Sabtu, 21 Mei 2016

PANCA SILA dan UUD 1945 MERUPAKAN SATU KESATUAN




PANCA SILA.

1.KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2.KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
3.PERSATUAN INDONESIA.
4.KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
5.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

PANCA SILA yang merupakan falsafah hidup Bangsa Indonesia dan dasar Negara Indonesia adalah PANCA SILA yang rumusannya tertulis pada Pembukaan UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150/1959 tgl.5 Juli 1959.

Panca Sila itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945.

UUD 1945 yang memuat rumusan Panca Sila itulah yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 1945.

Oleh karena itu Panca Sila yang disebut Falsafah Hidup Bangsa Indonesia dan Dasar Negara Indonesia adalah Panca Sila yang rumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Panca Sila itu bagai ROH-RUH pada Pembukaan UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945 bagai Jiwa sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 bagai RAGA.Sehingga Panca Sila, Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan SATU KESATUAN YANG MANUNGGAL bagai manunggalnya manusia Indonesia dengan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Manunggaling Kawula Gusti.

UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 yang merupakan WUJUD dari NKRI merupakan Orang Bangsa Indonesia dalam bentuk atau rupa yang lain.

Dalam ilmu Hukum maka Bangsa Indonesia itu adalah Subjek Hukum Alami (Natuurlijkpersoon) Pembawa Hak dan Kewajiban sedangkan UUD 1945 atau NKRI itu adalah Subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon) pendukung Hak dan Kewajiban.
(diunggah dari google)

UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.Keppres No.150/1959 merupakan wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum pendukung hak dan kewajiban (Rechtspersoon).

Oleh karena itu mengubah-mengamandemen UUD 1945 sama dengan mengubah PANCA SILA dan mengubah Negara Indonesia.

Negara Indonesia dibuat dan didirikan atau diadakan oleh Bangsa Indonesia yang ditandai dan bersamaan dengan disahkan atau ditetapkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdiri atau diadakan berdasarkan UUD 1945.Dengan perkataan lain MPR merupakan "PRODUK" dari UUD 1945 dan memberi mandat kepada MPR untuk menetapkan UUD, bukan menetapkan UUD 1945.

Secara struktural kedudukan UUD 1945 LEBIH TINGGI daripada MPR. Oleh karena itu MPR tidak memiliki wewenang untuk mengubah-amandemen UUD 1945.

Peristiwa perubahan-amandemen UUD 1945 patut diduga sebagai perbuatan orang-orang yang menduduki jabatan Ketua/Waka/anggota MPR untuk kepentingan kelompoknya atau kepentingan pihak lain.

Mengubah UUD 1945 sama dengan mengubah Panca Sila dan Negara Indonesia.

Oleh karena itu perbuatan mengubah-mengamandemen berpotensi sebagai perbuatan MAKAR terhadap Negara Indonesia dan pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia serta menentang TUHAN YANG MAHA ESA.

Segeralah kembali kepada UUD 1945 dalam pengertian memberlakukan lagi UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.Keppres No150/1959 secara de fakto dalam penyelenggaran Negara Indonesia, Negeri Indonesia dan Bangsa Indonesia.

Merdeka!!!!!!

Rayalah Indonesia.

(acara peringatan Sumpah Pemuda di Jakarta 27 Oktober 2013 sebagai Penegasan SUMPAH PEMUDA adalah SUMPAH KEBANGSAAN INDONESIA.)

Sabtu, 14 Mei 2016


UUD 1945 ADALAH PANGLIMA TERTINGGI.


HUKUM itu PASTI BENAR dan PASTI ADIL
Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan Hukum melainkan zalim dan bathil.

HUKUM itu menempatkan segala sesuatu secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlnya. Proposional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan takqwa kepada TUHAN YANG MAHA ESA.

HUKUM itu tidak menjadikan yang SAMA menjadi BERBEDA dan TIDAK menjadikan yang BERBEDA menjadi SAMA juga TIDAK MEMPERTENTANGKAN perbedaan melainkan menempatkannya secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya. 


