Selasa, 23 Februari 2010

ANAK INDONESIA SEJATI


….ANGIN KU
ANGIN GUNUNG…..

ANGINKU
ANGIN KEBENARAN

AKU LAHIR DI PINGGIR DANAU TOBA
BESAR DI DANAU TONDANO
MENYUSU DI IRIAN,….
...DARAHKU LAUT.....
AKU MUTIARA......
…..AKU PELINDUNG

...AKU ANAK INDONESIA SEJATI

Kata-kata diatas adalah kata-kata yang tersimpan dalam memoriku ketika mendengar seorang anak membaca sebuah puisi.

Namun sayangnya, sepertinya anak Indonesia sejati, dimana kalimat yang sepertinya senada terdapat dalam rumusan pasal 6 UUD 1945 (sebelum amandemen), “Presiden ialah orang Indonesia asli”, dihapuskan dengan amandemen. Entah…………apa motifasi, maksud dan tujuan amandemen UUD 1945 ???

Suatu ketika pada saat istirahat disebuah kamar hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan, jemariku lagi sibuk pencet-pencet tombol remote control tv untuk memilih siaran stasiun TV. Eh….kebetulan ketemu TVRI (TVRI 18 Mei 2008, 23.51.Banjarmasin) sedang meyiarkan acara Peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional. Jika tidak salah acara itu diadakan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang pada saat itu dijabat oleh Adyaksa Dault.

Adapun kegiatan yang sempat saya saksikan pada acara tersebut antara lain :

- Pengumpulan tanah dan air yang diambil dari 33 provinsi. Yang dimulai dari Provinsi Papua hingga terakhir Provinsi Aceh Darussalam.
- Pidato dari 9 (sembilan) orang yang disebut 9 tokoh antara lain : Abdul Majid, Jimly Assydiqi, Rahmawati Soekarno Putri
- Pembacaan Puisi oleh seorang anak, “Anak Indonesia Sejati”

Ada beberapa hal yang menarik perhatian saya pada acara tersebut yakni :

Pidato yang disampaikan oleh Jimly Assydiqi :

“Bahwa para ahli di dunia sudah semakin yakin Indonesia adalah benua atlantik yang hilang "the lost atlantic". Kebudayaan barat itu adalah percikan kebudayaan dari Indonesia”

Pidato yang disampaikan Jimly tersebut adalah hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh professor ahli sejarah dari Inggris dan ahli antropologi dari brazil. Pada kesempatan itu juga Jymli Assydiqi memberitahukan bahwa beliau sudah mendapatkan buku yang ditulis oleh 2 (dua) guru besar tersebut.

Pidato yang disampaikan oleh Abdul Majid.:

“Kebangkitan kebangsaan,,,,,
Kebangsaan apa?
Bukan kebangsaan Jepang,
Yang dimaksud dengan kebangsaan itu adalah kebangsaan Indonesia.

Pembacaan puisi oleh seorang anak sekolah dengan penggalan syair seperti pada awal catatan ini.

Pidato atau dari kata-kata yang disampaikan oleh Jimly dan Majid serta rangkaian kata-kata dalam puisi yang dibacakan anak tersebut, mengingatkan saya pada pemikiran-pemikiran saya tentang bangsa Indonesia.

Menurut pemikiran saya, Bangsa (orang) Indonesia ini adalah bangsa paling tua didunia.Bangsa (orang) Indonesia adalah orang yang memiliki kebudayaan tinggi/tua.

Pemikiran saya tersebut saya hubungkan dengan penemuan fosil manusia tertua didunia yang ditemukan di Pulau Jawa.

Ada istilah-istilah atau kata-kata dalam bahasa Indonesia terdapat di Negara-negara lain seperti : Asmara ibu kota Eritrea, Bermuda dengan ibu kota “Hamilton” di Samudera Atlantik, Pantai Gading di Afrika, dan lain-lain.

Selanjutnya apabila bangsa Indonesia di tinjau lebih lanjut lagi, maka orang, atau suku tertua dari bangsa (orang) Indonesia adalah suku Batak.

Pemikiran ini saya hubungkan dengan kebudayaan Batak antara lain :

1. Suku Batak itu sudah punya tulisan sendiri, punya kalender atau penanggalan yang terdiri dari 7 hari dalam seminggu, 30 (tiga puluh) nama hari dan 12 nama bulan. Hitungan hari adalah malam, melihat bulan.Hitungan hari mirip dengan hitungan hari pada tahun Hijriah (penanggalan Islam).
2. Dalam pelajaran antropologi budaya suku Batak itu termasuk dalam golongan PROTO MELAYU (MELAYU TUA)
3. Istilah atau kata-kata dalam bahasa Batak terdapat atau masih banyak sama dengan bahasa pada bangsa dan Negara lain seperti Philippina, Vietnam.

Namun sayang seribu kali sayang sepertinya belum ada penelitian yang serius dari bangsa ini tentang peradaban dan kebudayaan Indonesia.

Meskipun demikian, setidak-tidaknya hal diatas dapat dijadikan menjadi bahan agar kita, seluruh bangsa, orang Indonesia bangga (jika boleh berbangga), lebih banyak bersyukur sebagai bangsa, orang Indonesia yang sudah memiliki peradaban dan kebudayaan tinggi.

Sepertinya tidak perlu meniru apalagi bangga ketika berpakaian, berpenampilan seperti “ala” bangsa, orang asing. Yang mengakibatkan kita masuk menjadi golongan “kebudayaan massa”, jika tidak boleh memakai “tidak berbudaya”
Kebudayaan massa ini “mass culture” adalah kebalikan atau lawan dari kebubudayaan tinggi “hight culture”, kebudayaan elit.

