Jumat, 14 Mei 2010

APAKAH SUDAH KEBLINGER?

DIJADIKANNYA SUSNO DUADJI MENJADI TERSANGKA, LALU DITANGKAP DAN DITAHAN MENUNJUKKAN PEJABAT YANG MEMIMPIN POLRI ITU TIDAK LAYAK DAN TIDAK PANTAS MENJADI KAPOLRI DAN OLEH KARENA ITU RAKYAT INDONESIA HARUS BERJUANG MELENGSERKAN PEJABAT YANG BERSANGKUTAN, JIKA PRESIDEN TIDAK MEMBERHENTIKAN YBS.

DAN JIKA PEJABAT PRESIDEN PUN TIDAK MELAKUKAN SESUATU YANG BERARTI SESUAI DENGAN JABATANNYA UNTUK MELINDUNGI SUSNO DUADJI YANG SEDANG BERJUANG MEMBONGKAR 'MAFIA HUKUM' ATAU CALO-CALO KASUS, MAKA SEPERTINYA PEJABAT ITUPUN TAK LAYAK LAGI MENDUDUKI JABATANNYA

APA KAH PARA PEJABAT DIATAS TIDAK MEMPERHATIKAN APA YANG DILAKUKAN SUSNO DUADJI KETIKA MASIH MENJABAT KABARESKRIM YAKNI MENANGKAP /MEMERINTAHKAN MENANGKAP TANTULAR PEMILIK ATAU PEMEGANG SAHAM BANK CENTURY???

APAKAH PARA PEJABAT TERSEBUT SEDANG DIPERALAT DAN DIPERMAINKAN PARA CUKONG PENGEMPLANG PAJAK, PENCURI UANG, PERAMBAH HUTAN, PENGEDAR NARKOBA, PROSTITUSI HINGGA JUDI???

TENTU PARA CUKONG PENGEMPLANG PAJAK, PENCURI UANG, PERAMBAH HUTAN, PENGEDAR NARKOBA, CUKONG PROSTITUSI DAN JUDI TIDAK NYAMAN DENGAN UPAYA DAN TINDAKAN YANG TENGAH DILAKUKAN OLEH SUSNO DUADJI YANG SEHARUSNYA DIDUKUNG OLEH SELURUH APARAT PENYELENGGARA PEMERINTAHAN NEGARA, TIDAK TERKECUALI KAPOLRI

APA YANG DILAPORKAN SUSNO DUADJI TENTU BERPOTENSI MEREMBET KEPADA PERBUATAN PARA CUKONG PENGEMPLANG PAJAK “PENGUSAHA HITAM’ , CUKONG PERAMBAH HUTAN, CUKONG PENCURI UANG DENGAN BERBAGAI MODUS OPERANDI PERBANKAN SEPERTI, GOLDEN KEY, BLBI, BL CENTURY, BANDAR PENGEDAR NARKOBA, BANDAR PROSTITUSI HINGGA JUDI

PATUT DIDUGA PARA CUKONG DAN BANDAR TERSEBUT SANGAT GENCAR MELAKUKAN SUAP KEPADA PARA PEJABAT, ‘UPETI’

TAPI APA YANG DILAKUKAN TERHADAP SUSNO DUADJI, MALAH DIJADIKAN TERSANGKA DUGAAN SUAP, DITANGKAP DAN DITAHAN.......???

JIKA SUSNO DUADJI DISANGKA MENERIMA SUAP LALU SIAPA PENYUAPNYA???

BUKANKAH SEHARUSNYA PENYUAPNYA YANG DICARI LEBIH DAHULU ???

BELAJARLAH BIJAKSANA!!!

YANG MENYESATKAN LEBIH DAHULU DIJATUHI HUKUMAN DANRIPADA YANG DISESATKAN

PENANGKAPAN DAN PENAHAN SUSNO DUADJI AKAN MENGAJAK MASYARAKAT BERFIKIR, EH…JANGAN-JANGAN PEJABAT YANG MENJADIKAN SUSNO DUADJI ITU MENJADI TERSANGKA MENERIMA SUAP ‘UPETI’ DARI CUKONG ATAU BANDAR.

PANTAS SUSNO DUADJI DITANGKAP DAN TAHAN SUPAYA DIAM, TAK AKAN ADA LAGI ORANG YANG BERANI MENGUSIK SEPAK TERJANG PARA CUKONG DAN BANDAR ITU

NAUDZUBILLAH………..

INGAT!!!!

DALAM HUKUM, PENYUAP LEBIH BERAT HUKUMANNYA DARIPADA YANG DISUAP!!!

APABILA KAPOLRI SERIUS MENGUSUT/MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PARA MAFIA HUKUM, MAKA SEHARUSNYA MINTALAH KETERANGAN SEBANYAK-BANYAK NYA DARI SUSNO DUADJI

JIKA SUSNO DUADJI TERSANGKUT DI DALAMMNYA, MAKA DAHULUKANLAH MENYIDIK KETERANGAN YANG DISAMPAIKANNYA HUKUM MENGENAL PRIORITAS HUKUM MENGENAL MANFAAT DAN MUDHORAT

TANGKAPLAH DAHULU PARA CUKONG-CUKONG PENGEMPLANG PAJAK, CUKONG PENCURI UANG, CUKONG PERAMBAH HUTAN, CUKONG NARKOBA, CUKONG JUDI, CUKONG PROSTITUSI TANGKAP CUKONG SOGOK, DAN CUKONG SUAP ITU

INFORMAN SAJA SEHARUSNYA DI LINDUNGI, KOK JENDERAL AKTIF LANGSUNG DIBUNGKAM???

ADA APA ITU???

APAKAH PEJABAT ITU TIDAK TAU DAN TIDAK SADAR HUKUM???

TIDAK PAHAM DAN TIDAK SADAR DARI TUJUAN SEBUAH HUKUM DAN PROSES HUKUM???

MEMPRIHATINKAN


ATAU TERMASUKKAH INI YANG OLEH BUNG KARNO DISEBUT KEBLINGER???

SEPETINYA MEMANG SUDAH KEBLINGER

PARA CUKONG DAN BANDAR SUDAH KEBLINGER

COBA PULA LIHAT
ARTHA LITA, ENTAH SIAPA NAMA (KAUM CINA NYA-meminjam istilah Lee Kwan Yeu). TERPIDANA SUAP HANYA DIHUKUM 5 TAHUN ITUPUN MENDAPAT PENGURANGAN HUKUMAN DALAM PUTUSAN KASASI, SEDANGKAN JAKSA URIP PENERIMA SUAP DIHUKUM 20 TAHUN

KEBLINGER MEMANG PARA CALO KASUS SEPERTI ARTHA LITA YANG DIDUGA MEMBERI SUAP DALAM KASUS BLBI DENGAN TERSANGKA SYAMSUL NURSALIM ENTAH SIAPA LAGI NAMA CINA NYA

SEMAKIN KEBLINGER LAGI, SYAMSUL NURSALIM TIDAK DISENTUH-2 ASSET-ASSETNYA PUN DINEGERI INI TIDAK DILAKUKAN TINDAKAN HUKUM YANG SEHARUSNYA OLEH PARA PEJABAT PENEGAK HUKUM


TERLEPAS DARI KEBLINGER ATAU TIDAK, YANG PASTI PENJAJAHAN DALAM SEGALA BENTUKNYA HARUS DILAWAN DAN DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAN DAN PERIKEADILAN

UNTUK ITU RAKYAT HARUS BERJUANG, USIR PARA CUKONG-CUKONG PENGEMPLANG PAJAK, CUKONG PERAMBAH HUTAN, CUKONG PENGEDAR NARKOBA, BANDAR JUDI HINGGA PROSTITUSI. MEREKA ADALAH PENJAJAH ULTRA MODERN

RAKYAT HARUS BERJUANG
REVOLUSI BELUM SELESAI

MERDEKA
RAYALAH INDONESIA

INSYA ALLAH

Selasa, 23 Februari 2010

ANAK INDONESIA SEJATI


….ANGIN KU
ANGIN GUNUNG…..

ANGINKU
ANGIN KEBENARAN

AKU LAHIR DI PINGGIR DANAU TOBA
BESAR DI DANAU TONDANO
MENYUSU DI IRIAN,….
...DARAHKU LAUT.....
AKU MUTIARA......
…..AKU PELINDUNG

...AKU ANAK INDONESIA SEJATI

Kata-kata diatas adalah kata-kata yang tersimpan dalam memoriku ketika mendengar seorang anak membaca sebuah puisi.

Namun sayangnya, sepertinya anak Indonesia sejati, dimana kalimat yang sepertinya senada terdapat dalam rumusan pasal 6 UUD 1945 (sebelum amandemen), “Presiden ialah orang Indonesia asli”, dihapuskan dengan amandemen. Entah…………apa motifasi, maksud dan tujuan amandemen UUD 1945 ???

Suatu ketika pada saat istirahat disebuah kamar hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan, jemariku lagi sibuk pencet-pencet tombol remote control tv untuk memilih siaran stasiun TV. Eh….kebetulan ketemu TVRI (TVRI 18 Mei 2008, 23.51.Banjarmasin) sedang meyiarkan acara Peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional. Jika tidak salah acara itu diadakan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang pada saat itu dijabat oleh Adyaksa Dault.

Adapun kegiatan yang sempat saya saksikan pada acara tersebut antara lain :

- Pengumpulan tanah dan air yang diambil dari 33 provinsi. Yang dimulai dari Provinsi Papua hingga terakhir Provinsi Aceh Darussalam.
- Pidato dari 9 (sembilan) orang yang disebut 9 tokoh antara lain : Abdul Majid, Jimly Assydiqi, Rahmawati Soekarno Putri
- Pembacaan Puisi oleh seorang anak, “Anak Indonesia Sejati”

Ada beberapa hal yang menarik perhatian saya pada acara tersebut yakni :

Pidato yang disampaikan oleh Jimly Assydiqi :

“Bahwa para ahli di dunia sudah semakin yakin Indonesia adalah benua atlantik yang hilang "the lost atlantic". Kebudayaan barat itu adalah percikan kebudayaan dari Indonesia”

Pidato yang disampaikan Jimly tersebut adalah hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh professor ahli sejarah dari Inggris dan ahli antropologi dari brazil. Pada kesempatan itu juga Jymli Assydiqi memberitahukan bahwa beliau sudah mendapatkan buku yang ditulis oleh 2 (dua) guru besar tersebut.

Pidato yang disampaikan oleh Abdul Majid.:

“Kebangkitan kebangsaan,,,,,
Kebangsaan apa?
Bukan kebangsaan Jepang,
Yang dimaksud dengan kebangsaan itu adalah kebangsaan Indonesia.

Pembacaan puisi oleh seorang anak sekolah dengan penggalan syair seperti pada awal catatan ini.

Pidato atau dari kata-kata yang disampaikan oleh Jimly dan Majid serta rangkaian kata-kata dalam puisi yang dibacakan anak tersebut, mengingatkan saya pada pemikiran-pemikiran saya tentang bangsa Indonesia.

