Kedudukan dan Kekuasaan RAKYAT INDONESIA lebih tinggi daripada Presiden
Republik Indonesia.
1.
Kekuasaan tertinggi atau Kedaulatan (Pasal
1 ayat 2)
2. Kekuasaan
Pemerintahan (Pasal 4)
3.
Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan :
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4 ayat (1) UUD
1945 menentukan :
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Pasal
24 ayat (1) UUD 1945 menentukan :
(1)Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
Dengan memperhatikan ketentuan UUD 1945 tersebut maka menurut Hukumnya, Kedudukan Rakyat Indonesia lebih tinggi
daripada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
dan Mahkamah Agung sebagai yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu Presiden Republik Indonesia beserta Kabinetnya dan seluruh Pejabat Pemerintah Indonesia dan Pejabat pada Mahkamah Agung dan seluruh pejabat pada badan kehakiman dilingkungan Mahkamah Agung WAJIB dan HARUS melayani-mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia selaku elemen dari Bangsa Indonesia sebagai subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijkpersoon) yakni Pemilik yang berdaulat atas Negara Indonesia sebagai subjek Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon).
Jika Pejabat Pemerintah Indonesia termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pejabat Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Mahkamah Agung beserta pejabat pada badan kehakiman dilingkungan Mahkamah Agung tidak melayani-mengabdi kepada seluruh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat tersebut telah melakukan
perbuatan melawan atau bertentangan dengan HUKUM.
Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMPUNYAI KEKUASAAN dan KEWENANGAN memerintah RAKYAT INDONESIA melainkan memerintahkan kabinet/pejabat/staf pada jajaran Pemerintahan Indonesia.
Apabila Presiden Republik Indonesia memerintah atau malah minta dilayani oleh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat Presiden Republik Indonesia itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Dengan perkataan lain pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Presiden Republik Indonesia TIDAK MEMPUNYAI KEKUASAAN dan KEWENANGAN memerintah RAKYAT INDONESIA melainkan memerintahkan kabinet/pejabat/staf pada jajaran Pemerintahan Indonesia.
Apabila Presiden Republik Indonesia memerintah atau malah minta dilayani oleh RAKYAT INDONESIA maka Pejabat Presiden Republik Indonesia itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kekuasaan dan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Dengan perkataan lain pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Keadaan mana juga adalah selaras dan sejalan dengan sejarah berdirinya
dan atau keberadaan Negara Indonesia yang didahului oleh lahirnya dan atau
berdirinya satu Negeri (wilayah) yakni tanah Indonesia, satu Bangsa yakni
Bangsa Indonesia dengan Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928 yang dikenal dan terkenal serta diperingati sebagai SUMPAH PEMUDA.
Kelahiran Bangsa Indonesia itu sebelumnya didahului oleh kebangkitan
ditandai dengan Berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 oleh dr.Soetomo dan
kawan-kawan.
Namun ketika bangkit hingga lahirnya bangsa Indonesia dan Negeri Indonesia
serta Bahasa persatuan Indonesia itu masih dalam keadaan dijajah.
Bangsa yang bangkit dan lahir itu pun berjuang melepaskan diri dan
negeri serta bahasa persatuanya dari penjajahan.
Dengan memperhatikan sejarahnya, kebangkitan dan kelahiran Indonesia
adalah rangkaian perjuangan pergerakan yang didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang merdeka (bebas dari penjajahan).
Kemudian sekitar 17 (tujuh belas) tahun dari lahirnya Bangsa Indonesia (28
Oktober 1928) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang didorongkan oleh
keinginan luhur itu atas berkat rakhmat ALLAH YANG MAHA KUASA pada tanggal 17 Agustus 1945
memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu yakni pada tanggal
18 Agustus 1945, Bangsa Indonesia dan atau Rakyat Indonesia mendirikan Negara Indonesia
yang ditandai dan bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Negara Indonesia adalah subjek Hukum pendukung Hak dan
Kewajiban berupa badan Hukum (Rechts person)
yang diadakan dan atau didirikan oleh Bangsa Indonesia selaku Subjek Hukum
alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijk
persoon) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sedangkan Bangsa Indonesia
selaku subjek Hukum alami pembawa Hak dan Kewajiban (Natuurlijk persoon) lahir dan atau berdiri pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam doktrin ilmu Negara secara umum dikenal ada 3 (tiga) unsur atau
syarat Negara yakni :
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah.
Dengan memperhatikan sejarah dan doktrin Ilmu Negara, Ilmu Hukum serta
sifat dari ketiga unsur atau syarat Negara tersebut kedudukan Rakyat lebih tinggi daripada
Pemerintah.Rakyat itu pula yang membentuk pemerintah.
Dari ketiga unsur atau syarat Negara tersebut secara umum yang merupakan
dan atau dapat menjadi subjek Hukum adalah Rakyat selaku bagian atau elemen
dari Bangsa selaku Subjek Hukum alami (natuurlijk
persoon) dan Pemerintah sebagai badan Hukum buatan (Rechts persoon) yang diadakan oleh Rakyat sedangkan Wilayah adalah
merupakan objek Hukum.