Kebudayaan massa ini sesungguhnya adalah korban-korban dari produk dari suatu “kebudayaan tinggi” dengan cara penyebar luasan secara besar-besaran produk suatu kebudayaan, terkadang bersamaan dengan motifasi bisnis seolah-olah produk itu menjadi hebat, bagus, top, trendy, dan lain-lain yang membuat orang lain (yang sebenarnya punya kebudayaan tinggi sendiri) tertarik dan lupa akan budayanya (baca: kebudayaan tinggi) nya sendiri.

Seperti gencar-gencarnya siaran-siaran televisi dengan menampilkan acara-acara, perlombaan idola cilik, idola remaja, penyanyi, pemain sinetron menjadi suatu kebanggaan, menjadi primadona, “selebritis”. Menjadi selebritis sepertinya tujuan tertinggi. Selanjutnya para artis atau selebritis itu berpakaian ala amoy, ikut merayakan imlek, dan lain-lain yang bukan mencerminkan kebudayaan tinggi Indonesia. Bangsa ini seolah-olah hendak dijadikan negara artis. Entah pengaruh atau akibat mass culture itukah hingga pejabat tinggi negara ini pun ikut menjadi artis.Entahlah.............................

Kebudayaan massa, itu lama kelamaan dimungkinkan menjadi lupa dengan kebudayaan tinggi nya sendiri. Padahal mereka juga tidak menjadi pemilik budaya yang menghasilkan produk yang dia pakai. Korban produk kebudayaan tinggi, hight culture. Mereka menjadi objek dari budaya tinggi.

Akibat lanjutannya ‘sangat buruk”, kebudayaan massa akan melahirkan khalayak pasif yang cepat tanggap pada godaan dan bujukan. Dengan bahasa sederhana, mereka sesungguhnya menjadi golongan yang tidak berbudaya, kebudayaan massa. Mereka menjadi sekelompok manusia yang tidak dapat dipilah-pilah, semacam kerumunan “crowd” dalam ilmu sosiologi yang tidak bertahan lama, bahkan dapat dikatakan segera mati.

Kebudayaan massa merusak kebudayaan tinggi dengan memperalat atau mencuri kebudayaan tinggi, mengakibatkan pemakainya kehilangan jati diri.

Penjajahan bentuk inilah yang sepertinya lebih berbahaya, lebih bahaya dari penjajahan Belanda atau Inggris atau Jepang terhadap negeri ini.Barangkali boleh menyebutnya penjajahan ultra modern. Barangkali inilah pula yang telah diperingatkan oleh Bung Karno, “penjajahan budaya”!!!


Sangat berbahaya !!!

Karena penjajahan bentuk ini tidak dianggap penjajahan atau agressi. Dan sepertinya korbannyapun tidak merasa telah dijajah dan dijajah, lebih dijajah lagi. terkadang malah sepertinya mereka bangga.

Untuk itu banggalah (baca;bersyukurlah) sebagai bangsa (orang) Indonesia.Pelajari dan berpenampilanlah dengan kebudayaan Indonesia. Sebab kemungkinan besar kebudayaan Indonesia inilah induk kebudayaan, sebagaimana sudah dilakukan penelitian oleh ahli sejarah dari Inggris dan ahli dari Brazil seperti dikemukakan oleh Jymli, atau setidak-tidaknya bangsa Indonesia sudah mempunyai kebudayaan tinggi, “high culture” Tidak perlu meniru-niru atau mengikuti cara, style, bahasa, gaya hidup, apalagi sekedar gaya, style orang atau bangsa asing.

Barangkali boleh dimulai dengan tidak memakai kata “gocap” untuk lima puluh, “gope” untuk lima ratus, “goceng” dan lain-lain. Sepertinya lebih baik menggunakan lima puluah, limo ngatus, saribu, dan lain-lain kata dalam bahasa yang lahir dan tumbuh di seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke, dari Talaud hingga pula Rote. Sebab itulah antara lain kebudayaan tinggi “high culture” mu, kebudayaan tinggi Indonesia.

Sepertinya gocap, gope, goceng bukanlah budaya tinggi nusantara (Indonesia) melainkan kebudayaan atau produk kebudayaan dari Amerika atau China.

Pandailah berbahasa Indonesia dan pintarlah berhitung. Jangan pintar berbahasa asing tapi tak faham bahasa sendiri.

Hendaklah burung tampil dan berpenampilan sebagai burung, jangan berpenampilan atau tampil seperti ular.

Selayaknya dan seharusnyalah GARUDA tampil dan berpenampilan (berbudaya) dengan budaya BURUNG GARUDA,
bukan dengan budaya ular naga.

Tampil dan berpenampilanlah (budaya) orang Indonesia dengan kebudayaan Indonesia,
bukan dengan budaya Amerika atau Cina.

Tampil dan berpenampilanlah (BERBUDAYA-LAH) sebagaimana layak dan harusnya ORANG INDONESIA ASLI

Rabu, 17 Februari 2010

PERJUANGAN WANITA MELAWAN SANG NAGA

Judul diatas merupakan judul sebuah berita yang dimuat pada harian Seputar Indonesia Edisi Rabu, 13 September 2006 halaman 1
“Menurut pemberitaan itu, Rebiya Kadeer, 59 th lahir 21 Januari 1947 dia berjuang habis-habisan mengangkat harkat dan martabat kelompok minoritas Uighur, wilayah paling barat China.Konsistensi melawan kekuasaan komunis China membuatnya masuk nominasi peraih Nobel Perdamaian.Pengabdian wanita muslim itu kepada masyarakatnya tak kenal lelah.Hatinya terenyuh menyaksikan kenyataan banyak gadis etnis uighur dijadikan pekerja seks komersial dikota-kota di china sedangkan anak-anaknya menjadi pencopet dan pencuri kecil.