Menurut pemikiran saya, Bangsa (orang) Indonesia ini adalah bangsa paling tua didunia.Bangsa (orang) Indonesia adalah orang yang memiliki kebudayaan tinggi/tua.

Pemikiran saya tersebut saya hubungkan dengan penemuan fosil manusia tertua didunia yang ditemukan di Pulau Jawa.

Ada istilah-istilah atau kata-kata dalam bahasa Indonesia terdapat di Negara-negara lain seperti : Asmara ibu kota Eritrea, Bermuda dengan ibu kota “Hamilton” di Samudera Atlantik, Pantai Gading di Afrika, dan lain-lain.

Selanjutnya apabila bangsa Indonesia di tinjau lebih lanjut lagi, maka orang, atau suku tertua dari bangsa (orang) Indonesia adalah suku Batak.

Pemikiran ini saya hubungkan dengan kebudayaan Batak antara lain :

1. Suku Batak itu sudah punya tulisan sendiri, punya kalender atau penanggalan yang terdiri dari 7 hari dalam seminggu, 30 (tiga puluh) nama hari dan 12 nama bulan. Hitungan hari adalah malam, melihat bulan.Hitungan hari mirip dengan hitungan hari pada tahun Hijriah (penanggalan Islam).
2. Dalam pelajaran antropologi budaya suku Batak itu termasuk dalam golongan PROTO MELAYU (MELAYU TUA)
3. Istilah atau kata-kata dalam bahasa Batak terdapat atau masih banyak sama dengan bahasa pada bangsa dan Negara lain seperti Philippina, Vietnam.

Namun sayang seribu kali sayang sepertinya belum ada penelitian yang serius dari bangsa ini tentang peradaban dan kebudayaan Indonesia.

Meskipun demikian, setidak-tidaknya hal diatas dapat dijadikan menjadi bahan agar kita, seluruh bangsa, orang Indonesia bangga (jika boleh berbangga), lebih banyak bersyukur sebagai bangsa, orang Indonesia yang sudah memiliki peradaban dan kebudayaan tinggi.

Sepertinya tidak perlu meniru apalagi bangga ketika berpakaian, berpenampilan seperti “ala” bangsa, orang asing. Yang mengakibatkan kita masuk menjadi golongan “kebudayaan massa”, jika tidak boleh memakai “tidak berbudaya”
Kebudayaan massa ini “mass culture” adalah kebalikan atau lawan dari kebubudayaan tinggi “hight culture”, kebudayaan elit.

Kebudayaan massa ini sesungguhnya adalah korban-korban dari produk dari suatu “kebudayaan tinggi” dengan cara penyebar luasan secara besar-besaran produk suatu kebudayaan, terkadang bersamaan dengan motifasi bisnis seolah-olah produk itu menjadi hebat, bagus, top, trendy, dan lain-lain yang membuat orang lain (yang sebenarnya punya kebudayaan tinggi sendiri) tertarik dan lupa akan budayanya (baca: kebudayaan tinggi) nya sendiri.

Seperti gencar-gencarnya siaran-siaran televisi dengan menampilkan acara-acara, perlombaan idola cilik, idola remaja, penyanyi, pemain sinetron menjadi suatu kebanggaan, menjadi primadona, “selebritis”. Menjadi selebritis sepertinya tujuan tertinggi. Selanjutnya para artis atau selebritis itu berpakaian ala amoy, ikut merayakan imlek, dan lain-lain yang bukan mencerminkan kebudayaan tinggi Indonesia. Bangsa ini seolah-olah hendak dijadikan negara artis. Entah pengaruh atau akibat mass culture itukah hingga pejabat tinggi negara ini pun ikut menjadi artis.Entahlah.............................

Kebudayaan massa, itu lama kelamaan dimungkinkan menjadi lupa dengan kebudayaan tinggi nya sendiri. Padahal mereka juga tidak menjadi pemilik budaya yang menghasilkan produk yang dia pakai. Korban produk kebudayaan tinggi, hight culture. Mereka menjadi objek dari budaya tinggi.

Akibat lanjutannya ‘sangat buruk”, kebudayaan massa akan melahirkan khalayak pasif yang cepat tanggap pada godaan dan bujukan. Dengan bahasa sederhana, mereka sesungguhnya menjadi golongan yang tidak berbudaya, kebudayaan massa. Mereka menjadi sekelompok manusia yang tidak dapat dipilah-pilah, semacam kerumunan “crowd” dalam ilmu sosiologi yang tidak bertahan lama, bahkan dapat dikatakan segera mati.

Kebudayaan massa merusak kebudayaan tinggi dengan memperalat atau mencuri kebudayaan tinggi, mengakibatkan pemakainya kehilangan jati diri.

Penjajahan bentuk inilah yang sepertinya lebih berbahaya, lebih bahaya dari penjajahan Belanda atau Inggris atau Jepang terhadap negeri ini.Barangkali boleh menyebutnya penjajahan ultra modern. Barangkali inilah pula yang telah diperingatkan oleh Bung Karno, “penjajahan budaya”!!!


Sangat berbahaya !!!

Karena penjajahan bentuk ini tidak dianggap penjajahan atau agressi. Dan sepertinya korbannyapun tidak merasa telah dijajah dan dijajah, lebih dijajah lagi. terkadang malah sepertinya mereka bangga.

Untuk itu banggalah (baca;bersyukurlah) sebagai bangsa (orang) Indonesia.Pelajari dan berpenampilanlah dengan kebudayaan Indonesia. Sebab kemungkinan besar kebudayaan Indonesia inilah induk kebudayaan, sebagaimana sudah dilakukan penelitian oleh ahli sejarah dari Inggris dan ahli dari Brazil seperti dikemukakan oleh Jymli, atau setidak-tidaknya bangsa Indonesia sudah mempunyai kebudayaan tinggi, “high culture” Tidak perlu meniru-niru atau mengikuti cara, style, bahasa, gaya hidup, apalagi sekedar gaya, style orang atau bangsa asing.

Barangkali boleh dimulai dengan tidak memakai kata “gocap” untuk lima puluh, “gope” untuk lima ratus, “goceng” dan lain-lain. Sepertinya lebih baik menggunakan lima puluah, limo ngatus, saribu, dan lain-lain kata dalam bahasa yang lahir dan tumbuh di seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke, dari Talaud hingga pula Rote. Sebab itulah antara lain kebudayaan tinggi “high culture” mu, kebudayaan tinggi Indonesia.

Sepertinya gocap, gope, goceng bukanlah budaya tinggi nusantara (Indonesia) melainkan kebudayaan atau produk kebudayaan dari Amerika atau China.

Pandailah berbahasa Indonesia dan pintarlah berhitung. Jangan pintar berbahasa asing tapi tak faham bahasa sendiri.

Hendaklah burung tampil dan berpenampilan sebagai burung, jangan berpenampilan atau tampil seperti ular.

Selayaknya dan seharusnyalah GARUDA tampil dan berpenampilan (berbudaya) dengan budaya BURUNG GARUDA,
bukan dengan budaya ular naga.

Tampil dan berpenampilanlah (budaya) orang Indonesia dengan kebudayaan Indonesia,
bukan dengan budaya Amerika atau Cina.

Tampil dan berpenampilanlah (BERBUDAYA-LAH) sebagaimana layak dan harusnya ORANG INDONESIA ASLI

Rabu, 17 Februari 2010

PERJUANGAN WANITA MELAWAN SANG NAGA

Judul diatas merupakan judul sebuah berita yang dimuat pada harian Seputar Indonesia Edisi Rabu, 13 September 2006 halaman 1
“Menurut pemberitaan itu, Rebiya Kadeer, 59 th lahir 21 Januari 1947 dia berjuang habis-habisan mengangkat harkat dan martabat kelompok minoritas Uighur, wilayah paling barat China.Konsistensi melawan kekuasaan komunis China membuatnya masuk nominasi peraih Nobel Perdamaian.Pengabdian wanita muslim itu kepada masyarakatnya tak kenal lelah.Hatinya terenyuh menyaksikan kenyataan banyak gadis etnis uighur dijadikan pekerja seks komersial dikota-kota di china sedangkan anak-anaknya menjadi pencopet dan pencuri kecil.

Tak mau terus-menerus menjadi saksi, Kadeer turun tangan.Wanita asli Uighur, wilayah otonom Xinjiang China, ini memandang, penderitaan itu hanya bisa hilang jika tempat kelahirannya menjadi negara terpisah, bernama Turkinstan Timur.
Langkah ini dianggapnya bisa mengakhiri kekuasaan kontroversial China di Xianjiang.Selama ini, penduduk Uighur dan kelompok-kelompok lain menuding pemerintah menekan kebebasan beragama dan kebudayaan atas nama memerangi separatisme.Pemerintah China tentu saja tidak mengabulkan niat kemerdekaan wilayah kaya minyak ini.Kadeer pun berjuang untuk keluar dari tekanan pemerintah China.Kisah jatuh bangun Kadeer sebagai aktifis dicatat dalam biografi berjudul A Woman's Struggle against the Dragon.Buku ini rencananya akan diterbitkan tahun Depan.”

Dari pemberitaan itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :

1. Sikap pemerintah China terhadap Rebiya Kader, wanita moslem (Islam) asli Uighur.
Pemerintah China menganggap Kadeer sebagai pemberontak, separatisme dan merupakan bagian dari teroris.
2. Sikap pemerintah China terhadap rakyat yang merupakan etnis minoritas (muslim).

Pemerintah china sepertinya melakukan diskriminasi kepada rakyat minoritas muslim.Melakukan tekanan dalam kebebasan beragama dan kebudayaan. Bahkan sangat tragis, wanita-wanita minoritas itu dijadikan menjadi pekerja seks komersial. Sepertinya sangat keji.

3. Sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap Rebiya Kadeer yang merupakan wanita moslem (Islam) asli Uighur.

Amerika Serikat menganggap Kadeer sebagai Pejuang Hak Azasi Manusia. AS melindungi Kadeer hingga melakukan tekanan kepada pemerintah China agar Kadeer dibebaskan.Akhirnya Kadeer pun bebas sebelum masa tahanan berakhir.

4. Sikap pemerintah AS terhadap minoritas muslim di AS,
Saya belum pernah mendapat data tentang sikap pemerintah AS yang mempekerjakan wanita-wanita minoritas menjadi pekerja seks komersial, melakukan tekanan dalam kebebasan beragama atau kebudayaan.

Bahkan aku pernah mengingat, sekitar tahun 1992 AS pernah mengirim seorang Walikota di AS yang beragam Islam padahal di Kota itu muslim merupakan penduduk minoritas. Dan ketika awal-awal saya belajar Agama Islam di Mesjid Cut Meutiya saya pernah bertemu dengan Ustad yang kebetulan ikut menjadi panitia (tuan rumah) penyambutan walikota tersebut.

