Dengan
memohon Rahmat dan Ridho ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA
Kami,
Keturunan/Ahliwaris/Generasi
Penerus Kerajaan/Kesultanan dan Pamangku
Adat serta Masyarakat Adat Nusantara
Menimbang :
1. Sumpah Hamukti Palapa Maha Patih Gajah Mada.
2.
Soempah
Pemuda/i tanggal 28 Oktober 1928
PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA
JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG
BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan
mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala
perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia;
mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia
diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja:
kemaoean
sejarah
bahasa
hoekoem-adat
pendidikan dan kepandoean;
3.
Proklamasi 17
Agutus 1945 (17-08-05) yakni:
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal
jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta,
hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
4.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Amanat/Pesan Ir.Soekarno Presiden
Republik Indonesia :
-
Pancasila digali dari Kebudayaan Masyarakat Adat Indonesia (“Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya
dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah.”). Sehingga dengan
demikian PANCASILA merupakan intisari dari KEBUDAYAAN TINGGI Masyarakat Adat
Nusantara (5 pulau besar dan gugusannya).
-
Revolusi Nasional belum selesai semoga tak seorangpun Bangsa Indonesia
melupakan itu.
-
Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (JASMERAH)
-
Nasionalisme kita ialah yang menjadikan kita manusia perkakasnya Tuhan dan
manusia yang hidup dalam ruh.
Berpendapat :
1. Bahwa masyarakat Adat Nusantara adalah manusia yang beriman (bangsa yang
religius) yang memahami dan menyadari perintah dari Yang Menciptakan dirinya
tentang perlu dan pentingnya persatuan (berjamaah, bukan nafsi-nafsi, bukan
individualistik.
2. Bahwa sumpah pemuda itu merupakan wujud sederhana dari sumpah atau janji
manusia kepada Allah SWT yang menciptakannya sebelum menusia itu dilahirkan ke
dunia ini.
3. Sumpah Pemuda/i itu merupakan cara terbentuknya suatu suku atau bangsa
sebagaimana firman Allah SWT yang artinya lebih kurang “Allah menjadikan
manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling kenal
mengenal,dst....”
4. Bahwa kemerdekaan yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu
adalah kemerdekaan Bangsa yakni Bangsa Indonesia, bukan negara.Dari dan oleh
karena itu yang harus menikmatai dan merasakan dari dan oleh karena kemerdekaan
itu adalah manusia yakni Bangsa Indonesia, bukan negara, bukan pula bangsa lain
selain Bangsa Indonesia.Pendukung hak dan kewajiban dari dan oleh karena
kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 (17-08-05) itu
ialah setiap orang dari Bangsa Indonesia yakni Masyarakat Adat Nusantara.
5. Bahwa dengan memperhatikan secara mendalam dan jernih
Pembukaan UUD 1945, maka pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang Rakyat
dan Bangsa Indonesia dan setiap jengkal tanah air Indonesia yakni wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah atau siapapun tidak dibenarkan melakukan
atau membiarkan melakukan perbuatan atau keadaan yang menyiksa atau tersiksa
atau menderita oleh satu orang/satu kelompok kepada satu orang atau satu
kelompok masyarakat atau oleh siapa kepada siapapun.
7. Pemerintah atau siapapun tidak dibenarkan melakukan
atau membiarkan menganiaya, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan oleh siapa dan kepada siapapun.
8. Pemerintah atau siapapun tidak dibenarkan melakukan
atau membiarkan dilakukan seorangpun dari antara Bangsa Indonesia hidup
menderita dalam kemiskinan sementara ada orang/pihak lain yang hidup dalam
wilayah hukum NKRI hidup bergelimang harta.
9. Bahwa selain melindungi segenap dan seluruh Rakyat,
pemerintah wajib pula untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,
lingkungan hidup yakni Wilayah Hukum NKRI. Oleh karena itu pemerintah
berkewajiban untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam.
Sehingga dengan demikian pemerintah tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang
merusak, mengganggu keseimbangan dan kelestarian lingkungan alam seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau tidak dibenarkan
membiarkan siapa-pun melakukan perbuatan yang merusak, menganggu kelestarian
dan keseimbangan alam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Bahwa wilayah tanah air Indonesia merupakan dan diakui
dunia sebagai tanah air yang kaya akan sumber-daya alam, kekayaan alam (gemah
ripah loh jinawi) maka adalah layak dan patut atau seharusnya seluruh dan
segenap orang dari Masyarakat Adat Bangsa Indonesia yang kemudian menjadi Bangsa
Indonesia hidup dalam kemakmuran dan kesejahteraan atau mendapat dan menikmati
hasil dari dan oleh karena memanfaatkan, eksploitasi atas kekayaan alam tanah
Air Indonesia yakni Nusantara yang terdiri dari 5 Pulau Besar dan gugusannya.
11. Adalah suatu keadan yang tidak layak dan tidak patut (tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan) apabila ada seorang masyarakat
Adat Nusantara atau Bangsa Indonesia
hidup dalam penderitaan dan kemiskinan sementara sumber daya/alam dan kekayaan
alam alamnya terus dieksploitasi.
12. Bahwa oleh karena PANCASILA adalah merupakan hasil renungan/penggalian
sampai ke dasar traisi Masyarakat Adat
Nusantara oleh Bung Karno, maka PANCASILA merupakan intisari Kebudayaan Tinggi
masyarakat Adat Nusantara.Selain itu PANCASILA adalah Falsafah Hidup, Ideologi
dan NASIONALISME masyarakat Adat Nusantara yakni Bangsa Indonesia.
13. Bahwa oleh karena tradisi Masyarakat
Adat Nusantara merupakan asal atau induk dari Pancasila maka adalah hak dan kewajiban
setiap orang Masyarakat Adat Nusantara untuk tetap melestarikan dan menghormati
tradisi dan atau adat-istiadat setempat (kearifan lokal) dengan bersendi kepada
nilai-nilai Iman dan Takqwa terhadap Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
14. PANCASILA itu bersifar universal, maka rakyat dan
bangsa Indonesia patut dan layak apabila disebut sebagai bangsa yang memiliki
peradaban dan kebudayaan yang sangat tinggi.Dan sebagai bangsa yang RELIGIUS,
maka kebangsaan dan nasionalisme masyarakat Adat
Nusantara atau Bangsa Indonesia bukan nasionalisme dan kebangsaan yang sempit,
melainkan universal.Oleh karena itu, masyarakat adat Indonesia dan atau Bangsa Indonesia bukanlah rakyat dan
bangsa yang primordial, rasialis dan chauvinis yang melanggar hukum, melainkan
Manusia dan Bangsa pembawa RAHMATAN LIL’ALAMIN, untuk ummat manusia dan
sekalian alam.
15. Sebagai Bangsa yang beriman dan takqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha
Esa, maka setiap orang dari Masyarakat Adat Nusantara wajib untuk berbuat
kebaikan dan berperang melawan kemungkaran (amar ma’ruh nahi munkar).Demi
kelanggengan Masyarakat Adat Nusantara beserta Kebudayaannya maka segala bentuk
penghianatan harus diperangi hingga ke akar-akarnya.Maka untuk itu perlu diadakan
suatu suatu bidang yang khusus mecari tahu dan Membuka Kedok Para Penghianat.
16. Bahwa oleh PANCASILA itu bersifat universal maka
setiap orang dari Masyarakat Adat Nusantara dan atau Bangsa Indonesia
berkewajiban ikut aktif untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang sejalan dengan konsep manusia
rahmatan lil’alamin (manusia perkakasnya Tuhan dan hidup dalam ruh)’
17. Bahwa Masyarakat Adat Nusantara perlu melaksanakan
MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN untuk menentukan
langkah-langkah yang harus diambil dan dilaksanakan.
Memperhatikan :
1.
Bahwa situasi dan kondisi sekitar dua tiga
dasa warsa terakhir ini, keadaan Tanah Air, Bangsa, Bahasa Indonesia secara
perlahan-lahan seperti kembali ke alam penjajahan. Melupakan/meinggalkan
sejarah termasuk lupa atau mengabaikan Sumpah Pemuda, Proklamasi 17 Agustus
1945 (17-08-05), hak-hak ulayat Kerajaan/Kesultanan dan Masyarakat Adat
Nusantara (Indonesia) termasuk akan tetapi pada dukungan moril dan materil pada
Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berdirinya Negara Repulik Indonesia yang
sekarang dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Lupa asal, diri dan
apa yang harus dilakukan.
2.
Tujuan didirikannya Negara Republik
Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 33 UUD 1945,
pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 masih jauh daripada seharusnya.
3.
Bahwa sering terjadi tawuran, perkelahian
massal antara rakyat dengan rakyat baik oleh karena Pemilu kada atau lain-lain
sebab. Hujat menghujat dalam suatu unjuk rasa baik oleh karena tuduhan korupsi,
dll. Pejabat menuduh rakyat sebagai pengacau, teroris dan penghina, dll. Antar
pejabat saling menyalahkan dan menuduh sebagai koruptor dan penerima suap, dll.