Tak mau terus-menerus menjadi saksi, Kadeer turun tangan.Wanita asli Uighur, wilayah otonom Xinjiang China, ini memandang, penderitaan itu hanya bisa hilang jika tempat kelahirannya menjadi negara terpisah, bernama Turkinstan Timur.
Langkah ini dianggapnya bisa mengakhiri kekuasaan kontroversial China di Xianjiang.Selama ini, penduduk Uighur dan kelompok-kelompok lain menuding pemerintah menekan kebebasan beragama dan kebudayaan atas nama memerangi separatisme.Pemerintah China tentu saja tidak mengabulkan niat kemerdekaan wilayah kaya minyak ini.Kadeer pun berjuang untuk keluar dari tekanan pemerintah China.Kisah jatuh bangun Kadeer sebagai aktifis dicatat dalam biografi berjudul A Woman's Struggle against the Dragon.Buku ini rencananya akan diterbitkan tahun Depan.”

Dari pemberitaan itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :

1. Sikap pemerintah China terhadap Rebiya Kader, wanita moslem (Islam) asli Uighur.
Pemerintah China menganggap Kadeer sebagai pemberontak, separatisme dan merupakan bagian dari teroris.
2. Sikap pemerintah China terhadap rakyat yang merupakan etnis minoritas (muslim).

Pemerintah china sepertinya melakukan diskriminasi kepada rakyat minoritas muslim.Melakukan tekanan dalam kebebasan beragama dan kebudayaan. Bahkan sangat tragis, wanita-wanita minoritas itu dijadikan menjadi pekerja seks komersial. Sepertinya sangat keji.

3. Sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap Rebiya Kadeer yang merupakan wanita moslem (Islam) asli Uighur.

Amerika Serikat menganggap Kadeer sebagai Pejuang Hak Azasi Manusia. AS melindungi Kadeer hingga melakukan tekanan kepada pemerintah China agar Kadeer dibebaskan.Akhirnya Kadeer pun bebas sebelum masa tahanan berakhir.

4. Sikap pemerintah AS terhadap minoritas muslim di AS,
Saya belum pernah mendapat data tentang sikap pemerintah AS yang mempekerjakan wanita-wanita minoritas menjadi pekerja seks komersial, melakukan tekanan dalam kebebasan beragama atau kebudayaan.

Bahkan aku pernah mengingat, sekitar tahun 1992 AS pernah mengirim seorang Walikota di AS yang beragam Islam padahal di Kota itu muslim merupakan penduduk minoritas. Dan ketika awal-awal saya belajar Agama Islam di Mesjid Cut Meutiya saya pernah bertemu dengan Ustad yang kebetulan ikut menjadi panitia (tuan rumah) penyambutan walikota tersebut.

5. Sepertinya Rabiya Kadeer merupakan pejuang muslim yang benar-benar Islami setidak-tidaknya mendekati perjuangan yang lebih Islami.Tidak seperti mereka-mereka yang melempar bom dimana-mana tanpa sasaran yang jelas hingga sering menelan korban yang tidak-tahu menahu permasalahan, seperti bom bali, menara kembar di AS dan lain-lain tempat yang meng atas-nama-kan perjuangan Islam. Kadeer memperjuangkan saudaranya muslim yang mengalami ketidak adilan dengan cara yang cukup terhormat, damai, tidak menimbulkan kerusakan.

Barangkali perjuangan Ranbiya Kadeer dan keadaan etnis minoritas Uighur di China merupakan suatu penderitaan yang terabaikan oleh saudaranya yang beragama Islam di dunia, termasuk Indonesia. Padahal rakyat negeri ini yang mayoritas beragama Islam getol memperjuangkan penderitaan saudaranya yang muslim terlebih-lebih bila keadaan itu bersinggungan dengan AS atau negara-negara non muslim lainnya di dunia.

Namun sepertinya keadaan saudara/I nya yang minoritas muslim di China diabaikan, malah sebaliknya justu pemerintah AS yang dituding sebagai musuh Islam, padahal pemerintah AS yang melindungi dan membela minoritas muslim di China.

Memperhatikan keadan etnis minoritas muslim di China sepertinya umat Islam di Indonesia perlu mengkaji ulang tentang anggapannya atau pandangannya terhadap suatu negara yang disebut-sebut sebagai musuh Islam, jika itu ada.

Jika memang ada pemerintahan suatu negara yang memusuhi Islam, sepertinya itu bukanlah pemerintah Amerika Serikat (AS), namun adalah pemerintahan negara lain yang melakukan diskrimanasi, penekanan bahkan kekejian terhadap masyarakat minoritas muslim.

Apa yang dilakukan pemerintah ataupun rakyat Indonesia terhadap penderitaan saudaranya di China?

Sudah berapa lama ada umat Islam di China, namuan seperti apa yang mereka dapatkan dalam konteks bernegara???

Bandingkan bagaimana keadaan umat Islam AS ?

Mengapa justru Amerika Serikat melalui Menlu Condelezza Rice yang melakukan tekanan kepada pemerintah China dan menuntut agar Kadeer dibebaskan dari penjara karena dihukum 11 tahun yang dianggap bersalah membocorkan rahasia negara padahal kader hanya mengirimkan klipping surat kabar dalam negeri kepada suaminya di AS.
Kemudian Kader dibebaskan pada Maret 2005 sebelum masa hukuman berakhir.

Jika AS musuh atau memusuhi Islam sepertinya tidak perlu AS capek dan repot mengurusi orang-orang Islam yang diperlakukan tidak adil di China.Tidak perlu repot-repot mendukung Mujahidin melawan Taliban dukungan komunis di Afganistan.