5. Sepertinya Rabiya Kadeer merupakan pejuang muslim yang benar-benar Islami setidak-tidaknya mendekati perjuangan yang lebih Islami.Tidak seperti mereka-mereka yang melempar bom dimana-mana tanpa sasaran yang jelas hingga sering menelan korban yang tidak-tahu menahu permasalahan, seperti bom bali, menara kembar di AS dan lain-lain tempat yang meng atas-nama-kan perjuangan Islam. Kadeer memperjuangkan saudaranya muslim yang mengalami ketidak adilan dengan cara yang cukup terhormat, damai, tidak menimbulkan kerusakan.

Barangkali perjuangan Ranbiya Kadeer dan keadaan etnis minoritas Uighur di China merupakan suatu penderitaan yang terabaikan oleh saudaranya yang beragama Islam di dunia, termasuk Indonesia. Padahal rakyat negeri ini yang mayoritas beragama Islam getol memperjuangkan penderitaan saudaranya yang muslim terlebih-lebih bila keadaan itu bersinggungan dengan AS atau negara-negara non muslim lainnya di dunia.

Namun sepertinya keadaan saudara/I nya yang minoritas muslim di China diabaikan, malah sebaliknya justu pemerintah AS yang dituding sebagai musuh Islam, padahal pemerintah AS yang melindungi dan membela minoritas muslim di China.

Memperhatikan keadan etnis minoritas muslim di China sepertinya umat Islam di Indonesia perlu mengkaji ulang tentang anggapannya atau pandangannya terhadap suatu negara yang disebut-sebut sebagai musuh Islam, jika itu ada.

Jika memang ada pemerintahan suatu negara yang memusuhi Islam, sepertinya itu bukanlah pemerintah Amerika Serikat (AS), namun adalah pemerintahan negara lain yang melakukan diskrimanasi, penekanan bahkan kekejian terhadap masyarakat minoritas muslim.

Apa yang dilakukan pemerintah ataupun rakyat Indonesia terhadap penderitaan saudaranya di China?

Sudah berapa lama ada umat Islam di China, namuan seperti apa yang mereka dapatkan dalam konteks bernegara???

Bandingkan bagaimana keadaan umat Islam AS ?

Mengapa justru Amerika Serikat melalui Menlu Condelezza Rice yang melakukan tekanan kepada pemerintah China dan menuntut agar Kadeer dibebaskan dari penjara karena dihukum 11 tahun yang dianggap bersalah membocorkan rahasia negara padahal kader hanya mengirimkan klipping surat kabar dalam negeri kepada suaminya di AS.
Kemudian Kader dibebaskan pada Maret 2005 sebelum masa hukuman berakhir.

Jika AS musuh atau memusuhi Islam sepertinya tidak perlu AS capek dan repot mengurusi orang-orang Islam yang diperlakukan tidak adil di China.Tidak perlu repot-repot mendukung Mujahidin melawan Taliban dukungan komunis di Afganistan.

Tak perlu repot dan berkorban memerangi Saddam yang bermesraan dan bergandengan dengan komunis.

Mengapa tidak mencoba melihat, apa yang dilakukan Iraq dibawah komando Saddam semasa embargo PBB.Siapa dan dengan negara mana Iraq berbisnis.

Sepertinya, langkah Saddam di ikuti oleh Ahmadinejad dari Iran.Sepertinya ia ingin tampil seolah-olah akan melawan dan mampu melawan AS?

Apakah tidak sadar apabila Ahmadinejad mungkin sedang atau berusaha dijadikan alat oleh komunis?

Siapa pemimpin dan negara apa Venezula itu, begitu pula dengan Cuba. Apakah Ahmadinejad tidak tahu bahwa itu negara komunis?

Bahkan mungkin juga Ahmadinejad sedang atau akan dimanfaatkan China sebagai negara komunis terbesar didunia pasca hancurnya USSR (Uni Soviet) untuk melawan AS yang adalah anti dan musuh komunis.

Sepertinya AS tidak akan berhenti turun tangan apabila ada komunis bermesraan atau berusaha merangkul negara-negara lain terlebih-lebih apabila rakyat negara itu umat beragama yang secara alamiah tidak sejalan dan tidak layak bergandengan tangan dengan komunis yang anti Tuhan.

Semoga seluruh umat Islam dan seluruh umat beragama didunia sadar dengan ancaman komunis dan sadar akan apa yang dilakukan oleh AS untuk melindungi negara-negara di dunia dari rongrongan dan ancaman negara dan orang-orang komunis setidak-tidaknya AS tetap berusaha menghambat meluasnya faham komunis.

Semoga AS terus eksis memerangi atau menghambat meluasnya komunisme didunia ini.

Insya Allah

Jumat, 12 Februari 2010

ANTEK AMERIKA ATAU ANTEK CHINA ?



Antek dalam kamus bahasa Indonesia berarti, budak (abdi) dan kaki tangan.

Di negeri ini sepertinya ada kecenderungan menuduh pemerintah (baca; pejabat) negeri ini dituding sebagai antek Amerika. Kalangan ekonom menilai regulasi perekonomiannya liberalis, kapitalis, berkiblat ke amerika, seperti mengikuti gaya perekonomian Amerika, perekonomian neoliberal.

Keadaan mana dapat terlihat dari berita pada berbagai media antara lain :

Pontianak Post online, (dikutip pada tanggal 13 Pebruari 2010 )

Tantangan Munarman itu karena dia merasa pembelaan untuk akidah Islam merupakan perintah dan skenario Allah Swt. "Musuh kita ini SBY, AKKBB (aliansi itu kaki tangan Amerika. Indikasinya itu tadi, orang yang mengaku kiai pembawa orang-orang aksi di Monas waktu itu menipu orang-orang yang dibawanya. Rencananya, orang-orang dari Majalengka, Cirebon, Jawa Barat itu diiming-imingi jalan-jalan ke Dufan. Ternyata dibawanya ke Monas. Sebenarnya sekitar setahun atau dua tahun lalu, dia diajak jalan-jalan ke Amerika, 'kan kedutaan Amerika yang membiayainya. SBY itu antek Amerika nomor satu, makanya yang lain seneng, ga ada urusan kita mau dihukum mau diapakan sama dia," cetus jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tersebut.

www.qitori.wordpress.com tanggal 13 Pebruari 2010.

“Kepentingan Mafia Berkeley
Tentu saja keputusan Komisi XI memilih Boediono dikecam berbagai pihak. Menurut pengamat ekonomi Kwik Kian Gie, kapabilitas Boediono tak mengesankan. “Boediono itu orang biasa yang tidak mempunyai pemikiran dan arah kebijakan yang jelas,” kata mantan Menteri Negara Perencanaan Pem-bangunan Nasional/Kepala Bappenas era Presiden Megawati itu.”
Obral besar-besaran ini sesungguhnya tak lepas dari agenda Kapitalisme Neoliberal, baik negara-negara Kapitalis terutama Amerika Serikat, International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, ADB, maupun perusahaan multi nasional. “Lewat para konsultan mereka di berbagai instansi, mereka merancang skenario agar pemerintah melepas seluruh BUMN dan menyerahkan kepada investor dengan alasan agar BUMN lebih efisien dan menguntungkan,” kata Hendri.
Desakan kepentingan pemodal di balik obral gede-gedean ini terlihat pada penolakan PT Krakatau Steel. Menurut Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang, mereka tak pernah mengundang investor, tetapi investor yang menginginkan BUMN ini dijual. Belakangan, presiden SBY menerima kunjungan produsen baja terbesar di dunia, Arcellor Mittal di Istana, yang berjanji menanamkan US $ 3 miliar dalam bentuk kerjasama dengan PT Aneka Tambang Tbk dan PT Krakatau Steel.


Seperti, Siti Fadilah Suparni mantan menteri kesehatan RI juga tidak ketinggalan disebut-sebut sebagai agen CIA, Rizal Ramli pada suatu kesempatan yang disiarkan oleh salah satu tv swasta menyebut pemerintah saat ini antek Amerika, dan lain-lain tudingan senada.

Sepertinya tudingan ini perlu dicermati.

Apakah benar pemerintah ( baca pejabat) negeri ini antek Amerika?

Sebelumnya perlu pula diketahui amerika yang mana. Apakah maksudnya Amerika Serikat (AS)?

Jika maksudnya AS, maka selanjutnya sepertinya perlu dilihat dominasi atau pengaruh orang mana atau negara-negara lain mana yang dominan di negeri ini.

Jika melihat fakta, negara atau orang yang kelihatan punya banyak hubungan atau kepentingan dinegeri ini antara lain adalah Amerika, China, Korea dan Jepang.

Untuk itu perlu dilihat, apakah aktifitas orang-orang, perusahaan dari negara tersebut dinegeri ini membawa keuntungan atau menimbulkan kerugian dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Aktifitas bisnis atau perusahaan dari negara mana yang lebih menguntungkan atau merugikan.
Jika aktifitas (dalam pengertian yang seluas-luasnya) baik yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis dari orang atau negara lain tersebut lebih membawa keuntungan (manfaat dalam pengertian yang baik dan benar) bagi rakyat negeri ini, maka sepertinya tidak tepat apabila pemerintah atau pejabat negeri ini disebut antek dari negara itu.

Kegiatan apa oleh siapa dinegeri ini yang memberi keuntungan bagi AS. Dan apakah pemerintah negeri ini telah memberi keuntungan bagi orang Amerika atau negara Amerika. Sehingga pemerintah (baca; pejabat) negeri ini dituding sebagai antek-antek Amerika.

Namun sebelumnya perlu juga dilihat, siapa yang mendapat manfaat lebih atau keuntungan. Apakah negara (pihak-pihak dari negara lain) seperti AS, China dan Jepang atau Korea yang mendapat keuntungan dari negeri ini.
Jika negeri ini lebih banyak mendapat keuntungan dari pihak Amerika atau pihak negara lain, maka tentu tak layak dan tidak benar apabila pemerintah negara ini disebut sebagai antek dari pihak negara lain tersebut.


Selanjutnya, sebelum menuding siapa antek siapa, maka sepertinya bolehlah lebih dahulu melihat apa dan bagaimana keadaan dinegeri ini yang ada hubungan dengan pihak Amerika, China, Jepang atau Korea atau negara lain yang disebut sebagai negara peng-antek.

Sepertinya sebelum menuding sebagai Amerika lebih baik mencoba membandingkan Amerika dengan negara-negara lain yang kemungkinan mendapat keuntungan dari negeri ini seperti China, Korea, Jepang.

Dalam bidang perdagangan sepertinya China dan Jepang dan Korea yang lebih banyak di negeri ini dibandingkan Amerika.Begitupun apabila dibandingkan dengan jumlah orang China, Jepang atau Korea sepertinya orang Amerika masih kalah banyak.

Bandingkanlah mobil-mobil buatan Jepang atau Korea yang dipakai di negeri ini dengan mobil buatan Amerika.
Bandingkan pula barang-barang produk China seperti elektronik China bahkan barang textile “seludupan” dari China membanjiri negeri ini yang mengakibatkan rakyat kecil yang menekuti usaha kecil-kecilan dibidang garmen gulung tikar.

