kerajaan Batak dan Yang Mulia Raja Sisingamangaraja
2.                  Kerajaan dan Yang Mulia Para Raja Kutai dan pewarisnya
3.                  Kerajaan dan Yang Mulia Para Raja Samudera Pasai, dan pewarisnya
4.                  Kerajaan dan Yang Mulia Para Raja  Sriwijaya, dan pewarisnya
5.                  Kerajaan dan Yang Mulia Para Raja Pasundan, dan pewarisnya
6.                  Kerajaan dan Yang Mulia Para Raja Pajajaran dan pewarisnya
7.                  Kerajaan dan Yang Mulia Para Raja Majapahit, dan pewarisnya
8.                  Kerajaan Mataram, dan pewarisnya
9.                  Kerajaan Goa dan Tidore dan Ternate, dan pewarisnya
10.                .kerajaan-kerajaan lain di nusantara (Pulau Andalas,
                    Jawa,    Kalimantan, Sulawesi, Irian Jaya / Papua dan gugusannya)
           
15.             Dekrit Presiden 5 Juli 1959
15.             Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
16.             Pasal 27 UUD 1945
16.              Pasal 33 UUD 1945.
17               Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960
18.             “UU  No.2 Tahun 1985 Tentang Ormas”

Memutuskan :

1.    Mengucapkan/mendirikan Ikrar atau Sumpah/Janji Kebangsaan yakni :

PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI IBU PERTIWI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI IBU PERTIWI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI IBU PERTIWI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
Setelah mengucapkan/mendirikan/mengikrarkan Sumpah/Janji  Kebangsaan ini, musyawarah mengeluarkan keyakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkumpulan-perkumpulan kebangsaan Indonesia;
mengeluarkan kejakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya yakni :
Niat/kemauan
Sejarah
Bahasa
Hukum-Adat
Pendidikan dan kepanduan/pramuka;
Sumpah ini wajib di diketahu dan ditaati dengan setia oleh setiap orang dari bangsa Indonesia sehingga harus diingatkan secara terus menerus tiada henti, dari generasi ke generasi melalui sekolah-sekolah atau institusi pendidikan atau keagamaan.

2.    Mendirikan LUMBUNG KESEJAHTERAAN NUSANTARA sebagai wadah Masyarakat Adat Nusantara dan atau Bangsa Indonesia, untuk turut serta berpartisipasi aktif ber do’a dan bekerja mewujudkan tujuan didirikannya pemerintahan Negara Republik Indonesiaa mewujudkan Rakyat dan Bangsa yang berbudi pekerti luhur dan mulia, manusia dan Bangsa yang besar, yang menyadari dan yang mengingat asal dan tujua, serta janji atau sumpah manusia kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,  yang mengingat dan menghormati jasa dan amanat para  leluhur/pendahulu, yang mengingat dan menghormati para pejuang serta pahlawan dan  pendiri Kerajaan/Kesultanan, Pemangku Adat Masyarakat Nusantara (5 Pulau Besar dan Gugusannya) dan Negara Indonesia, Rakyat dan Bangsa yang adil dan beradab, makmur dan sejatera(RAYA INDONESIA)







3.    Mendirikan Majelis Buka-bukaan Penghianat dan Penghianatan.

4.    Hal-hal mengenai bentuk dan susunan, struktur, peran, fungsi, tugas wewenang dan tanggungjawab LUMBUNG KESEJAHTERAAN NUSANTARA akan diatur dalam suatu anggaran dasar, yang akan dilakukan dan diadakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.



Jakarta,      Oktober 2013
Atas nama Masyarakat Adat Nusantara dan Bangsa Indonesia


Pulau Andalas (Sumatera) dan gugusannya    
Pulau Jawa       dan gugusannya          
Pulau Kalimantan dan gugusannya
Pulau Sulawesi dan gugusannya
Pulau Irian Jaya dan gugusannya