Dalam Kitab
Suci antara lain tertulis:
1.Alkitab.
Berfirmanlah
Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita,
supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan
atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap
di bumi." Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut
gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.”(Kejadian 1 :
26-27)
Tentang
Ismael, Aku (ALLAH) telah mendengarkan permintaanmu; ia akan Kuberkati, Kubuat
beranak cucu dan sangat banyak; ia akan memperanakkan dua belas raja, dan Aku
akan membuatnya menjadi bangsa yang besar”(Kejadian 17:20)
“Semua orang
yang disebutkan dengan nama-Ku yang Kuciptakan untuk kemuliaan-Ku, yang
Kubentuk dan yang juga Kujadikan!" (Yesaya 43 : 7)
Guru, hukum
manakah yang terutama dalam hukum Taurat? Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah
Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan
segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum
yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti
dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan
kitab para nabi." (Matius 22 : 36 – 40)
2.Al Qur’an.
“Ingatlah ketika Tuhanmu
berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang
khalifah di muka bumi.Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan
(khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui.” (QS Al Baqarah : 30 / QS.2:30)
“ALLAH
menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal.” (QS Al-Hujurat
:13 / QS.49:13)
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (saja)”(QS. Adh-Dhariyat:
56 / QS.51:56).
Membacakan Putusan Kongres Pemuda pd Forum Silaturahmi Majelis Bangsa Indonesia, Al Jazeera, Desember 2017.
Kongres Pemuda Indonesia tersebut
secara juridis melahirkan atau membentuk satu Subjek Hukum dalam kesatuan yakni
Bangsa Indonesia dan dua (dua) objek Hukum yakni Tanah Indonesia dan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Adapun tujuan atau cita-cita Bangsa Indonesia yang lahir itu adalah berjuang bersama-sama untuk mencapai dan atau mewujudkan Indonesia Merdeka.
Dalam Ilmu Hukum bangsa Indonesia itu tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) yakni pembawa hak dan kewajiban secara alami dalam kesatuan.
Dengan memperhatikan Firman Allah sebagaimana dikutipt
diatas baik dalam Alkitab maupun Al Qur’an maka jelas Bangsa Indonesia yang
tidak lain adalah manusia dalam kesatuan mengabdi dan bertanggungjawab kepada
ALLAH.
Sesuai sejarah Indonesia, setelah Bangsa
Indonesia lahir dan bersatu pada tgl.28 Oktober 1928 memperjuangkan tercapainya
Indonesia Merdeka, 17 (tujuh belas) tahun kemudian kemerdekaan yang
diperjuangkan atau dicita-citakan itupun berhasil dicapai dan diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 dibacakan oleh Soekarno dan ditandatangani
Soekarno-Hatta Atas Nama Bangsa Indonesia.
Dengan demikian secara juridis, Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945.
Sehari setelah Bangsa Indonesia merdeka kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia mendirikan Negara dengan Nama
Indonesia, bentuk negara Kesatuan, bentuk pemerintah Republik (NKRI) ditandai
dan bersamaan dengan dipilihnya Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil
Presiden serta diSAHkannya Undang-undang
Dasar Negara Indonesia yang kemudian terkenal dengan nama dan ditulis
dengan singkatan UUD 1945.
Dengan demikian secara juridis, Negara Indonesia (NKRI) dibentuk dan atau
berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam ilmu Hukum, negara itu tergolong organisai
atau badan Hukum yang diterima dan diakui sebagai subjek Hukum (Rechts persoon).
Dalam ilmu Hukum maupun Ilmu Negara secara umum
dikenal ada 3 (tiga) syarat Negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno
mengangkat Ketua Mahkamah Agung.Kemudian setelah Ketuan Mahkamah Agung pada
hari yang sama mengambil Sumpah Presiden Soekarno sebagai Presiden RI sekaligus
melantik Kabinet Presidensil.
Oleh karena itu secara juridis, pemerintah Indonesia atau Republik
Indonesia terbentuk atau berdiri pada tanggal 19 Agustus 1945.
Sesuai dengan sejarah berdiri atau lahirnya
Bangsa Indonesia 28 Oktober 1928, Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian
Bangsa Indonesia itu mendirikan Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 maka kedudukan dan kekuasaan Bangsa Indonesia
lebih tinggi daripada Negara Indonesia (NKRI).
Negara Indonesia (NKRI) diadakan dan didirikan
oleh Bangsa Indonesia.Negara Indonesia (NKRI) merupakan milik Bangsa Indonesia.
Kemudian UUD 1945 menentukan antara lain:
Pasal 1 ayat 2
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Pasal 4 ayat 1
“Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.”