Bahkan textile seludupan dari China kemudian dieskpor ke Amerika karena textile asal Indonesia mendapat kemudahan masuk ke Amerika (bea masuk dari Indonesia lebih murah dibandingkan bea masuk dari China ke Amerika).

Amerika sempat mengancam melakukan embargo perdagangan dengan Indonesia sebagai akibat barang-barang textile asal China “seludupan” kemudian dicap seolah-olah barang itu produk Indonesia.

Sepertinya barang-barang produk China dan Jepang atau Korea lebih banyak beredar di negeri ini dibandingkan dengan produk AS.

Atau boleh juga melihat perusahaan China, Jepang dan AS di negeri ini. Seperti Caltex, Exxon dan Freeport dibidang pertambangan namun perusahaan China juga ada yakni Petro China.
Selanjutnya, lihat apa yang diberikan Petro China atau negara China ke negeri ini lalu bandingkan dengan apa yang telah diberikan oleh perusahaan Amerika atau negara Amerika ke negeri ini.

Coba lihat manfaat yang diperoleh negeri ini dari perusahaan AS dibanding dengan China.
Sepertinya pada perusahaan China tenaga kerjanya mayoritas adalah orang-orang China, apabila ada orang Indonesia kemungkinan besar hanya terbatas pada pekerja kasar.
Tapi apabila itu perusahaan AS kemungkinan besar tenaga kerjanya lebih banyak orang Indonesia.

Demikian pun mengenai kesejahteraan tenaga kerjanya.

Apakah orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan China lebih sejahtera dibandingkan yang bekerja pada perusahaan Amerika. Perusahaan mana yang membayar upah pekerja yang lebih besar.

Selanjutnya, apakah kegiatan Amerika atau orang-orang Amerika di negeri ini menimbulkan kerusakan atau membawa manfaat bagi negeri ini.

Lihat pula kegiatan China atau orang-orang Cina, atau orang-orang Jepang, atau orang-orang Korea.

Apakah gembong pencuri uang dengan berbagai modus perbankan, perambah hutan, penyeludup, gembong peredaran narkoba, cukong judi dinegeri ini adalah orang Amerika, orang China, orang Jepang atau orang Korea.

Jika Budiono dituding sebagai antek Amerika apakah ada bukti regulasi yang dilakukan oleh Budiono yang berhubungan dengan jabatannya yang menguntungkan Amerika?

Jika regulasi perekonomian Budiono disebut neoliberal, siapa yang menjadi kapitalis di negeri ini.Apakah orang Amerika atau orang China, orang Jepang atau orang Korea?


Sepertinya regulasi Bank Indonesia yang ada hubungannya dengan Budiono malah menguntungkan Bank Century yang menjadi skandal popular akhir-akhir ini.

Apakah Bank Century itu milik orang Amerika atau orang China, atau orang Jepang?

Apakah dalam skandal Bank Century menguntungkan orang Amerika atau orang China, Jepang atau Korea?

Jika pejabat negeri ini dituding menjual habis asset negara dengan menjual 'privatisasi" BUMN, lalu siapa yang mulai melakukan penjualan itu dan siapa yang membeli?

Penjualan BUMN dengan istilah privatisasi jika tidak salah dimulai ketika Menneg BUMN dijabat oleh TANRI ABENG.

Selanjutnya, siapa TANRI ABENG itu? Apakah TANRI ABENG itu orang Amerika, orang China, orang Jepang atau Korea ?

Siapa yang membeli BUMN itu, siapa yang membeli Indosat, perusahaan siapa Sing Tel?


Jika masih mau melihat, maka lihatlah siapa para tauke pencuri uang, pengedar narkoba, cukong judi, bandar prostitusi, bandar perambah hutan dan penyelundup sepertinya bebas beraksi dinegeri ini atau belum pernah ditangkap, kalaupun ada atau banyak yang ditangkap barulah masih dalam tingkat kurir dan pemakai yang sebenarnya adalah korban dari para bandar pengedar narkoba.

Para bandar dan cukong lain-lain tersebut sepertinya leluasa di negeri ini melakukan aksinya, terkesan tidak ada upaya yang serius dari pejabat melakukan tindakan hukum yang tegas.

Bahkan suatu saat Amerika pernah meminta agar pemerintah RI menindak tegas para "pengusaha hitam".

Lihat juga kemana dikirim atau negara mana tujuan kayu-kayu yang dicuri "kayu illegal" dari negeri ini. Apakah ke Amerika, China, Korea atau Jepang.

Siapa pengusaha yang dituding sebagai pengusaha hitam di negeri ini???

Apakah mereka itu orang Amerika, orang China, orang Jepang atau Korea.

Apakah kegiatan Amerika atau orang-orang Amerika, RRC atau orang-orang China, Jepang atau orang-orang Jepang, Korea atau orang-orang Korea yang memberi keuntungan atau mengeruk keuntungan dari negeri ini?

Dengan memperhatikan keadaan-keadaan seperti tersebut diatas, maka apabila ada antek dan ada peng-antek, sepertinya lebih layak apabila pemerintah “pejabat” negeri ini disebut ANTEK CHINA, bukan Antek Amerika, bukan Antek Jepang atau bukan pula Antek Korea.

Lihatlah dengan arif dan bijaksana dengan fikiran yang jernih tanpa ada maksud dan tujuan mendiskreditkan suatu golongan, bangsa atau Negara.

Sepertinya adalah lebih arif dan bijaksana menempatkan suatu masalah secara proporsional dan menyelesaikannya secara professional. Bukan karena, asal tuduh dan tuding, karena katanya, kata si anu, atau lain-lain yang tidak didukung oleh fakta, “taqlik”, tanpa analisa fakta bukan pula karena suka dan tidak suka.

Bukan karena suka dan tidak suka "like and dislike", melainkan bagaimana seharunya. Sebab yang seharusnya itu mendekati keadilan. Keadilan itu adalah hak dan kewajiban seluruh umat manusia diatas dunia ini.

Berlaku dan bertindaklah adil.

Insya Allah........

Kamis, 11 Februari 2010

AMANDEMEN UUD 1945 BATAL DEMI HUKUM

Pembukaan UUD 1945 teridiri dari 4 (empat) alinea. Pembukaan UUD 1945 sepertinya tak lain atau setidak-tidaknya preambule itu adalah landasan filosofis bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan memperjuangkan tercapainya kemerdekaan itu.

Bangsa Indonesia memandang kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.Oleh karena itu setiap bangsa-bangsa didunia berhak untuk merdeka.Tak satu bangsa pun dibenarkan untuk dijajah oleh suatu bangsa lain. Tak suatu bangsa pun dibenarkan untuk menjajah bangsa lain.Penjajahan itu adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sepertinya tak berlebihan apabila alinea pertama ini tidak lebih rendah jika dibandingkan dari Piagam Hak Azasi Sedunia.

Dan apabila ditinjau dari segi kelahirannya pernyataan hak azasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 lebih dahulu dari Decleration Of Human Right (magna charta) yang kemudian terkenal dengan Piagam PBB

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaaan (pereambule) UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang terkandung alam pembukaan UUD 1945 teridiri dari :
“Negara” -begitu bunyinya-“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan dan kesatuan yang bersifat menyeluruh “integralistik”.Setiap elemen Negara berhubungan satu dengan yang lain, tidak ada yang terputus, “total atau kaffah”. Keadaan mana dapat terlihat dari rangkaian kalimat ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Segenap dan seluruh dalam persatuan sebuah Negara. Negara yang melindungi dan meliputi segenap dan seluruh bangsa dan tumpah darah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

.Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam dalam “pembukaan” negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebhatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia.Pokok-pokok pikrian ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diwujudkan dalam pasal-pasalnya antara lain :

Bab I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bab II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

(1) Majelis Permusyaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


Bab III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan pemeratuan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.


Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada pasal 1 sampai dengan pasal 6 seperti diatas sungguh sesuai dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok pikiran yang terkadung dalam UUD 1945.Dan keadaan demikian itulah yang seharusnya~benar~ karena seharusnya memang demikian.

Dengan perkataan lain, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar pertimbangan dan landasan kemerdekaan Republik Indonesia dan pembentukan dan bentuk negara Indonesia yang diproklamasikan dan didirikan serta dibangun itu.

Undang-undang Dasar yang menjadi hukum dasar dari negara yang diproklamasikan itu tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan Undang Undang Dasar. Demikianpun selanjutnya negara yang didirikan dan dibangun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD yang disusun berdasarkan pembukaan “Periambule” itu.

Maka jika dikaji lebih lanjut, dasar dan landasan hukum bagi negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Dasarnya adalah Pembukaan “Periambule” itu sendiri.

Selanjutnya, konsekueansi hukum dari periambule “pembukaan Udang Udang Dasar itu adalah dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Oleh karena “Pereambule” pembukaan UUD merupakan sumber hukum tertinggi maka perubahan Undang Undang Dasar harus sesuai dan tidak dibenarkan bertentangan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sehingga dengan demikian menurut hukumnya, Perembule juga menjadi dasar dan landasan bagi Majelis Permusyaratan Rakyat dalam menetapkan Undang-Undang Dasar.Undang Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyaratan harus berdasar, sesuai dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok-pokok pikiran yang terkandang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar.

Sebagai konsekuansi hukum dari keadaan itu, maka apabila Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat bertentangan dengan pembukaan Undang Undang Dasar, maka itu layak dan patut disebut BATAL DEMI HUKUM.

Selanjutnya mari lihat mandemen Undang Undang Dasar yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Namun entah alas an dan tujuan apa, MPR pada saat diketuai oleh Amin Rais melakukan perubahan dengan istilah amandemen.Amandemen pun dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.

Maka setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 (empat) kali, maka UUD 1945 berobah menjadi :

Antara lain :

A. TENTANG KEDAULATAN

“(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) (pasal 1 ayat (2) amandemen ke 3)


B. TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.



Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.****)

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.****)

C. TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Seteleh UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden dilih secara langsung, keadaan ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 6A yang berbunyi :

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)

Keadaan seperti tersebut yakni TENTANG KEDAULATAN, TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN yang diatur dan disebutkan dalam amandemen UUD 1945 adalah suatu keadaan yang kabur atau mengaburkan atau tidak menegaskan kedaulatan apa yang dianut oleh Negara, mengaburkan peran rakyat dalam hubungannya dengan kedaulatan itu serta mengaburkan peran dan status MPR selaku lembaga Negara tertinggi dan bertentangan dengan Pereambule termasuk pokok-pokok fikiran, semangat dan suasana kebhatinan serta cita-cita hukum yang terkandung dalam pereambule UUD 1945 itu sendiri.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 setelah amandemen yang berbunyi “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”, tidak menegaskan kedaulatan apa yang dianut oleh Negara.Apakah kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan raja, atau Kedaulatan rakyat.

