Resolusi
di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295.
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis
Umum PBB
Penulisan
rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29
Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang
Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat
resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk
menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu
untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut
sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam
tambahan resolusi saat ini.
Sidang Pleno ke-107
13 September 2007
Tambahan
Deklarasi
PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis
Umum
Berpedoman
pada tujuan dan
prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang
dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan
bahwa masyarakat
pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang
berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Menegaskan juga bahwa
semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada
peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Dengan
sunguh-sunguh menyatakan
Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart
pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun
sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti
yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia
Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional
Pasal 2 :
Masyarakat
pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua
individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam
diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas
hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat
Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak
tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan
pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat
pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai
hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan
dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai
fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan
dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka
saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih
demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
Pasal 10 :
Masyarakat pribumi tidak
boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan
kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang
bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin
dengan mendapatkan balasan.
Pasal 32 :
1.
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas
dan
strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka
yang
lain.
2.
Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat
pribumi
yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk
mendapatkan
persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang
berdampak
bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain,
terutama
dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air
dan
sumber daya lain.
3.
Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara
adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang
merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.