Pasal 6 ayat 2
“Presiden dan wakil presiden dipilih dipilih oleh Majelis Pemusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak”
Sistematika Pembukaan UUD 1945 menentukan urutan
:
1. Bangsa
pada urutan pertama atau bangsa lebih dahulu daripada Rakyat (alinea pertama
dan kedua).
2. Rakyat
pada urutan kedua.(alinea kedua setelah bangsa dan sebelum Negara)
3. Negara
pada urutan ketiga.(Alinea kedua setelah Rakyat)
4. Pemerintah
pada urutan keempat.lebih dahulu daripada Rakyat.(alinea keempat).
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh
UUD 1945 antara lain Pasal 1 ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 maka
kedudukan dan kekuasaan Rakyat (MPR) lebih tinggi daripada kedudukan dan
kekuasan Presiden Republik Indonesia (Pemerintah Indonesia).
Memperhatikan penjelasan ringkas tersebut maka secara sederhana urutan
pertanggungan jawab Bangsa Indonesia, Negara Indonesia, Rakyat Indonesia dan
Pemerintah Indonesia adalaha sebagai berikut :
1.
Bangsa Indonesia bertanggungjawab kepada ALLAH TUHAN
YANG MAHA ESA.
Bangsa Indonesia merupakan Abdi ALLAH.
Keadaan mana selaras dengan manusia sebagai
khalifatullah di bumi. Juga selaras dengan kedudukan Bangsa selaku Subjek Hukum
alami, pembawa hak dan kewajiban. (natuurljikepersoon).
Selaras juga dengan urutan sila pada Panca Sila.
2.
Negara Indonesia bertanggungjawab kepada Bangsa
Indonesia.
Negara
merupakan Abdi Bangsa Indonesia.
Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi
kepada bangsa Indonesia selaras dengan kedudukan Bangsa Indonesia
(Naturlijkepersoon) selaku pendiri dan pemilik Negara Indonesia (Rechts person)
Selaras dengan Negara Indonesia adalah alat perjuangan bangsa Indonesia (Soekarno Presiden Indonesia).
3.
Rakyat bertanggungjawab kepada Negara.
Rakyat
merupakan Abdi Negara.
Selaras dengan kedaulatan adalah ditangan rakyat
(Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan kedudukan MPR sebagai lembaga institusi tertinggi
dalam Negara Indonesia.
Juga selaras dengan kedudukan Rakyat selaku
elemen dari Bangsa yang diberi mandat untuk melakukan kedaulatan dalam
penyelenggaraan Negara sekaligus untuk memenuhi unsur atau syarat umum suatu negara.
Selaku institusi tertinggi dalam Negara maka
Rakyat (MPR) bertanggungjawab kepada Negara.
4.
Pemerintah (Presiden RI) bertanggungjawab kepada Rakyat Indonesia.
Pemerintah (Presiden Republik Indonesia merupakan
Abdi Rakyat.
Presiden RI merupakan abdi Rakyat selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan;
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR".
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian kedudukan dan kewenangan Rakyat lebih tinggi daripada Presiden RI.
Presiden RI merupakan abdi Rakyat selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan;
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR".
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian kedudukan dan kewenangan Rakyat lebih tinggi daripada Presiden RI.
Berkaitan dengan kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
tersebut Rakyat diberi mandat oleh Bangsa Indonesia melalui UUD 1945 untuk menetapkan UUD kekuasaan pemerintahan serta
memilih presiden (Pasal 3, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945).
Kewenangan Rakyat (MPR) menetapkan UUD Kekuasaan
Pemerintahan Indonesia (Pasal 3, Pasal 4
ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945) merupakan kegiatan atau tindakan Rakyat
membentuk dan mengatur Pemerintah Indonesia serta memilih Presiden RI selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan.
UUD dimaksud Pasal 3 adalah UUD Kekuasaan
Pemerintah (Administratieverechts,
Goverment Law) yang harus dituruti oleh Presiden RI selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan.
UUD yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah
yang diserahkan kepada Presiden yang dipilih oleh Rakyat (MPR) disebut pada
Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
Dengan perkataan lain, UUD disebut pada Pasal 3
dan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 merupakan mandat dari Rakyat (MPR) kepada Presiden
RI.Oleh karena itu Presiden RI disebut mandataris MPR.
Konsekuensi logis dan juridis dari Presiden RI selaku yang diangkat (dipilih) dan diberi mandat oleh Rakyat maka Presiden RI bertanggungjawab kepada Rakyat.Presiden RI harus mempertanggungjawabkan pengangkatan dan pelaksanaan mandatnya kepada Rakyat.
Konsekuensi logis dan juridis dari Presiden RI selaku yang diangkat (dipilih) dan diberi mandat oleh Rakyat maka Presiden RI bertanggungjawab kepada Rakyat.Presiden RI harus mempertanggungjawabkan pengangkatan dan pelaksanaan mandatnya kepada Rakyat.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.