Pasal 1 ayat 2 tersebut juga telah melanggar sifat dari Undang-undang dasar itu, sebab rumusan tersebut sekaligus menyebut tatacara (cara) rakyat melaksanakan kedaulatan itu.Meskipun menyebut tatacara melakukan kedaulatan itu menurut Undang Undang Dasar padahal dalam amandemen UUD itu tidak ada ketentuan yang mengatur cara cara rakyat melakukan kedaulatan itu.




Ketentuan amandemen itu telah menjadikan UUD sebagai suatu peraturan pelaksana, padahal UUD itu bukanlah peraturan pelaksana.Menurut ilmunya UUD bukanlah peraturan organik, UU (undang-undanglah) yang menjadi peraturan pelaksana dari suatu UUD.

Meskipun rumusan amandemen itu menyebut kan cara melaksanakan kedaulatan itu, namun lagi-lagi tidak ada ketentuan dalam amandemen itu yang mengatur cara rakyat melaksanakan kedaulatan itu.Rumusan amandemen terkesan mengebiri hak-hak rakyat dalam hubungannya dengan kedaulatan, terkesan mengelabui rakyat.Rumusan itu seolah-olah menempatkan rakyat pada posisi penting dan strategis, padahal seperti dijadikan menjadi pelengkap penderita.

Demikianpun tentang peran dan kedudukan MPR selaku lembaga tertinggi dalam amandemen dalam Amandemen UUD 1945 telah hilang atau setidak-tidaknya tidak seperti peran dan kedudukan MPR dalam UUD 1945 sebelum amandemen.

Peran dan kedudukan MPR diatur dalam amandemen tidak sejalan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan “kedaulatan ditangan rakyat”


Pengertian kata ; BERADA DI TANGAN RAKYAT berbeda makna dan pengertian Hukumnya dengan ADA DI TANGAN RAKYAT"

BERADA mengandung arti tidak menyatu, ada jarak, dapat berpindah atau dipindahkan.Sedangkan kata ADA mengandung arti MENYATU, TIDAK DAPAT DIPISAHKAN, TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN.

Amandemen/perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 merupakan perampasan, penyadaan KEDAULATAN dari TANGAN RAKYAT.

Apabila kedaulatan ditangan rakyat, maka ketentuan selanjutnya yang sejalan dan sesuai dengan keadaan itu adalah status, peran dan kedudukan MPR disebut dan diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen, antara lain, “Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”.(pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Dalam amandemen UUD 1945 dtentukan Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1). Pada hal dalam ketentuan sebelumnya yakni dalam pasal 3 ayat (3) ditentukan MPR dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Keadaan tersebut adalah suatu keadaan yang bertentangan dan tidak mempunyai dasar yang logis.

Jika Presiden dan Wakil dipilih langsung oleh rakyat, maka tidak ada landasan dan dasar logis bagi MPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.Keadaan ini tentulah suatu keadaan yang tidak selaras dan tidak sejalan dengan Pembukaan (Pereambule) UUD 1945.Keadaan yang bertentangan dengan hukum.


Yang memilih rakyat namun yang memberhentikan kok MPR??? Dasar Hukumnya apa???


Sesuai dengan Perembule UUD 1945 aline ke-empat tersebut, maka apabila negara ini disebut mengenal dan menganut demokrasi, maka demokrasi itu adalah demokrasi perwakilan bukan demokrasi langsung, seperti Junani Kuno atau AS.

Lagi-lagi sepertinya UUD 1945 tanpa amandemen tidak menganut demokrasi.

Selain demokrasi itu saat ini tidak jelas, dalam rumusan UUD 1945 juga sepertinya tidak ada memakai atau tidak menggunakan istilah demokrasi.

Namun dengan ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ditentukan dalam amandemen UUD 1945, maka demokrasi itu menjadi demokrasi langsung.Sehinnga dengan demikian semakin jelas bahwa amandemen UUD 1945 bertentangan dengan Pereambule UUD 1945 itu sendiri
Pemilihan dan pemberhentian presiden yang selaras dan sejalan adalah pemilihan dan pemberhentian yang diatur dalam UUD 1945 tanpa amandemen.

Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung ditentukan dalam amandemen UUD 1945 adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan ketentuan atau pokok fikiran dalam Pereambule UUD 1945 yang berbunyi :

…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadaan keadaan yang tidak sesuai dan tidak selaras atau tidak sejalan dengan Pembukaan (Pereambule) ditentukan dalam amandemen UUD 1945 seperti disebut diatas hanyalah sebagian dari banyak keadaan lain yang tidak sesuai dan tidak selaras atau bertentangan dengan Pereambule UUD 1945.


Amandemen UUD 1945 cenderung menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan Pereambule.

Dengan bahasa yang lebih lugas, sederhana dan tegas, amandemen UUD 1945 cenderung dan lebih dekat pada keadaan yang bertentangan dengan hukum.

Keadaa disebutkan dalam catatan ini hanyalah sebagian kecil dari keadaan yang ada dalam amandemen UUD 1945.

Jika masih mau melihat yang lain misalnya amandemen pasal 6 yang menghapuskan ketentuan “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Amandemen pasal 6 tersebut setidak-tidaknya menghilangkan hak prioritas seseorang penduduk asli atas tanah airnya.Pendatang, perantau dari Negara atau bangsa asing dibuka kesempatan menjadi presiden di negeri ini oleh amandemen UUD 1945. Padahal pasal 6 UUD 1945 masih menjamin hak prioritas pribumi atas tanahnya.


Lebih parahnya lagi, selain membuka orang atau bangsa lain yang bukan orang Indonesia asli menjadi Presiden, amandemen UUD 1945 membenarkan orang yang mempunyai 2 (dua) kewarganegaraan menjadi presiden.Bacalah amandemen UUD 1945 pasal 6 ayat (1).


Semoga saja amandemen UUD 1945 hanya sebagai akibat ketidakmengertian dan ketidak pahaman orang-orang yang mengamandemen itu terhadap UUD 1945.Sebab ketidaktahuan dapat menjadi salah satu alas an pemaaf.

Karena kenungkian orang bijaksana akan berkatan, “maafkan lah mereka sebab mereka tidak mengetahui dan tidak memahami apa yang mereka lakukan.”

Hanya saja sangat memprihatinkan, tidak mengetahui dan tidak memahami UUD kenapa bias menjadi anggota MPR, dan celakanya lagi merubah (amandemen UUD).

Keadaan tidak mengerti dan tidak memahami UUD 1945 juga dapat dilihat dari amandemen pasal 7 tentang masa jabatan presiden.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen telah tegas menentukan masa jabatan dan berapa kali dapat dipilih seseorang menjadi Presiden dan wakil Presiden.

Kata “kembali” dalam rumusan pasal 7 sebelum amandemen telah memberi batasan berapa kali seseorang dapat dipilih menjadi Presiden dan Wapres.Sehingga apabila pasal 7 UUD 1945 dipahami, maka seharusnya tidak terjadi amandemen.

Jika kata “kembali” tidak dipahami maka seharusnya sebelum diamandemen periksa dulu kamus besar bahasa Indonesia, karena disana akan ditemukan pengertian kata “kembali”.

Rumusan pasal 7 amandemen UUD 1945 lebih layak apabila dijadikan menjadi penjelasan pasal 7.Rumusan itu tidak layak dijadikan menjadi rumusan pasal dalam suatu undang-undang apalagi menjadi rumusan pasal UUD yang mempunyai derajad dan kedudukan lebih tinggi dari UU.

Rumusan pasal 7 amandemen pertama UUD 1945 mirip dengan bahasa TK , jika tidak boleh menyebutnya bahasa orang tidak sekolah.

Terkadang ketika membaca amandemen UUD 1945 teringat pepatah-petitih atau ungkapan, “awak tak pandai menari dikatakan lantai tak datar”, dan “buruk rupa cermin dipecah”.

Masih banyak lagi keadaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan semangat jiwa dan suasana kebathinan serta Periambule UUD 1945 yang terdapat dalam amandemen 1945, namun tidak dapat disebutkan satu persatu dalam catatan ini.

Oleh karena itu patut dan layak apabila amandemen UUD 1945 dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka keadaan harus dikembalikan kepada keadaan semula (null and void). Dihadapan hukum amandemen itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah terjadi.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka akibat yang timbul dari dan oleh karena amandemen itu dianggap tidak pernah terjadi, tidak pernah terjadi.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Segerelah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen atau UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Segeralah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sebelum segala sesuatu semakin kacau!!!!
Segeralah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sebelum negara ini dirubah atau dicaplok total menjadi negara cccrr………..?

Senin, 01 Juni 2009

PANCASILA YANG DIANGGAP SEPI

“Pancasila dasar Negara,
Rakyat Adil makmur sentosa,
Pribadi bangsaku,
Ayo maju-maju,
Ayo maju-maju,
Ayo maju-majuuu.”

Sepertinya demikian sebagian syair dari lagu Garuda Pancasila.

Jika tidak salah, Pancasila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945, pada suatu ketika Dr.Ir.Soekarno (Bung Karno), Presiden pertama Republik Indonesia pernah menawarkan Pancasila sebagai ideology dunia, karena dianggap lebih baik dari San Min Chui nya Dr.Sun Yat Tsen (China), lebih baik dari komunismenya Soviet Rusia, lebih baik dari kapitalismenya eropah atau liberalismenya Amerika

Barangkali secara alamiah, setiap manusia mempunyai karakteristik sendiri-sendiri sebagai individu. Sepertinya tak ada satu manusia yang sama percis dan sebangun dengan manusia yang lain dalam ruang dan waktu yang bersamaan sekalipun mereka dilahirkan kembar.
Karakteristik itu sepertinya harus dihormati dan diakui oleh siapapun.Barangkali karakteristik tersebut juga termasuk dalam ruang lingkup hak azasi yang harus dihormati dan dihargai oleh siapapun.

Perbedaan itu barangkali terjadi oleh karena berbagai faktor.Dan mungkin didalamnya termasuk faktor waktu, lingkungan, serta faktor genetik.

Kemudian karakterisitik individu tersebut juga akan mempengaruhi pola hidup individu yang bersangkutan dalam perkembangan hidup dan kehidupannya.Termasuk didalamnya sikap dan perilaku dalam mempertahankan hidup dan kehidupan itu serta cita-cita dan cara-cara yang ditempuhnya dalam rangka pencapaian cita-cita dan atau tujuannya dan dalam interaksi sosialnya.

Demikian pula halnya tentang negara.Sepertinya tak satupun negara didunia ini yang persis sama dan serupa, "sama dan sebangun" dengan negara yang lain.

Adanya perbedaan itu sepertinya juga tak jauh beda dengan perbedaan setiap manusia sebagai individu tersebut diatas.Perbedaan itu antara lain dapat terjadi oleh karena, perbedaan waktu dan ruang termasuk didalamnya, budaya, sejarah, letak geografis wilayah masyarakat bangsa yang membentuk dan atau mendirikan negara itu.