Keadaan tidak mencerminkan keadaan manusia dan Bangsa yang berfalsafah dan
berideologi PANCASILA.
4.
Bahwa pejabat yang mempunyai tugas
menjalankan penyelenggaraan pemerintah Negara tidak lain adalah berasal dari
rakyat dan sekaligus adalah rakyat, maka setiap rakyat dan bangsa wajib dan
berhak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut maksud dan tujuan
Pembukaan UUD 1945.
5.
Musyawarah dan keputusan Musyawarah YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN oleh Masyarakat Adat Nusantara yang
diselenggarakan pada tanggal.............
Mengingat :
1. Kerajaan
Batak dan Yang Mulia Raja Sisingamangaraja
2. Kerajaan
dan Yang Mulia Para Raja Kutai dan pewarisnya
3. Kerajaan
dan Yang Mulia Para Raja Samudera Pasai, dan pewarisnya
4. Kerajaan
dan Yang Mulia Para Raja Sriwijaya, dan pewarisnya
5. Kerajaan
dan Yang Mulia Para Raja Pasundan, dan pewarisnya
6. Kerajaan
dan Yang Mulia Para Raja Pajajaran dan pewarisnya
7. Kerajaan
dan Yang Mulia Para Raja Majapahit, dan pewarisnya
8. Kerajaan
Mataram, dan pewarisnya
9. Kerajaan
Goa dan Tidore dan Ternate, dan pewarisnya
10. .kerajaan-kerajaan lain di nusantara (Pulau
Andalas,
Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, Irian Jaya / Papua dan gugusannya)
15. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
15. Pasal
1 ayat (2) UUD 1945
16. Pasal 27 UUD 1945
16. Pasal 33 UUD 1945.
17 Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960
18. “UU No.2 Tahun 1985 Tentang
Ormas”
Memutuskan
:
1. Mengucapkan/mendirikan Ikrar atau Sumpah/Janji Kebangsaan
yakni :
PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI IBU PERTIWI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH
INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI IBU PERTIWI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA
INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI IBU PERTIWI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA
INDONESIA.
Setelah mengucapkan/mendirikan/mengikrarkan
Sumpah/Janji Kebangsaan ini, musyawarah mengeluarkan
keyakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkumpulan-perkumpulan
kebangsaan Indonesia;
mengeluarkan kejakinan persatuan Indonesia diperkuat
dengan memperhatikan dasar persatuannya yakni :
Niat/kemauan
Sejarah
Bahasa
Hukum-Adat
Pendidikan dan kepanduan/pramuka;
Sumpah ini wajib di
diketahu dan ditaati dengan setia oleh setiap orang dari bangsa Indonesia sehingga
harus diingatkan secara terus menerus tiada henti, dari generasi ke generasi
melalui sekolah-sekolah atau institusi pendidikan atau keagamaan.
2. Mendirikan LUMBUNG KESEJAHTERAAN NUSANTARA sebagai
wadah Masyarakat Adat Nusantara dan atau Bangsa Indonesia, untuk turut serta
berpartisipasi aktif ber do’a dan bekerja mewujudkan tujuan didirikannya
pemerintahan Negara Republik Indonesiaa mewujudkan Rakyat dan Bangsa
yang berbudi pekerti luhur dan mulia, manusia dan Bangsa yang besar, yang
menyadari dan yang mengingat asal dan tujua, serta janji atau sumpah manusia kepada
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, yang
mengingat dan menghormati jasa dan amanat para leluhur/pendahulu, yang
mengingat dan menghormati para pejuang serta pahlawan dan pendiri Kerajaan/Kesultanan, Pemangku Adat
Masyarakat Nusantara (5 Pulau Besar dan Gugusannya) dan Negara Indonesia,
Rakyat dan Bangsa yang adil dan beradab, makmur dan sejatera, (RAYA
INDONESIA)
3. Mendirikan Majelis Buka-bukaan Penghianat dan
Penghianatan.
4. Hal-hal mengenai bentuk dan susunan, struktur, peran,
fungsi, tugas wewenang dan tanggungjawab LUMBUNG KESEJAHTERAAN NUSANTARA akan
diatur dalam suatu anggaran dasar, yang akan dilakukan dan diadakan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, Oktober
2013
Atas nama Masyarakat Adat Nusantara dan Bangsa
Indonesia
Pulau Andalas (Sumatera) dan
gugusannya
Pulau Jawa dan
gugusannya
Pulau Kalimantan dan gugusannya
Pulau Sulawesi dan gugusannya
Pulau Irian Jaya dan gugusannya