Golongan atau Orang Tionghoa Tidak
Mempunyai Hak Dipilih dan Memilih.
Undang Undang Dasar Negara
Indonesia yang disahkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945 dan dinyatakan berlaku lagi pada tanggal 5 Juli 1959, Keppres Nomor 150
Tahun 1959 sering dan biasa ditulis dengan UUD 1945 dengan tegas membedakan
Bangsa, Rakyat dan Warga Negara Indonesia.
Perbedaan
antara Bangsa dengan Warga Negara sesungguhnya sudah terlihat pada Pergerakan
Perjuangan Bangsa Indonesia yang dimulai dari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908,
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Menurut
Hukumnya, Bangsa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang merupakan
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia ke 2 yang diadakan di Jakarta pada
tanggal 27-28 Oktober 1928.Peristiwa tersebut kemudian tekenal dengan nama
Sumpah Pemuda.
Pada
acara Sumpah Pemuda dicatat hadir sebagai peninjau
4 (empat) orang dari golongan timur asing Tionghoa yakni :Kwee Thiam Hong, Oey
Kay Siang, Jhon Law Tjoan Hok, Tjio Djien Kwie.
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan merupakan alat bukti yang MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Tionghoa atau cina TIDAK TERMASUK golongan atau orang yang menjadi BANGSA INDONESIA .
Kehadiran keempat orang golongan Tionghoa tersebut sebagai peninjau bukan merupakan alat bukti yang MEMBUKTIKAN bahwa orang/suku bangsa/golongan Tionghoa atau cina TIDAK TERMASUK golongan atau orang yang menjadi BANGSA INDONESIA .
Oleh karena itu menurut
HUKUM maka orang tionghoa atau cina TIDAK termasuk orang Bangsa Indonesia
disebut dan dimaksud Pasal 6 ayat 1 UUD 1945.
Untuk
membantu memahami bahwa golongan/orang tionghoa/cina bukan bangsa dan bukan
rakyat Indonesia dapat juga dilihat dari surat pengunduran Liem Koen Hian dari
keanggotaan BPUPKI.
Tindakan
Liem Koen Hian itu adalah sesuai dengan Hukum sebagaimana sudah disinggung pada
Putusan Kongres Pemuda Pemuda Indonesia (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928
yang secara juridis merupakan hari lahirnya atau berdirinya Bangsa Indonesia.
Tindakan
Liem Koen Hian mencerminkan sikap yang memiliki kesadaran Hukum yang
tinggi.Untuk itu perlu diapresiasi dan diberi penghormatan setinggi-tingginya.
Mengenai kesadara Hukum tentang Kebangsaan Liem Koen Hian layak menjadi
teladan.
Sekitar
17 tahun kemudian dari kelahirannya Bangsa Indonesia pun merdeka yakni 17
Agutus 1945 yang terkenal dengan Prokmalasi Kemerdekaan Indonesia yang
dibacakan oleh Soekarno dan ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa
Indonesia.
(diunggah dari google)
Kesokan
harinya yakni tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia yang lahir pada 28
Oktober 1945 dan Merdeka pada 17 Agustus 1945 mendirikan Negara Indonesia itulah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapakan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD
1945 dengan tegas membedakan Kedudukan maupun Hak antara Bangsa, Rakyat
Indonesia dengan Warga Negara Indonesia.
(diunggah dari google)
Tentang perbedaan Kedudukan
dan Hak Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia dengan Warga Negara Indonesia antara
lain ditentukan pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, Pasal 6, Pasal 27 dan
Pasal 33 UUD 1945.
Tentang Bangsa
dan Rakyat Indonesia sudah ada dan disebut mulai dari Pembukaan UUD 1945 yakni:
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
HAK
MEMILIH
Batang Tubuh UUD 1945 menentukan antara lain :
Pasal
1 ayat (2)
Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1 ayat (2) dengan tegas menentukan bahwa kedaulatan adalah ditangan
rakyat. Dengan demikian menurut Hukumnya yang berdaulat adalah RAKYAT
INDONESIA bukan Warga Negara Indonesia juga bukan pada pemerintah.
Sedangkan kedaulatan itu
merupakan kekuasaan tertinggi atas
pemerintahan negara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 maka kekuasaan tertinggi
atas pemerintahan Negara Indonesia adalah ditangan rakyat. Oleh karena itu yang berdaulat untuk menentukan termasuk
memilih orang untuk memangku jabatan
pada pemerintahan seperti Presiden
Republik Indonesia, Gubernur, Bupati hingga Ketua RT adalah Rakyat Indonesia
bukan Warga Negara Indonesia.
Sehingga dengan demikian
yang mempunyai Hak Memilih merupakan Hak Rakyat Indonesia bukan Hak Warga
Negara Indonesia.
HAK DIPILIH
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Oleh
karena UUD 1945 merupakan Hukum Dasar atau Hukum Tertinggi atau SUMBER HUKUM dalam
penyelenggaraan Negara Indonesia dan Pemerintahan Indonesia maka tidak
dibenarkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasal 1 ayat
(2) dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Sesuai dan selaras
dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 maka Orang yang mempunyai Hak untuk
dipilih untuk memangku Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat,
Kepala Desa hingga Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Indonesia HARUS ORANG INDONESIA ASLI.
Sesuai ketentuan Pasal
26 ayat 1 UUD 1945 maka orang Bangsa Indonesia asli otomatis menjadi Warga
Negara Indonesia. Demikianpun menurut faktanya.
Keadaan
mana selaras dengan Pasal 6 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang
Hak-Hak Masyarakat Pribumi yang menetukan :
Pasal
6
Setiap
individu pribumi berhak atas kewarganegaraan.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat 1 UUD
1945 maka kewarganegaraan Indonesia ditentukan oleh atau mengikuti kebangsaan
atau garis keturunan pertalian darah.Setiap Bangsa Indonesia otomatis memiliki
dan atau menjadi warga Negara Indonesia.Sistim kewarganegaraan tersebut mirip
dengan Ius Sanguinis yakni kewarganegaraan
berdasarkan pertalian darah, bukan berdasarkan tempat kelahiran atau Ius Soli.
Sesuai dengan Hukum yang ada terkandung dalam
sejarah pergerakan perjuangan Indonesia
antara lain Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Putusan Kongres Pemuda (Sumpah
Pemuda) 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
serta Ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 6
UUD 1945 maka orang/golongan Tionghoa/Cina TIDAK MEMILIKI HAK MEMILIH
DAN DIPILIH dalam rangka penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan Indonesia termasuk
akan tidak terbatas untuk memangku Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati hingga
Ketua RT.
Oleh karena UUD 1945 merupakan Hukum Dasar atau
Sumber Hukum yang berlaku bagi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah (tanah
air/negeri) Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia dan tiap-tiap Warga Negara
Indonesia, maka menurut Hukumnya tidak dibenarkan adanya peraturan perundang-undangan
yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UUD 1945 termasuk akan tetapi tidak
terbatas mengenai Hak dipilih dan memilih atau UU tentang Pilpres atau Pilkada.
Hukum tidak membenarkan adanya peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan atau tidak selaras dengan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.Suatu Undang-undang tidak dibenarkan
bertentangan dengan Undang-undang Dasar.Apabila bertentangan maka Undang-undang
tersebut TIDAK SAH dan BATAL.
Barangsiapa memperolok-olok atau mengabaikan atau
menentang atau melawan HUKUM niscaya hancur.
Marilah mengikuti dan patuh serta menegakkan HUKUM
sebab demikianlah mewujudkan KEADILAN dan Keselamatan.
MERDEKA!!!!!!
Catatan Hukum Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.