Jika ada kesejahteraan dan peningkatan kesejateraan maka YG PERTAMA HARUS SEJATERA DAN MENINGKAT KESEJAHTERAANNYA adalah PETANI, NELAYAN, BURUH/PEKERJA. Itu bukan menurut AKU, melainkan menurut HUKUM (KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN)
Jika RAKYAT, NELAYAN, BURUH/PEKERJA, tidak sejahtera atau tidak meningkat kesejahteraannya, sementara pengusaha dan penguasa semakin kaya, maka itu adalah suatu keadaan atau perbuatan melawan/melanggar hukum, atau bentuk baru/MODUS OPERANDI LAIN dari PENJAJAHAN
Jika Irian Jaya/Papua kaya akan sumber daya alam (hutan/kayu, minyak bumi/gas bumi, emas, tembaga dll, maka yang pertama harus kaya, sejahtera adalah rakyat/penduduk asli Irian Jaya/Papua, itulah menurut hukumnya (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan). Jika tidak maka itu adalah perbuatan/keadaan yang bertentangan/melawan/tidak sesuai dengan hukum. Jika Irian Jaya/Papua kaya akan sumber daya alam (hutan/kayu, minyak bumi/gas bumi, emas, tembaga dll, maka yang pertama harus kaya, sejahtera adalah rakyat/penduduk asli Irian Jaya/Papua, itulah menurut hukumnya (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan). Jika tidak maka itu adalah perbuatan/keadaan yang bertentangan/melawan/tidak sesuai dengan hukum.
Penjajahan atau suatu perbuatan/keadaan yang bertentangan/melawan/tidak sesuai dengan HUKUM (tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan) harus dihapuskan dari atas bumi Irian Jaya/Papua, Indonesia Raya dan dunia.
Jika Pulau ANDALAS/Sumatera, JAWA, KALIMANTAN/Borneo, SULAWESI, IRIAN JAYA/Papua dan gugusannya (INDONESIA RAYA) subur (tongkat jadi tanaman), lautnya kolam susu, kayu dan hasil hutan yang lain, minyak dan gas bumi, emas, tembaga hingga uranium (dan bahan-bahan tambang lain), maka YANG PERTAMA HARUS KAYA, SEJAHTERA DAN MAKMUR adalah PENDUDUK ASLI INDONESIA RAYA / ORANG INDONESIA ASLI
Jika PENDUDUK ASLI INDONESIA RAYA masih miskin, atau tidak kaya, atau tidak sejahtera, atau tidak makmur, sementara HARTA/KEKAYAAN ALAMNYA TERUS DIEKSPLOITASI, maka itu adalah PERBUATAN/KEADAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN serta TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEADILAN DAN PERIKEMANUSIAAN
PERBUATAN/KEADAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEADILAN DAN PERIKEMANUSIAAN (PENJAJAHAN) DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN
BER DO’A DAN BEKERJALAH
INSYA ALLAH
RAYA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar