Bahwa adalah layak dan patut apabila ada, entah itu seorang atau beberapa orang RAKYAT yang MARAH kepada para Pejabat Penyelenggara Negara yang tidak becus (tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatan dengan baik dan benar. Karena RAKYAT adalah PEMEGANG KEDAULATAN dan PEMILIK NEGARA
Oleh karena RAKYAT adalah PEMEGANG KEDAULATAN dan PEMILIK NEGARA maka adalah TIDAK LAYAK dan TIDAK BENAR apabila ada seorang pun RAKYAT menderita dalam kemiskinan dalam pengertian yang seluas-luasnya sejak lahir hingga meninggal sedangkan Pejabat Penyelenggara Negara kaya raya bergelimang harta.
Oleh karena itu, adalah berdasar atas hukum dan dilindungi oleh hukum MARAH nya RAKYAT itu, entah itu seorang PETANI MISKIN, NELAYAN MISKIN, BURUH/PEKERJA MISKIN, PELAJAR, MAHASISWA atau yang lain.
Untuk menghindari kerugian, maka MARAH itu hendaknya jangan sampai menambah kerugian seperti membakar atau merusak bangunan atau benda-benda lain fasilitas umu, mobil dinas, kantor dll, sebab itu adalah HARTA MILIK RAKYAT
Jika pejabat itu tidak becus, maka suruhlah dia mundur/berhenti dari jabatan itu.
Jika tidak mau maka turunkan/berhentikanlah dia dengan jalan yang lebih beradab, misalnya dengan mengajukan pejabat itu ke Pengadilan Internasional, Amnesty Internasional atau minta bantuan Perserikatan Bangsa Bangsa.
Hukum itu tidak ditentukan jumlah. Hukum itu adalah kebenaran. Hukum itu tidak membenarkan dictator mayoritas, atau tirany minoritas.
Maka LAKUKANLAH HUKUM meskipun seorang.
Jika itu juga tidak mempan maka GUNAKANLAH KEKUATAN RAKYAT MENEGAKKAN KEBENARAN untuk MEWUJUDKAN KEADILAN bagi semua.
Kepada aparat bersenjat entah itu TNI atau POLRI hentikan tindakan yang menyakiti atau menambah PENDERITAAN RAKYAT dengan alasan apapun.
Jangan gunakan senjata untuk menyakiti RAKYAT ketika RAKYAT menyalurkan MARAHNYA
Sebab senjata yang engkau pegang itu adalah MILIK RAKYAT
Upah yang engkau terima sebagai gaji itu adalah UANG RAKYAT
Jangan terjebak dengan adagium menggulingkan pemerintahan yang sah. Menggulingkan pejabat yang tidak becus MENURUT HUKUMNYA tidak sama dengan penggulingan pemerintahan.
MENGGULINGKAN PEJABAT tidak serta merta berarti dan sama dengan MENGGULINGKAN PEMERINTAHAN YANG SAH
Itu adalah dua hal yang berbeda MENURUT HUKUM
Maka jangan menyesatkan.
Berbicara dan bertindaklah ARIF dan BIJAKSANA