Tak perlu repot dan berkorban memerangi Saddam yang bermesraan dan bergandengan dengan komunis.

Mengapa tidak mencoba melihat, apa yang dilakukan Iraq dibawah komando Saddam semasa embargo PBB.Siapa dan dengan negara mana Iraq berbisnis.

Sepertinya, langkah Saddam di ikuti oleh Ahmadinejad dari Iran.Sepertinya ia ingin tampil seolah-olah akan melawan dan mampu melawan AS?

Apakah tidak sadar apabila Ahmadinejad mungkin sedang atau berusaha dijadikan alat oleh komunis?

Siapa pemimpin dan negara apa Venezula itu, begitu pula dengan Cuba. Apakah Ahmadinejad tidak tahu bahwa itu negara komunis?

Bahkan mungkin juga Ahmadinejad sedang atau akan dimanfaatkan China sebagai negara komunis terbesar didunia pasca hancurnya USSR (Uni Soviet) untuk melawan AS yang adalah anti dan musuh komunis.

Sepertinya AS tidak akan berhenti turun tangan apabila ada komunis bermesraan atau berusaha merangkul negara-negara lain terlebih-lebih apabila rakyat negara itu umat beragama yang secara alamiah tidak sejalan dan tidak layak bergandengan tangan dengan komunis yang anti Tuhan.

Semoga seluruh umat Islam dan seluruh umat beragama didunia sadar dengan ancaman komunis dan sadar akan apa yang dilakukan oleh AS untuk melindungi negara-negara di dunia dari rongrongan dan ancaman negara dan orang-orang komunis setidak-tidaknya AS tetap berusaha menghambat meluasnya faham komunis.

Semoga AS terus eksis memerangi atau menghambat meluasnya komunisme didunia ini.

Insya Allah

Jumat, 12 Februari 2010

ANTEK AMERIKA ATAU ANTEK CHINA ?



Antek dalam kamus bahasa Indonesia berarti, budak (abdi) dan kaki tangan.

Di negeri ini sepertinya ada kecenderungan menuduh pemerintah (baca; pejabat) negeri ini dituding sebagai antek Amerika. Kalangan ekonom menilai regulasi perekonomiannya liberalis, kapitalis, berkiblat ke amerika, seperti mengikuti gaya perekonomian Amerika, perekonomian neoliberal.

Keadaan mana dapat terlihat dari berita pada berbagai media antara lain :

Pontianak Post online, (dikutip pada tanggal 13 Pebruari 2010 )

Tantangan Munarman itu karena dia merasa pembelaan untuk akidah Islam merupakan perintah dan skenario Allah Swt. "Musuh kita ini SBY, AKKBB (aliansi itu kaki tangan Amerika. Indikasinya itu tadi, orang yang mengaku kiai pembawa orang-orang aksi di Monas waktu itu menipu orang-orang yang dibawanya. Rencananya, orang-orang dari Majalengka, Cirebon, Jawa Barat itu diiming-imingi jalan-jalan ke Dufan. Ternyata dibawanya ke Monas. Sebenarnya sekitar setahun atau dua tahun lalu, dia diajak jalan-jalan ke Amerika, 'kan kedutaan Amerika yang membiayainya. SBY itu antek Amerika nomor satu, makanya yang lain seneng, ga ada urusan kita mau dihukum mau diapakan sama dia," cetus jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tersebut.

www.qitori.wordpress.com tanggal 13 Pebruari 2010.

“Kepentingan Mafia Berkeley
Tentu saja keputusan Komisi XI memilih Boediono dikecam berbagai pihak. Menurut pengamat ekonomi Kwik Kian Gie, kapabilitas Boediono tak mengesankan. “Boediono itu orang biasa yang tidak mempunyai pemikiran dan arah kebijakan yang jelas,” kata mantan Menteri Negara Perencanaan Pem-bangunan Nasional/Kepala Bappenas era Presiden Megawati itu.”
Obral besar-besaran ini sesungguhnya tak lepas dari agenda Kapitalisme Neoliberal, baik negara-negara Kapitalis terutama Amerika Serikat, International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, ADB, maupun perusahaan multi nasional. “Lewat para konsultan mereka di berbagai instansi, mereka merancang skenario agar pemerintah melepas seluruh BUMN dan menyerahkan kepada investor dengan alasan agar BUMN lebih efisien dan menguntungkan,” kata Hendri.
Desakan kepentingan pemodal di balik obral gede-gedean ini terlihat pada penolakan PT Krakatau Steel. Menurut Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang, mereka tak pernah mengundang investor, tetapi investor yang menginginkan BUMN ini dijual. Belakangan, presiden SBY menerima kunjungan produsen baja terbesar di dunia, Arcellor Mittal di Istana, yang berjanji menanamkan US $ 3 miliar dalam bentuk kerjasama dengan PT Aneka Tambang Tbk dan PT Krakatau Steel.


Seperti, Siti Fadilah Suparni mantan menteri kesehatan RI juga tidak ketinggalan disebut-sebut sebagai agen CIA, Rizal Ramli pada suatu kesempatan yang disiarkan oleh salah satu tv swasta menyebut pemerintah saat ini antek Amerika, dan lain-lain tudingan senada.

Sepertinya tudingan ini perlu dicermati.

Apakah benar pemerintah ( baca pejabat) negeri ini antek Amerika?

Sebelumnya perlu pula diketahui amerika yang mana. Apakah maksudnya Amerika Serikat (AS)?

Jika maksudnya AS, maka selanjutnya sepertinya perlu dilihat dominasi atau pengaruh orang mana atau negara-negara lain mana yang dominan di negeri ini.

Jika melihat fakta, negara atau orang yang kelihatan punya banyak hubungan atau kepentingan dinegeri ini antara lain adalah Amerika, China, Korea dan Jepang.

Untuk itu perlu dilihat, apakah aktifitas orang-orang, perusahaan dari negara tersebut dinegeri ini membawa keuntungan atau menimbulkan kerugian dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Aktifitas bisnis atau perusahaan dari negara mana yang lebih menguntungkan atau merugikan.
Jika aktifitas (dalam pengertian yang seluas-luasnya) baik yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis dari orang atau negara lain tersebut lebih membawa keuntungan (manfaat dalam pengertian yang baik dan benar) bagi rakyat negeri ini, maka sepertinya tidak tepat apabila pemerintah atau pejabat negeri ini disebut antek dari negara itu.

Kegiatan apa oleh siapa dinegeri ini yang memberi keuntungan bagi AS. Dan apakah pemerintah negeri ini telah memberi keuntungan bagi orang Amerika atau negara Amerika. Sehingga pemerintah (baca; pejabat) negeri ini dituding sebagai antek-antek Amerika.

Namun sebelumnya perlu juga dilihat, siapa yang mendapat manfaat lebih atau keuntungan. Apakah negara (pihak-pihak dari negara lain) seperti AS, China dan Jepang atau Korea yang mendapat keuntungan dari negeri ini.
Jika negeri ini lebih banyak mendapat keuntungan dari pihak Amerika atau pihak negara lain, maka tentu tak layak dan tidak benar apabila pemerintah negara ini disebut sebagai antek dari pihak negara lain tersebut.


Selanjutnya, sebelum menuding siapa antek siapa, maka sepertinya bolehlah lebih dahulu melihat apa dan bagaimana keadaan dinegeri ini yang ada hubungan dengan pihak Amerika, China, Jepang atau Korea atau negara lain yang disebut sebagai negara peng-antek.

Sepertinya sebelum menuding sebagai Amerika lebih baik mencoba membandingkan Amerika dengan negara-negara lain yang kemungkinan mendapat keuntungan dari negeri ini seperti China, Korea, Jepang.

Dalam bidang perdagangan sepertinya China dan Jepang dan Korea yang lebih banyak di negeri ini dibandingkan Amerika.Begitupun apabila dibandingkan dengan jumlah orang China, Jepang atau Korea sepertinya orang Amerika masih kalah banyak.

Bandingkanlah mobil-mobil buatan Jepang atau Korea yang dipakai di negeri ini dengan mobil buatan Amerika.
Bandingkan pula barang-barang produk China seperti elektronik China bahkan barang textile “seludupan” dari China membanjiri negeri ini yang mengakibatkan rakyat kecil yang menekuti usaha kecil-kecilan dibidang garmen gulung tikar.

Bahkan textile seludupan dari China kemudian dieskpor ke Amerika karena textile asal Indonesia mendapat kemudahan masuk ke Amerika (bea masuk dari Indonesia lebih murah dibandingkan bea masuk dari China ke Amerika).

Amerika sempat mengancam melakukan embargo perdagangan dengan Indonesia sebagai akibat barang-barang textile asal China “seludupan” kemudian dicap seolah-olah barang itu produk Indonesia.

Sepertinya barang-barang produk China dan Jepang atau Korea lebih banyak beredar di negeri ini dibandingkan dengan produk AS.

Atau boleh juga melihat perusahaan China, Jepang dan AS di negeri ini. Seperti Caltex, Exxon dan Freeport dibidang pertambangan namun perusahaan China juga ada yakni Petro China.
Selanjutnya, lihat apa yang diberikan Petro China atau negara China ke negeri ini lalu bandingkan dengan apa yang telah diberikan oleh perusahaan Amerika atau negara Amerika ke negeri ini.

Coba lihat manfaat yang diperoleh negeri ini dari perusahaan AS dibanding dengan China.
Sepertinya pada perusahaan China tenaga kerjanya mayoritas adalah orang-orang China, apabila ada orang Indonesia kemungkinan besar hanya terbatas pada pekerja kasar.
Tapi apabila itu perusahaan AS kemungkinan besar tenaga kerjanya lebih banyak orang Indonesia.

Demikian pun mengenai kesejahteraan tenaga kerjanya.

Apakah orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan China lebih sejahtera dibandingkan yang bekerja pada perusahaan Amerika. Perusahaan mana yang membayar upah pekerja yang lebih besar.

Selanjutnya, apakah kegiatan Amerika atau orang-orang Amerika di negeri ini menimbulkan kerusakan atau membawa manfaat bagi negeri ini.

Lihat pula kegiatan China atau orang-orang Cina, atau orang-orang Jepang, atau orang-orang Korea.

Apakah gembong pencuri uang dengan berbagai modus perbankan, perambah hutan, penyeludup, gembong peredaran narkoba, cukong judi dinegeri ini adalah orang Amerika, orang China, orang Jepang atau orang Korea.

Jika Budiono dituding sebagai antek Amerika apakah ada bukti regulasi yang dilakukan oleh Budiono yang berhubungan dengan jabatannya yang menguntungkan Amerika?

Jika regulasi perekonomian Budiono disebut neoliberal, siapa yang menjadi kapitalis di negeri ini.Apakah orang Amerika atau orang China, orang Jepang atau orang Korea?


Sepertinya regulasi Bank Indonesia yang ada hubungannya dengan Budiono malah menguntungkan Bank Century yang menjadi skandal popular akhir-akhir ini.

Apakah Bank Century itu milik orang Amerika atau orang China, atau orang Jepang?