Namun demikian dalam keadaan normal, sepertinya tak seorang pun manusia didunia ini senang dan mau diperlakukan tidak adil.

Sehingga dengan demikian, apapun pandangan hidup dan atau ideology suatu bangsa dan Negara, tak satu bangsa dan Negara pun yang mau dan menerima diperlakukan tidak adil. Dan oleh karena itu sepertinya ada suatu nilai atau keadaan yang sama-sama atau harus diakui oleh setiap manusia, bangsa atau negara didunia.

Barangkali perbedaan ini termasuk dari bagian kodrati, hukum alam. Dan barangkali tak ada satu kemampuan untuk menyadakannya kecuali Sang Pemilik Kekuatan dan Kekuasaan Yang Maha Besar itu.

Oleh karena itu apabila ada bangsa atau negara

Demikian pula halnya manusia Indonesia yang kemudian menegara sebagai bangsa yakni Bangsa Indonesia.

Tentulah negara yang dibentuk oleh rakyat Indonesia itu akan dipengaruhi oleh individu masyarakyat Indonesia.

Karakteristik individu rakyat Indonesia itu kemudian tentu akan mempengaruhi kultur politiknya yakni keseluruhan paduan dari nilai, keyakinan empiric (keyakinan fundamental yang dihayati masyarakat mengenai sifat hakekat dari system politik yang dianggap memadai dengan pandangan hidup masyarakat yang bersangkutan) dan lambang-lambang ekspresif.

Keyakinan empirik sangat fundamental sehingga biasanya tak terumuskan secara eksplisit melainkan berupa asumsi-asumsi dan postulat yang bersangkutan dengan politik. Keyakinan emprik ini seyogianya terwujud secara lebih rinci dalam segala bentuk aturan dan peraturan hukum. Merupakan dan menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Untuk Indonesia yang dimaksud dengan nilai ialah keseluruhan nilai yang yang terdapat dan terkandung didalam Pancasila dan UUD 1945.Keseluruhan nilai yang telah disepakati itulah yang mengikat seluruh masyarakat tetap bersatu.

Nilai-nilai yang terkadung dan terdapat (inplisit dan eksplisit) Pancasila dan UUD 1945 bersifat integralisitik, memadai dengan sifat religius, pola kekeluargaan kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebagai perbandingan dapat dilihat bahwa nilai-nilai individualistic dari filsafat individualisme memadai dengan pola kehidupan negara-negara liberal.Demikian pula nilai-nilai kolektivistik dari filsafat meterialisme, dialektik, memadai dengan pola totaliter kehidupan masyarakat dan negara komunis.
Untuk masyarakat Indonesia keyakinan fundamental telah terumus rapi dan tertuang dalam Pancasila yakni :

1.KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.PERSATUAN INDONESIA
4.KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
5.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
yang terkristal dan dirumuskan pada tanggqal 1 Juni 1945 yang pula telah disepakati sebagai dasar negara yang akan didirikan itu (rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Dengan keyakinan akan kebenaran Pancasila, maka manusia ditempatkan pada keluruhan harkat dan martabat sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai mahluk pribadi dan sekaligus mahluk social.
Kodrat itu ditentukan oleh Tuhan termasuk pada manusia, bukan sekedar hasil amatan indera manusia, bukan pula hasil renungan metafisik fikiran manusia.

Lebih dalam lagi, manusia itu telah dikodratkan sebagai rohaniah dan jasmaniah, sebagai mahluk pribadi sekaligus mahluk social.

Manusia yang baik adalah manusia yang dapat menjaga keseimbangan kepentingan rohani dan jasmani, kepentingan individual dan social.
Keselarasan dan Keseimbangan antara kepentingan tersebut patut disebut sebagai awal kebahagiaan hidup.

Patut diyakini, kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dan masayarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan, maupun dalam mengejar kemajuan jasmaniah dan kebahagiaan rokhaniah.

Apabila dikaji secara jernih dan mendalam sepertinya nilai dan urutan nilai-nilai yang terdapat dan terkandung dalam Pancasila itu bersifat universal.

Bagi manusia yang percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa , tentulah meyakni bahwa awal dan sumber dari segala kehidupan yanf terdapat dalam jagat raya, langit dan bumi berserta isinya adalah ciptaan dan/atau dari Tuhan Yang Maha Esa. Dia lah awal.Dia lah yang pertama.Pula seharusnyalah kembali kepada-Nya. Oleh karena itu Ketuhanan, baik mengenai sifat keadaan Tuhan, segala sesuatu yang mengenai Tuhan Allah yang hanya satu, Ilmu mengenai keadaan Tuhan dan agama, dasar kepercayaan (kebaktian) kepada Tuhan Yang Maha Esa berada pada posisi yang pokok dan utama, ke-satu. Adanya langit dan bumi adalah karena adanya Ketuhanan yakni Tuhan Yang Maha Esa, Allah yang hanya satu (1).Dia yang Maha Suci, Maha Sempurna, Maha Pengasih, Maha Pemurah, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Benar dan Maha Adil.Dia lah Yang Maha Tinggi, maka Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah dasar yang Pertama, Kesatu (ke-1)

Patut dan layak apabila Tuhan Yang Maha Esa mempunyai maksud dan tujuan menciptakan semesta alam, jagat raya ini.Demikian pula halnya dengan penciptaan manusia, “supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan dan burung-burung di udara, dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang yang merayap dibumi.Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia, laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka (Kejadian 1:26-28)

Dari kisah penciptaan tersebut diatas, sesungguhnya terlihat bahwa manusia itu sepertinya adalah ciptaan-Nya yang paling sempurna “ manusia diciptakan menurut gambar Allah”.
Dan barangkali itulah salah salah satu alas an manusia disebut sebagai mahluk yang berakal budi. Sebagai insanul kamil, mahluk yang sempurna setidak-tidaknya lebih sempurna diantara mahluk-mahluk yang lain ciptaan-Nya.

Masih dalam kisah penciptaan, setelah manusia itu diciptakan kemudian, diberi perintah antara lain, “semua pohon dalam taman ini boleh kamu makan buahnya dengan bebas, tetapi pohon pengetahuan tentang yang baik dan jahat itu jangan kaumakan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya, pastilah engkau mati." (Kejadian 2:16-17)

Dari kisah penciptaan itu dapat juga diambil pelajaran antara lain, bahwa manusia pengemban tugas itu diberi perintah yang yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari disertai dengan akibat bagi pelanggaran atas perintah tersebut.

Secara lebih sederhana, manusia pengemban amanah itu harus mematuhi aturan dan peraturan disertai sanksi atas pelanggaran. Manusia yang diberi pengemban tugas dan amanah itu adalah manusia yang patuh kepada aturan dan peraturan, “hukum”.

Sebagai mahluk yang berakal budi, dengan kemanusiaan nya itu ia berusaha mengetahui Tuhan dan dirinya. Dan manusia yang dikehendaki Tuhanya itu adalah manusia yang mematuhi dan melaksanakan perintah, menjauhi larangan-Nya.

Dalam sejarah perumusannya, kemanusiaan yang adil dan beradab ini juga dirumuskan dalam kalimat ‘perikemanusiaan” yang berarti segala sesuatu yang baik bagi manusia seperti kasih kepada sesama hidup.

Manusia yang tidak berat sebelah, manusia yang tidak sewenang-wenang.Ia adalah manusia yang melakukan yang seharusnya, sepatutnya, dan selayaknya, bukan manusia yang melakukan menurut kemauan dan keinganan egonya.

Manusia yang berbudi pekerti yang luhur, sopan, santun, baik budi bahasanya.Manusia yang sadar dan tahu adab.Manusia yang tingkat kehidupan lahir dan bathin sudah maju.
Manusia yang beradab, bukan manusia yang biadab.

Dengan kemanusiaan yang adil dan beradab itu manusia akan mengetahui dari mana ia berasal, apa akan dan harus dilakukan dan apa serta kemana tujuannya.

Manusia dengan kesadaran untuk mengemban kodrat jasmaniah dan rohaniah, individu dan social, asal dan tujuan, sikap dan perbuatan harus selaras dan seimbang.

Dengan pengetahuan tentang asal dan tujuan, manusia itu mengetahui atau memperkirakan atau meyakini bahwa manusia oleh Tuhan mengemban suatu missi kodrati, “mengusahakan dan memelihara” yang pada pokoknya menjalankan dan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, taat , sadar pada aturan dan peraturan.

Manusia yang taat, sadar dengan aturan dan peraturan, “hukum”, taat dan sadar hukum, tentulah akan menjadi manusia yang bersikap, berbuat adil dan beradab. Oleh karena itu kemanusiaan yang adil dan beradab berada pada posisi yang kedua (ke-2) setelah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam kisah penciptaan,’Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja.Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia." (Kejadian 2:18)

Sehingga dengan demikian, dalam mengemban tugas, proses pencapaian tujuan yang sejalan dengan kodrat individu, manusia itu juga mengemban tugas antara sesama manusia “social” yakni tolong-menolong.

Sehingga dengan demikian manusia yang satu dengan yang lain harus mempunyai hubungan atau ikatan.Hubungan atau ikatan itu akan memungkinkan manusia itu untuk saling tolong menolong dan Bantu-membantu.Jika tanpa hubungan atau ikatan niscaya manusia itu dapat saling menolong.

Maka untuk melaksanakan tugas kodrati itu wajar dan layak apabila manusia itu harus bersatu. Harus mempunyai ikatan yang kukuh, kuat. Manusia yang satu dengan manusia yang lain harus saling memandang dirinya sebagai bagian yang berhubungan dengan manusia yang lainnya.
Dalam konteks hidup bernegara, maka setiap elemen bangsa dan negara harus saling mempunyai hubungan dan ikatan yang kukuh, kuat.

Baik antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan alam tidak terkecuali dengan kekayaan alamnya, tanah dengan air, daerah dengan daerah, pulau dengan pulau, pokoknya seluruh elemen bangsa dan negara harus mempunyai ikatan yang kukuh dan kuat tak satupun yang terputus satu dengan yang lain.Kesemuanya harus terikat dengan kukuh dan kuat, seluruh dan segenap elemen bangsa dan negara dalam Persatuan Indonesia.
Oleh karena itu, persatuan Indonesia berada dan merupakan dasar yang ketiga (ke-3) dari Pancasila.

