Minggu, 20 November 2016
MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 BERARTI MENGUBAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959
itulah wujud NKRI.
NKRI merupakan subjek Hukum badan
Hukum (Rechts persoon) yang keberadaannya ada bersama dan terkandung dalam UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pada tgl.18.8.1945 dan dinyatakan berlaku lagi
tgl.5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dengan Keputusan Presiden Nomor 150/1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
KEMERDEKAAN INDONESIA (Kebangsaan
Indonesia) yang DIPROKLAMASIKAN tgl.17.8.1945 itulah YANG DISUSUN DALAM dan
menjadi UUD NEGARA INDONESIA (Staats Rechts). UUD NEGARA INDONESIA itulah yang
kemudian disebut atau lebih dikenal dengan nama dan sering ditulis dengan UUD
1945.(Alinea ke 4 PEMBUKAAN UUD 1945).
PEMBUKAAN UUD 1945 itulah yang
dijabarkan pada dan atau menjadi BATANG TUBUH UUD 1945.
UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar negara atau tergolong pada Hukum tata Negara (Staatrecht) bukan undang undang dasar pemerintahan atau Hukum administrai (administratiefrecht).
UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar negara atau tergolong pada Hukum tata Negara (Staatrecht) bukan undang undang dasar pemerintahan atau Hukum administrai (administratiefrecht).
PEMBUKAAN UUD 1945 merupakan satu
kesatuan yang tidak terputus dan tidak dapat diputuskan (manunggal,
terintegrasi) dengan BATANG TUBUH UUD 1945.
Maka menurut Hukumnya, mengamandemen
atau mengubah UUD 1945 sama dengan atau berarti MENGUBAH atau mengamandemen
PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945 dan mengubah NKRI.
Berpotensi sebagai penjajahan atau
invasi atau agresi atau aneksasi dari pihak luar oleh negara atau bangsa lain dan makar
terhadap negara setidak-tidaknya sebagai pengkhianatan terhadap Bangsa
Indonesia dan Negara Indonesia dari dalam oleh oknum.
Menurut Hukum, penjajahan dalam
segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.
MERDEKA!
MEDEKA itu ialah HAK segala bangsa
termasuk BANGSA INDONESIA.
HAK itu merupakan Rakhmat ALLAH YANG
MAHA KUASA bagi segala bangsa termasuk Bangsa Indonesia dan lain-lain bangsa.
Melakukan penjajahan (menjajah)
berarti menentang dan atau melawan ALLAH YANG MAHA KUASA.
Oleh karena itu penjajah dan
penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan
dunia.
KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN
tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta adalah oleh Bangsa Indonesia dan
merupakan HAK serta Atas Nama BANGSA INDONESIA, bukan Bangsa Amerika, bukan
Bangsa Belanda juga BUKAN Bangsa Cina atau bangsa lain selain BANGSA INDONESIA.
MERDEKA itu bebas dari penjajahan
dalam segala bentuk dan cara, tidak dijajah dan tidak menjajah.
MERDEKA itu tidak dihina dan tidak
menghina melainkan saling menghormati.
MERDEKA itu tidak disiksa dan tidak
mensiksa.
MERDEKA tu tidak membodohi melainkan
mencerdaskan.
MERDEKA itu tidak memiskinkan
melainkan mensejahterakan.
MERDEKA itu ADIL dan BERADAB.
MERDEKA, sekali MERDEKA tetap
MERDEKA!
MERDEKA untuk selama-lamanya!
MERDEKA!
MENGUBAH/mengamandemen UUD 1945 BERARTI MENGUBAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959
itulah wujud NKRI.
NKRI merupakan subjek Hukum badan
Hukum (Rechts persoon) yang keberadaannya ada bersama dan terkandung dalam UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pd tgl.18.8.1945 dan dinyatakan berlaku lagi
tgl.5.7.1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
KEMERDEKAAN INDONESIA (Kebangsaan
Indonesia) YG DIPROKLAMASIKAN tgl.17.8.1945 itulah YANG DISUSUN DALAM dan
menjadi UUD NEGARA INDONESIA (Staats Rechts). UUD NEGARA INDONESIA itulah yang
kemudian disebut atau lebih dikenal dengan nama dan sering ditulis dengan UUD
1945.(Alinea ke 4 PEMBUKAAN UUD 1945).
PEMBUKAAN UUD 1945 itulah yang
dijabarkan pada dan atau menjadi BATANG TUBUH UUD 1945.
PEMBUKAAN UUD 1945 merupakan satu
kesatuan yang tidak terputus dan tidak dapat diputuskan (manunggal,
terintegrasi) dengan BATANG TUBUH UUD 1945.
Maka menurut Hukumnya,
mengamandemen atau mengubah UUD 1945 sama dengan atau berarti MENGUBAH atau
mengamandemen PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945. Penjajahan atau setidak-tidaknya berpotensi sebagai pengkhianatan.
Menurut Hukum, penjajahan dalam
segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan dunia.
MERDEKA!
MEDEKA itu ialah HAK segala bangsa
termasuk BANGSA INDONESIA.
HAK itu merupakan Rakhmat ALLAH YANG
MAHA KUASA bagi segala bangsa termasuk Bangsa Indonesia dan lain-lain bangsa.
Melakukan penjajahan (menjajah)
berarti menentang dan atau melawan ALLAH YANG MAHA KUASA.
Oleh karena itu penjajah dan
penjajahan dalam segala bentuk dan cara HARUS DIHAPUSKAN dari Indonesia dan
dunia.
KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN
tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta adalah oleh Bangsa Indonesia dan
merupakan HAK serta Atas Nama BANGSA INDONESIA, bukan Bangsa Amerika, bukan
Bangsa Belanda juga BUKAN Bangsa Cina atau bangsa lain selain BANGSA INDONESIA.
MERDEKA itu bebas dari penjajahan
dalam segala bentuk dan cara, tidak dijajah dan tidak menjajah.
MERDEKA itu tidak dihina dan tidak
menghina melainkan saling menghormati.
MERDEKA itu tidak disiksa dan tidak
mensiksa
MERDEKA tu tidak membodohi melainkan
mencerdaskan.
MERDEKA itu tidak memiskinkan
melainkan mensejahterakan.
MERDEKA itu ADIL dan BERADAB.
MERDEKA, sekali MERDEKA tetap
MERDEKA!
MERDEKA untuk selama-lamanya!
MERDEKA!
Langganan:
Postingan (Atom)