Apakah dalam skandal Bank Century menguntungkan orang Amerika atau orang China, Jepang atau Korea?

Jika pejabat negeri ini dituding menjual habis asset negara dengan menjual 'privatisasi" BUMN, lalu siapa yang mulai melakukan penjualan itu dan siapa yang membeli?

Penjualan BUMN dengan istilah privatisasi jika tidak salah dimulai ketika Menneg BUMN dijabat oleh TANRI ABENG.

Selanjutnya, siapa TANRI ABENG itu? Apakah TANRI ABENG itu orang Amerika, orang China, orang Jepang atau Korea ?

Siapa yang membeli BUMN itu, siapa yang membeli Indosat, perusahaan siapa Sing Tel?


Jika masih mau melihat, maka lihatlah siapa para tauke pencuri uang, pengedar narkoba, cukong judi, bandar prostitusi, bandar perambah hutan dan penyelundup sepertinya bebas beraksi dinegeri ini atau belum pernah ditangkap, kalaupun ada atau banyak yang ditangkap barulah masih dalam tingkat kurir dan pemakai yang sebenarnya adalah korban dari para bandar pengedar narkoba.

Para bandar dan cukong lain-lain tersebut sepertinya leluasa di negeri ini melakukan aksinya, terkesan tidak ada upaya yang serius dari pejabat melakukan tindakan hukum yang tegas.

Bahkan suatu saat Amerika pernah meminta agar pemerintah RI menindak tegas para "pengusaha hitam".

Lihat juga kemana dikirim atau negara mana tujuan kayu-kayu yang dicuri "kayu illegal" dari negeri ini. Apakah ke Amerika, China, Korea atau Jepang.

Siapa pengusaha yang dituding sebagai pengusaha hitam di negeri ini???

Apakah mereka itu orang Amerika, orang China, orang Jepang atau Korea.

Apakah kegiatan Amerika atau orang-orang Amerika, RRC atau orang-orang China, Jepang atau orang-orang Jepang, Korea atau orang-orang Korea yang memberi keuntungan atau mengeruk keuntungan dari negeri ini?

Dengan memperhatikan keadaan-keadaan seperti tersebut diatas, maka apabila ada antek dan ada peng-antek, sepertinya lebih layak apabila pemerintah “pejabat” negeri ini disebut ANTEK CHINA, bukan Antek Amerika, bukan Antek Jepang atau bukan pula Antek Korea.

Lihatlah dengan arif dan bijaksana dengan fikiran yang jernih tanpa ada maksud dan tujuan mendiskreditkan suatu golongan, bangsa atau Negara.

Sepertinya adalah lebih arif dan bijaksana menempatkan suatu masalah secara proporsional dan menyelesaikannya secara professional. Bukan karena, asal tuduh dan tuding, karena katanya, kata si anu, atau lain-lain yang tidak didukung oleh fakta, “taqlik”, tanpa analisa fakta bukan pula karena suka dan tidak suka.

Bukan karena suka dan tidak suka "like and dislike", melainkan bagaimana seharunya. Sebab yang seharusnya itu mendekati keadilan. Keadilan itu adalah hak dan kewajiban seluruh umat manusia diatas dunia ini.

Berlaku dan bertindaklah adil.

Insya Allah........

Kamis, 11 Februari 2010

AMANDEMEN UUD 1945 BATAL DEMI HUKUM

Pembukaan UUD 1945 teridiri dari 4 (empat) alinea. Pembukaan UUD 1945 sepertinya tak lain atau setidak-tidaknya preambule itu adalah landasan filosofis bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan memperjuangkan tercapainya kemerdekaan itu.

Bangsa Indonesia memandang kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.Oleh karena itu setiap bangsa-bangsa didunia berhak untuk merdeka.Tak satu bangsa pun dibenarkan untuk dijajah oleh suatu bangsa lain. Tak suatu bangsa pun dibenarkan untuk menjajah bangsa lain.Penjajahan itu adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sepertinya tak berlebihan apabila alinea pertama ini tidak lebih rendah jika dibandingkan dari Piagam Hak Azasi Sedunia.

Dan apabila ditinjau dari segi kelahirannya pernyataan hak azasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 lebih dahulu dari Decleration Of Human Right (magna charta) yang kemudian terkenal dengan Piagam PBB

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaaan (pereambule) UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang terkandung alam pembukaan UUD 1945 teridiri dari :
“Negara” -begitu bunyinya-“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan dan kesatuan yang bersifat menyeluruh “integralistik”.Setiap elemen Negara berhubungan satu dengan yang lain, tidak ada yang terputus, “total atau kaffah”. Keadaan mana dapat terlihat dari rangkaian kalimat ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Segenap dan seluruh dalam persatuan sebuah Negara. Negara yang melindungi dan meliputi segenap dan seluruh bangsa dan tumpah darah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

.Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam dalam “pembukaan” negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebhatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia.Pokok-pokok pikrian ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diwujudkan dalam pasal-pasalnya antara lain :

Bab I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bab II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

(1) Majelis Permusyaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


Bab III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan pemeratuan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.


Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada pasal 1 sampai dengan pasal 6 seperti diatas sungguh sesuai dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok pikiran yang terkadung dalam UUD 1945.Dan keadaan demikian itulah yang seharusnya~benar~ karena seharusnya memang demikian.

Dengan perkataan lain, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar pertimbangan dan landasan kemerdekaan Republik Indonesia dan pembentukan dan bentuk negara Indonesia yang diproklamasikan dan didirikan serta dibangun itu.

Undang-undang Dasar yang menjadi hukum dasar dari negara yang diproklamasikan itu tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan Undang Undang Dasar. Demikianpun selanjutnya negara yang didirikan dan dibangun itu tidak boleh bertentangan dengan UUD yang disusun berdasarkan pembukaan “Periambule” itu.