Rakyat adalah bangsa yang telah menegara yang dalam hal ini adalah Negara Indonesia yang juga sebagai persatuan.
Maka ketika persatuan itu telah dibentuk yang tentunya adalah juga dalam rangka pelaksaan, mengemban amanah selanjutnya persatuan itu perlu dan memerlukan pimpinan.Perlu ada aturan yang menjadi pedoman

Sebagai persatuan yang merupakan dari kumpulan dari berbagai elemen, maka dalam proses mencapai tujuan itu (pengemban amanah), baik dalam menjaga kesatuan, keselarasan dan keseimbangan gerak dan langkah tentulah memerlukan pimpinan, aturan yang merupakan pedoman.
SS250507.03.09

Dalam persatuan Indonesia, mengenai segala sesuatu yang mengenai rakyat dijalankan dengan rancangan, petunjuk-petunjuk, bimbingan, tuntunan berdasarkan hikmat kebijaksanaan permusyaratan/perwakilan.
Yang memimpin Indonesia adalah hikmat kebijaksanaan baik dalam musyawarah maupun dalam perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan~arti yang dalam, mendekati pengertian kebenaran atau setidak-tidak-tidaknya mendekati kebenaran~hukum.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang mengenai rakyat, baik dalam hubungannya dan kaitannya dengan Tuhan, manusia, alam, bangsa dan negara dilakukan, dipimpin dengan hukum.
Sila ke-empat ini sepertinya merupakan penjabaran lebih lanjut dari sila 1, sila ke 2 dan sila ke-3, bagaimana manusia pengemban ‘amanah” tugas kodrati itu menjalankan aktifitas hidup dan kehidupannya.

Begitu pun dalam musyawarah dan hasilnya haruslah berdasar pada kebenaran~hukum, demikianpun dalam hal menentukan perwakilan harus sesuai dan berdasar pada kebenaran~hukum.Tidak dibenarkan musyawarah karena jumlah suara semata, demikianpun dalam penentuan perwakilan.Barangkali sila keempat ini ada hubungannya dengan prinsip proporsional dan profesionalisme, “the right man in the right place”, "proporsionalisme", krediblitas dan akuntablitas. Tak dibenarkan dominasi mayoritas dan tyrani minoritas. Karena banyak tidak berarti benar.Karena kebenaran adalah salah satu makna dan yang menjadi dasar dalam sila keempat dari Pancasila.Itulah hikmat yang menjadi dasar diatur dan ditentukan secara jelas dan tegas dalam sila ke empat dari Pancasila.

Mengingat dan selaras dengan karaktristik individu, maka dalam urusan politik praktis tidak semua dilibatkan, tidak semua aktif dalam politik praktis.Namun semua rakyat secara individu bekerja menurut keahlian dan bidang masing-masing dalam rangka pencapaian tujuan’ “amanah”.

Sesuai dengan keahlian dan atau karakterisitik setiap individu maka kerakyatan itu dilakukan secara perwakilan. Jika kerakyatan ini ada hubungannya dengan demokrasi, maka demokrasi Indonesia itu adalah demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung.
Sehingga dengan demikian kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan dasar segala sesuatu yang berhubungan dengan rakyat sebagaimana diatur dan ditentukan dalam sila keempat (ke-4).

Selanjutnya, dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan itu diharapkan akan menghasilkan sifat (perbuatan, perlakuan) yang adil, keadaan yang adil dalam seluruh aspek hidup dan kehidupan masyarakat dan seluruh serta segenap rakyat Indonesia.

Sehingga dengan demikian sila kelima, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ini merupakan hasil dari atau suatu keadaan yang dihasilkan dari pelaksanaan sila-1, sila-2, sila ke-3 dan sila ke-4 dan oleh karena itu tepat pada posisi sila kelima (ke-5) SS250507.03.09
Dengan keadaan dalam sila kelima ini, dimana tak seorangpun rakyat Indonesia bahkan seluruh ummat manusia diperlakukan tidak adil.Tidak dibenarkan seorangpun menderita sementara yang lain bersenang-senang, tidak dibenarkan seorangpun dianiaya, tidak dibenarkan seorangpun miskin melarat hingga mati kelaparan sementara yang lain kaya raya hidup berfoya-foya.

Keadaan yang tercipta dalam sila kelima inilah sepertinya yang disebut dengan rakyat adil makmur sentausa.

Dalam keadaan sila kelima ini diharapkan dan patut diyakini setiap orang, setipa rakyat dan barang siapa yang mengamalkan, melaksanakan Pancaila dalam hidup dan kehidupannya, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Insya Allah manusia yang beriman kepada Tuhan itu akan sampai pada tujuan yakni kembali kepada-Nya dalam kerajaan yang penuh kedamaian dan penuh kebahagiaan, kekal abadi selamanya dalam SORGA. Insya Allah

Sebaliknya, jika keadaan seperti dalam sila kelima ini tidak terwujud niscaya manusia itu akan sampai ke tujuan yakni kebahagiaan didunia dan kebahagian di akhirat (SORGA), melainkan barangkali tempatnya penuh dengan penderitaan dan kesusahan “neraka”, naudzubillah min dzalik

Maka, sepertinya tidak berlebihan apabila Bung Karno menawarkan Pancasila sebagai ideology dunia. Dan sepertinya tak ada alas an bagi bangsa atau Negara manapun didunia ini sepanjang bangsa itu beriman dan yakin serta mempunyai niat yang sungguh untuk melaksanakan Perintah Tuhan Yang Maha Esa

Terlepas dari persetujuan, penerimaan atau keberatan, penolakan bangsa-bangsa lain didunia terhadap Pancasila, maka adalah kewajiban kita segenap dan seluruh bangsa Indonesia untuk mengamalkan, mewujudkan, merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam segala aktifitas hidup dan kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jika nilai-nilai Pancasila sudah kita amalkan, wujudkan, realisasikan dalam segala aktifitas hidup dan kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka patut dan layak serta wajar apabila suatu saat bangsa-bangsa dan Negara-negara lain di dunia akan menerima Pancasila sebagai Ideologinya, kecuali bangsa dan negara yang menganut faham atau ideologi atheis dan atau komunis.


Insya Allah


Jumat, 29 Mei 2009

KEDAULATAN HUKUM, BUKAN KEDAULATAN RAKYAT


Akhir-akhir, menjelang pemilihan umum baik dalam kampanye oleh organisasi politik peserta pemilu maupun dalam pertemuan-pertemuan atau acara informal oleh pemuka-pemuka partai, pejabat-pejabat pemerintah sepertinya istilah demokrasi dan kedaulatan rakyat menjadi sebuah istilah yang populer.

Bahkan sangking populernya, pemilihan umum itu disebut sebagai pesta demokrasi, pesta rakyat yakni sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Benarkah pemilihan umum itu pesta rakyat?
Apa itu pesta?
Layakkah keadaan rakyat Indonesia pada saat ini untuk berpesta.?

Jika pesta itu suatu keadaan yang penuh keceriaan, kegembiraan, banyak makanan yang baik dan enak-enak sepertinya tak layak pemilihan umum disebut sebagai pesta rakyat, karena tidak sedikit rakyat Indonesia saat ini dalam keadaan papa, duka dan lara. Tidak sedikit rakyat Indonesia yang busung lapar hingga mati kelaparan. Bahkan apabila iring-iringan atau kompoi, germbolan para juru kampanye melirik ke kiri dan kanan jalan tentulah mereka akan melihat orang-orang pincang, kurus, kumal dengan tangan menengadah mengharapkan belas kasihan, “gepeng”, gelandangan dan pengemis.

Sepertinya adalah ironi apabila pemilihan umum disebut pesta rakyat. Jikalau itu masih disebut pesta maka itu bukan pesta rakyat, lebih layak disebut......
Pesta penjahat,,,,ehhh......salah pejabat

Untuk itu sepertinya perlu dilakukan kilas balik tentang pengertian, hakekat dari demokrasi dan kedaulatan itu.Keadaan ini perlu dilakukan agar jangan sampai salah kaprah, baik dalam pengucapan maupun dalam pelaksanaannya.
Jangan pula dijadikan tebar pesona bagi rakyat.

Adalah Jean Bodin yang hidup sekitar tahun 1530-1595 seorang ahli negara berkebangsaan Prancis dianggap sebagai orang pertama yang membahas persoalan kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul “Six livres de la Republique” Jean Bodin telah memasukkan “kedaulatan” itu kedalam ajaran politik.

Dalam bahasa Prancis kedaulatan itu disebut “souverainite” , bahasa Belanda disebut “souvereiniteit”, Inggris disebut “sovereignite, Italia “sovranus”, Latin “superanus”, yang berarti “supremasi” dalam pengertian di atas dan menguasai segala-galanya.

Jadi pengertian kedaulatan itu mendekati, kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak berasal dan tidak dibawah kekuasaan lain.

Selanjutnya tentang kedaulatan ini ada 4 (empat) teori yang terkenal yakni :

1.Teori Kedaulatan Tuhan (Goddelijke souvereiniteit)

Teori kedaulatan Tuhan ini berkembang pada abad pertengahan antara abad ke V s/d abad XV. Menurut teori ini bahwa pemerintah atau negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi itu dari Tuhan.Menurut teori ini, dunia beserta segala isinya adalah ciptaaan Tuhan.
Teori ini dianut antara lain seperti Augustinus dan Thomas Aquinas.

Kedaulatan yang berasal dari Tuhan itu dipegang oleh raja yang merupakan wakil Tuhan, atau raja itu dianggap Tuhan yang menjelma didunia ini.Oleh karena itu kekuasaan raja tidak boleh ditentang oleh rakyatnya, karena membantah perintah raja berarti menentang perintah Tuhan.
Di dunia barat teori Teokrasi ini diterima oleh umum hingga zaman Renaissance ( abad ke XVI).
Meskipun sejak zaman renaissance maupun sesudah zaman renaissance ada orang-orang yang membentangkan teori yang terlepas dari pengaruh kepercayaan kepada ke-Tuhan-an, namun hingga saat ini masih ada juga orang yang mendasarkan kekuasaan hukum atas kepercayaan pada ke-Tuhan-an. Keadaan ini misalnya masih dapat dilihat bagi penganut Katolik Roma dan orang-orang yang beragama Islam.
Teori kedaulatan Tuhan ini terbagi menjadi dua tahap yakni teori klasik dan modern.
Kenyataan-kenyataan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan sebagaimana disebut diatas seperti raja yang sewenang-wenang menimbulkan keragu-raguan yan mendorong lahirnya aliran teori kedaulatan Tuhan yang modern.

2.Teori Kedaulatan Rakyat. (Volkssouvereiniteit)

Menurut teori ini, negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya, bukan dari Tuhan atau dari Raja. Penganut teori ini tidak sependapat dengan teori kedaulatan Tuhan, dan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh kedaulatan Tuhan.
Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan seharusnya Raja memerintah rakyat dengan adil (sesuai kehendak Tuhan, namun kenyataannya raja-raja bertindak sewenang-wenang seperti Raja Louis XIV.Jika kedaulatan Raja itu berasal dari Tuhan mengapa dalam suatu peperangan seorang raja mengalahkan raja yang lain.

Kenyataan dari adanya raja yang sewenang-wenang dan peperangan antara kerajaan seperti tersebut menimbulkan keragu-raguan yang mendorong ke arah timbulnya alam fikiran baru yang memberi tempat kepada pada pikiran manusia (renaissance)

Alam pikiran baru ini dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu faham baru, yaitu teori kedaulatan rakyat. Paham inilah yang merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan Raja dan kemudian menjelma pada revolusi Perancis, sehingga kemudian dapat menguasai seluruh dunia dalam bentuk “mythos abad ke XIX yang memuat paham kedaulatan rakyat dan perwakilan.