Secara sitematis Pembukaan UUD 1945 menempatkan kedudukan Rakyat lebih
dahulu atau lebih tinggi daripada Pemerintah yakni :
a.
Rakyat.
Keberadaan Rakyat ada pada alinea kedua dan
alinea ketiga setelah Bangsa pada aliena pertama.
b.
Pemerintah.
Keberadaan Pemerintah ada pada alinea
keempat.
Tentang keberadaan Pemerintah beserta kekuasaannya yang didirikan dan
atau diadakan oleh Rakyat pun dapat terlihat dari rumusan Pasal 3 dan Pasal 4
yakni :
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 4.
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut maka Undang-undang
Dasar yang mengatur Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus ditetapkan oleh
MPR.
UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah yang harus dituruti, diikuti dan atau
dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah diatur tentang Kekuasaan Pemerintahan
dan Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintah termasuk ketentuan menjalankan dan atau melaksanakan kekuasaan pemerintahan itu.
UUD Kekuasaan Pemerintahan yang ditetapkan oleh MPR pada Pasal 3 itulah
yang boleh diubah oleh MPR disebut dan dimaksud pada Pasal 37 UUD 1945.
Setelah MPR menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintahan atau UUD Pemerintahan Indonesia barulah MPR boleh
memilih Pejabat Presiden Republik Indonesia untuk memegang kekuasaan pemerintah dan menjalankannya.
Rumusan
UUD 1945 tentang Kedaulatan atau Kekuasaan Tertinggi dan Kekuasan Presiden
Republik Indonesia menentukan sifat atau kualitas kekuasaan itu.
Untuk
Rakyat yakni Kekuasaan Tertinggi (Kedaulatan)
rumusan Pasal 1 ayat 2 menggunakan kata DILAKUKAN sedangkan untuk Presiden
Republik Indonesia yakni kekuasaan pemerintahan rumusan Pasal 4 menggunakan kata MEMEGANG.
Kata
DILAKUKAN mengandung sifat dinamis, aktif, bergerak, hidup, dipergunakan,
sedangkan kata MEMEGANG mengandung sifat pasif, tidak bergerak, belum
digunakan.
Demikian
sekilas UUD 1945 menentukan kedudukan dan kekuasaan Rakyat Indonesia lebih tinggi daripada
Presiden Republik Indonesia.
Menurut
jenisnya UUD 1945 termasuk dalam golongan HUKUM TATA NEGARA (Staat Rechts), bukan administratief rechts juga bukan goverment law.
Rumusan UUD 1945 secara sistematis memuat Dasar Materi Hukum
tentang Bangsa termasuk elemennya sebagai Subjek Hukum Alami pembawa Hak dan
Kewajiban (Natuurlijkpersoon) dan Negara termasuk elemennya sebagai Subjek
Hukum badan Hukum pendukung Hak dan Kewajiban (Rechts persoon), membedakan
Negara (staat) dengan Pemerintah (goverment, administratief).
Menurut
jenisnya UUD 1945 termasuk dalam golongan HUKUM TATA NEGARA (Staat Rechts),
bukan Hukum Tata Pemerintahan (Administratief rechts).
Dalam hal pertanggungan jawab dan pengabdian maka urutannya adalah :
1.Bangsa Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada TUHAN YANG MAHA ESA.
2.Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada segenap Bangsa Indonesia.
3.Rakyat Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada Negara Indonesia.
4.Pemerintah Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam hal pertanggungan jawab dan pengabdian maka urutannya adalah :
1.Bangsa Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada TUHAN YANG MAHA ESA.
2.Negara Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada segenap Bangsa Indonesia.
3.Rakyat Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada Negara Indonesia.
4.Pemerintah Indonesia bertanggungjawab dan mengabdi kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Memperhatikan sistematika dan materi UUD 1945 maka secara
akademis UUD 1945 cukup memenuhi syarat disebut sebagai UUD PALING MODERN,
LENGKAP atau PALING CANGGIH DI DUNIA.
Oleh
karena itu marilah segera kembali kepada UUD 1945 agar segera kita laksanakan
Perintah Hukum (amanat) yang terkandung didalamnya termasuk akan tetapi tidak
terbatas untuk menetapkan UUD Kekuasaan Pemerintah disebut dan dimaksud pada
Pasal 3 agar ada UUD yang menjadi dasar MPR untuk memilih Presiden Republik
Indonesia dan UUD bagi Presiden Republik Indonesia memegang dan menjalankan
Kekuasaan Pemerintahan.
Selain
UUD Kekuasaan Pemerintahan, dalam UUD 1945 juga terkandung amanat untuk
menetapkan UUD Kebangsaan Indonesia yang akan menentukan antar lain Bangsa
Indonesia sebagai Subjek Hukum alami (Natuurlijkpersoon)
Ciptaan ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA selaku Pendiri dan Pemilik Negeri dan
Negara Indonesia (Recht persoon).
UUD 1945 itu bagai POHON KALPATARU, kebawah berakar, keatas bercabang dan berbuah.
Rayalah
Indonesia.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.