Hukum itu tidak menjadikan KEPALA sama dengan kaki juga tidak menempatkan SANDAL-SEPATU pada KEPALA dan TIDAK MENEMPATKAN peci-topi pada KAKI.

Hukum tidak memberi tugas kepada tukang telor menjahit baju karena menjahit baju itu adalah pekerjaan penjahit atau Tailor.

HUKUM itu WUDJUD dan NYATA ADANYA.

Hukum itu ada bersama dan terkandung  didalam KATA, SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat maha tinggi.

Kata, Sabda dan Firman terdiri dari abjat, huruf, angka atau SIMBOL.Oleh karena itu hati-hati, cermat dan telitilah menggunakan SIMBOL.

Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.


HUKUM INDONESIA itu ada bersama dan terkandung dalam PANCA SILA yang tertulis dan dijabarkan dalam UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959.

UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 merupakan HUKUM TERTINGGI (sumber Hukum) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri-Tanah Air-Wilayah) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.


HUKUM itu harus dipatuhi bukan diubah atau diamandemen juga bukan untuk dipendapati.

Panca Sila itu digali dari kebudayaan bangsa Indonesia sedari leluhurnya hingga pada bagian yang paling dalam.Dengan demikian Panca Sila itu adalah falsafah hidup adan jati diri bangsa Indonesia dan leluhurnya.


HUKUM adalah Panglima kehidupan Bangsa Indonesia.

Maka selaras dengan sistim negara berdasar atas Hukum Rechtsstaat, Rule of Law atau Supremasi Hukum yang dianut oleh Negara Indonesia yg juga diakui secara universal maka UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah PANGLIMA TERTINGGI yang harus dipatuhi oleh segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri-Tanah Air-Wilayah) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia terlebih-lebih dalam rangka penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan Indonesia.

Barangsiapa dan apapun yang menentang, melawan, tidak patuh, tidak taat, tidak mengikuti dan atau tidak menurut pada HUKUM niscaya hancur! 

Marilah taat, tunduk, patuh, mengikuti, menuruti dan menegakkan HUKUM karena demikianlah mewujudkan KEADILAN

Rayalah Indonesia.

HUKUM adalah PANGLIMA KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA


HUKUM itu PASTI BENAR dan PASTI ADIL
Jika tidak benar dan tidak adil maka itu bukan Hukum melainkan bathil.

HUKUM itu menempatkan segala sesuatu secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlnya. Proposional itu dekat dengan ADIL dan ADIL itu dekat dengan takqwa kepada TUHAN YANG MAHA ESA.

HUKUM itu tidak menjadikan yang SAMA menjadi BERBEDA dan TIDAK menjadikan yang BERBEDA menjadi SAMA juga TIDAK MEMPERTENTANGKAN perbedaan melainkan menempatkannya secara proporsional-menyerahkan setiap urusan kepada ahlinya. 


Hukum itu tidak menjadikan KEPALA sama dengan kaki juga tidak menempatkan SANDAL-SEPATU pada KEPALA dan TIDAK MENEMPATKAN peci-topi pada KAKI.

Hukum tidak memberi tugas kepada tukang telor menjahit baju karena menjahit baju itu adalah pekerjaan penjahit atau Tailor.

HUKUM itu WUDJUD dan NYATA ADANYA.

Hukum itu ada bersama dan terkandung  didalam KATA, SABDA dan FIRMAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA pada tingkat maha tinggi.

Kata, Sabda dan Firman terdiri dari abjat, huruf, angka atau SIMBOL.Oleh karena itu hati-hati, cermat dan telitilah menggunakan SIMBOL.

Oleh karena itu jangan sembarangan menggunakan SIMBOL dan jangan pula meganggap sepele terhadap SIMBOL.


HUKUM INDONESIA itu ada bersama dan terkandung dalam PANCA SILA yang tertulis dan dijabarkan dalam UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 jo.5 Juli 1959.

Panca Sila itu digali dari kebudayaan bangsa Indonesia sedari leluhurnya hingga pada bagian yang paling dalam.Dengan demikian Panca Sila itu adalah falsafah hidup adan jati diri bangsa Indonesia dan leluhurnya.

Rayalah Indonesia.