Penganut teori kedaulatan rakyat ini antara lain JJ.Rosseau, Montesquiew, dan Jhon Locke.Dari ketiga sarjana tersebut yang paling terkenal adalah Montesqiuew dengan ajaran pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant disebut “trias polica”.

3.Teori Kedaulatan Negara.(Staatssouvereiniteit)

Teori kedaulatan negara ini lahir pada bagian kedua abad ke XIX, dan ada dua ahli hukum bangsa jerman yang termashur sebagai penganut teori ini yakni Paul Laband (1838-1918), George Jellineck (1851- 1911)
Bahwa menurut teori ini negara dianggap sebagai satu kesatuan ide yang paling sempurna. Negara adalah satu hal hal yang tertinggi, yang merupakan sumber dari segala kekuasaan. Oleh karena itu negara (dalam arti gouvernment = peemrintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty and property dari warganya.Warga negara bersama-sama hak miliknya itu, bila perlu dapat dikerahkan untuk kepentingan kejayaan negara.Mereka taat pada hukum bukan karena perjanjian melainkan karena kehendak negara.

4.Teori Kedaulatan Hukum (Rechtssouvereiniteit)

Teori ini dipelopori oleh Huge Krabbe seorang mahaguru dari Universitas Leiden (1857-1936)
Menurut teori ini kekuasaan ini bersumber dari hukum.Hukumlah yang menjadi sumber kedaulatan, hanya kaidah yang timbul dari perasaan hukum seseorang, mempunyai kekuasaan (gezag).Jadi hukum merupakan sumber kedaulatan.Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil.

Bahkan hukum itu tidak tergantung pada kehendak manusia, yaitu hukum adalah sesuatu dengan kekuatan memerintah yang terdapat dalam perasaan hukum manusia.
Menurut teori ini, bukan hanya manusia dibawah perintah hukum, negara pun dibawah perintah hukum.

Selanjutnya marilah kita melihat menurut dasar dan undang undang dasar negara (konstitusi) teori mana yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara tertulis dalam konstitusi negara terminologi kedaulatan ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yakni :

Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan”
Rumusan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 itu tidak mengatakan “kedaulatan rakyat” melainkan “kedaulatan adalah ditangan rakyat”.

Kedua kalimat tersebut menurut hukumnya mempunyai arti yang berbeda satu dengan yang lain.Kalimat kedaulatan adalah ditangan rakyat lebih menunjukkan posisi dan atau keberadaan atau letak kedaulatan itu sendiri, bukan pada jenis kedaulatan.

Jika pembuat undang-undang dasar bermasud pada kedaulatan rakyat tentulah hal itu tidak membuat rumusan seperti tertera pada rumusan pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Maka untuk mengetahui kedaulatan yang dianut oleh negara Republik Indonesia ini perlu dan harus melihat kepada dasar negara yang menempati urutan paling tinggi yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang merupakan dan menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Dengan memperhatikan urutan dari sila yang terdapat dalam Pancasila sebenarnya dapat terlihat bahwa maka kekuasaan tertinggi atau sumber dari kedaulatan/kekuasaan itu adalah Tuhan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai sila pertama.

Namun apabila secara tersurat negara ini disebut menganut teori kedaulatan Tuhan barangkali akan timbul banyak perselisihan yang sulit ditemukan kata sepakat, karena dinegara ini ada dan diakui keberadaan berbagai agama.Barangkali persoalannya identik ketika merumuskan Pancasila dengan adanya 7 kata dalam sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Padahal keadaan tersebut tidak seharusnya terjadi jika semua pemeluk agama memahami dan melaksanakan hukum agamanya.

Barangkali dalam rumusan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (tanpa amandemen) mencerminkan betapa arif dan bijaksananya para pendiri negara ini khususnya tim penyusun Pancasila dan UUD 1945 (tanpa amandemen).Pancasila dan UUD 1945 mampu merangkul setiap orang yang mengaku dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena secara tekstual tidak menyebut salah satu agama tertentu.

Selanjutnya kembali tentang kedaulatan.
Yang menjadi inti atau pokok persoalan tentang lahirnya teori mengenai kedaulatan ini adalah ‘apa yang menjadi dasar atau sumber tertinggi dari seseorang atau negara untuk melakukan suatu tindakan.
mengenai hal itu, ada yang mengatakan dasarnya atau sumbernya Tuhan, raja, rakyat dan hukum.

Jika penganut teori kedaulatan yang lain selain Tuhan atau hukum ditanya; darimana atau siapa yang membuat rakyat itu? darimana atau siapa yang membuat negara itu? Barangkali jawabannya akan berputar-putar dan tidak ada ujungnya.

Apabila disebut kedaulatan Tuhan barangkali akan ada titik temunya, apabila rakyat atau suatu komunitas sepakat pada satu agama atau pada satu ajaran agama.

Barangkali teori kedaulatan Tuhan tidak akan diterima dalam suatu komunitas yang tidak menganut satu agama atau tidak mempunyai satu paham tentang ajaran agama.

Dengan memperhatikan latar belakang lahirnya teori kedaulatan rakyat yakni adanya raja yang sewenang-wenang, tidak memerintah rakyat dengan adil sebagaimana dikehendaki oleh Tuhan, maka dapat ditarik pelajaran antara lain :

1. Rakyat pada saat itu bukan menentang teori kedaulatan Tuhan yang merupakan sumber dari kedaulatan raja, melainkan menentang sifat dan tindakan raja yang sewenang-wenang, tidak adil itu.

2. Salah satu kehendak atau sifat Tuhan adalah adil.

Sehingga dengan demikian dapat ditarik pelajaran atau pemahaman inti dari persoalan adalah keadilan, sikap dan perilaku yang adil. Setiap orang harus adil, negara harus adil.
Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan darimana keadilan itu, apa sumber keadilan itu. Jawaban paling tinggi tentulah pada Tuhan. Namun kembali kepada plurlisme atau keberagaman agama (tidak hanya satu agam), tidak ada kesepahaman akan ajaran agama itu sendiri. Oleh karena hal itu kemungkinan tidak akan ada kesamaan faham atau kesepakatan akan keadilan yang didasarkan pada agama. Padahal sesungguhnya hal itu tidak perlu terjadi bila setiap agama yakin pada Tuhan atau Allah yang satu dan sama.

Barangkali, persoalan keadilan baru dapat berujung atau akan ada kesepahaman bagi setiap pemeluk agama-agama apabila pertanyaan keadilan dijawab dengan “HUKUM”

Keberadaan hukum pada urutan tertinggi dibawah Tuhan sebenarnya tercermin dari urutan Pancasila yakni “kemanusian yang adil dan beradab” (sila kedua), kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyarwaratan/perwakilan” (sila keempat) dan “keadilan sosial” ( sila kelima)

Tentang kedaulatan apa yang dianut oleh negara ini sesungguhnya dapat terjawab dengan memperhatikan rumusan sila ke-4 dari Pancasila. Pimpinan rakyat, yang memimpin rakyat dalam segala aktifitas, “kerakyatan” adalah HIKMAT.HIKMATLAH yang menjadi sumber kedaulatan.KEDAULATAN HIKMAT.

HIKMAT itu dekat dengan HUKUM, HUKUM itu dekat dengan kebenaran dan keadilan, keadilan dan kebenaran itu lebih dekat pada TUHAN, ALLAH.
Maka sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 (tanpa amandemen) , Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah menganut KEDAULATAN HUKUM.

Kedaulatan yang berada ditangan rakyat itu adalah KEDAULATAN HUKUM, bukan kedaulatan rakyat bukan pula kedaulatan negara.

Tentang kedaulatan hukum ini juga sebenarnya dapat terlihat dengan jelas apabila memperhatikan dengan saksama pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sehingga dengan demikian sangat jelas, yang menjadi sumber atau dasar suatu bangsa, masyarakat, manusia untuk merdeka adalah HAK.Sedangkan hak itu adalah wewenang yang diberikan oleh hukum atau bersumber dari hukum.

Apabila penjajahan itu merupakan suatu keadaan dimana sekelompok menusia atau masyarakat atau seseorang dirampas hak nya.Perampasan hak tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan, keadaan yang tidak layak dan tidak baik bagi manusia dan tidak sesuai dengan perikeadilan, keadaan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan sifat dan keadaan yang adil, tidak adil, bertentangan dengan hak dan kewajiban.
Perikemanusian atau perikeadilan semuanya adalah suatu keadaan yang diatur atau ditentukan oleh hukum.

Selanjutnya pada alinea ke-4 Preambule UUD 1945 itu ditegaskan tentang negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila adalah dasar negara dan dalam hierarkhi Pancasila menduduki posisi tertinggi. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.

Maka oleh karena itu negara Republik Indonesia, setiap orang dan seluruh rakyat Indonesia harus tunduk dan taat pada Pancasila yakni yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian hukumlah sumber kedaulatan. Keadaan ini sejalan dengan konsep negara modern, negara berdasar atas hukum (rechtsstaat).

Pancasila itu tidak dibuat atau bersumber dari rakyat.Pancasila itu tidak dibuat oleh para pendiri negara ini. Pancasila itu bukan buatan manusia. Bung Karno sendiri tidak pernah menyebut dirinya yang membuat atau menciptakan Pancasila. Pancasila itu digali dari bumi nusantara oleh para pendiri pahlawan pejuang dan pendiri negara Republik Indonesia ini termasuk didalamnya Bung Karno.

Jadi tak seorang pun manusia membuat atau menciptakan hukum. Manusia hanya dapat menemukan hukum. Hukum tidak tergantung pada manusia.

Manusia, rakyat boleh berubah dan boleh bertindak dholim, tetapi hukum tetap dan pasti adil. Manusia, rakyat boleh salah tetapi hukum pasti dan selalu benar. Manusia, rakyat boleh sewenang-wenang, tetapi hukum pasti bijaksana dan adil. Manusia, rakyat boleh berubah-ubah, tetapi hukum tetap dan pasti. Manusia boleh mati, tetapi hukum tidak akan pernah mati.
Dalam dunia advokat tidak asing, "fiat justitia ruat coelum", sekalipun langit runtuh, hukum tetap tegak.

Maka apabila kedaulatan itu adalah kedaulatan rakyat, maka suatu saat atau suatu ketika rakyat itu berpeluang untuk berbuat sewenang-wenang yang mungkin sebagai akibat dari salah satu sifat atau kecenderungan manusia itu sendiri, ingin dan ingin............lagi.....lagi...ahhhhh........,yang akhirnya membawa manusia atau rakyat itu berbuat, berlaku atau bertindak tidak adil dan lain-lain perbuatan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maka oleh karena itu, sekali lagi, Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan dasar negara yakni PANCASILA setidak-tidaknya lebih dekat pada negara yang menganut ajaran atau faham KEDAULATAN HUKUM