Minggu, 08 November 2015


HUKUM itulah Panglima, RAKYAT itulah Raja.


UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Jo.Keputusan Presiden No.150 Tahun 1945 tgl.5-7-1959 menempatkan HUKUM sebagai PANGLIMA yakni sesuai dengan Sistem Negara berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).

Sistem Negara berdasar atas Hukum sebagaimana dianut oleh UUD 1945 adalah selaras dengan Ahlussunah, Mengikuti ketentuan/Hukum  ALLAH TUHAN YANG MAHA BENAR.  Memuliakan Perintah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA,MAHA BENAR, MAHA HUKUM /MAHA HAQ.


Seluruh isi Jagat Raya pun HARUS MENGIKUTI, PATUH DAN TAAT PADA HUKUM.

Tentu tidak bisa dipungkiri apabila ada benda-benda galaxy bimasakti yang keluar dan atau menyimpang dari orbit tentu akan binasa atau hancur.

Apa dan barangsiapa menentang, melawan, tidak mengikuti HUKUM niscaya hancur!!!!

Menyelesaikan permasalahan jangan anarkhis atau bakar-bakar, mendahulukan kekuatan atau kekuasaan (mobilisasi kekuatan RAKYAT seperti  demonstrasi yang biasanya hanya mengorbankan RAKYAT (Petani Nelayan, Buruh, Pelajar dan Mahasiswa.Menjadi korban karena  dipukuli digebuki atau dibunuh atau terbunuh oleh penguasa atau berbenturan dengan kekuatan kontra.

Jangan pula membakar merusak gedung kantor Pemerintah Indonesia karena gedung/kantor itu adalah MILIK RAKYAT INDONESIA.

Jangan bakar LUMBUNG akan tetapi TANGKAP tikusnya lalu masukkan/buang ke hutan atau ke got/lobang.

UUD 1945 menempatkan RAKYAT itu adalah RAJA.

Sesuai dengan jenis dan atau bentuk pemerintahan Negara Indonesia yakni Republik, maka pemerintahan negara Indonesia itu adalah Kerajaan bukan demokrasi.

Karena sesuai dengan pengertian republik. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.(https://id.wikipedia.org/wiki/Republik).

Meski pemerintahannya kerajaan akan tetapi bukan monarkhi yang biasanya sifat pemimpin pemerintahannya  cenderung feodalistik dan diturunkan secara turun temurun menurut garis keturunannya. Pemimpin Kerajaan Republik bersifat MERAKYAT dan regenerasi ditentukan dan atau dipilih dalam dan oleh mekanisme Musyawarah yang berHIKMAT KEBIJAKSANAAN, bukan voting, bukan diktator mayoritas juga bukan tirany minoritas. Pemimpin atau Rajanya yang bersifat dan berperilaku melayani bukan dilayani, bersikap arif dan bijaksana. Tindakannyapun bukan menurut kehendak atau kemauan atau keinginan, bukan egonya semata akan tetapi didasari oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN.Didasari oleh Hukum atau Konstitusi dalam bahasa sederhana. Kepemimpinan sebagaimana ditentukan dan dimaksud oleh Sila keempat yang Manunggal dalam PANCA SILA.

KEKUASAAN TERTINGGI ADALAH DI TANGAN RAKYAT (Pasal 1 ayat 2 UUD1945). Oleh karena itu amandemen/Perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 adalah perbuatan melawan Hukum yakni MERAMPAS KEKUASAAN TERTINGGI (Keadilan) DARI TANGAN RAKYAT.

Sesuai dgn sistim NEGARA BERDASAR ATAS HUKUM (Rehtsstaat) maka segala tindakan dalam rangka penyelenggaraan NKRI HARUS sesuai, mengikuti, berdasar atas HUKUM termasuk mengenai KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18-8-1945 jo.5-7-1959

Demikian pun ketika akan MEMASUKI SUASANA MERDEKA MELAUI PINTU GERBANG KEMERDEKAAN INDONESIA agar RAKYAT INDONESIA YG MERDEKA, BERSATU DAN BERDAULAT HIDUP ADIL DAN MAKMUR DLM SUASANA MERDEKA!!!!

Oleh karena itu seharusnya segenap Bangsa Indonesia, seluruh Rakyat Indonesia dan segala warga Negara Indonesia mendukung Pengadilan Negeri Sleman dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengabulkan seluruhnya tuntutan RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT disebut dan dimaksud dalam perkara Nomor 125/PDT.G/2015/PN.SMN agar segera KEMBALI KEPADA UUD 1945 tgl.18 Agustus 1945 Jo.Keppres No.150 Tahun 1959 tgl.5 Juli 1959.

MERDEKA!!!!!!!