Maka jika dikaji lebih lanjut, dasar dan landasan hukum bagi negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Dasarnya adalah Pembukaan “Periambule” itu sendiri.

Selanjutnya, konsekueansi hukum dari periambule “pembukaan Udang Udang Dasar itu adalah dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Oleh karena “Pereambule” pembukaan UUD merupakan sumber hukum tertinggi maka perubahan Undang Undang Dasar harus sesuai dan tidak dibenarkan bertentangan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sehingga dengan demikian menurut hukumnya, Perembule juga menjadi dasar dan landasan bagi Majelis Permusyaratan Rakyat dalam menetapkan Undang-Undang Dasar.Undang Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyaratan harus berdasar, sesuai dan sejalan dengan pembukaan dan atau pokok-pokok pikiran yang terkandang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar.

Sebagai konsekuansi hukum dari keadaan itu, maka apabila Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat bertentangan dengan pembukaan Undang Undang Dasar, maka itu layak dan patut disebut BATAL DEMI HUKUM.

Selanjutnya mari lihat mandemen Undang Undang Dasar yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Namun entah alas an dan tujuan apa, MPR pada saat diketuai oleh Amin Rais melakukan perubahan dengan istilah amandemen.Amandemen pun dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.

Maka setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 (empat) kali, maka UUD 1945 berobah menjadi :

Antara lain :

A. TENTANG KEDAULATAN

“(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) (pasal 1 ayat (2) amandemen ke 3)


B. TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.



Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.****)

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.****)

C. TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Seteleh UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden dilih secara langsung, keadaan ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 6A yang berbunyi :

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)

Keadaan seperti tersebut yakni TENTANG KEDAULATAN, TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN yang diatur dan disebutkan dalam amandemen UUD 1945 adalah suatu keadaan yang kabur atau mengaburkan atau tidak menegaskan kedaulatan apa yang dianut oleh Negara, mengaburkan peran rakyat dalam hubungannya dengan kedaulatan itu serta mengaburkan peran dan status MPR selaku lembaga Negara tertinggi dan bertentangan dengan Pereambule termasuk pokok-pokok fikiran, semangat dan suasana kebhatinan serta cita-cita hukum yang terkandung dalam pereambule UUD 1945 itu sendiri.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 setelah amandemen yang berbunyi “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”, tidak menegaskan kedaulatan apa yang dianut oleh Negara.Apakah kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan raja, atau Kedaulatan rakyat.

Pasal 1 ayat 2 tersebut juga telah melanggar sifat dari Undang-undang dasar itu, sebab rumusan tersebut sekaligus menyebut tatacara (cara) rakyat melaksanakan kedaulatan itu.Meskipun menyebut tatacara melakukan kedaulatan itu menurut Undang Undang Dasar padahal dalam amandemen UUD itu tidak ada ketentuan yang mengatur cara cara rakyat melakukan kedaulatan itu.




Ketentuan amandemen itu telah menjadikan UUD sebagai suatu peraturan pelaksana, padahal UUD itu bukanlah peraturan pelaksana.Menurut ilmunya UUD bukanlah peraturan organik, UU (undang-undanglah) yang menjadi peraturan pelaksana dari suatu UUD.

Meskipun rumusan amandemen itu menyebut kan cara melaksanakan kedaulatan itu, namun lagi-lagi tidak ada ketentuan dalam amandemen itu yang mengatur cara rakyat melaksanakan kedaulatan itu.Rumusan amandemen terkesan mengebiri hak-hak rakyat dalam hubungannya dengan kedaulatan, terkesan mengelabui rakyat.Rumusan itu seolah-olah menempatkan rakyat pada posisi penting dan strategis, padahal seperti dijadikan menjadi pelengkap penderita.

Demikianpun tentang peran dan kedudukan MPR selaku lembaga tertinggi dalam amandemen dalam Amandemen UUD 1945 telah hilang atau setidak-tidaknya tidak seperti peran dan kedudukan MPR dalam UUD 1945 sebelum amandemen.

Peran dan kedudukan MPR diatur dalam amandemen tidak sejalan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan “kedaulatan ditangan rakyat”


Pengertian kata ; BERADA DI TANGAN RAKYAT berbeda makna dan pengertian Hukumnya dengan ADA DI TANGAN RAKYAT"

BERADA mengandung arti tidak menyatu, ada jarak, dapat berpindah atau dipindahkan.Sedangkan kata ADA mengandung arti MENYATU, TIDAK DAPAT DIPISAHKAN, TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN.

Amandemen/perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 merupakan perampasan, penyadaan KEDAULATAN dari TANGAN RAKYAT.

Apabila kedaulatan ditangan rakyat, maka ketentuan selanjutnya yang sejalan dan sesuai dengan keadaan itu adalah status, peran dan kedudukan MPR disebut dan diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen, antara lain, “Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”.(pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Dalam amandemen UUD 1945 dtentukan Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1). Pada hal dalam ketentuan sebelumnya yakni dalam pasal 3 ayat (3) ditentukan MPR dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Keadaan tersebut adalah suatu keadaan yang bertentangan dan tidak mempunyai dasar yang logis.

Jika Presiden dan Wakil dipilih langsung oleh rakyat, maka tidak ada landasan dan dasar logis bagi MPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.Keadaan ini tentulah suatu keadaan yang tidak selaras dan tidak sejalan dengan Pembukaan (Pereambule) UUD 1945.Keadaan yang bertentangan dengan hukum.


Yang memilih rakyat namun yang memberhentikan kok MPR??? Dasar Hukumnya apa???


