Sabtu, 25 Agustus 2012

KEWARGANEGARAAN GANDA YANG DIANUT OLEH RRC


Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapore akan tetapi penguasa negara RI tidak sulit menangkap Gayus Tambunan (ketika menjadi tersangka tindak pidana suap atau korupsi).Nazaruddin pun ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Akan tetapi mengapa Syamsul Nursalim (tersangka dlm skandal BLBI) yang hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak dilakukan proses hukum padahal Syamsul Nursalim datang melayat ketika Liem Sie Liong meninggal di Singapore.

Apakah karena Syamsul Nursalim yang entah siapa nama   cina nya itu mempunyai kewarganegaraan RRC atau kewarganegaraan lain? 

Apakah ada pengaruh dwi kewarganegaraan yang dianut oleh RRC?

Atau adakah amandemen Pasal 6 UUD 1945 yang menghapuskan ketentuan Presiden ialah orang Indonesia asli merupakan kepentingan RRC atau orang cina?

Pasal 6 (1) UUD 1945 :
"Presiden ialah orang Indonesia asli"

Namun yang pasti rumusan amandemen Pasal 6 (1) UUD 1945 membenarkan orang yang mempunyai dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Atau mengakomodir status dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda yang dianut oleh RRC.

Perubahan/amandemen Pasal 6 (1) UUD 1945;

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden"





Lebih aneh lagi dalam amandemen Pasal tersebut ada embel-embel “tidak pernah menerima kewarganegaraan lain oleh karena kehendaknya sendiri”.

Orang cina mempunyai kewarganegaraan RRC bukan oleh karena kehendaknya akan tetapi oleh karena politik dan hukum RRC.

Amandemen Pasal 6 (1) UUD 1945 sarat dengan kepentingan orang cina baik cina keturunan ataupun totok.

Untuk itu ada baiknya memperhatikan tulisan Dr.Leo Suryadinata yang ditulis dalam buku berjudul DILEMA MINORITAS TIONGHOA.

Dr.Leo Suryadinata, di Indonesia termasuk golongan minoritas Cina, yang mewarisi baik unsur peranakan atapun totok.Atau termasuk golongan keturunan Cina yang secara budaya berpola lokal dan Cina.

“Banyak ahli hukum berpendapat bahwa RRC tidak mempunyai undang-undang kewarganegaraan sendiri serta nampaknya RRC melanjutkan penerapan Undang-undang Kewarganegaraan 1929.Dalam Undang-undang itu tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk dapat menanggalkan kewarganegaraan Cina kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri Cina, tetapi kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata Cina. 

“semua warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga dianggap sebagai warga negara RRC.Status kewarganegaraan ganda dari orang Tionghoa sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia lahir.” 

(Dr.Leo Suryadinata, DILEMA MINORITAS TIONGHOA, Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Grafiti Pers, Juni 1984, halaman 121).

Tentang perjanjian dwi kewarganegaraan yang diberlakukan pada tanggal 20 Januari 1960 ternyata partai-partai di Indonesia pecah pendapat.PNI mendukung perjanjian tersebut dengan alasan bahwa hal itu membantu menyelesaikan kewarganegaraan ganda yang peka itu.Namun partai oposisi seperti Masjumi, PSI, Partai Katolik dan Parkindo (Partai Kristen Indonesia) menentang dengan alasan, hal itu akan berakibat terlalu banyak orang asing tinggal di Indonesia serta adanya kantor-kantor pendaftaran itu yang akan mudah dipakai untuk maksud-maksud politis.

Salah satu pendapat yang patut dicatat adalah yang dikemukakan oleh Sutan Mangkuto, anggota parlemen dari Masjumi, yang mengatakan bahwa orang Tionghoa di Indonesia mempunyai kecenderungan melakukan kegiatan yang illegal.Menurut pendapatnya, pengakuan terhadap orang Tionghoa sebagai warga negara Indonesia akan membahayakan bangsa Indonesia.

Refrensi ; Dr.Leo Suryadinata, DILEMA MINORITAS TIONGHOA, Terjemahan bahasa Indonesia oleh PT.Grafiti Pers, Juni 1984