Sesuai dengan Perembule UUD 1945 aline ke-empat tersebut, maka apabila negara ini disebut mengenal dan menganut demokrasi, maka demokrasi itu adalah demokrasi perwakilan bukan demokrasi langsung, seperti Junani Kuno atau AS.

Lagi-lagi sepertinya UUD 1945 tanpa amandemen tidak menganut demokrasi.

Selain demokrasi itu saat ini tidak jelas, dalam rumusan UUD 1945 juga sepertinya tidak ada memakai atau tidak menggunakan istilah demokrasi.

Namun dengan ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ditentukan dalam amandemen UUD 1945, maka demokrasi itu menjadi demokrasi langsung.Sehinnga dengan demikian semakin jelas bahwa amandemen UUD 1945 bertentangan dengan Pereambule UUD 1945 itu sendiri
Pemilihan dan pemberhentian presiden yang selaras dan sejalan adalah pemilihan dan pemberhentian yang diatur dalam UUD 1945 tanpa amandemen.

Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung ditentukan dalam amandemen UUD 1945 adalah suatu keadaan yang bertentangan dengan ketentuan atau pokok fikiran dalam Pereambule UUD 1945 yang berbunyi :

…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadaan keadaan yang tidak sesuai dan tidak selaras atau tidak sejalan dengan Pembukaan (Pereambule) ditentukan dalam amandemen UUD 1945 seperti disebut diatas hanyalah sebagian dari banyak keadaan lain yang tidak sesuai dan tidak selaras atau bertentangan dengan Pereambule UUD 1945.


Amandemen UUD 1945 cenderung menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan Pereambule.

Dengan bahasa yang lebih lugas, sederhana dan tegas, amandemen UUD 1945 cenderung dan lebih dekat pada keadaan yang bertentangan dengan hukum.

Keadaa disebutkan dalam catatan ini hanyalah sebagian kecil dari keadaan yang ada dalam amandemen UUD 1945.

Jika masih mau melihat yang lain misalnya amandemen pasal 6 yang menghapuskan ketentuan “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Amandemen pasal 6 tersebut setidak-tidaknya menghilangkan hak prioritas seseorang penduduk asli atas tanah airnya.Pendatang, perantau dari Negara atau bangsa asing dibuka kesempatan menjadi presiden di negeri ini oleh amandemen UUD 1945. Padahal pasal 6 UUD 1945 masih menjamin hak prioritas pribumi atas tanahnya.


Lebih parahnya lagi, selain membuka orang atau bangsa lain yang bukan orang Indonesia asli menjadi Presiden, amandemen UUD 1945 membenarkan orang yang mempunyai 2 (dua) kewarganegaraan menjadi presiden.Bacalah amandemen UUD 1945 pasal 6 ayat (1).


Semoga saja amandemen UUD 1945 hanya sebagai akibat ketidakmengertian dan ketidak pahaman orang-orang yang mengamandemen itu terhadap UUD 1945.Sebab ketidaktahuan dapat menjadi salah satu alas an pemaaf.

Karena kenungkian orang bijaksana akan berkatan, “maafkan lah mereka sebab mereka tidak mengetahui dan tidak memahami apa yang mereka lakukan.”

Hanya saja sangat memprihatinkan, tidak mengetahui dan tidak memahami UUD kenapa bias menjadi anggota MPR, dan celakanya lagi merubah (amandemen UUD).

Keadaan tidak mengerti dan tidak memahami UUD 1945 juga dapat dilihat dari amandemen pasal 7 tentang masa jabatan presiden.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen telah tegas menentukan masa jabatan dan berapa kali dapat dipilih seseorang menjadi Presiden dan wakil Presiden.

Kata “kembali” dalam rumusan pasal 7 sebelum amandemen telah memberi batasan berapa kali seseorang dapat dipilih menjadi Presiden dan Wapres.Sehingga apabila pasal 7 UUD 1945 dipahami, maka seharusnya tidak terjadi amandemen.

Jika kata “kembali” tidak dipahami maka seharusnya sebelum diamandemen periksa dulu kamus besar bahasa Indonesia, karena disana akan ditemukan pengertian kata “kembali”.

Rumusan pasal 7 amandemen UUD 1945 lebih layak apabila dijadikan menjadi penjelasan pasal 7.Rumusan itu tidak layak dijadikan menjadi rumusan pasal dalam suatu undang-undang apalagi menjadi rumusan pasal UUD yang mempunyai derajad dan kedudukan lebih tinggi dari UU.

Rumusan pasal 7 amandemen pertama UUD 1945 mirip dengan bahasa TK , jika tidak boleh menyebutnya bahasa orang tidak sekolah.

Terkadang ketika membaca amandemen UUD 1945 teringat pepatah-petitih atau ungkapan, “awak tak pandai menari dikatakan lantai tak datar”, dan “buruk rupa cermin dipecah”.

Masih banyak lagi keadaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan semangat jiwa dan suasana kebathinan serta Periambule UUD 1945 yang terdapat dalam amandemen 1945, namun tidak dapat disebutkan satu persatu dalam catatan ini.

Oleh karena itu patut dan layak apabila amandemen UUD 1945 dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka keadaan harus dikembalikan kepada keadaan semula (null and void). Dihadapan hukum amandemen itu dianggap tidak pernah ada, tidak pernah terjadi.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum, maka akibat yang timbul dari dan oleh karena amandemen itu dianggap tidak pernah terjadi, tidak pernah terjadi.

Bahwa oleh karena amandemen UUD 1945 batal demi hukum maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Segerelah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen atau UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Segeralah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sebelum segala sesuatu semakin kacau!!!!
Segeralah kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sebelum negara ini dirubah atau dicaplok total menjadi negara cccrr………..?